• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Akhirnya RUU Pornografi Disahkan

roughtorer

IndoForum Senior A
No. Urut
44416
Sejak
24 Mei 2008
Pesan
6.755
Nilai reaksi
174
Poin
63
Kamis, 30 Oktober 2008 | 13:26 WIB

JAKARTA, KAMIS -Setelah melalui proses sidang yang panjang, Kamis (30/12) siang, akhirnya RUU Pornografi disahkan. RUU tersebut disahkan minus dua Fraksi yang sebelumnya menyatakan walk out, yakni PDS dan F-PDIP.

Menteri Agama Maftuh Basyuni mewakili pemerintah mengatakan setuju atas pengesahan RUU Pornografi ini.

Menurutnya, RUU ini non diskriminasi tanpa manimbulkan perbedaan ras, suku, dan agama. Substansi RUU juga dirasa tepat dan definisi dirasa sangat jelas. RUU ini untuk melindungi masyarakat dan sebagai tindak lanjut UU perlindungan anak, dan penyiaran.


Kamis, 30 Oktober 2008 | 12:00 WIB. JAKARTA, KAMIS — Pembahasan untuk mengesahkan RUU Pornografi semakin memanas dalam Rapat Paripurna DPR. Setelah sebelumnya dua fraksi, yakni Fraksi PDI-P dan PDS menyatakan walk out, kini ada dua orang dari Fraksi Partai Golkar (FPG) yang menyatakan walk out secara perseorangan.

Keduanya merupakan anggota DPR dari FPG yang berasal dari Bali, yakni Nyoman Tisnawati Karna dan Gde Sumanjaya Linggih. Tisnawati mengatakan, pengesahan RUU Pornografi terlalu tergesa-gesa jika dilakukan sekarang.

"Saya minta ditunda. RUU terlalu dipaksakan. Baru tadi malam dibicarakan dan sekarang disahkan," kata Tisnawati saat Rapat Paripurna DPR di DPR, Jakarta, Kamis (30/10).

Setelah menyatakan walk out, Tisnawati dan Sumanjaya Liggih keluar dari Ruang Sidang Paripurna DPR di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta. Saat ini sidang masih berlangsung.

PDI-P dan PDS "Walk Out"

3037957p.jpg


AKARTA, KAMIS — Fraksi PDI-P dan PDS menyatakan keluar atau walk out dan menolak rencana pengesahan RUU Pornografi. Pernyataan tersebut dinyatakan dalam Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pornografi di DPR, Kamis (30/10).

Fraksi PDI-P dan Fraksi PDS meminta pengesahan RUU Pornografi ditunda dan dilakukan pada sidang berikutnya untuk melakukan sosialisasi di daerah.

Karena permintaan mereka tidak diindahkan, mereka menyatakan walk out. "Untuk itu kami akan walk out," kata Ketua Fraksi PDI-P Tjahjo Kumolo di DPR, Jakarta, Kamis.

Tjahjo mengatakan, secara prosedural pihaknya menolak empat pasal dalam RUU Pornografi yang dianggap tumpang tindih.


Ketua MPR Dukung Pengesahan RUU Pornografi


222041p.jpg


Kamis, 30 Oktober 2008 | 10:14 WIB. JAKARTA, KAMIS — Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendukung rencana pengesahan RUU Pornografi. Menurutnya, RUU ini tidak dalam rangka memberangus kreasi seni.

"Undang-Undang ini bukan untuk memberangus kreatif seni, pakaian adat, dan pakaian tradisional kita," kata Hidayat sebelum rapat Paripurna RUU Pornografi di DPR, Jakarta, Kamis (30/10).

Menurut Hidayat, RUU ini justru untuk mewadahi Bhineka Tunggal Ika, seni, dan tradisi Indonesia agar tidak ditunggangi kepentingan pornografi yang tidak sesuai. "Seni adalah keindahan," ujarnya.

Hidayat berharap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna nanti dapat dilakukan secara konstitusional, baik secara musyawarah maupun voting. "Saya berharap seluruh mekanisme pengambilan keputusan secara konstitusional," kata Hidayat.
 
HTI Serukan Perang Terhadap Pornografi

Rabu, 29 Oktober 2008 | 20:33 WIB

JAKARTA, RABU - Juru Bicara Hizbuth Tahrir Indonesia Muhammad Ismail Yusanto menyerukan kepada pemerintah dengan segenap jajarannya, aparat kepolisian, anggota legislatif, tokoh masyarakat dan seluruh rakyat Indonesia untuk menyatakan perang dan membersihkan Indonesia dari pornografi dan pornoaksi.

"Harus ada upaya sungguh-sungguh melalui berbagai cara, baik pada tataran penyiapan perundang-undangan, penegakan hukum dan pengawasan maupun penindakan agar Indonesia benar-benar terbebas dari segala bentuk pornografi dan pornoaksi itu," ujarnya di Jakarta, Rabu (29/10).

Menurut Ismail, dari sekian banyak problematika yang tengah dihadapi rakyat Indonesia, maraknya pornografi dan pornoaksi merupakan problem yang sangat meresahkan. Perkembangan pornografi sudah sampai pada taraf yang amat sangat mengkhawatirkan .

"Pornografi dan pornoaksi dalam berbagai bentuknya nyata-nyata telah berkembang pesat di tengah masyarakat. Beragam tayangan televisi yang tak senonoh tersaji tanpa sensor, majalah porno dibiarkan terbit dan dijajakan di sembarang tempat tanpa kendali, belum lagi situs porno yang marak di dunia maya, yang juga bisa diakses oleh siapa pun tanpa hambatan," terangnya.

PDS: Pengesahan RUU Pornografi Tergesa-Gesa

Kamis, 30 Oktober 2008 | 11:28 WIB
JAKARTA, KAMIS — Ketua Fraksi PDS mengatakan, pengesahan RUU Pornografi terlalu terburu-buru dan tidak memperhatikan daerah. "Yang dari daerah belum diklarifkasi. Baru saja dari daerah Bali, Sulawesi Utara, dan Papua menolak, tetapi DPR dan Pansus langsung menyetujui. Sebaiknya ini ditunda dulu," kata Ketua Fraksi PDS Carlo Ganiel di DPR, Jakarta, Kamis (30/10).

Menurut Carlo, setidaknya pemerintah dan DPR memangil daerah terlebih dahulu dan melakukan sosialisasi RUU Pornografi. Hal itu, kata Carlo, merupakan keputusan Bamus. "Namun, namanya demokrasi, ada yang setuju, ada yang menolak," ujarnya.

Pada dasarnya, PDS mendukung anti pornografi. Namun, alangkah baiknya jika pengesahan RUU Pornografi ini ditunda setelah semua pihak mengapresiasi. "Alangkah baiknya kalau ini benar-benar disetujui oleh semua fraksi di DPR. Jika memutuskan undang-undang sangat bijak kalau tidak ada tuntutan atau judicial review dari fraksi lainnya," tuturnya.

Kebebasan Pers Dinilai Hambar

215730p.jpg


Kamis, 30 Oktober 2008 | 11:53 WIB

JAKARTA, KAMIS - Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali mengingatkan bahwa pemberitaan yang tulis oleh pekerja pers jangan sampai menimbulkan kebencian dan kekerasan, serta dapat menjaga moral bangsa. Selain itu, pemberitaan di media massa pun harus bersifat objektif.

"Pada dasarnya pers yang bebas memiliki manfaat yang besar untuk melakukan balance of power. Namun adakalanya media tidak menghormati hak asasi manusia orang lain. Kebebasan pers tetap harus menjunjung tinggi hak orang lain," ujar Kalla pada seminar Refleksi Sembilan Tahun Kemerdekaan Pers, Kamis (30/10) di Jakarta.

Turut hadir dalam seminar tersebut Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal, Wakil Pemimpin Redaksi Kompas Rikard Bagun, dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa.

Sementara itu, Rikard mengatakan, saat ini banyak pekerja media yang seolah sedang menggali kubur kebebasan pers itu sendiri. Kebebasan pers dinilainya hambar karena tidak didukung oleh sikap profesionalisme para pekerjanya.

Rikard melanjutkan, masih banyak pemberitaan di media masa yang lebih mementingkan sensasi, bukan substansi. "Karya jurnalistik kita hanya menyajikan makna telanjang, bukan konteks pemberitaan, sehingga tidak memberikan makna apa pun bagi bangsa ini," ujar wartawan senior ini.

Selain itu, banyak wartawan yang menggunakan rumor dan gosip sebagai acuan informasi mereka, serta jarang melakukan check dan recheck. Wartawan juga kerap kehilangan arah karena tidak mampu membedakan mana yang penting dan tidak penting, serta mana ruang privasi dan publik.

Rikard juga mengatakan, saat ini fungsi pers tidak dijalankan secara seimbang. Fungsi dominan yang dijalankan adalah adalah fungsi entertainment, dan mengabaikan fungsi-fungsi lainnya, yaitu fungsi informasi, edukasi, dan kontrol publik.
 
gw cuma bisa bilang...

terlalu bebas salah...
diberikan aturan malah nggak mau...
indonesiaku tercinta.....

sebagai rakyat biasa, saya mengikuti kebijakan pemerintah...
nice info!!!!
 
^
Masalahnya Pemerintah Indonesia gak ngurusin hal2 lain yg jauh lebih urgent...
dan RUU APP sebenarnya nga penting2 amat, kan kesadaran masing2 aja...
 
^
^
sebagai rakyat justru sebaiknya kita turut mengawasi gerak gerik pemerintah..
salah satunya ini..
kalo aku sih tetep meragukan apa nantinya UU ini dapat berjalan tanpa terjadi diskriminasi...
 
F-PD: Hampir Semua Propinsi Setuju UU Pornografi

Kamis, 30 Oktober 2008 | 14:42 WIB

JAKARTA, KAMIS - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hakim Sorimuda Pohan mengatakan tidak ada propinsi atau daerah-daerah di Indonesia yang tidak menolak pengesahan RUU Pornografi. Setelah anggota dewan mengunjungi 33 propinsi di Indonesia, hampir semua 33 propinsi tersebut mendukung adanya pencegahan terhadap aksi ponografi.

"Saya pergi ke beberapa daerah. Seperti diberitakan, misalnya Sulawesi Utara menolak saya menyaksikan dengan mata kepala sendiri masyarakat disana berucap begini: ayah saya, kakek saya, orang tua saya orang minahasa, tidak sependapat dengan ucapan Gubernur tadi yang menyatakan tidak setuju RUU Pornografi. Karena saya berkepentigan agar masyarakat Minahasa terlindungi dari pengaruh pornografi," kata Hakim, usai rapat Paripurna Pengesahan RUU Pornografi, di DPR, Jakarta, Kamis (30/10).

Hakim mengatakan UU ini membuat anak-anak terlindungi dari aksi pornografi. "Tetapi di kalangan orang tua sendiri jangan coba menjadi orang Portugis .Portugis itu perkumpulan orang tua gila seks," ujarnya.

Menurut Hakim, pihaknya tidak melihat sedikitpun adannya pasal-pasal dalam UU Pornografi ini yang dapat memecah persatuan dan kesatuan Republik Indonesia.
 
F-PD: Hampir Semua Propinsi Setuju UU Pornografi

Kamis, 30 Oktober 2008 | 14:42 WIB

JAKARTA, KAMIS - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hakim Sorimuda Pohan mengatakan tidak ada propinsi atau daerah-daerah di Indonesia yang tidak menolak pengesahan RUU Pornografi. Setelah anggota dewan mengunjungi 33 propinsi di Indonesia, hampir semua 33 propinsi tersebut mendukung adanya pencegahan terhadap aksi ponografi.

"Saya pergi ke beberapa daerah. Seperti diberitakan, misalnya Sulawesi Utara menolak saya menyaksikan dengan mata kepala sendiri masyarakat disana berucap begini: ayah saya, kakek saya, orang tua saya orang minahasa, tidak sependapat dengan ucapan Gubernur tadi yang menyatakan tidak setuju RUU Pornografi. Karena saya berkepentigan agar masyarakat Minahasa terlindungi dari pengaruh pornografi," kata Hakim, usai rapat Paripurna Pengesahan RUU Pornografi, di DPR, Jakarta, Kamis (30/10).

Hakim mengatakan UU ini membuat anak-anak terlindungi dari aksi pornografi. "Tetapi di kalangan orang tua sendiri jangan coba menjadi orang Portugis .Portugis itu perkumpulan orang tua gila seks," ujarnya.

Menurut Hakim, pihaknya tidak melihat sedikitpun adannya pasal-pasal dalam UU Pornografi ini yang dapat memecah persatuan dan kesatuan Republik Indonesia.


yang di bold maksudnya gmn y?
klo menurut gw, agama harusnya dah menjadi benteng kita melawan pornografi........klo sampai di buat UU jg, apa kata dunia???
 
yang di bold maksudnya gmn y?
klo menurut gw, agama harusnya dah menjadi benteng kita melawan pornografi........klo sampai di buat UU jg, apa kata dunia???

Itu ucapan nyeleneh para Hakim.... memang mereka mengucapkan seperti itu.

Portugis = Perkumpulan ORang TUa GIla Sex....

Hanya istilah mereka.... saya tidak tahu mengapa komentar itu dikeluarkan
 
hiyah kaanya kita uda merdeka... masi banayak aja aturan yg useless...
 
gag penting banget..
mank kalau lyat porno salah yah?? khan yang nglarang porno2 moral dari agama..
toh semua orang suatu saat juga butuh hal2 porno..
no munak..
 
bagi yang mo tau isi RUU pornografi apa aja:
BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN


Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f.kekerasan seksual;

g.masturbasi atau onani;

h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i.alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III
PERLINDUNGAN ANAK


Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.
selengkapnya

yang punya simpenan di kompie nya harap segera di apus kalo ga mao di denda 2M/gg
 
ahuahuahua maka rusaklah indonesia ^^
mudah"an nga keluar RUU AB2
wakakaka
 
gw seh ngga masalah ya dengan pornografi dilarang ( emang dah dilarang dari dulu kan ) yang gw masalahkan adalaha adanya pengesahan adanya masyarakat sekitar bisa mengambil keputusan sendiri untuk menangkap, serem kan kek jadi legalisasi premanisme gitu...


Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

dulu diskul gw ada pendidikan seksualitas.....
berarti sekarang dilarang donk??

di ayat yg gw bold itu kan dcuma ditujukan bagi korban/pelaku pornografi



emang yg gw takutin sekarang akan banyak massa yang main hakim sendiri...
uda gitu pornografi terselubung juga pasti akan makin banyak....



btw, pornografi itu sendiri artinya apa sih??
/heh
 
mungkin maksudnya baik hanya saja penyampaiannya yang kurang tepat kali y?
nasib Sarkem, Dolly, Sunan Kuning dan yang gelap2 gmn y???
:menunggu berita aksi pemerintah terhadap lokalisasi:mode on :D
 
ah.. ya Tuhan Mudah2 an RUU ini tidak disalah gunakan, tidak diputar balik, Berjalan sesuai dengan rencana. coba kalo nggak, diskriminasi akan meningkat, dan kriminalitas bakal meningkat juga, lama2 Indonesia Runtuh.

yah.. dengan sangat menyesal mau nggak mau saya menerima RUU ini (padahal mah enek),
 
Mudah-mudahan Rupiah tidak makin anjlok gara-gara gelombang penolakan masyarakat pada Undang-Undang ini....
 
F-PD: Hampir Semua Propinsi Setuju UU Pornografi

Kamis, 30 Oktober 2008 | 14:42 WIB

JAKARTA, KAMIS - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hakim Sorimuda Pohan mengatakan tidak ada propinsi atau daerah-daerah di Indonesia yang tidak menolak pengesahan RUU Pornografi. Setelah anggota dewan mengunjungi 33 propinsi di Indonesia, hampir semua 33 propinsi tersebut mendukung adanya pencegahan terhadap aksi ponografi.

"Saya pergi ke beberapa daerah. Seperti diberitakan, misalnya Sulawesi Utara menolak saya menyaksikan dengan mata kepala sendiri masyarakat disana berucap begini: ayah saya, kakek saya, orang tua saya orang minahasa, tidak sependapat dengan ucapan Gubernur tadi yang menyatakan tidak setuju RUU Pornografi. Karena saya berkepentigan agar masyarakat Minahasa terlindungi dari pengaruh pornografi," kata Hakim, usai rapat Paripurna Pengesahan RUU Pornografi, di DPR, Jakarta, Kamis (30/10).

Hakim mengatakan UU ini membuat anak-anak terlindungi dari aksi pornografi. "Tetapi di kalangan orang tua sendiri jangan coba menjadi orang Portugis .Portugis itu perkumpulan orang tua gila seks," ujarnya.

Menurut Hakim, pihaknya tidak melihat sedikitpun adannya pasal-pasal dalam UU Pornografi ini yang dapat memecah persatuan dan kesatuan Republik Indonesia.

gila ni hakim....maen api /heh
 
gw rasa sie paling nie UU cuman panas-panas taik ayam
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.