Ralat sedikit
Didalam gereja Katolik TIDAK ADA "perceraian", akan tetapi "pembatalan perkawinan" atau anulisasi atau annulment
Perceraian= perkawinan sah lalu diputuskan.
Pembatalan (Anulisasi atau annulment)= perkawinan tidak sah, dan pengesahannya terjadi karena ada kelalaian, lalu setelah dipastikan tidak sah dinyatakan tidak pernah ada (dan dianggap pada masa lalu dianggap sah demi kepastian).
Jadi pada suatu anulisasi prinsipnya perkawinan tidak pernah ada.
Untuk mendapatkan anulisasi juga bukan hal yang mudah, prosesnya sangat panjang, dan dilakukan dengan kondisi atau prasyarat prasyarat tertentu sebagaimana diatur dalam Hukum Kanonik Gereja.
Gereja hanya bisa "declare the nullity of a marriage, i.e that the
marriage never existed (CCC 1629) because on of its essential
preconditions was missing (see CCC 1625-32)."
Gereja juga mengijinkan "physical seperation" bila terjadi/dengan kondisi:
1. desertion,
2. adultery,
3. imminent danger of grave physical harm to spouse or children,
4. imminent danger or grave spiritual harm to spouse or children.
Dalam periode "separation" Gereja mengendaki pasangan untuk saling mengoreksi diri, bertobat dan pada intinya akan mengantarkan mereka kembali pada rekonsiliasi (penjelasan lanjut bisa dilihat di CCC 1649).
Tribunal/Pengadilan bagian Perkawinan Gerejalah yg dapat menentukan apakah perkawinan adalah sah atau tidak apakah terdapat unsur2, keraguan, paksaan, kelicikan sejak awal atau tidak dan setelah mendapatkan info dari kedua pihak, mempelajari dan menyelidiknya baru untuk selanjutnya Gereja membubarkan perkawinan dan bukan cerai, melainkan menghapus perkawinan (anulisasi) sepertinya perkawinan tidak pernah terjadi, dan setelah itu kedua belah pihak bebas untuk kawin lagi dengan baik karena dimata gereja mereka belum pernah kawin.
Semoga penjelasan ini bisa diterima.
Seru sekali cerita nya... lumayan menyedihkan tetapi hal ini ternyata banyak terjadi di masyarakat.
Aku ga tau sampe dimana cerita ini berlanjut... tapi yang pasti biarkan doa kita bisa mensupport keluarga ini sehingga istri nya disadarkan tentang kenyataan yang ada bahwa apa yang selama ini diperbuat nya salah..
mengenai pembatalan pernikahan itu hanya bisa apabila setelah menikah, diketahui bahwa ada halangan-halangan pernikahan yang menjadikan sakramen pernikahan itu sendiri menjadi tidak sah. contoh nya kalau diketahui salah seorang dari pasutri tersebut sudah pernah menikah atau masih berkeluarga.
jadi tidak asal membatalkan pernikahan tetapi juga perlu berkonsultasi dengan PAstor Paroki setempat...
salam damai,
Benar Andri,
dan rasanya kalau sampai ada kejadian serupa, kok agak aneh ya, bukan kenapa kenapa sih, kan sebelum mereka menerima Sakramen Pernikahan mereka ikut kursus perkawinan yang mencakup semua details hidup berkeluarga dan antisipasi penanganan masalahnya.
Lagian dalam sakramen Pernikahan, Romo pasti menanyakan, ada tidaknya keberatn dari pihak2 tertentu atas pernikahan itu.
well, masalah keuangan memang sensitif...
dari till death do us apart bisa jadi till debt do us apart