yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Para dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia, Perhimpunan Dokter Umum Indonesia, dan Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia mengeluhkan tarif dokter. Mereka meminta agar tarif dokter disesuaikan dalam implementasi Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Keluhan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi IX DPR, Senin (18/6/2012). Hadir dalam RDPU diantaranya dr. Prijo Sidipratomo (Ketua Umum PB IDI 2009-2012 ), dr. Abraham Andi Padlan Patarai, (Presidium Nasional Pengurus Pusat), dr. danasari (PDKI).
"Ada berbagai kegelisahan yang timbul, baik dari Komisi IX maupun ketiga narasumber kami yang saya rasakan pada saat memimpin RDPU. Termasuk tentang hal yang sangat mendasar seperti tarif dokter sebagai bagian integral yang tidak bisa dipisahkan dari penetapan besaran premi BPJS nanti," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf alias Noriyu di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/6/2012).
Noriyo menambahkan, Danasari bahkan sempat berseloroh dengan membandingkan tarif dokter dengan tarif tukang cukur rambut. Tarif dokter saat ini Rp 2.000. Adapun tukang cukur sebesar Rp 7.000. Noriyu menjelaskan, tarif dokter itu dikalikan dengan populasi yang ditanggung. Jika populasi 10.000 orang, dokter itu mendapatkan Rp 20 juta sebulan, berapa pun yang sakit.
Dalam RDPU, kata Noriyu, pihak IDI menekankan bahwa dokter bukan materialistis, tetapi menuntut adanya rasionalitas. Untuk itu, lanjut dia, perlu kajian yang mendalam dengan melibatkan IDI beserta berbagai asosiasi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pelaksana UU BPJS terkait penentuan tarif dokter.
Noriyu melanjutkan, dokter memang mempunyai fungsi sosial dan terikat dengan sumpah dokter. Namun, kata dia, dokter juga tetap mempunyai fungsi ekonomi demi kelangsungan hidup diri dan keluarganya. Apalagi, tambah dia, mereka harus membiayai sendiri pendidikan dokter yang mahal.
"Saya berempati dengan berbagai masukan mereka dan tentu juga tidak ingin dokter-dokter sampai kurang gizi padahal bekerja penuh risiko dengan potensi tuntutan hukum mencapai angka milyaran rupiah jika melakukan mal praktik. Mereka juga harus mampu melayani 238 juta penduduk Indonesia," kata dokter ahli jiwa itu.
"Harus ada keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, dan dokter juga bagian dari masyarakat Indonesia yang tidak boleh dieksklusi dari kemegahan UU BPJS. Ada 85.000 dokter umum di bawah naungan PDUI dan belum terlambat untuk memformulasikan kesejahteraan yang rasional dan berkeadilan," pungkas Noriyu.
Keluhan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi IX DPR, Senin (18/6/2012). Hadir dalam RDPU diantaranya dr. Prijo Sidipratomo (Ketua Umum PB IDI 2009-2012 ), dr. Abraham Andi Padlan Patarai, (Presidium Nasional Pengurus Pusat), dr. danasari (PDKI).
"Ada berbagai kegelisahan yang timbul, baik dari Komisi IX maupun ketiga narasumber kami yang saya rasakan pada saat memimpin RDPU. Termasuk tentang hal yang sangat mendasar seperti tarif dokter sebagai bagian integral yang tidak bisa dipisahkan dari penetapan besaran premi BPJS nanti," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf alias Noriyu di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/6/2012).
Noriyo menambahkan, Danasari bahkan sempat berseloroh dengan membandingkan tarif dokter dengan tarif tukang cukur rambut. Tarif dokter saat ini Rp 2.000. Adapun tukang cukur sebesar Rp 7.000. Noriyu menjelaskan, tarif dokter itu dikalikan dengan populasi yang ditanggung. Jika populasi 10.000 orang, dokter itu mendapatkan Rp 20 juta sebulan, berapa pun yang sakit.
Dalam RDPU, kata Noriyu, pihak IDI menekankan bahwa dokter bukan materialistis, tetapi menuntut adanya rasionalitas. Untuk itu, lanjut dia, perlu kajian yang mendalam dengan melibatkan IDI beserta berbagai asosiasi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pelaksana UU BPJS terkait penentuan tarif dokter.
Noriyu melanjutkan, dokter memang mempunyai fungsi sosial dan terikat dengan sumpah dokter. Namun, kata dia, dokter juga tetap mempunyai fungsi ekonomi demi kelangsungan hidup diri dan keluarganya. Apalagi, tambah dia, mereka harus membiayai sendiri pendidikan dokter yang mahal.
"Saya berempati dengan berbagai masukan mereka dan tentu juga tidak ingin dokter-dokter sampai kurang gizi padahal bekerja penuh risiko dengan potensi tuntutan hukum mencapai angka milyaran rupiah jika melakukan mal praktik. Mereka juga harus mampu melayani 238 juta penduduk Indonesia," kata dokter ahli jiwa itu.
"Harus ada keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, dan dokter juga bagian dari masyarakat Indonesia yang tidak boleh dieksklusi dari kemegahan UU BPJS. Ada 85.000 dokter umum di bawah naungan PDUI dan belum terlambat untuk memformulasikan kesejahteraan yang rasional dan berkeadilan," pungkas Noriyu.