Follow along with the video below to see how to install our site as a web app on your home screen.
Catatan: This feature may not be available in some browsers.
Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis. Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.
kawan kawan di IF, saya tdk perlu panjang lebar...
spt judul thread ini, saya ingin tahu mengenai pendapat kawan kawan sekalian tentang perda baru yang melarang warga Jakarta untuk memberikan uang[menyedekahi GEPENG*] dan membeli barang di warung warung di halte bus atau di tempat tempat umum... akan dikenakan sanksi sebesar 30 jt Rupiah... dan perda tersebut hanya tinggal menunggu untuk di sah-kan... kira kira apakah tepat keputusan perda DKI Jakarta dalam menghadapi urbanisasi dari daerah ke Jakarta yang notabene makin bertambah tiap hari...
y mmg kyknya dah mesti dirapikan buad disamain ma LN
tp buad yg gelandangannya mestinya didanain ma pemerintah sesuai janjinya trz urbanisasi ke jakarta mesti diseleksi dulu
dalam waktu dekat ini... tapi belum ada kepastian tanggal dan bulan, mungkin masih nunggu pengaruh pro kontra warga jakarta sendiri...
saya sendiri kontra dengan hal pengesahan perda semacam ini, karena apa? belum ada pembicaraan seputar kompensasi yang akan diberikan... belum lagi apabila perda semacam ini disahkan, bayangkan angka kriminalitas yang akan naik tajam... pemerintah kok hobinya suka buat dilemma yah? lagi krisis begini... masih aja nyusahin rakyat kecil...
Apakah peraturan ini akan dijalankan secara benar ? Coba dilihat peraturan2 sebelumnya :
1.dilarang merokok di tempat umum dengan denda sekian juta rupiah. Kenyataannya sekarang ?
2. Motor harus menyalakan lampu pada waktu siang hari. Kenyataanya ?
biasanya kompensasinya jauh dibawah pendapatan mereka sehari hari... buat pulang kampung mungkin masih tekor... seperti biasa, pemerintah selalu meninggalkan masalah spt ini, sampai rakyat mau tak mau menerima keadaan dan pasrah pada keputusan yang spt ini... tanpa solusi yang jelas, cukup jadi perdebatan besar di berbagai kalangan masyarakat...
oke itu kalo gepeng pada setuju, kalo yg jualan? mo makan apa mereka? terus kalo digusur... bisa bayangkan kriminalitas naik bakal cukup signifikan... soalnya setau saya itu para street vendors alias pedagang di tepi jalan dan asong asong an rata2 punya ka te pe-KTP Jakarta, mau dipulangkan pun pemerintah tak berdaya... lalu... mau gak mau mereka gantung di Jakarta, tanpa kerjaan tetap... pemerintah gak pikirkan yah? copet dan jambret akan ada dimana2?? payah lah...