HabibiDXXX
IndoForum Senior C
- No. Urut
- 20292
- Sejak
- 11 Agt 2007
- Pesan
- 5.124
- Nilai reaksi
- 144
- Poin
- 63
KK Deddy keren thnx
tapi ada pertanyaan lagi yang harus dijawab
tapi ada pertanyaan lagi yang harus dijawab
|
LOUNGE |
TANYA JAWAB |
KESEHATAN |
MUSIC |
MOVIES |
OLAHRAGA |
KULINER |
ANIME |
JOKES
GAMES |
COMPUTER |
OTOMOTIF |
PETS |
PONSEL |
DEBATE |
GALLERY |
YOUTH |
BERITA & POLITIK
CURHAT |
RELIGI |
MISTERI |
GAYA HIDUP |
EDUKASI |
SARAN |
TEST
|
2. kalo tidak menyentuh air liurnya(badan/bulunya) tidak najir...yg najir itu air liurnya anijng...sedangkan tubuh/badan anjing tidak najis.....
lalu tentang mentoring..kenapa klo mentoring dengan pementor A,,kita ga boleh ikut mentor sama pementor B??(ini saya alami sehingga saya males ikut mentor lagi)
karena bagi saya mentor itu mencari ilmu,,lalu kenapa dengan mencari ilmu ga boleh dengan lain "guru" dari klompok lain??
mohon pencerahannya.
@akhi Gie
setiap individu mempunyai pendapat sendiri yang berbeda2, dan perbedaan yang paling mencolok ini terdapat dalam masalah ibadah, merujuk kepada imam fiqih besar yang 4 itu,
dan perbedaannya justru terletak dalam hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan ibadah
bukan hanya dr sisi muamalah saja.
contoh : dalam masalah bab tayammum
imam syafi'i berpendapat yang di usap adalah muka dan kedua belah tangan hingga siku.
pendapat ini keluar karena imam syafi'i berijtihad dengan melakukan qiyas terhadap wudlu
dimana ketika kita berwudlu yang dibasuh adalah kedua lengan hingga siku.
akan tetapi beda lagi dengan imam hanbali dimana beliau merujuk kepada sebuah hadits yang isinya dimana ketika seorang sahabat junub dan beliau tidak menemukan adanya air
sehingga beliau berguling2 di tanah dan ketika beliau bertemu dangan rasulullah beliau hanya tersenyum dan mengajarkan cara tayammum yang hanya membasuh muka dan kedua buah pergelangan tangan saja << untuk yang ini maaf saya lupa rawinya siapa yang pasti hadit shahih.
contoh lainnya adalah dalam masalah wudlu dimana imam syafi'i berijtihad apabila setelah berwudlu kita bersentuhan dengan wanita yang bukan istri walau tanpa syahwat maka wudlu kita batal.
beda lagi pandangan imam ahmad bin hanbal yang mana bila kita bersentuhan dengan wanita yang bukan istri setelah berwudlu tanpa menggunakan syahwat maka wudlu kita tidak batal, dan begitu pula dengan istri.
lain lagi imam abu hanifah berpandangan dalam maslaah ini, ketika bersentuhan dengan istri setelah berwudlu baik itu menggunakan syahwat atau tidak maka wudlu kita tidak akan batal.
contoh lainnya lagi, banyak kita yang sholat dengan cara yang berbeda2 ketika berdiri,
ada yang tangannya diletakkan di atas dada, atau miring ke kiri dsb dan itu sudah terjadi
sejak zaman rasulullah masih hidup dikarenakan para sahabat yang sholat jauh dibelakang
tidak dapat melihat langsung, dan itu tidak dipermasalahkan oleh beliau.
masalah perbedaan sholat ied dan penetapannya, jika mereka mempunyai dalil2 yang merujuk kepada itu, maka tidak masalah...masalah penetapan berdasarkan syariat dsb
kita kan harus melihat berdasarkan munckulnya hilal atau tidak, jadi apabila 1 kelompok
melihat telah munculnya hilal, dan yang lainnya belum maka akan muncul perbedaan
tapi apakah kita bisa menyalahkan mereka? tidak saudaraku yang bisa menilai salah atau tidaknya itu hanyalah Allah SWT, lain soal apabila penetapan sholat ied dimundurkan atau dimajukan tanpa melihat dasar2 hisab dan rukyatnya tapi ada unsur kepentingan politik
maka itu urusan mereka2 itu dengan Allah SWT, kenapa? karena nanti akan ada pertanggung jawaban mereka atas dasar mereka mengemukakan fatwa2 tsb.
sekarang ini sebenarnya saatnya kita mulai berfikir kritis menyikapi sesuatu tetapi jangan
sampai itu semua memcah belah persatuan kita.
seperti yang telah saya tulis sebelumnya, asal itu tidak berhubungan dengan hukum2 yang telah jelas2 termaktub di dalam quran, contoh : masalah bacaan sholat, jumlah rakaatnya, rukun iman dan islam dsb dan tidak ada persinggungan dengan itu semua,
maka itu bisa di maklumi.
jangan hanya karena perbedaan pendapat kita masalah hukum2 masalah pelaksanaan
saja maka kita terpecah belah, jika kita tidak bisa menerima pendapat mereka dan kita
mempunyai pikiran sendiri dalam pelaksanaannya dan itu tentu saja berpegang kepada
quran dan hadits itu pun tidak masalah.
perbedaan itu rahmat, asalkan perbedaan itu tidak keluar dari hukum2 dasar islam, dan dari ormas2 tsb yang saya lihat terjadi perbedaan hanya dalam pelaksanaannya saja dan bukan pada dasar2nya tsb, misal sholat ied berubah jadi 3 rakaat, atau takbiratul ihram nya berubah ditambah atau dikurangi..kan tidak?
perpecahan didalam umat islam akan membuat islam menjadi lemah dan mudah dibasmi,
ingat inilah sebenernya yang diinginkan oleh mereka para musuh Allah SWT dan rasulnya.
dan jangan sampai hanya karena permasalahan di pelaksanaanya saja kita sampai meragukan kebenaran Quran dsb yang dapat menyebabkan murkanya..Na'udzubillah min dzalik.
karena saya banyak melihat mereka yang terlalu banyak mengkritisi quran akhirnya berubah haluan...ada yang menjadi islam liberal atau bahkan murtad....Na'udzubillah min dzalik.
Wassalam
@akhi al hudz
tsaqofah dan kafaah artinya apa yah??trus maqom itu apa??
perbedaan itu rahmat?? saya ga sepenuhnya setuju akhi.
emg dengan adanya perbedaan bisa menghadirkan Rahmat dari Allah..tapi klo udah berhubungan dengan Islam,perbedaan hanya ada dalam hal muamalah.ibadah ga bisa berbeda lagi..apakah kita udah lebih hebat dari NabiAllah sehingga bisa seenaknya ngutik2 ibadah??
nikah itu ibadah,Solat Ied itu ibadah.penetapannya pun sudah diajarkan.hukum2,syarat2,dll sudah ditetapkan.lalu klo ada perbedaan,itu masih menghadirkan rahmat kah??rahmatkah jikalau kita berbeda dari apa2 yg sudah ditetap oleh Allah???
imam2 besar itu emg ada perbedaan,tapi mungkin bisa kita lihat perbedaan itu.muamalah kah ataukah ibadah??
Assalamualaikum Wr. Wb
... Akhi pray, setelah muter2, ane ketemu jawaban seperti ini tentang pertanyaan kamu, semoga sedikit memberikan jawaban ya ...
Bulu anjing oleh para ulama termasuk benda najis yang berat, di mana bila kita bersentuhan dengan bulu itu, maka kita wajib mensucikan tubuh kita, atau pakaian dan tempatnya. Namun ada pendapat yang mengatakan bahwa hal itu dengan syarat bila bulu itu basah atau bagian tubuh kita basah. Namun bila keduanya kering, tidak terjadi proses penajisan.
Sedangkan najis anjing yang menempel di sepatu, kalau mau kita sucikan tentu harus disucikan sesuai dengan prosedur. Tetapi selama kita tidak ingin mensucikannya, tidak mengapa. Toh kita tidak akan shalat dengan memakai sepatu.
Namun sebaiknya dibersihkan, karena boleh jadi kita masuk rumah dengan memakai sepatu, bila ada najisnya, mungkin akan mengotori rumah denan najis.
Kenajisan Anjing dan Pensuciannya
Para ulama umumnya memasukkan anjing ke dalam jenis najis yang berat. Atau sering juga disebut dengan istilah mughalladzah. Istilah berat ini terkait dengan beratnya cara untuk mensucikan najis.
Mengingat ada jenis najis yang ringan untuk mensucikanya, seperti air kencing bayi laki yang belum makan apapun kecuali air susu ibunya. Disebut ringan karena untuk mensucikannya hanya cukup dipercikkan air di atasnya, meski air kencing itu masih ada, namun Allah SWT sebagai penentu aturan syariah telah menetapkannya demikian.
Sedangkan anjing dan air liurnya, Allah SWT telah menetapkannya sebagai najis yang berat, karena untukmensucikannya harus dengan mencucinya secara ritual 7kali dan salah satunya dengan tanah.
Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut:
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka cucilah 7 kali. (HR Bukhari 172, Muslim 279, 90).
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إذا شرب الكلب في إناء أحدكم فليغسله سبعا. متفق عليه ولأحمد ومسلم: طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات أولاهن بالتراب
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali." Dan menurut riwayat Ahmad dan Muslim disebutkan salah satunya dengan tanah." (HR Muslim 279, 91, Ahmad 2/427)
Sebagian ulama menghukumi anjing sebagai hewan yang najis berat bukan hanya air liurnya saja, tetapi juga seluruh tubuhnya. Namun ada sebagian ulama yang tidak menghukumi najis anjing pada badannya, kecuali hanya air liurnya saja sebagai najis berat.
Lebih dalam tentang bagaimana perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kenajisan anjing ini, kita bedah satu persatu sesuai apa yang terdapat dalam kitab-kitab fiqih rujukan utama.
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Dalam mazhab ini, yang najis dari anjing hanyalah air liurnya, mulutnya dan kotorannya. Sedangkan tubuh dan bagian lainnya tidak dianggap najis. Kedudukannya sebagaimana hewan yang lainnya, bahkan umumnya anjing bermanfaat banyak buat manusia. Misalnya sebagai hewan penjaga atau pun hewan untuk berburu. Mengapa demikian?
Sebab dalam hadits tentang najisnya anjing, yang ditetapkan sebagai najis hanya bila anjing itu minum di suatu wadah air. Maka hanya bagian mulut dan air liurnya saja (termasuk kotorannya) yang dianggap najis.
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bila anjing minum dari wadah air milikmu, harus dicuci tujuh kali.(HR Bukhari dan Muslim).
Rasulullah SAW bersabda, "Sucinya wadah minummu yang telah diminum anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.(HR Muslim dan Ahmad)
Lihat kitab Fathul Qadir jilid 1 halaman 64, kitab Al-Badai` jilid 1 halaman 63.
2. Mazhab Al-Malikiyah
Mazhab ini juga mengatakan bahwa badan anjing itu tidak najis kecuali hanya air liurnya saja. Bila air liur anjing jatuh masuk ke dalam wadah air, wajiblah dicuci tujuh kali sebagai bentuk ritual pensuciannya.
Silahkan periksa kitab Asy-Syarhul Kabir jilid 1 halaman 83 dan As-Syarhus-Shaghir jilid 1 halaman 43.
3. Mazhab As-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah
Kedua mazhab ini sepakat mengatakan bahwa bukan hanya air liurnya saja yang najis, tetapi seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat, termasuk keringatnya. Bahkan hewan lain yang kawin dengan anjing pun ikut hukum yang sama pula. Dan untuk mensucikannya harus dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
Logika yang digunakan oleh mazhab ini adalah tidak mungkin kita hanya mengatakan bahwa yang najis dari anjing hanya mulut dan air liurnya saja. Sebab sumber air liur itu dari badannya. Maka badannya itu juga merupakan sumber najis. Termasuk air yang keluar dari tubuh itu juga, baik kencing, kotoran dan juga keringatnya.
Pendapat tentang najisnya seluruh tubuh anjing ini juga dikuatkan dengan hadits lainnya antara lain:
Bahwa Rasululah SAW diundang masuk ke rumah salah seorang kaum dan beliau mendatangi undangan itu. Di kala lainya, kaum yang lain mengundangnya dan beliau tidak mendatanginya. Ketika ditanyakan kepada beliau apa sebabnya beliau tidak mendatangi undangan yang kedua, beliau bersabda, "Di rumah yang kedua ada anjing sedangkan di rumah yang pertama hanya ada kucing. Dan kucing itu itu tidak najis." (HR Al-Hakim dan Ad-Daruquthuny).
Dari hadits ini bisa dipahami bahwa kucing itu tidak najis, sedangkan anjing itu najis.
Lihat kitab Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 78, kitab Kasy-syaaf Al-Qanna` jilid 1 halaman 208 dan kitab Al-Mughni jilid 1 halaman 52.
Wallahu a'lam bishshawab,
Ahmad Sarwat, Lc
... Yang laen dah dikomentari ama akhi saga, ane coba kasih pendapat yang ini aja ya akhi ...
Penetapan siapa yang ikut mentor siapa itu dah ditentukan oleh orang yang lebih paham akhi, mentor kamu tentu memiliki tsaqofah dan kafaah yang berbeda dengan mentor laen ... betul kata kamu bahwa mencari ilmu itu tidak hanya dari satu mentor, nah di sinilah peran kita memiliki banyak sodara, kita bisa diskusi dengan sodara2 kita yang laen, dan yang paling penting kajian kamu itu tentunya memiliki dasar2 yang kuat. Sikap proaktif kita dalam berdiskusi dan juga membaca itu yang akan membimbing peningkatan pengetahuan kita. Lagian juga mentor kamu juga nantinya bukan cuma satu, seiring dengan peningkatan maqom kamu, maka mentor kamu juga akan berganti dan ilmu kamu juga akan bertambah ...
nb : nambah tanya lagi nih.
misalnya gini,saya mempunyai 4 orang anak yg ke 4 4nya itu wanita,,lalu mereka menikah.setelah saya tiada,saya meninggalkan warisan sebut saja senilai XXXjt.nah sebelum sempat warisan saya dibagikan kemasing2 anak saya,tiba2 salah seorang dari anak saya itu meninggal.apakah suami dari anak saya yg meninggal itu mendapat jatah warisan juga atau tidak??
syukron katsiron
... Assalamualaikum akhi gie ...
tsaqofah = wawasan dan pengetahuan
kafaah = keahlian/skill
maqom = derajat/tingkatan
Ane setuju dengan antum akhi gie ... buat akhi saga betulkah bahwa perbedaan itu rahmat ? ... adakah ayat Al-Quran maupun Hadist yang menyatakannya demikian ? ... kalau boleh ane minta tolong copasin ayatnya ya, biar pengetahuan ane jadi nambah ...
akh saga,,soal wudhu bersentuhan dengan bukan mukhrim.bagaimana Rasul sendiri menyikapinya??mohon pencerahan.
seperti yang sudah saya tulis sebelumnya, mungkin saja ini ada unsur politik atau perbedaansoal hilal penentuan solat ied,kenapa bisa terjadi perbedaan sementara masih 1 daerah??misalnya dijakarta sampe ada 2 hari solat??padahal kan sama2 jakarta.beda klo misalnya jakarta sama bali,,ato jakarta sama papua,,itu kan jauh tuh.mungkin perbedaan hari bisa saya terima.tapi kenapa bisa 1 jakarta,1 jawa bisa ada perbedaan dalam melihat hilal?mohon pencerahan.
tata cara wudlu tidak ada yang berubah, tetapi menyangkut kapan batal atau tidaknya..lalu tata cara wudhu yg diajarkan Rasulullah itu seperti apa??imam manakah yg lebih condong "mengikuti" Rasul??karena selama ini menurut saya-skali lagi menurut saya-orang2 indonesia itu terlalu "keimaman" ato "keulamaan",sementara contoh langsung dari baginda "Rasul" seperti dilupakan.
misalnya gini,saya mempunyai 4 orang anak yg ke 4 4nya itu wanita,,lalu mereka menikah.setelah saya tiada,saya meninggalkan warisan sebut saja senilai XXXjt.nah sebelum sempat warisan saya dibagikan kemasing2 anak saya,tiba2 salah seorang dari anak saya itu meninggal.apakah suami dari anak saya yg meninggal itu mendapat jatah warisan juga atau tidak??
hmm..back to mentor yah.jadi maksudnya ga boleh ganti2 pementor karena setiap mentor punya pengetahuan/wawasan dan keahlian yg beda?tapi bukankah klo beda gitu justru bisa lebih bagus klo bisa "ganti2" pementor?jadi bisa dapet pengetahuan/wawasan dan keahlian yg lebih banyak?
kalimat maqom berasal dari kata qooma yaquumu yang artinya berdiri dimana maqom ini adalah ismul makan, yang artinya tempat berdiri,maksud derajat disini apa yah?emg kita bisa menilai derajat seseorang?bukankah yg bisa menilai derajat kita hanya Allah?
atau kah saya salah nangkep maksud derajat disini??
mohon pencerahannya.
Assalamu'alaikum
Ya Akhi Wa Ukhti
Anw mau nanya Surat" Al Qur'an
Urutannya berdasarkan Ap an ???
Syukron Taksiran
@akhi saga
- penentuan solat ied : kan kita lebih cepet 4jam yah??trus yg bener kita solat ied lebih dlu atau belakangan??(maklum saya masih bingung karena ada 2 pendapat juga tentang ini)
- waris : klo anaknya bukan anak kandung,apakah anak tersebut mendapat jatah waris juga?jadi suami ga dapet nih?
- wudhu : wanita emg bukan najis,tapi kan dosa untuk bahkan menatap berlama2 terhadap wanita non muhrim.jadi apalagi menyentuhnya.terus gmn dong?dapet mksd dari pertanyaan saya yg ini kan?
- ukhuwah : akhi,kan rahmat itu dapat "muncul" jikalau kita dapat menengahi perbedaan.nah klo dengan adanya perbedaan itu yg "muncul" adalah perpecahan dan perselisihan masih ada kah rahmat?itu yg saya rasakan tentang perbedaan di indonesia skrg.bukan saling menengahi dan mengambil manfaat dari setiap perbedaan,malah memecah dan saling "bermusuhan".lalu masih adakah rahmat disitu akh?
sebelumnya syukron atas jawaban2 akhi.smoga dibalas oleh pahala yg besar oleh Allah amin.
Assalamu'alaikum gie
untuk point keempat, hadis bahwa perbedaan itu adalah rahmat tidak sahih (sory akhi Saga No offence), pernah baca di majalah Al Furqan. Insyaallah nanti dicari deh majalahnya kenapa itu hadis tidak shahih (derajatnya kalau ga salah maudu/palsu).