• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Tentang Khitan (Bagi Pria dan Wanita)

riffa_aja

IndoForum Beginner D
No. Urut
11137
Sejak
7 Feb 2007
Pesan
572
Nilai reaksi
12
Poin
18
Khitan tidak hanya dilakukan pada laki-laki, tetapi juga dilakukan pada kaum wanita. Khitan bagi laki-laki adalah memotong semua qulfah (kulit) yang menutupi ujung dzakar, sedangkan bagi wanita adalah memotong bagian kulit yang menonjol (ke atas) farjinya saja.

Khitan merupakan sunnah Nabi Ibrahim. Nabi Shallallahu alaihi wa Salam bersabda, yang artinya: "Ibrahim Khalilur Rahman berkhitan setelah menginjak usia 80 tahun dan beliau berkhitan dengan kapak." (HR: Al-Bukhari)

Berkhitan boleh setelah baligh. Ibnu Abbas ditanya, yang artinya: "Seusia siapa engkau tatkala Rasululloh Shallallahu alaihi wa Salam meninggal dunia?" Ibnu Abas berkata: "Saya pada waktu itu sudah dikhitan, dan orang-orang (jaman itu) tidak mengkhitan laki-laki hingga dia baligh." (HR: Al-Bukhari)

Di antara fungsi khitan bagi laki-laki adalah membuang tempat bersarangnya kotoran dan najis. Sedang bagi wanita adalah (di antaranya) untuk menstabilkan rangsangan syahwatnya. Jika dikhitan terlalu dalam bisa membuat dia tidak memiliki hasrat sama sekali, sebaliknya, jika kulit yang menonjol ke atas vaginannya (Klitoris) tidak dipotong bisa berbahaya, karena kalau tergesek atau tersentuh sesuatu dia cepat terangsang. Maka Rasululloh Shallallahu alaihi wa Salam bersabda kepada tukang khitan wanita (Ummu A'Thiyyah), yang artinya: "Janganlah kau potong habis, karena (tidak dipotong habis) itu lebih menguntungkan bagi perempuan dan lebih disenangi suami." (HR: Abu Dawud)

Mengenai khitan bagi wanita ini memang kurang dikenal oleh sebagian besar masyarakat kita, namun semoga saja melalui informasi ini, kita mulai mengamalkannya dan bagi muslimah dengan profesi medis mulai mempelajari atau mendalami hal ini sehingga membantu umat Islam dalam melaksanakan khitan bagi kaum wanita, sehingga jangan sampai yang mengkhitan muslimah yang baligh adalah para lelaki.

Sebuah kekhawatiran apabila tidak di khitan bagi wanita adalah akan menyebabkan menjadi salah satu pendorong dia menjadi lesbian. Maka dari itu Islam memerintahkan agar menstabilkan syahwatnya dengan cara khitan.

(Sumber Rujukan: Shohih Al-Bukhori; Sunan Abu Dawud; Ahkamun Nisa')
 
waqs
separah itu wanita gak khitan
emng jarang sih ada tradisi yg khitan wanita
 
kita tidak harus melihat makna sebenarnya. Disini Rasul tidak men-sunnah-kan, karena
Rasul adalah seorang lelaki (Merujuk : "Barang siapa tidak mengikuti sunnahku berarti bukan termasuk kaumku")


Mohon maaf kalau salah.

Wassalam
 
tapi setahu saya hanya wajib untuk laki laki ... mohon maaf jika salah
 
HUKUM KHITAN
Ustadz Armen Halim Naro
Para ulama berselisih dalam permasalahan ini, terbagi kepada tiga pendapat.

Pendapat Pertama : Khitan itu wajib bagi laki-laki dan perempuan. Pendapat ini merupakan mazhab Syafi`iyah, Hanabilah dan sebagian Malikiyah rahimahullah, dan dari ulama terkemuka dewasa ini, seperti pendapat Syaikh al Albani.

Pendapat Kedua : Khitan itu sunnah (mustahab). Pendapat ini merupakan mazhab Hanafiyah, pendapat Imam Malik dan Ahmad, dalam satu riwayat rahimahullah.

Pendapat Ketiga : Khitan wajib bagi laki-laki dan keutamaan bagi wanita. Pendapat ini merupakan satu riwayat dari Imam Ahmad, sebagian Malikiyah[20] dan Zhahiriyah [21] rahimahullah.

KESIMPULANNYA.
Pertama. Secara umum, setiap dalil tidak lepas dari kritikan, sebagaimana yang telah disebutkan bantahan, setiap pendapat terhadap pendapat lainnya oleh Imam Ibnul Qayyim rahimahullahn.

Kedua. Pendapat pertama dan ketiga mempunyai persamaan dalam hukum khitan laki-laki, sedangkan hukum khitan perempuan sama-sama memiliki dalil yang sama-sama kuat.

Ketiga. Laki-laki diwajibkan berkhitan. Yang demikian ini merupakan pendapat jumhur, sebagaimana terdapat pada pendapat pertama dan ketiga. Dan pendapat ini yang lebih menenangkan hati, dari pendapat yang mengatakan khitan wanita itu sunnah, wallahu a`lam.

Sedangkan apa yang disebutkan oleh pendapat kedua pada hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, maka dapat kita jawab, jika kita menerima alasan mereka bahwa makna fitrah adalah sunnah, bukan berarti khitan tidak diwajibkan. Karena lafadz sunnah ada yang hukumnya wajib dan ada yang bukan wajib. Ia mencakup semua maknanya yang terkandung dalam syariat. Sedangkan membedakan antara sunnah dengan wajib, ini merupakan istilah baru.

Keempat. Sedangkan khitan perempuan -yang menenangkan hati saya- hukumnya wajib, karena wanita adalah syaqa-iq (saudara sederajat) dengan laki-laki dalam hukum.

Alasan yang membuat penulis menyatakan hukum tersebut wajib, karena dengan berkhitan, seorang wanita dapat menetralkan syahwat. Hal itu dapat membantu untuk iffah (menjaga kehormatan). Dan menjaga kehormatan sangat dituntut secara syariat. Sebagaimana kesucian zhahir menjadikan khitan itu wajib atas laki-laki, begitu juga kesucian jiwa, menjadikan khitan itu wajib atas wanita.

--------------
semoga menjadi hidayah
 
hadeh... untung saya sudah di khitan (lho?)
tapi emang ada ya, praktek khitan untuk wanita di indonesia? kok saya belum pernah mendengarnya...
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.