di sebuah situs(http://www.muslimdaily.net/konsultasi/3481/bom-bunuh-diri)ada pertanyaan berikut:
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh,
Yth ustadz, langsung saja saya ingin menanyakan..
Apakah bom bunuh diri yang digunakan untuk membunuh musuh Allah dengan menggunakan bom mobil atau sabuk peledak untuk meledakkan diri di perbolehkan di dalam islam? bukankah hal tersebut sama seperti bunuh
diri, padahal bunuh diri tidak diperbolehkan didalam islam.Pertanyaan ini selalu menggelut didalam dada saya... dan saya harap ustadz menjawab pertanyaan ini..
Terimakasih, semoga Allah melimpahkan rahmat kepada ustadz
Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، وبعد؛
Sebagian ulama menyatakan[1] aksi yang dinamakan dengan:Bom Bunuhdiri sebagai amaliah istisyhadiah, maka pelakunya jika ikhlas dalam berbuat dan melakukanya sesuai tuntunan syar’i, insyaAlloh ia syahid dijalan Alloh.
Adanya aksi istisyhadiah didasari fatwa urgensi wujudnya aksi tersebut dalam kancah jihad alami demi membebaskan diri dan negeri kaum muslimin dari penjajahan musuh-musuh mereka, baik musuh tersebut ada dalam front peperangan, maupun mereka berada dinegerinya, atau mereka berbenteng dengan awam kaum muslimin yang sudah tidak lagi berpegang dengan syari’at Islam kecuali sangat sedikit, jika musuh tersebut tidak bisa ditarget kecuali dengan jalan istyshadiah.
Ulasan selengkapnya dapat anda simak di:
http://www.muslimdaily.net/konsultasi/3481/bom-bunuh-diri
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh,
Yth ustadz, langsung saja saya ingin menanyakan..
Apakah bom bunuh diri yang digunakan untuk membunuh musuh Allah dengan menggunakan bom mobil atau sabuk peledak untuk meledakkan diri di perbolehkan di dalam islam? bukankah hal tersebut sama seperti bunuh
diri, padahal bunuh diri tidak diperbolehkan didalam islam.Pertanyaan ini selalu menggelut didalam dada saya... dan saya harap ustadz menjawab pertanyaan ini..
Terimakasih, semoga Allah melimpahkan rahmat kepada ustadz
Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، وبعد؛
Sebagian ulama menyatakan[1] aksi yang dinamakan dengan:Bom Bunuhdiri sebagai amaliah istisyhadiah, maka pelakunya jika ikhlas dalam berbuat dan melakukanya sesuai tuntunan syar’i, insyaAlloh ia syahid dijalan Alloh.
Adanya aksi istisyhadiah didasari fatwa urgensi wujudnya aksi tersebut dalam kancah jihad alami demi membebaskan diri dan negeri kaum muslimin dari penjajahan musuh-musuh mereka, baik musuh tersebut ada dalam front peperangan, maupun mereka berada dinegerinya, atau mereka berbenteng dengan awam kaum muslimin yang sudah tidak lagi berpegang dengan syari’at Islam kecuali sangat sedikit, jika musuh tersebut tidak bisa ditarget kecuali dengan jalan istyshadiah.
Ulasan selengkapnya dapat anda simak di:
http://www.muslimdaily.net/konsultasi/3481/bom-bunuh-diri