• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Tanyakan [ASK] seputar islam disini (discussion)

Akhi nanya nih
ana dr kecil ampe sekarang bacaan sujud n rukuk ana
'Subhanakalla humma robbana wabihamdikallah humagfirli'
ad yg blh nunjukin dalil do'a i2 g?
Tak ksh GRP deh :D
 
Dalam Kitab Sifat Sholat Nabi nya syaikh al-Albani menjelaskan
mengenai Do'a-do'a sujud. Dalam sujudnya Rasulullah Shalallahu Alaihi
Wassalam membaca beberapa zikir dan doa yang berbeda-beda,
diantaranya sebagai berikut :
1. "Subhana rabbiyal a'la" ("Mahasuci Tuhanku Yang Mahatinggi"), tiga
kali atau lebih.
Pernah dalam sholat malam Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam
mengucapkan berulang-ulang sehingga lama sujudnya hampir sama dengan
berdirinya. Padahal dalam berdirinya beliau Shalallahu alaihi wassalam
membaca 3 surah yang panjang (al-Baqarah, an-Nisaa dan Ali Imran),
diselingi dengan bacaan doa dan
istighfar sebagaimana yang dijelaskan dalam sholat lail (malam, tahajjud)
2. "Subhaana rabbiyal a'la wabihamdih." ("Mahasuci Tuhanku Yang
Mahatinggi dan segala puji bagiNya").
3. "Subbuuhun qudduusun rabbul malaaikati warruuhu." ("Mahasuci dan
Mahakudus, Tuhan malaikat dan ruh).
4. "Subhaanaka allahumma rabbanaa wabihamdika allahummaghfirlii."
("Mahasuci Engkau, wahai Tuhan, Tuhan kami dan dengan memujiMu wahai
Tuhan, ampunilah aku"). (HR Bukhari dan Muslim). Bacaan ini banyak
Beliau Shalallahu alaihi wassalam baca pada saat ruku dan sujudnya
sebagaimana yang diperintahkan al-Qur'an.
5. Dan lain-lain.

Yang ente baca malah lebih lengkap, bro. Baik ruku' or sujud. /no1
 
ikutan tanya juga dunkzz

tolong dijawab yah coz aq bingung sejak dulu


Bid'ah itu makruh apa haram??
 
mudah2an tulisan2 ini cukup membantu :

MENGENAL BID'AH

Al Allamah Asy Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa`di rahimahullah memaparkan tentang bid`ah : "Bid`ah adalah perkara yang diada-adakan dalam agama. Sesungguhnya agama itu adalah apa yang datangnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana termaktub dalam Al Qur'an dan As Sunnah. Dengan demikian apa yang ditunjukkan oleh Al Qur'an dan As Sunnah itulah agama dan apa yang menyelisihi Al Qur'an dan As Sunnah berarti perkara itu adalah bid`ah. Ini merupakan defenisi yang mencakup dalam penjabaran arti bid`ah. Sementara bid`ah itu dari sisi keadaannya terbagi dua :

Pertama : Bid`ah I'tiqad (bid`ah yang bersangkutan dengan keyakinan)
Bid`ah ini juga diistilahkan bid`ah qauliyah (bid`ah dalam hal pendapat) dan yang menjadi patokannya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan dalam kitab sunan :
"Umat ini akan terpecah menjadi 73 golongan, semuanya berada dalam neraka kecuali satu golongan".
Para shahabat bertanya : "Siapa golongan yang satu itu wahai Rasulullah ?.
Beliau menjawab : "Mereka yang berpegang dengan apa yang aku berada di atasnya pada hari ini dan juga para shahabatku".

Yang selamat dari perbuatan bid`ah ini hanyalah ahlus sunnah wal jama`ah yang mereka itu berpegang dengan ajaran Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan apa yang dipegangi oleh para shahabat radliallahu anhum dalam perkara ushul (pokok) secara keseluruhannya, pokok-pokok tauhid , masalah kerasulan (kenabian), takdir, masalah-masalah iman dan selainnya.

Sementara yang selain mereka dari kelompok sempalan (yang menyempal/keluar dari jalan yang benar) seperti Khawarij, Mu`tazilah, Jahmiyah, Qadariyah, Rafidhah, Murji`ah dan pecahan dari kelompok-kelompok ini , semuanya merupakan ahlul bid`ah dalam perkara i`tiqad. Dan hukum yang dijatuhkan kepada mereka berbeda-beda, sesuai dengan jauh dekatnya mereka dari pokok-pokok agama, sesuai dengan keyakinan atau penafsiran mereka, dan sesuai dengan selamat tidaknya ahlus sunnah dari kejelekan pendapat dan perbuatan mereka. Dan perincian dalam permasalahan ini sangatlah panjang untuk dibawakan di sini.

Kedua : Bid`ah Amaliyah (bid`ah yang bersangkutan dengan amalan ibadah)
Bid`ah amaliyah adalah penetapan satu ibadah dalam agama ini padahal ibadah tersebut tidak disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dan perlu diketahui bahwasanya setiap ibadah yang tidak diperintahkan oleh Penetap syariat (yakni Allah ta`ala) baik perintah itu wajib ataupun mustahab (sunnah) maka itu adalah bid`ah amaliyah dan masuk dalam sabda nabi shallallahu alaihi wasallam :
"Siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak di atas perintah kami maka amalannya itu tertolak".
Karena itulah termasuk kaidah yang dipegangi oleh para imam termasuk Imam Ahmad rahimahullah dan selain beliau menyatakan :
"Ibadah itu pada asalnya terlarang (tidak boleh dikerjakan)"

Yakni tidak boleh menetapkan/mensyariatkan satu ibadah kecuali apa yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Dan mereka menyatakan pula :
"Muamalah dan adat (kebiasaan) itu pada asalnya dibolehkan (tidak dilarang)"

Oleh karena itu tidak boleh mengharamkan sesuatu dari muamalah dan adat tersebut kecuali apa yang Allah ta`ala dan rasul-Nya haramkan. Sehingga termasuk dari kebodohan bila mengklaim sebagian adat yang bukan ibadah sebagai bid`ah yang tidak boleh dikerjakan, padahal perkaranya sebaliknya (yakni adat bisa dilakukan) maka yang menghukumi adat itu dengan larangan dan pengharaman dia adalah ahlu bid`ah (mubtadi). Dengan demikian, tidak boleh mengharamkan satu adat kecuali apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Dan adat itu sendiri terbagi tiga :
Pertama : yang membantu mewujudkan perkara kebaikan dan ketaatan maka adat seperti ini termasuk amalan qurbah (yang mendekatkan diri kepada Allah).
Kedua : yang membantu/mengantarkan kepada perbuatan dosa dan permusuhan maka adat seperti ini termasuk perkara yang diharamkan.
Ketiga : adat yang tidak masuk dalam bagian pertama dan kedua (yakni tidak masuk dalam amalan qurbah dan tidak pula masuk dalam perkara yang diharamkan) maka adat seperti ini mubah (boleh dikerjakan). Wallahu a`lam.

Definisi Bid'ah

Para ulama telah memberikan beberapa definisi bidah. Definisi-definisi ini walaupun lafadl-lafadlnya berbeda-beda, menambah kesempurnaannya disamping memiliki kandungan makna yang sama. Termasuk definisi yang terpenting adalah

1.Definisi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata,Bidah dalam agama adalah perkara wajib maupun sunnah yang tidak Allah dan rasu-Nya syariatkan. Adapun apa-apa yang Ia perintahkan baik perkara wajib maupun sunnah maka diketahui dengan dalil-dalil syriat, dan ia termasuk perkara agama yang Allah syariatkan meskipun masih diperslisihkan oleh para ulama. Apakah sudah dikierjakan pada jaman nabi ataupun belum dikerjakan.

2. Definisi Imam Syathibi
Beliau berkata,Satu jalan dalam agama yang diciptakan menyamai syariat yang diniatkan dengan menempuhnya bersungguh-sungguh dalam beribadah kepada Allah.

3.Definisi Ibnu Rajab
Ibnu Rajab berkata,Bidah adalah mengada-adakan suatu perkara yang tidak ada asalnya dalam syariat. Adapun yang memiliki bukti dari syariat maka bukan bidahwalaupun bisa dikatakan bidah secara bahasa

4.Definisi Suyuthi
Beliau berkata,Bidah adalah sebuah ungkapan tentang perbuatan yang menentang syariat dengan suatu perselisihan atau suatu perbuatan yang menyebabkan menambah dan mengurangi ajaran syariat.

Dengan memperhatikan definisi-definisi ini akan nampak tanda-tanda yang mendasar bagi batasan bidah secara syariat yang dapat dimunculkan ke dalam beberapa point di bawah ini :

1. Bahwa bidah adalah mengadakan suatu perkara yang baru dalam agama. Adapun mengadakan suatu perkara yang tidak diniatkan untuk agama tetapi semata diniatkan untuk terealisasinya maslahat duniawi seperti mengadakan perindustrian dan alat-alat sekedar untuk mendapatkan kemaslahatan manusia yang bersifat duniawi tidak dinamakan bidah.

2. Bahwa bidah tidak mempunyai dasar yang ditunjukkan syariat. Adapun apa yang ditunjukkan oleh kaidah-kaidah syariat bukanlah bidah, walupun tidak ditentukan oleh nash secara husus. Misalnya adalah apa yang bisa kita lihat sekarang: orang yang membuat alat-lat perang seperti kapal terbang,roket, tank atau selain itu dari sarana-sarana perang modern yang diniatkan untuk mempersiapkan perang melawan orang-orang kafir dan membela kaum muslimin maka perbuatannya bukanlah bidah. Bersamaan dengan itu syariat tidak memberikan nash tertentu dan rasulullah tidak mempergunakan senjata itu ketika bertempur melawan orang-orang kafir. Namun demikian pembuatan alat-alat seperti itu masuk ke dalam keumuman firman Allah taala,Dan persiapkanlah oleh kalian untuk mereka (musuh-musuh) kekuatan yang kamu sanggupi.Demikian pula perbuatan-perbuatan lainnya. Maka setiap apa-apa yang mempunyai asal dalam sariat termasuk bagian dari syariat bukan perkara bidah.

3. Bahwa bidah semuanya tercela.

4. Bahwa bidah dalam agama terkadang menambah dan terkadang mengurangi syariat sebagaimana yang dikatakan oleh Suyuthi di samping dibutuhkan pembatasan yaitu apakah motivasi adanya penambahan itu agama. Adapun bila motivasi penambahan selain agama, bukanlah bidah. Contohnya meninggalkan perkara wajib tanpa udzur, maka perbuatan ini adalah tindakan maksiat bukan bidah. Demikian juga meninggalkan satu amalan sunnah tidak dinamakan bidah. Masalah ini akan diterangkan nanti dengan beberapa contohnya ketika membahas pembagian bidah. InsyaAllah.

Inilah definisi-definisi terpenting tentang bidah yang mencakup hukum-hukumnya. Telah nampak dari sisi-sisinya batasan bidah dan jelas pula kaidah-kaidahnya yang benar untuk mendefinisikannya. Adapun cakupan setiap definisi itu bagi hukum-hukum bidahmaka berbeda-beda

Menurut anggapanku definisi bidah yang paling menyeluruh dengan hukum-hukumnya yang membatasi pengertian bidah secara syari dengan batasan yang rinci adalah definisi Imam Syathibi.

Dengan demikian definisi Imam Syathibilah yang terpilih dari definisi-definisi tersebut di atas karena mencakup batasan-batasan yang menyeluruh yang mengeluarkan apa-apa yang tidak termasuk perkara bidah. Wallahu Alam.
 
WAduh

Tingkyu banget deh!



GRP LAUNCH
 
nambahin pertanyaan ya, gpp kan?
aku denger ada yang namanya bid'ah hasanah, bener gak tuh? emang ada bid'ah hasanah?
 
Yang bilang ada bid'ah hasanah tuh dasarnya apa??
Kalo ada bid'ah hasanah berarti ada juga bid'ah dholalah.
Trus pertanyaan gw, tolong ya sebutin 5 aja contoh bid'ah dholalah/buruk... buat yang ngerasa bid'ah hasanah itu ada.
 
Yang bilang ada bid'ah hasanah tuh dasarnya apa??
Kalo ada bid'ah hasanah berarti ada juga bid'ah dholalah.
Trus pertanyaan gw, tolong ya sebutin 5 aja contoh bid'ah dholalah/buruk... buat yang ngerasa bid'ah hasanah itu ada.

;;) ... Sepakat akhi, kalo bid'ah ya bid'ah aja, itu bisa2nya ulama yang kurang ilmu yang mengadakan bid'ah hasanah, membolehkan yang sebetulnya dholim demi kepentingan pribadi atau golongan, CMIW ... ;;)
 
Assalamualaikum Wr.Wb

Sorry kalo kesan2nya ngulang2 mengapa yah skarang banyak penyakit2 kafirun bertebaran ?? apakah allah mencintai kita yg tetap dalam keadaan islam ?? sehingga kita tidak tergoda olah hasut2an mereka ??


gw dah masuk ke FA wah Atheis2 udah sngt melecehkan Islam sudah mengdzaliminya apa yg harus kita perbuat kepada mereka ??
 
nambahin pertanyaan ya, gpp kan?
aku denger ada yang namanya bid'ah hasanah, bener gak tuh? emang ada bid'ah hasanah?
Setau saya, gak ada yang namanya bid'ah hasanah atau sebaliknya, tetapi dalam kitab hadis ada kisah tentang asal mula bid'ah hasanah. Saya akan kutip hadisnya, yang saya ambil dari buku "Kupas TUntas Masalah Bid'ah" halaman 228

"Bukhori meriwayatkan dari Abdurrahman bin Abdul Qari bahwasannya dia berkata, "Aku pernah keluar bersama Umar bin Khatab pada malam hari bulan Ramadhan ke mesjid. ternyata orang-orang saling berpencar dan terpisah-pisah. ada orang yang shalat sendirian dan ada pula yang sekelompok orang yang mengikuti (bermakmum kepada) shalatnya seseorang, maka Umar berkata "Sesungguhnya aku berpandangan sekiranya saja aku mengumpulkan mereka itu di belakang seorang imam, niscaya hal itu lebih baik."
kemudian Umar bertekad melakukah hal itu, dia mengumpulkan mereka berada di belakang seorang imam, yaitu Ubay bin Ka'ab. kemudian aku keluar lagi bersamanya pada malam yang lain, sementara orang-orang sedang mengerjakan salat (tarawih) di belakang seorang imam. umar berkata "sebaik-baiknya bid'ah adalah ini (mengerjakan shalat tarawih berjama'ah)..... dan seterusnya..
 
Setau saya, gak ada yang namanya bid'ah hasanah atau sebaliknya, tetapi dalam kitab hadis ada kisah tentang asal mula bid'ah hasanah. Saya akan kutip hadisnya, yang saya ambil dari buku "Kupas TUntas Masalah Bid'ah" halaman 228

"Bukhori meriwayatkan dari Abdurrahman bin Abdul Qari bahwasannya dia berkata, "Aku pernah keluar bersama Umar bin Khatab pada malam hari bulan Ramadhan ke mesjid. ternyata orang-orang saling berpencar dan terpisah-pisah. ada orang yang shalat sendirian dan ada pula yang sekelompok orang yang mengikuti (bermakmum kepada) shalatnya seseorang, maka Umar berkata "Sesungguhnya aku berpandangan sekiranya saja aku mengumpulkan mereka itu di belakang seorang imam, niscaya hal itu lebih baik."
kemudian Umar bertekad melakukah hal itu, dia mengumpulkan mereka berada di belakang seorang imam, yaitu Ubay bin Ka'ab. kemudian aku keluar lagi bersamanya pada malam yang lain, sementara orang-orang sedang mengerjakan salat (tarawih) di belakang seorang imam. umar berkata "sebaik-baiknya bid'ah adalah ini (mengerjakan shalat tarawih berjama'ah)..... dan seterusnya..
waduh, apakah ini berarti di jaman Nabi tidak ada yang namanya sholat tarawih???
 
seinget gw pas ceramah di mesjid pas Ramadhan kemarin.. Nabi Muhammad SAW melakukan tarawih hanya beberapa hari saja(1 atau 2 hari) di mesjid sisanya beliau lakukan di rumah karena kalau dilakukan 1 bulan penuh nantinya tarawih dikatakan wajib...

CMIIW
 
waduh, apakah ini berarti di jaman Nabi tidak ada yang namanya sholat tarawih???
jika tarawih di definisikan sebagai shalat berjama'ah beberapa raka'at (11 atau 23) setelah shalat isya, maka setau saya, tidak ada yang namanya tarawih di jaman Nabi, sebab Nabi pun melakukan shalat kiamul lail di bulan ramadhan itu kalau gak salah waktunya bukan ba'da Isya tetapi sepertiga malam...
 
Mohon bantuan....
Saya penasaran dengan konsep Dzat sebagai satu satunya sumber dari segala sumber penciptaan di alam semesta. Serta pernah baca tentang Nur Muhammad juga. Boleh minta bimbingan kakak-kakak disini untuk memberikan penjelasan.... saya takut membaca dari sumber yang salah.
 
Assalamualaikum..
kk semua aku mau tanya dong,..
kalo pacaran beda agama itu hukum dalam islam gimana??
pacarku janji dan bilang ingin berpindah agama dan ingin mengetahui islam lebih dalam..
apakah sejarah dalam islam atau para nabi ada yang pacaran dan menikah berbeda agama?
mohon bantuannya..
Wassalamualaikum--
 
Assalamualaikum..
kk semua aku mau tanya dong,..
kalo pacaran beda agama itu hukum dalam islam gimana??
pacarku janji dan bilang ingin berpindah agama dan ingin mengetahui islam lebih dalam..
apakah sejarah dalam islam atau para nabi ada yang pacaran dan menikah berbeda agama?
mohon bantuannya..
Wassalamualaikum--

la takrabbu zinna..jangan mendekati zinah..

pacaran = mendekati zinah..bahkan berzinah.

jangan kan beda agama...seagama pun sebenernya pacaran sebelum nikah ngga boleh.

klo dia mau masuk islam..kamu nikahi saja ..:D

trus pacaran nya setelah nikah..lebih mantab :D
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.