• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Sholat

Alexis

IndoForum Junior D
No. Urut
12106
Sejak
27 Feb 2007
Pesan
1.951
Nilai reaksi
130
Poin
63
SEJARAH SHOLAT​

Assalamu'alaykum Wr. Wb.

Dirikanlah sholat, sungguh ini merupakan kewajiban yang ditentukan waktunya bagi orang-orang yang beriman

- Qs. 4 an-nisaa’ :103- 104

Hai orang-orang yang beriman, Ruku’ dan sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu ; Berbuatlah kebaikan, supaya kamu mendapatkan kemenangan - Qs. 22 al-hajj : 77

Istilah Sholat berasal dari kata kerja Shalaah (yang menyatakan suatu perbuatan) dan orang yang melakukannya disebut Mushallin, sementara pusat tempat melakukannya disebut Musholla.

Kecuali bagi orang yang mushollin (yang mengerjakan sholat)

– Qs. 70 al-Ma’arij : 22

Jadikanlah sebagian dari maqam Ibrahim itu musholla (tempat sholat)

– Qs. 2 al-Baqarah: 125

Sholat merupakan suatu perbuatan memuliakan Allah yang menjadi suatu tanda syukur kaum muslimin sebagai seorang hamba dengan gerakan dan bacaan yang telah diatur khusus oleh Nabi Muhammad Saw yang tidak boleh dirubah kecuali ada ketentuan-ketentuan yang memang memperbolehkannya[1].

Perintah sholat sendiri sudah harus diperkenalkan sejak dini kepada generasi muda Islam agar kelak dikemudian hari mereka tidak lagi merasa canggung, malu atau malah tidak bisa melakukannya.

Dari Amer bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, berkata :

Rasulullah Saw bersabda: ‘Perintahkanlah anak-anakmu mengerjakan sholat disaat mereka berumur 7 tahun dan pukullah mereka jika tidak mengerjakannya saat mereka berumur 10 tahun’

- Hadis Riwayat Ahmad dan abu daud



Perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan sholat ; dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya - Qs. 20 thaahaa: 132

Dari Hadis kita mendapati bahwa mendirikan sholat sudah ditekankan mulai umur 7 tahun dan bila sampai usia 10 tahun belum juga melaksanakannya maka kita seyogyanya mulai diberi penegasan berupa pukulan sampai mereka mau mendirikannya. ; Tentu pukulan yang dimaksud disini tidak dengan tujuan menyakiti apalagi sampai pada tingkat penganiayaan, namun sekedar memberi pengajaran dan peringatan agar mau dan tidak malas untuk sholat. Bukankah secara paradoks siksa Allah jauh lebih keras dari sekedar pukulan yang kita berikan dalam rangka menyayangi anak-anak kita dan menghindarkan mereka dari azab Allah ?

Jagalah dirimu dari hari dimana seseorang tidak dapat membela orang lain walau sedikitpun dan hari tidak diterima permintaan maaf serta tidak ada tebusan baginya dan tidaklah mereka akan ditolong

Qs. 2 al-Baqarah : 48

Namun al-Quran juga disatu sisi tidak menjelaskan secara detil sejak kapan dan bagaimana teknis pelaksanaan Sholat yang diperintahkan kepada Nabi Muhammad Saw. Meski demikian al-Quran secara tegas menyatakan bahwa Sholat sudah dilakukan oleh umat-umat sebelumnya, seperti perintah Sholat kepada Nabi Ibrahim dan anak cucunya[2], kepada Nabi Syu’aib[3], kepada Nabi Musa[4] dan kepada Nabi Isa al-Masih[5]. Pernyataan al-Qur’an tersebut dibenarkan oleh cerita-cerita yang ada dalam Kitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru yang mengisahkan tata cara beribadah para Nabi sebelum Muhammad yaitu ada berdiri, ruku dan sujud yang jika dirangkai maka menjadi Sholat seperti Sholatnya umat Islam.

Segeralah Musa berlutut ke tanah, lalu sujud menyembah

Perjanjian Lama – Kitab Keluaran 34:8

Masuklah, marilah kita sujud menyembah,

berlutut di hadapan TUHAN yang menjadikan kita.

Perjanjian Lama – Kitab Mazmur 95:6

Lalu sujudlah Yosua dengan mukanya ke tanah, menyembah

Perjanjian Lama – Kitab Yosua 5:14

Tetapi Elia naik ke puncak gunung Karmel, lalu ia membungkuk ke tanah,

dengan mukanya di antara kedua lututnya

Perjanjian Lama – Kitab I Raja-raja 18:42

Maka pergilah Musa dan Harun dari umat itu ke pintu Kemah Pertemuan,

lalu sujud. Kemudian tampaklah kemuliaan TUHAN kepada mereka.

Perjanjian Lama – Kitab Bilangan 20:6

Kemudian ia menjauhkan diri dari mereka kira-kira sepelempar batu jaraknya

lalu ia berlutut dan berdoa - Perjanjian Baru – Injil Lukas 22:41

Ia maju sedikit, merebahkan diri ke tanah dan berdoa

- Perjanjian Baru – Injil Markus 14:35

Dari kenyataan ini, maka jelas bagi umat Islam bahwa Sholat sudah menjadi suatu tradisi dan ajaran yang baku bagi semua Nabi dan Rasul Allah sepanjang jaman, sebagaimana firman-Nya :

Sebagai ketentuan Allah yang telah berlaku sejak dahulu, Kamu sekalipun tidak akan menemukan perubahan Bagi ketentuan ALLAH itu

- Qs. 48 al-fath: 23

Kisah perjalanan Nabi Muhammad mengarungi angkasa raya yang disebut dengan istilah Isra’ dan Mi’raj yang menceritakan awal diperintahkannya Sholat kepada Nabi Muhammad sebagaimana terdapat dalam beberapa hadis yang dianggap shahih atau valid oleh sejumlah ulama secara logika justru mengandung banyak ketidaksesuaian dengan fakta sejarah dan ayat-ayat al-Quran sendiri.

Menurut hadis, Isra’ dan Mi’raj terjadi sewaktu Khadijah, istri pertama Rasulullah wafat, dimana peristiwa ini justru menjadi salah satu hiburan bagi Nabi yang baru ditinggalkan oleh sang istri tercinta dan juga paman beliau, Abu Thalib dimana tahun ini disebut dengan tahun duka cita atau aamul ilzan[6].

Sementara sejarah juga mengatakan bahwa jauh sebelum terjadinya Isra’ dan Mi’raj, Nabi Muhammad dipercaya telah melakukan Sholat berjemaah dengan Khadijjah sebagaimana yang pernah dilihat dan ditanyakan oleh Ali bin abu Thalib yang kala itu masih remaja[7].

Logikanya perintah Sholat telah diterima oleh Nabi Muhammad bukan saat beliau Isra’ dan Mi’raj namun jauh sebelum itu, apalagi secara obyektif ayat al-Qur’an yang menceritakan mengenai peristiwa Mi’raj sama sekali tidak menyinggung tentang adanya pemberian perintah Sholat kepada Nabi.[8] ; Pada kedua surah tersebut hanya menekankan cerita perjalanan Nabi tersebut dalam rangka menunjukkan sebagian dari kebesaran Allah dialam semesta sekaligus merupakan kali kedua bagi Nabi melihat wujud asli dari malaikat Jibril setelah sebelumnya pernah beliau saksikan saat pertama mendapat wahyu di gua Hira.

Selain itu, diluar hadis Isra’ dan Mi’raj yang menggambarkan Nabi memperoleh perintah Sholat pada peristiwa tersebut, Imam Muslim dalam musnadnya ada meriwayatkan sebuah hadis lain yang sama sekali tidak berhubungan dengan cerita Mi’raj namun disana menjelaskan bagaimana Nabi mempelajari Sholat dari malaikat Jibril.

Dari Abu Mas’ud r.a. katanya : Rasulullah Saw bersabda : turun Jibril, lalu dia menjadi imam bagiku Dan aku sholat bersamanya, kemudian aku sholat bersamanya, lalu aku sholat bersamanya dan aku sholat bersamanya dan aku sholat bersamanya Nabi menghitung dengan lima anak jarinya - Hadis Riwayat Muslim[9]

Jika demikian adanya, bagaimana dengan kebenaran hadis yang dipercaya oleh banyak orang bahwa perintah Sholat baru diperoleh Nabi sewaktu isra’ dan mi’raj ?

Mungkin kedengarannya ekstrim, tetapi meragukan atau malah menolak keabsahan validitas hadis-hadis tersebut bukanlah perbuatan yang tercela apalagi berdosa, dalam hal ini kita tidak menolak dengan tanpa dasar yang jelas, para perawi hadis tetaplah manusia biasa seperti kita adanya, mereka juga bisa salah baik disengaja apalagi yang tanpa mereka sengaja atau sadari, adalah kewajiban kita untuk melakukan koreksi jika mendapatkan kesalahan pada riwayat hadis yang mereka lakukan tentunya dengan tetap menjaga kehormatannya dan berharap semoga Allah mengampuni kesalahannya.

Beberapa kejanggalan variasi cerita Isra’ dan Mi’raj diantaranya sebut saja kisah Nabi Muhammad dan Buraq ketika berhenti di Baitul maqdis dan melakukan sholat berjemaah didalam masjidil aqsha bersama arwah para Nabi sebelumnya, padahal sejarah mencatat bahwa masjid al-aqsha baru dibangun pada masa pemerintahan Khalifah umar bin khatab tahun 637 masehi saat penyerbuannya ke Palestina yang mana notabene saat itu Nabi Muhammad sendiri sudah cukup lama wafat, beliau wafat tahun 632 masehi.

Cerita sholatnya Nabi Muhammad dan para arwah inipun patut mengundang pertanyaan, sebab Nabi sudah melakukan sholat (menurut hadis itu malah raka’atnya berjumlah 2) sehingga pernyataan Nabi menerima perintah Sholat saat Mi’raj sudah bertentangan padahal kisah ini terjadi detik-detik sebelum mi’raj itu sendiri.

Belum lagi cerita sholatnya para arwah Nabi pun rasanya tidak bisa kita terima dengan akal yang logis, masa kehidupan mereka telah berakhir sebelum kelahiran Nabi Muhammad dan mereka sendiri sudah menunaikan kewajiban masing-masing selaku Rasul Allah kepada umatnya, perlu apa lagi mereka yang jasadnya sudah terkubur didalam tanah itu melakukan sholat ?

Setelah selesai sholat berjemaah, lalu satu persatu para arwah Nabi dan Rasul itu memberi kata sambutannya … sungguh suatu hal yang terlalu mengada-ada, karena jumlah mereka ada ribuan yang berasal dari berbagai daerah dibelahan dunia ini, baik yang namanya tercantum dalam al-Quran ataupun tidak[10], berapa lama waktu yang habis diperlukan untuk mengadakan kata sambutan masing-masing para arwah ini ?

Jika dimaksudkan agar semua Nabi dan Rasul itu bertemu dan bersaksi mengenai kebenaran Muhammad, ini dibantah oleh al-Quran sendiri yang menyatakan bahwa pada masa kehidupan mereka dan pengangkatan mereka selaku Nabi dan Rasul, Allah telah mengambil perjanjian dari mereka mengenai akan datangnya seorang Rasul yang membenarkan ajaran mereka sebelumnya lalu terdapat perintah tersirat agar mereka menyampaikan kepada umatnya masing-masing :

Dan ketika Allah mengambil perjanjian terhadap para Nabi :

‘Jika datang kepadamu Kitab dan Hikmah, lalu datang kepada kamu seorang Rasul yang membenarkan apa-apa yang ada tentang diri kamu, hendaklah kamu imani ia secara sebenarnya.’ ; Dia bertanya : ‘Sudahkah kalian menyanggupi dan menerima perjanjian-Ku tersebut ?’ ; Mereka menjawab : ‘Kami menyanggupinya !’ ; Dia berkata : ‘Saksikanlah ! dan Aku bersama kamu adalah dari golongan mereka yang menyaksikan !’

- Qs. 3 ali imron: 81

Puncak kemustahilan cerita dari hadis-hadis mi’raj adalah saat Nabi Muhammad diberitakan telah bolak balik dari Allah ke arwah Nabi Musa untuk penawaran jumlah sholat yang semula 50 kali menjadi 5 kali dalam sehari semalam, apakah sedemikian bodohnya Nabi Muhammad itu sehingga dia harus diberi saran berkali-kali oleh arwah Nabi Musa agar mau meminta keringanan kepada ALLAH sampai 9 kali pulang pergi ?

Tidakkah kekurang ajaran arwah Nabi Musa dalam cerita tersebut dengan menganggap Allah juga tidak mengerti akan kelemahan dan keterbatasan umat Nabi Muhammad sebab tanpa dipikir dulu telah memberi beban kewajiban yang pasti tidak mampu dikerjakan oleh mereka sehingga arwah Nabi Musa itu harus turut campur memberi peringatan kepada Allah dan Nabi Muhammad lebih dari sekali saja sebagai suatu indikasi israiliyat (hadis buatan orang-orang Israel atau Yahudi yang sengaja dibuat untuk tetap memuliakan Nabi Musa diatas yang lain) ?

Apakah hadis-hadis yang demikian ini masih akan diterima dan dipertahankan hanya untuk mempertahankan dalil turunnya perintah Sholat, sementara al-Qur’an sendiri yang nilai kebenarannya sangat pasti justru tidak berbicara apa-apa tentang hal tersebut ?

Tidak diragukan bahwa Nabi Muhammad pernah melakukan Isra’ dan Mi’raj karena hal ini ada didalam al-Quran dan bisa dianalisa secara ilmiah, tidak perlu diragukan pula bahwa Sholat merupakan salah satu kewajiban utama seorang muslim sebab inipun banyak sekali ayatnya didalam al-Quran dan hadis-hadis lain, bahkan sholat merupakan tradisi yang diwariskan oleh semua Nabi dan Rasul dalam semua jamannya. Hanya saja itu tidak berarti kaum muslimin bisa menerima semua riwayat hadis yang isinya secara jelas mempunyai pertentangan dengan al-Quran dan logika, sehingga akhirnya hanya akan menyerahkan akal pada kebodohan berpikir, padahal Allah sendiri mewajibkan manusia untuk berpikir dan berdzikir didalam membaca ayat-ayat-Nya.

[1] Misalnya jika sakit boleh sholat dengan cara duduk, berbaring hingga hanya dengan kedipan mata saja

[2] Lihat surah 21 al-anbiya ayat 73 dan surah 19 Maryam ayat 55

[3] Lihat surah 11 Huud ayat 87

[4] Lihat surah 20 Thaahaa ayat 14

[5] Lihat surah 19 Maryam ayat 31

[6] Drs. Abu Ahmadi, Mutiara isra’ mi’raj, Penerbit Bumi Aksara, hal. 27

[7] Muhammad Husain Haekal , Sejarah Hidup Muhammad, edisi besar, Penerbit Litera antarNusa, 1998, hal. 87 – 88

[8] Lihat surah 17 al-israa ayat 1 dan surah 53 an-najm ayat 13 s/d 18

[9] Fachruddin HS, Terjemah Hadits Shahih Muslim III, Bagian ke-26, Waktu Sembahyang Fardu dan Kiblat, Penerbit Bulan Bintang, Jakarta, 1979, hal. 170

[10] lihat surah 40 al-mu’min: 78 dan surah. 17 al-israa’: 15

Wassalam
 
Sholat Dalam Al-qur'an

SHOLAT DALAM AL-QUR'AN​

Assalamu'alaykum Wr. Wb.

Secara kontekstual dan tersurat, tidak akan ditemukan adanya ayat yang memerintahkan sholat lima waktu didalam al-Qur’an. Akan tetapi ketiadaan keterangan mengenainya bukan berarti perintah sholat lima waktu sebagaimana dilakukan oleh umat Islam sekarang ini bertentangan dengan al-Qur’an. Karena waktu yang lima untuk sholat ini dijelaskan secara tersirat dalam beberapa ayat.

Kaum anti hadis, yaitu mereka yang enggan menggunakan sunnah ataupun hadis Nabi dengan alasan bahwa hadis telah mengalami distorsi dan susahnya memilah manakah yang benar-benar berasal dari Nabi dan mana yang buatan atau rekayasa pihak-pihak tertentu sembari mengemukakan bahwa al-Qur’an sudah cukup jelas dan terperinci sehingga tidak lagi memerlukan penafsiran ataupun tambahan dari hadis, biasanya akan mengatakan bahwa waktu sholat didalam al-Qur’an itu hanya tiga waktu bukan lima waktu, yaitu Fajar, Wusthaa dan Isya, berikut akan coba kita kemukakan bahwa pendapat yang demikian ini keliru.

Dan dirikanlah shalat itu pada dua bagian siang (dzuhur dan ashar) dan disebagian dari malam (isya) - Qs. Huud 11 : 114

Ayat ini menunjukkan adanya dua waktu sholat pada dua bagian bagian siang, kita semua tahu yang disebut siang itu adalah saat matahari masih bersinar dan melampaui titik zenithnya. Kedua waktu ini bersesuaian dengan hadis mengenai adanya sholat dzuhur dan ashar. Selanjutnya diujung ayat disebut satu lagi waktu sholat yaitu pada sebagian malam, dan ini bisa merujuk pada sholat isya, sehingga dari ayat ini saja bisa diperoleh tiga waktu sholat, yaitu dzhuhur, ashar dan isya.

Hendaklah engkau mendirikan sholat diwaktu tergelincirnya matahari (maghrib) sampai kelam malam (isya) dan dirikanlah sholat subuh ...
- Qs. al-Israa 17:78

Saat matahari tergelincir yaitu saat yang disebut dengan syafaq atau senja, ayat ini merujuk akan adanya kewajiban mendirikan sholat maghrib pada waktu tersebut. Sedangkan kelam malam adalah waktu dimana matahari sudah tenggelam dan kegelapan pekat menyelimuti bumi dimana waktu-waktu ini sangat baik untuk melaksanakan sholat (lihat pula surah al-Muzammil 73 ayat 2 s/d 4) dan sholat yang demikian bisa juga kita pahami sebagai sholat isya. Sedangkan akhir ayat secara jelas merujuk pada sholat fajar atau sholat subuh, sehingga tidak perlu kita bahas lebih jauh.

Dari kedua ayat ini saja, kita sudah memperoleh gambaran bahwa sholat itu sebenarnya memang ada lima waktu, sama seperti yang bisa ditemui dalam hadis-hadis Nabi serta yang menjadi tradisi kaum muslim dari jaman kejamannya. Yaitu sholat Subuh, Maghrib dan Isya tercantum dalam surah al-Israa’ 17 ayat 78 dan sholat Dzuhur dan Ashar tercantum pada surah Huud 11 ayat 114.

Selanjutnya kita akan membahas pula surah an-Nuur yang menyatakan adanya 3 waktu sholat.

.... meminta izin kepadamu pada 3 waktu, sebelum sholat subuh dan ketika kamu melepaskan pakaianmu ditengah hari (dzuhur) dan setelah sholat Isya', itulah 3 aurat buat kamu. Tidak ada larangan atas kamu selain dari itu. – Qs. an-Nuur 24 : 58

Pertama, dalam ayat ini ada istilah malakat aimanukum ada yang menterjemahkannya sebagai hamba sahaya, ada yang menterjemahkan sebagai budak dan ada pula yang menterjemahkan sebagai orang-orang yang berada dibawah tata hukum kita seperti misalnya pembantu, tukang kebun, anak-anak yang belum cukup umur dan semacamnya.

Hal yang kedua, bahwa ayat ini berbicara juga mengenai aurat yang terbuka, dimana harus dipahami berkenaan dengan tata krama yang harus dilakukan oleh mereka-mereka yang ada dalam istilah malakat aimanukum untuk menemui Nabi (konteks waktu itu) atau untuk bertemu dengan kita (dalam konteks sekarang) dimana ketiga waktu ini bila kita telusuri dengan logika merupakan waktu-waktu dimana kita memang secara umum sedang dalam keadaan beristirahat.

Misalnya waktu sebelum subuh, adalah waktu dimana sebagian dari kita masih ada yang terlelap dalam tidur panjang, dan sudah sama-sama dimaklumi bila kita tidur maka keadaan pakaian yang kita pakaipun akan acak-acakan, ada yang tidur dengan buka baju, ada yang hanya pakai celana pendek, ada juga yang pakai baju tidur ada juga yang memakai rok longgar yang mana bagi kaum wanita saat itu bisa saja posisinya sedang dalam keadaan tertentu sehingga dikhawatirkan pula dapat membuat syahwat bergolak. Karenanya alasan meminta izin sebelum langsung masuk menemui kita bisa diterima secara baik.

Lalu tengah hari disebutkan saat kita menanggalkan pakaian, ini secara umum dalam konteks masa kini adalah waktu dimana kita sedang beristirahat melepas lelah, habis bersantap siang jika tidak sedang berpuasa, dan saat kita mengaso yang mana ada diantara kita melakukannya sambil tidur-tiduran, buka baju atau menggantinya dengan baju dalam karena siang hari biasanya keadaan diluar rumah sangat panas menyengat.

Demikian pula dengan waktu setelah sholat Isya', dimana kita biasanya sudah bersiap untuk tidur dan auratpun sudah tidak menjadi perhatian lagi, misalnya wanita ada yang sudah buka jilbab, ada yang menggunakan pakaian tidur longgar, yang lelaki dengan alasan panas menggunakan celana pendek, melepas baju dan sebagainya.

Jadi ketiga waktu yang disebut dalam al-Qur'an sebagai waktu terbukanya aurat ini tidak mengindikasikan masalah waktunya tiga sholat wajib melainkan tiga waktu dimana orang-orang dalam kategori malakat aimanukum harus meminta izin sebelum masuk menemui kita.

Wassalam
 
Kemudahan Sholat

KEMUDAHAN SHOLAT​

Assalamu'alaykum Wr. Wb.

Tidak bisa dipungkiri, sholat dianggap oleh kebanyakan dari umat Islam sebagai sebuah ritual yang sangat berat untuk dikerjakan apalagi untuk melengkapinya sejumlah lima waktu seperti yang diperintahkan oleh Allah melalui Nabi-Nya.; Belum lagi dengan banyaknya syarat-syarat yang ditetapkan oleh para ulama sehingga sholat dirasakan semakin kompleks dan penuh aturan. Padahal sebenarnya ajaran Islam tidak rumit apalagi bersifat memberatkan umatnya.

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menginginkan kesukaran bagimu - Qs. 2 al-Baqarah : 185

Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya - Qs. 6 al-an’aam: 152

Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, sabdanya : sesungguhnya Islam itu mudah ; dan barang siapa yang memperberatnya, ia akan dikalahkan oleh agamanya - Hadis Riwayat Bukhari

Islam sebagai agama wahyu merupakan ajaran rasional, tidak bertentangan dengan fitrah manusia yang diciptakan oleh Yang Maha pembuat wahyu itu sendiri.; karenanya, pembuat mobil Kijang tentu tidak akan memberikan buku petunjuk (manual book) untuk mobil Sedan, demikian juga sebaliknya.

Begitulah Islam, dia diturunkan oleh Allah yang menciptakan manusia, maka bagaimana mungkin Allah akan menurunkan buku petunjuk berisi pedoman yang tidak sesuai dengan karakteristik manusia itu sendiri ?

Sesuai isi hadis diatas, Nabi berpesan agar manusia tidak memperberat ajaran Islam sebab hanya akan membuat manusia itu dikalahkan oleh agama. Dimana akhirnya tidak akan ada amal yang sempat diperbuat oleh simanusia itu sendiri karena dia selalu memandang semua perintah agama itu sulit dan berat untuk dilakukan sehingga akhirnya tidak ada satupun kewajiban agama yang dijalankannya. Perintah sholat salah satu kewajiban yang memiliki banyak kemudahan dalam praktek pengamalannya, berikut beberapa poin penting kemudahan tersebut :

1.Jika saat waktu sholat tiba namun mata mengantuk, maka lebih utama untuk menundanya setelah bangun dari tidur :

Dari ‘Aisyah : Sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda : ‘Apabila seseorang dari kamu mengantuk dan dia hendak sholat maka tidurlah sampai kantuknya hilang. Karena apabila seseorang sholat dalam keadaan mengantuk, dia tidak sadar, bisa saja dia hendak meminta ampun kepada Tuhan tetapi dia malah memaki dirinya sendiri’
- Hadis Riwayat Bukhari

2.Bila memang kita belum melakukan sholat namun ketiduran, maka sholat boleh dikerjakan saat bangun tidurnya :

Dari Abu Qatadah ia berkata : ‘Sahabat-sahabat menceritakan kepada Nabi Saw tentang tertidurnya mereka sebelum sholat, lalu Nabi Saw bersabda : sesungguhnya didalam tidur itu tidak ada kelalaian karena kelalaian itu hanyalah dalam keadaan terjaga karenanya apabila salah seorang diantara kamu lupa sholat atau tertidur maka sholatlah ketika ingat ! ‘ - Hadis Riwayat Nasai dan Tirmidzi

3.Bila bangun kesiangan tetapi sholat subuh belum ditunaikan, tetap syah mengerjakannya meskipun hari sudah tidak lagi subuh :

Dari Abu Rajak dari ‘Auf dari Imran, katanya : Adalah kami pada suatu perjalanan bersama dengan Nabi Saw dan kami berjalan malam hari dan ketika larut malam, tidurlah kami dan tidak ada tidur yang lebih nyenyak dari itu bagi orang musafir tidak ada yang membangunkan kami selain panas matahari.

Nabi Saw apabila beliau tidur tidak dibangunkan sampai beliau bangun sendirinya, kami tidak tahu apa yang sedang terjadi dalam tidurnya. Setelah umar bangun dan dilihatnya apa yang terjadi pada orang banyak (mereka masih tidur sementara matahari telah tinggi) maka umar yang berkepribadian keras lalu bertakbir dan dikeraskannya suaranya membaca takbir itu hingga bangunlah Nabi Saw;

Setelah Nabi bangun, mereka mengadukan kepada Nabi hal kesiangan mereka ; Jawab Nabi : tidak mengapa dan mari kita berangkat !
lalu Nabi berangkat dan setelah berjalan tidak seberapa jauh, Nabi berhenti dan meminta air untuk berwudhu’, lalu Nabi berwudhu’ dan orang banyakpun dipanggil untuk sholat, maka sholatlah Nabi bersama mereka – Hadis Riwayat Bukhari


4.Bila lupa mengerjakan sholat, maka boleh melakukannya setelah ingat.

Dari Anas, dari Nabi Saw sabdanya :’Barang siapa yang lupa mengerjakan sholat maka sholatlah setelah dia ingat tidak ada hukuman baginya selain dari itu dan kerjakanlah sholat untuk mengingat Tuhan.’
- Hadis Riwayat Bukhari

5.Bila tubuh sedang letih, boleh melakukan sholat sambil duduk

Nabi Saw datang kerumah zainab (salah seorang puteri beliau)
Kebetulan disitu ada tali terbentang antara dua tonggak; Nabi bertanya : tali apa ini ? Orang banyak menjawab : tali untuk zainab apabila ia letih mengerjakan sholat berpeganglah ia ditali itu ;
sabda Nabi : Tidak boleh, bukalah !
Hendaklah kamu mengerjakan sholat menurut kesanggupannya ; apabila telah letih, duduklah - Hadis Riwayat Bukhari

6.Bila cuaca sedang panas, bisa menunggu hingga sampai keadaan cuaca mereda

Dari Abu Dzar, ia berkata : ‘Kami pernah bersama Nabi Saw, ketika muadzin hendak azan Zhuhur, Nabi bersabda : Tunggulah sampai dingin ; Kemudian muadzin hendak azan lagi, Nabi bersabda kepadanya : ‘Tunggulah sampai dingin’ ! ; Sehingga kami melihat bayangan bukit, lalu Nabi bersabda : Sesungguhnya panas itu uap neraka, karenanya bila keadaan sangat panas maka akhirkanlah waktu sholat sampai dingin !’ - Hadis Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim

7.Bila saat sholat berbenturan dengan waktu makan, maka boleh mendahulukan makan sebab sholat dalam keadaan lapar sementara makanan sudah siap diatas meja hanya akan membuat pikiran tidak tenang dan konsentrasi sholat menjadi terganggu

Dari ‘Aisyah, bahwa Nabi Saw bersabda : ‘ Apabila akan didirikan sholat, sedangkan makan malam telah dihidangkan maka dahulukanlah makan malam itu’ - Hadis Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim

8.Bila sedang dalam perjalanan, kita boleh menyingkat sholat yang tadinya berjumlah empat raka’at menjadi dua raka’at saja

Dari Ibnu Umar, r.a, katanya : ‘Pernah saya menemani Nabi Saw dan sholat beliau dalam perjalanan tidak lebih dari dua raka’at’
- Hadis Riwayat Bukhari

9.Wanita yang sedang dalam keadaan menstruasi diperbolehkan untuk meninggalkan sholat mereka

Dari ‘Aisyah r.a : … (disingkat -pen) ; Nabi menjawab : ‘Karena itu, apabila datang darah haid, tinggalkan sholat dan bila darah haid itu habis maka mandilah untuk sholat ‘ - Hadis Riwayat Bukhari

10.Boleh mengerjakan sholat dimana saja tanpa harus melakukannya disurau, masjid dan sejenisnya :

Dari Jabir bin Abdullah r.a, katanya : ‘Rasulullah Saw pernah bersabda: dijadikan bumi untukku menjadi alat bersuci dan tempat sujud; karena itu, sholatlah kamu dimana saja kamu mendapati waktu sholat
- Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim


11. Kerjakanlah sholat sesuai kondisi tubuh :

Dari ‘Ali, r.a, katanya : bersabda Nabi Saw : ‘ Sholatlah orang yang sakit dengan berdiri jika ia bisa ; bila tidak mampu maka sholatlah dengan duduk ; jika tidak mampu untuk sujud, isyaratkan saja dengan kepala ; dan dijadikannya sujudnya itu lebih rendah dari ruku’nya ; jika tidak mampu sholat duduk, maka sholatlah sambil berbaring kekanan serta menghadap kiblat; jika tidak mampu juga maka sholatlah dengan menelentang ; sedang kedua kakinya membujur kearah kiblat’
Hadis Riwayat Daruquthni

12. Sholat tidak menghalangi kita untuk tetap menjaga balita

Dari Abu Qatadah al Anshari : Sesungguhnya Rasulullah Saw sholat sambil mendukung Umamah binti zainab binti Rasulullah; apabila Nabi sujud, diletakkannya Umamah itu dan saat ia berdiri didukungnya kembali - Hadis Riwayat Bukhari

Dari Abu Hurairah berkata : Kami Sholat Isya’ beserta Nabi ; Apabila beliau bersujud, Hasan dan Husen melompat atas punggungnya; Karena itu, apabila Nabi mengangkat kepalanya beliau mengangkat Hasan dan Husen dari punggung dengan lembut dan mendudukkannya ke lantai; ketika Nabi kembali sujud, Hasan dan Husen kembali menduduki punggungnya ; demikian keadaan itu berlangsung hingga selesai sholat
sesudah selesai sholat, Nabi mendudukkan salah seorangnya keatas pahanya - Hadis Riwayat Ahmad

13. Meskipun sholat berjemaah itu baik, namun bila sebagai makmum kita datang terlambat padahal imam sudah memulai raka’at sholatnya, tidak perlu berlari mengejar ketinggalan :

Dari Abu Hurairah, katanya : Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda : ‘Apabila kamu mendapati orang telah sholat, janganlah kamu berlari-lari mengejarnya berjalanlah seperti biasa dan hendaklah kamu bersikap tenang diraka’at mana kamu dapatkan, teruskanlah dan mana yang ketinggalan maka sempurnakanlah – Hadis Riwayat Bukhari

14. Hujan dan becek tidak menghalangi sholat

Kata Abu Sa’id al Khudri : ‘Datang awan gelap, maka hujanlah hari sampai bocor atap masjid dan atap itu dari pelepah batang korma ; lalu orang sholat dan kulihat Rasulullah Saw sujud diatas air dan tanah hingga kulihat bekas-bekas tanah dikeningnya – Hadis Riwayat Bukhari

Demikianlah beberapa poin kemudahan yang ada dalam sholat yang sudah diberikan Allah melalui Rasul-Nya dan telah diteladani pula oleh keluarga dan sahabatnya, sehingga tidak ada alasan bagi kita selaku umat Islam untuk melalaikan sholat apalagi sampai membuatnya seolah suatu ritual yang sangat rumit dan tidak manusiawi.

Sholatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku sholat
Hadis Riwayat Ahmad dan Bukhari dari Malik bin al-huwairits


Wassalam
 
Cara Sholat

CARA SHOLAT​

Assalamu'alaykum Wr. Wb.

Sebagaimana yang pernah kita bahas sebelumnya, bahwa perintah sholat merupakan tradisi yang diwariskan semua Nabi dan Rasul sebagai salah satu bentuk ibadah kepada Allah. Ibadah Sholat ini disebutkan juga dalam al-Qur’an dilakukan dengan cara ruku dan sujud. Meski demikian, al-Qur’an tidak memberikan detil lebih jauh mengenai teknis pengerjaan sholat dalam mewujudkan ruku dan sujud tersebut.

Tradisi sholat yang ada dan berlaku didunia Islam dewasa ini pada dasarnya dipercaya merupakan sebuah tradisi yang pernah ada dijaman Nabi yang diajarkan dari generasi kegenerasi. Sejauh mana keakuratan tradisi ini bisa mengacu juga pada catatan-catatan yang ada dari para perawi hadis, baik mereka dari kalangan ahlussunnah maupun syiah sebagai dua aliran keagamaan terbesar didunia Islam.

Kaum ahlussunnah sangat terkenal dengan kepercayaan mereka terhadap kitab-kitab hadis catatan dari Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Tirmidzi, Imam Ahmad, Imam an-Nasa’i dan Imam Ibnu Majah serta beberapa nama perawi hadis lainnya. Begitupula halnya dengan kaum Syiah yang terkenal karena kefanatikannya terhadap Imam-imam dari kalangan ahli bait Nabi secara turun menurun yang diambil dari garis keturunan puteri beliau Fatimah dan Ali bin Abu Thalib.

Meskipun ada beberapa perbedaan kecil dalam prakteknya, namun secara umum tata cara sholat yang bisa kita temui dari kedua aliran ini tidak jauh berbeda antara satu sama lainnya. Karenanya, sisi perbedaan yang ditemui masih bisa ditoleransikan. Hal inilah yang mengindikasikan kepada kita bahwa tradisi sholat yang berlaku pada jaman kita sekarang pasti tidak akan lari terlalu jauh dari yang pernah berlaku dijaman Nabi. Buku ini akan mencoba menjelaskan secara singkat dan umum mengenai tata cara sholat tersebut, baik berdasarkan al-Qur’an maupun as-Sunnah dari berbagai literaturnya..

Sebelum memulai sholat, sudah menjadi kesepakatan semua umat Islam dari berbagai alirannya untuk melakukan thaharah atau bersuci, yaitu dengan cara berwudhu. Praktek ini diperkuat dengan adanya perintah tertulis mengenainya didalam al-Qur’an.

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki – Qs. 5 al-Maaidah: 6

Dalam tradisi yang ada, teknis perintah berwudhu yang terdapat pada ayat diatas mengalami perkembangan, yaitu dengan adanya penambahan mencuci kedua tangan sebelum membasuh muka, lalu berkumur, menghisap air hidung, membasuh telinga hingga mencuci janggut. Meskipun demikian tidak bisa pula diartikan bahwa penambahan ini menyalahi ketentuan Allah didalam al-Qur’an. Kita bisa membaca dalam kitab-kitab hadis terkemuka bahwa penambahan yang terjadi ini dilakukan oleh Nabi sebagai sunnah beliau untuk lebih membersihkan diri, apalagi bila kita ingat dimasa itu tanah Arabia sebagian besar terdiri dari bukit-bukit dan padang pasirnya sehingga debu dan kotoran cenderung lebih banyak melekat.

Dari Usman bin Affan, bahwa ia pernah meminta bejana, lalu ia menuangkannya keatas kedua telapak tanganya kemudian membasuhnya, lalu memasukkan yang sebelah kanan didalam bejana, kemudian berkumur dan mengisap air hidung, kemudian membasuh mukanya tiga kali dan kedua tangan sampai siku-siku tiga kali, kemudian mengusap kepalanya, lalu membasuh kedua kakinya tiga kali sampai kedua mata kakinya. Kemudian berkata : ‘Aku melihat Rasulullah Saw berwudhu seperti wudhuku ini. – Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim

Dari Ali r.a, bahwa ia meminta air wudhu, kemudia ia berkumur dan mengisap air hidung dan menyemburkan air hidung dengan tangan kirinya, maka ia berbuat ini tiga kali kemudian berkata : ‘Inilah bersucinya Nabi Saw.’ – Riwayat Ahmad dan Nasa’i

Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi Saw mengusap kepalanya dan dua telinganya, luar dan dalamnya. – Riwayat Tirmidzi

Dari anas, bahwa Nabi Saw apabila berwudhu maka mengambil seciduk air kemudian memasukkannya dibawah cetaknya lalu ia menyela-nyela jenggotnya dan bersabda : ‘Demikianlah Tuhanku memerintahkanku.’ – Riwayat Abu Daud

Karena sifatnya hanya sunnah, maka berpulang kepada diri kita saja berdasarkan situasi dan kondisi, apakah ingin berwudhu secara sederhana dan mudah yaitu dengan mengikuti ketentuan al-Qur’an atau dengan mencontoh sunnah Nabi-Nya. Tidak ada yang perlu dipertentangkan secara khusus mengenai berwudhu ini, sama misalnya disebutkan didalam Hadis, bahwa seandainya saja bersiwak atau menggosok gigi tidak akan memberatkan umatnya pasti akan disunnahkan oleh Nabi pula untuk melakukannya sebelum kita melakukan sholat.

Dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw : Beliau bersabda : seandainya aku tidak khawatir akan memberatkan orang-orang beriman (dalam hadis riwayat Zuhair, disebut umatku), niscaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali akan sholat. - Riwayat Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad, Malik dan Al-Darami

Berwudhu bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu menggunakan air dan menggunakan tanah atau debu yang sudah dibersihkan. Adapun cara kedua tersebut dilakukan hanya apabila tidak dijumpainya air yang bersih atau karena sakit yang mengakibatkannya tidak dapat bersentuhan dengan air.


Dan jika kamu sakit atau habis buang air atau kamu selesai bersetubuh sedang kamu tidak mendapat air maka hendaklah kamu cari debu yang bersih, lalu hendaklah kamu sapu muka kamu dan tangan kamu karena sungguh Allah itu sangat memudahkan dan Maha mengampuni. - Qs. 4 an-Nisaa’ 43

Usai melakukan wudhu, berdirilah tegak menghadap kiblat (arah masjid al-Haram) lalu mulailah bertakbir , yaitu mengucapkan Allahu Akbar (Allah Maha Besar).

Istilah Allahu Akbar tidak dijumpai dalam al-Qur’an, sebaliknya al-Qur’an memperkenalkan sifat al-Kabir sebagai salah satu asma Allah

Akan tetapi harus diingat bahwa dalam ayat-ayat tersebut Tuhan memerintahkan kita untuk mengagungkan-nya, membesarkan-Nya. Sementara kata al-Kabir sendiri berfungsi sebagai kata benda (verb) didalam bahasa Arab yang jika diucapkan menjadi Akbar, Istilah Takbirah adalah bentuk noun dari ungkapan Allahu Akbar sebagaimana yang bisa dijumpai dalam tradisi Arabia.


Surah 17:111 menyebutkan istilah yang artinya agungkanlah Dia dengan pengagungan yang sebenar-benarnya (Kabbir takbira) dan ini adalah bersamaan maknanya dengan Allahu Akbar. Kita tidak bisa menolak istilah Allahu Akbar seperti yang dijumpai dalam tradisi sholat dan diriwayatkan oleh sejumlah hadis hanya karena istilah ini tidak dijumpai didalam al-Qur'an, apalagi menggantinya dengan istilah Allahu Kabir seperti yang dilakukan oleh sejumlah orang inkar sunnah.

Didalam tradisi, tidak ada satupun terdengar bahwa Nabi ataupun seorang Muslim diluarnya mengucapkan Allahu Kabir, seandainya ucapan Allahu Akbar salah dan bertentangan dengan al-Qur'an, tentunya akan ditegaskan oleh Nabi sendiri, kata al-Kabir sendiri didalam al-Qur'an berarti Allah yang Besar (ini bertindak sebagai superlatif), sementara kata al-Akbar sebagaimana didalam Hadist berarti Allah Maha Besar.

Kenapa kita harus sholat ?

Sampai saat ini masih ada sebagian dari umat Islam menganggap sholat hanya semata-mata sebagai suatu ritualitas dalam agama yang amalnya akan bermanfaat kelak dihari kiamat selaku penolong dalam menghadapi siksaan Allah. Padahal pendapat yang demikian ini tidak sepenuhnya dapat dibenarkan, sebab manusia ini memiliki dua kehidupan yang seimbang; yaitu kehidupan masa sekarang atau alam duniawi dan kehidupan masa yang akan datang atau alam akhirat.

Tuhan tidak akan memberikan sesuatu yang sifatnya tidak seimbang, karena itu juga perintah Sholat tidak hanya berfungsi dimasa depan semata namun sebaliknya memiliki kegunaan yang vital bagi manusia dalam menjalani hari-hari kehidupannya dimasa kehidupan yang sekarang.

Sesungguhnya, sholat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar

Qs. 29 al-ankabut : 45

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, didalam diri manusia terdapat dua unsur yang saling tarik-menarik sehingga menjadikan jiwa condong kesalah satu diantaranya. Unsur tersebut adalah nilai-nilai positip (unsur malaikat) dan nilai-nilai negatif (unsur setan).

Jika kamu berbuat baik, maka kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri dan jika kamu berbuat jahat, maka itu juga untuk dirimu sendiri - Qs. 17 al-israa’ : 7

Ritualitas sholat dinyatakan didalam al-Qur’an pada ayat tersebut sebagai suatu sarana atau wadah untuk mengontrol perbuatan negatif yang seringkali mendominasi diri manusia. Dengan terjalinnya komunikasi yang baik dengan Tuhan secara vertikal maka diharapkan secara horisontalpun manusia mampu berbuat baik kepada sesamanya bahkan lebih jauh kepada semua hamba Tuhan diluar dirinya.

Namun fakta dilapangan juga membuktikan bahwa banyak orang Islam yang rajin melakukan sholat namun kelakuan dan sifatnya justru tidak sesuai dengan kehendak Tuhan yang ada pada surah al-Ankabut ayat 45 tadi, betapa banyak orang yang kelihatannya rajin sholat namun tetap bergunjing, melakukan zinah, pelecehan seksual, bahkan bila dia seorang penguasa yang memiliki jabatan akan memanfaatkannya untuk menganiaya orang lain, melakukan penindasan, korupsi bahkan sampai pada pembunuhan dan peperangan. Inilah contoh manusia yang telah lalai dalam sholat mereka.

Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang sholat

Yaitu orang-orang yang melalaikan sholatnya

Qs. 107 al-maa’uun : 4-5

Bila sudah seperti ini, maka kita patut memperhatikan firman Allah yang lain :

Luruskan mukamu di setiap sholat

dan sembahlah Allah dengan mengikhlaskan keta'atanmu kepada-Nya - Qs. 7 al-a’raaf 29

Dari ayat tersebut, Allah hendak menyampaikan kepada manusia bahwa sholat itu memerlukan sikap lahir dan batin yang saling berkolerasi atau berhubungan. Meluruskan muka adalah memantapkan seluruh gerakan anggota tubuh dan menyesuaikannya dengan konsentrasi jiwa menghadap sang Maha Pencipta alam semesta. Disaat mulut membaca al-Fatihah, hati harus mengikutinya dengan sebisa mungkin memahami secara luas arti al-Fatihah sementara pikiran berkonsentrasi dengan gerak mulut dan hati, inilah keseimbangan yang di-istilahkan dengan khusuk dalam ayat berikut :

Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, Yaitu orang-orang yang khusuk dalam sholatnya - Qs. 23 al-mu’minuun : 1-2

Jadi, khusuk adalah suatu perbuatan yang menyeimbangkan gerak lahir dan batin, sehingga terciptalah suatu konsistensi ketika ia diterapkan dalam kehidupan nyata, sesuai dengan komitmen yang dilafaskan dalam do’a iftitah :

Katakanlah: Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam - Qs. 6 Al-An'am:162

Akhirnya sholat merupakan ritualitas multi dimensi yang semuanya mengarah kepada sipelakunya sendiri agar mendapat kebaikan, baik dalam hal mengontrol diri ketika masih hidup didunia maupun menjadi amal yang membantu saat penghisaban dihari kiamat kelak.

Lalu siapakah yang lebih baik agamanya selain orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah sedang diapun mengerjakan kebaikan ? - Qs. 4 an-Nisaa': 125

Kenapa sholat harus didahului oleh azan ?

Azan adalah seruan sebagai pertanda sudah masuknya waktu sholat, sekaligus sebagai seruan pemanggil umat agar orang-orang berkumpul dan bisa melakukan ibadah sholat secara berkelompok atau berjemaah. Secara kontekstual, tidak ada satu ayatpun didalam al-Qur’an yang menjelaskan perihal azan ini apalagi mengatur tata cara dan bacaannya, tetapi seruan ini secara umum bisa dijumpai secara tersirat dari beberapa ayat al-Qur’an.

Bagi tiap-tiap umat telah Kami tetapkan syari'at tertentu yang mereka lakukan, maka janganlah sekali-kali mereka membantah kamu dalam urusan ini dan serulah kepada Tuhanmu. Sesungguhnya kamu benar-benar berada pada jalan yang lurus. - Qs. 22 al-Hajj 67

Dan katakanlah: Segala puji bagi Allah Yang tidak mempunyai anak dan tidak mempuyai sekutu dalam kerajaan-Nya dan tidak mempunyai penolong dari kehinaan dan agungkanlah Dia dengan pengagungan yang sebenar-benarnya. - Qs. 17 al-Israa’ 111

Lebih detail lagi, masalah azan ini bisa dijumpai dalam beberapa hadis sebagai berikut :

Dari Malik bin al-Huwairits, sesungguhnya Nabi Saw telah bersabda: Apabila waktu sholat telah tiba maka hendaklah salah seorang diantara kamu adzan untuk sholatmu itu; dan hendaklah yang tertua diantara kamu itu yang bertindak sebagai imam bagi kamu. – Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim

Riwayat Abdullah bin Umar, ia berkata :

Dahulu, orang-orang Islam ketika tiba di Madinah, mereka berkumpul lalu memperkirakan waktu Sholat. Tidak ada seorangpun yang menyeru untuk Sholat. Pada suatu hari mereka membicarakan hal itu. Sebagian mereka berkata : Gunakanlah lonceng seperti lonceng orang Kristen.; Sebagian yang lain berkata : Gunakanlah terompet seperti terompet orang Yahudi.; Kemudian Umar berkata : Mengapa kalian tidak menyuruh seseorang agar berseru untuk sholat? Rasulullah Saw bersabda : Hai Bilal, bangunlah dan serulah untuk sholat - Riwayat Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i dan Ahmad

Rasulullah Saw mempunyai dua muadzin, Bilal dan Ibnu Ummu Maktum yang buta - Riwayat Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Ahmad, Malik dan al-Darami

Dengan demikian masalah azan seperti ada tidaknya dalil tertulis didalam al-Qur’an atau apakah ada beberapa perbedaan lafash antara satu jemaah dengan jemaah yang lainnya tidak harus menjadi suatu permasalahan yang memecah kesatuan umat dan menghilangkan makna persaudaraan Islam. Sesuatu hal yang sangat wajar dan alamiah sekali alasannya kenapa "harus ada" adzan untuk sholat. Saat kita masih sekolah (terutama SD) kita sering melakukan gerak baris-berbaris, melakukan upacara bendera setiap hari senin pagi, dan untuk mengumpulkan siswa ditanah lapang biasanya bapak atau ibu guru menekan bel ataupun memukul lonceng sebagai tanda dan isyarat bahwa waktunya sudah tiba.

Dahulu ketika saya masih aktif mengajar dikelas web programming, semua murid belum mau berkemas untuk pulang sebelum terdengar bel, padahal waktu sudah lewat dari jadwal seharusnya, ketika saya tanya " ... pada nggak mau pulang nih ... ?" ; mereka jawab : "khan belum bel, pak !" ; ya, mereka menunggu isyarat yang memastikan bahwa waktu untuk pulang memang sudah tiba. Lalu kenapa juga masalah ada tidaknya adzan didalam al-Quran harus dipermasalahkan ? Sering saya katakan berulang kali ... jangan terlalu berlebihan dalam suatu perbuatan, mari kita bumikan ajaran langit sesuai fitrah kemanusiawian yang ada. Pahamilah agama dengan penuh kewajaran dan kelogisan, selama sesuatu itu bisa dimanfaatkan untuk mendatangkan kebaikan maka kenapa tidak menggunakannya, apalagi Rasul sudah jelas mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari beliau yang bisa dilihat dari sunnah yang ada.
 
Bagaimana cara sholat didalam Islam ?

Sebagaimana yang pernah kita bahas sebelumnya (lihat artikel saya mengenai kontroversi kisah penjemputan sholat pada peristiwa Mi'raj Nabi), bahwa perintah sholat merupakan tradisi yang diwariskan semua Nabi dan Rasul sebagai salah satu bentuk ibadah kepada Allah. Ibadah Sholat ini disebutkan juga dalam al-Qur’an dilakukan dengan cara ruku dan sujud. Meski demikian, al-Qur’an tidak memberikan detil lebih jauh mengenai teknis pengerjaan sholat dalam mewujudkan ruku dan sujud tersebut.

Tradisi sholat yang ada dan berlaku didunia Islam dewasa ini pada dasarnya dipercaya merupakan sebuah tradisi yang pernah ada dijaman Nabi yang diajarkan dari generasi kegenerasi. Sejauh mana keakuratan tradisi ini bisa mengacu juga pada catatan-catatan yang ada dari para perawi hadis, baik mereka dari kalangan ahlussunnah maupun syiah sebagai dua aliran keagamaan terbesar didunia Islam.

Kaum ahlussunnah sangat terkenal dengan kepercayaan mereka terhadap kitab-kitab hadis catatan dari Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Tirmidzi, Imam Ahmad, Imam an-Nasa’i dan Imam Ibnu Majah serta beberapa nama perawi hadis lainnya. Begitupula halnya dengan kaum Syiah yang terkenal karena kefanatikannya terhadap Imam-imam dari kalangan ahli bait Nabi secara turun menurun yang diambil dari garis keturunan puteri beliau Fatimah dan Ali bin Abu Thalib r.a.

Meskipun ada beberapa perbedaan kecil dalam prakteknya, namun secara umum tata cara sholat yang bisa kita temui dari kedua aliran ini tidak jauh berbeda antara satu sama lainnya. Karenanya, sisi perbedaan yang ditemui masih bisa ditoleransikan. Hal inilah yang mengindikasikan kepada kita bahwa tradisi sholat yang berlaku pada jaman kita sekarang pasti tidak akan lari terlalu jauh dari yang pernah berlaku dijaman Nabi. Tulisan ini akan mencoba menjelaskan secara singkat dan umum mengenai tata cara sholat tersebut, baik berdasarkan al-Qur’an maupun as-Sunnah dari berbagai literaturnya..

Sebagai pengantar awal, harus kita ingat lagi bahwa Sholat adalah sarana untuk memuja Tuhan sebagai salah satu sikap bersyukur dan sekaligus waktu untuk melakukan dialog, mengadukan semua keluh kesah yang dialami dan mencari jalan keluar dari aneka ragam permasalahan yang ada. Lebih jauh lagi ditinjau dari sisi metafisika, Sholat tidak ubahnya sebuah ritual meditasi, pemusatan konsentrasi untuk menyelaraskan energi yang ada didalam tubuh (energi statis) terhadap energi diluarnya yang maha besar (yang bersifat dinamis).

Dengan demikian, saat sholat terjadi kita sebenarnya sedang memancarkan sinyal-sinyal frekwensi terhadap alam semesta, terhadap lingkungan kita dan menjangkau sinar-sinar kosmik ilahiah yang sifatnya tak hingga. Karena itulah orang yang selalu melakukan sholat secara baik, dia bisa terhindar dari energi negatif yang mencelakakannya atau menggiringnya kedalam kehinaan.

Sesungguhnya, sholat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar - Qs. 29 al-ankabut : 45

Sebelum memulai sholat, sudah menjadi kesepakatan semua umat Islam dari berbagai alirannya untuk melakukan thaharah atau bersuci, yaitu dengan cara berwudhu. Praktek ini diperkuat dengan adanya perintah tertulis mengenainya didalam al-Qur’an.

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki – Qs. 5 al-Maaidah: 6

Dalam tradisi yang ada, teknis perintah berwudhu yang terdapat pada ayat diatas mengalami perkembangan, yaitu dengan adanya penambahan mencuci kedua tangan sebelum membasuh muka, lalu berkumur, menghisap air hidung, membasuh telinga hingga mencuci janggut. Meskipun demikian tidak bisa pula diartikan bahwa penambahan ini menyalahi ketentuan Allah didalam al-Qur’an. Kita bisa membaca dalam kitab-kitab hadis terkemuka bahwa penambahan yang terjadi ini dilakukan oleh Nabi Muhammad sendiri sebagai sunnah beliau untuk lebih membersihkan diri, apalagi bila kita ingat dimasa itu tanah Arabia sebagian besar terdiri dari bukit-bukit dan padang pasirnya sehingga debu dan kotoran cenderung lebih banyak melekat. Apalagi ada kemungkinan besar orang-orang Arab itu gemar memelihara jenggot sampai panjang kebawah, sementara al-Qur'an tidak memberikan informasi mengenai boleh tidaknya membasahi janggut sewaktu berwudhu, sederhana dan sepele kelihatannya, tetapi kita harus ingat, untuk urusan sepelepun terkadang kita sering salah, apalagi jika kita lihat konteks ayat tersebut turun dimana para pemeluk Islam generasi pertama masih dalam proses belajar agama yang baru mereka anut, adalah wajar dan rasional sekali bila hal seperti ini memerlukan jawaban atau contoh dari sipembawa ajaran itu sendiri.

Dari Usman bin Affan, bahwa ia pernah meminta bejana, lalu ia menuangkannya keatas kedua telapak tangannya kemudian membasuhnya, lalu memasukkan yang sebelah kanan didalam bejana, kemudian berkumur dan mengisap air hidung, kemudian membasuh mukanya tiga kali dan kedua tangan sampai siku-siku tiga kali, kemudian mengusap kepalanya, lalu membasuh kedua kakinya tiga kali sampai kedua mata kakinya. Kemudian berkata : ‘Aku melihat Rasulullah Saw berwudhu seperti wudhuku ini. – Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim

Dari Ali r.a, bahwa ia meminta air wudhu, kemudia ia berkumur dan mengisap air hidung dan menyemburkan air hidung dengan tangan kirinya, maka ia berbuat ini tiga kali kemudian berkata : ‘Inilah bersucinya Nabi Saw.’ – Riwayat Ahmad dan Nasa’i

Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi Saw mengusap kepalanya dan dua telinganya, luar dan dalamnya. – Riwayat Tirmidzi


Dari anas, bahwa Nabi Saw apabila berwudhu maka mengambil seciduk air kemudian memasukkannya dibawah cetaknya lalu ia menyela-nyela jenggotnya dan bersabda : ‘Demikianlah Tuhanku memerintahkanku.’ – Riwayat Abu Daud

Karena sifatnya hanya sunnah, maka berpulang kepada diri kita saja berdasarkan situasi dan kondisi, apakah ingin berwudhu secara sederhana dan mudah yaitu dengan mengikuti ketentuan al-Qur’an atau dengan mencontoh sunnah Nabi-Nya. Tidak ada yang perlu dipertentangkan secara khusus mengenai berwudhu ini, sama misalnya disebutkan didalam Hadis, bahwa seandainya saja bersiwak atau menggosok gigi tidak akan memberatkan umatnya pasti akan disunnahkan oleh Nabi pula untuk melakukannya sebelum kita melakukan sholat.

Dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw : Beliau bersabda : seandainya aku tidak khawatir akan memberatkan orang-orang beriman (dalam hadis riwayat Zuhair, disebut umatku), niscaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali akan sholat. - Riwayat Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad, Malik dan Al-Darami

Berwudhu bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu menggunakan air dan menggunakan tanah atau debu yang sudah dibersihkan. Adapun cara kedua tersebut dilakukan hanya apabila tidak dijumpainya air yang bersih atau karena sakit yang mengakibatkannya tidak dapat bersentuhan dengan air.

Dan jika kamu sakit atau habis buang air atau kamu selesai bersetubuh sedang kamu tidak mendapat air maka hendaklah kamu cari debu yang bersih, lalu hendaklah kamu sapu muka kamu dan tangan kamu karena sungguh Allah itu sangat memudahkan dan Maha mengampuni. - Qs. 4 an-Nisaa’ 43

Usai melakukan wudhu, berdirilah tegak menghadap kiblat (arah masjid al-Haram) lalu mulailah bertakbir , yaitu mengucapkan Allahu Akbar (Allah Maha Besar). Istilah Allahu Akbar ini memang tidak dijumpai dalam al-Qur’an, sebaliknya al-Qur’an memperkenalkan sifat al-Kabir sebagai salah satu asma Allah

Akan tetapi harus diingat bahwa dalam ayat-ayat tersebut Tuhan memerintahkan kita untuk mengagungkan-nya, membesarkan-Nya. Sementara kata al-Kabir sendiri berfungsi sebagai kata kerja (verb) didalam bahasa Arab yang jika diucapkan (dilakukan) bisa menjadi Akbar, Istilah Takbirah adalah bentuk noun dari ungkapan Allahu Akbar sebagaimana yang bisa dijumpai dalam tradisi Arabia.

Surah 17:111 menyebutkan istilah yang artinya agungkanlah Dia dengan pengagungan yang sebenar-benarnya (Kabbir takbiran) dan ini adalah bersamaan maknanya dengan Allahu Akbar (Allah Maha Besar). Kita tidak bisa menolak istilah Allahu Akbar seperti yang dijumpai dalam tradisi sholat dan diriwayatkan oleh sejumlah hadis hanya karena istilah ini tidak dijumpai didalam al-Qur'an, apalagi menggantinya dengan istilah Allahu Kabir seperti yang dilakukan oleh sejumlah orang ingkar sunnah. Terbukti didalam tradisi yang sampai kepada kita dari generasi kegenerasi, tidak ada satupun terdengar berita dalam berbagai saluran periwayatan bahwa Nabi ataupun seorang Muslim diluarnya mengucapkan Allahu Kabir didalam sholat.

Bersamaan waktunya dengan takbir, kita mengangkat kedua tangan sejajar dengan telinga, adapun salah satu hikmahnya sebagai isyarat perpisahan sementara, meninggalkan urusan duniawi dan mengembalikan semua urusan kepada Allah, Tuhan yang Maha Berkehendak.

Dari Ali bin Abu Thalib, dari Rasulullah Saw : ‘Sesungguhnya beliau apabila berdiri untuk sholat wajib, beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangannya berbetulan dengan kedua pundaknya.’ – Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi

Dalam satu riwayat, sesungguhnya Rasulullah Saw apabila takbir, ia mengangkat kedua tangannya sehingga berbetulan dengan kedua telinganya. – Riwayat Ahmad dan Muslim

Menurut riwayat Abu Daud dari ‘Ashim bin Kulaib dari ayahnya dan Wail bin Hujr, bahwa Nabi merapatkan antara jari-jari kedua tangannya itu dan Wail berkata : ‘Sehingga berbetulan punggung kedua telapak tangannya itu dengan pundak dan ujung-ujung jarinya dengan telinga’

Dari Ibnu Umar, ia berkata : Adalah Rasulullah Saw bila berdiri untuk sholat, mengangkat kedua tangannya sehingga berbetulan dengan kedua pundaknya itu lalu bertakbir. – Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim

Dengan demkian maka posisi tangan saat takbir adalah berada sejajar terhadap bahu dengan jari-jarinya sejajar dengan telinga.

Selanjutnya kedua tangan yang tadinya diangkat diturunkan keposisi antara perut dan dada seraya membaca do’a iftitah atau do’a pembuka, dan salah satu dari do’a pembuka yang juga sering dibaca Nabi adalah sebagaimana diterangkan hadis berikut :

Dari Ali bin Abu Thalib, ia berkata : Adalah Nabi Saw bila berdiri sholat beliau membaca : “Wajjahtu Wajhiya Lilladzi Fathorossamaawaatiwal ardho, haniefam muslimaw wamaa ana minal musrykin, inna sholati wanusukie wamahyaaya wamamaatie lillaahi Robbil ‘Aalamin. Laa Syarikalah Wabidzalika umirtu wa ana minal muslimin. Allahumma Antal Mulku Laailaaha ilaa Anta, Anta Robbi Wa ana ‘Abduka, Zholamtu Nafsi, Wa’taraftu Bidzahbi Faghfirli Dzunubi Jami’an, ...(Kuhadapkan wajahku kepada dzat yang menjadikan langit dan bumi dengan lurus dan penuh totalitas, bukanlah aku tergolong orang-orang yang menyekutukan Allah. Sesungguhnya, Sholatku, Ibadahku, hidupku dan matiku adalah untuk Allah, Tuhan yang mengatur alam semesta, tiada sekutu bagi-Nya dan untuk itulah aku diperintah, dan aku adalah tergolong orang-orang yang Muslim. Ya Allah ya Tuhanku. Engkau adalah raja yang tiada tuhan melainkan Engkau, Engkau adalah Tuhanku dan aku adalah hamba-Mu, aku telah berbuat zalim kepada diriku sendiri dan aku telah mengakui dosa-dosaku, karenanya ampunilah dosa-dosaku semuanya).

Adapun menyangkut posisi kedua tangan, maka tangan kanan berada diatas tangan kiri sebagaimana terdapat dalam beberapa riwayat yang akan disebutkan. Pengaturan yang seperti ini bisa kita duga sebagai bentuk sikap takzim dan hormat kepada Allah sipemilik kebenaran, layaknya dalam kehidupan ini seorang tentara yang juga memiliki sikap takzim tertentu tatkala ia menghadap seorang Jenderal atasannya :

Dari Ali, ia berkata : ‘Sesungguhnya salah satu dari tuntunan Nabi mengenai Sholat, yaitu meletakkan telapak tangan diatas telapak tangan, dibawah pusar’. - Riwayat Ahmad dan Abu Daud

Dari Ibnu Mas’ud, sesungguhnya ia pernah sholat, lalu ia meletakkan tangan kirinya diatas tangan kanan, kemudian perbuatannya itu dilihat oleh Nabi Saw, lalu beliau meletakkan tangan kanannya diatas tangan kiri – Riwayat Abu Daud, Nasai dan Ibnu Majah

Beberapa riwayat menyebutkan bahwa dalam sholat, pandangan mata kita seyogyanya tidak berpaling dari tempat sujud apalagi sampai celingukan kesana kemari. Hal ini bisa kita terima secara logis, bahwa dalam melakukan konsentrasi hal yang pertama harus kita lakukan adalah pemusatan pikiran, seseorang tidak akan bisa konsentrasi selama dia tidak menyelaraskan semua panca inderanya. Karena itu seorang ahli hypnotis selalu mengarahkan obyeknya untuk fokus pada satu titik tertentu. Begitupun dengan sholat yang kita memang diperintahkan untuk bersikap khusuk yaitu suatu sikap konsentrasi yang diikuti oleh hati, gerakan tubuh dan pikiran.

Dari Abdullah bin az Zubair, ia berkata : Adalah Rasulullah Saw apabila duduk dalam tahyat, beliau meletakkan tangan kanan diatas pahanya yang kanan pula, sedang tangannya yang kiri diatas pahanya yang kiri. Dan beliau berisyarat dengan telunjuknya, sedang pandangannya tidak melebihi isyaratnya tersebut. – Riwayat Abu Daud, Nasai dan Ahmad

Luruskan mukamu di setiap sholat dan sembahlah Allah dengan mengikhlaskan keta'atanmu kepada-Nya - Qs. 7 al-a’raaf 29

Setelah membaca do’a iftitah maka kita diwajibkan untuk membaca surah al-Fatihah sebagaimana bisa kita lihat dalam beberapa riwayat hadis berikut ini :

Tidaklah sholat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah – Riwayat Bukhari dan Muslim

Tidak cukup sholat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah – Riwayat Daruquthni

Dari ‘Aisyah ia berkata : Aku pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda : ‘Barangsiapa sholat dengan tidak membaca Ummul Qur’an (al-Fatihah), maka sholatnya itu tidak sempurna’ - Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah

Meskipun demikian dibeberapa riwayat lainnya kewajiban membaca al-Fatihah ini bisa diganti dengan bacaan-bacaan lainnya bagi mereka-mereka yang memang belum atau tidak bisa membaca ayat-ayat al-Qur’an dengan baik (lafal dan artinya), dalam konteks kita sekarang keringanan ini berlaku bagi para muallaf atau orang-orang yang baru memeluk Islam dan sedang belajar Sholat.

Dari Rifa’ah bin Rafi’, sesungguhnya Rasulullah Saw mengajar sholat kepada seorang laki-laki, lalu ia bersabda : ‘Jika kamu bisa membaca Qur’an maka bacalah, tetapi jika tidak, maka bacalah ‘alhamdulillah, Allahu Akbar dan Laa ilaaha Illallah (Segala puji bagi Allah, Allah Maha Besar dan Tiada tuhan selain Allah); kemudian ruku’lah – Riwayat Abu Daud dan Tirmidzi

Dari Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata : Seorang laki-laki datang kepada Nabi, lalu ia berkata : ‘Aku tidak dapat membaca Qur’an sama sekali, oleh karena itu ajarlah aku bacaan yang kiranya bisa mencukupi sholatku’, maka bersabdalah Nabi : ‘Bacalah : Subhanallah Walhamdulillah Walaa ilaaha iLlaAllah Wallahu Akbar Walaa Haula Walaa Quwwata Illaa Billaah (Maha Suci Allah dan segala puji bagi Allah, Tiada tuhan kecuali Allah dan Allah Maha Besar, tiada daya upaya kecuali atas bantuan Allah) – Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Nasai

Membaca al-Fatihahpun menjadi tidak wajib saat posisi seseorang menjadi makmum dari suatu sholat berjemaah.

Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah Saw telah bersabda : ‘sesungguhnya imam itu dijadikan adalah untuk di-ikuti, karena itu apabila ia telah takbir maka takbirlah kamu dan apabila ia sudah membaca maka diamlah kamu’ – Riwayat Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Nasai

Dari Abdullah bin Syaddad meriwayatkan, sesungguhnya Nabi Saw telah bersabda : ‘Barangsiapa sholat dibelakang imam, maka bacaan imam itu adalah menjadi bacaannya’. – Riwayat Daruquthni

Cukuplah buatmu bacaan imam itu, baik dia membacanya perlahan ataupun nyaring – Riwayat Khallal dan Daruquthni

Dijadikan imam itu hanya untuk di-ikuti, lantaran itu apabila ia takbir hendaklah kamu takbir dan bila ia membaca hendaklah kamu diam – Riwayat Ahmad

Dari Abu hurairah, sesungguhnya Rasulullah Saw setelah selesai mengerjakan Sholat yang ia keraskan bacaannya, lalu bertanya : ‘Apakah tadi ada seseorang diantara kamu yang membaca bersama aku ? ‘ – maka berkatalah seseorang : ‘Betul, ya Rasulullah ! kemudian Nabi bertanya : ‘Mengapa aku dilawan dengan al-Qur’an ?’ – Riwayat Abu Daud, Nasai dan Tirmidzi

Telah berkata Jabir : barangsiapa sholat satu raka’at dengan tidak membaca al-Fatihah maka tidak disebut Sholat kecuali dibelakang imam – Riwayat Malik

Dari ‘Aisyah, ia berkata : Rasulullah Saw pernah sholat dirumahnya dalam keadaan sakit, lalu beliau sholat dengan duduk. Dan datang sekelompok orang sholat dibelakangnya dengan berdiri. Lalu Nabi memberi isyarat kepada mereka ‘hendaklah kalian duduk’. Lalu ketika selesai sholat, Nabi bersabda : ‘sesungguhnya imam itu dijadikan supaya di-ikuti, karenanya bila ia ruku’ maka ruku’lah dan bila ia mengangkat kepala maka angkatlah kepala kalian, bila ia sholat dengan duduk maka sholatlah pula kalian dengan duduk.’ – Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim

Memang ada beberapa hadis lain yang membuat pengecualian membaca al-Fatihah dibelakang imam yang sedang membaca surah al-Qur’an, namun penulis menganggap hadis-hadis tersebut bertentangan secara nyata dengan hadis-hadis diatas dan bahkan bertentangan dengan al-Qur’an sendiri yang mewajibkan kita diam saat al-Qur’an dibacakan serta secara rasio logikapun tidak bisa dibenarkan, sebab imam itu memang dijadikan untuk kita ikuti, kita harus melakukan koreksi setiap bacaan yang keluar dari mulut sang imam, jika memang ada salah maka kitapun wajib memperbaikinya, sekarang bagaimana kita akan tahu imam salah atau tidaknya jika kita sendiri sibuk membaca ayat al-Qur’an dibelakang imam yang juga sedang membaca ayat al-Qur’an ? dimana pula letak rahmat yang kita peroleh dari menentangkan al-Qur’an dengan al-Qur’an itu ?

Dan apabila Qur’an dibaca, maka perhatikanlah dan diamlah agar kamu mendapatkan rahmat.- Qs. 7 al-‘A’raaf : 203

Surah al-Fatihah sendiri merupakan surah pertama dalam al-Qur’an meskipun ia bukan surah pertama yang turun kepada Nabi, didalam surah al-Fatihah ini terdapat ayat-ayat pujian kepada Allah, ayat-ayat pengesaan akan dzat-Nya serta ayat-ayat do’a atau permohonan bantuan kita sebagai makhluk yang lemah terhadap Allah.

Surah al-Fatihah ini terdiri dari tujuh ayat dan mengenai susunannya memang terdapat perbedaan dikalangan ulama Islam, apakah ayat pertama dimulai dari Bismillah ataukah dimulai dari Alhamdulillah, namun sebenarnya hal ini tidak perlu dipertentangkan karena dalam sebuah hadis yang panjang dari Abu Hurairah riwayat Jama’ah kecuali Bukhari dan Ibnu Majah disebutkan bahwa al-Fatihah itu dimulai dari Alhamdulillah, sementara bacaan Bismillah itu sendiri merupakan bacaan pemisah dan pembuka antar ayat-ayat al-Qur’an kecuali surah al-Bara’ah, dengan demikian ayat Bismillahhirrohmanirrohim ini bukan termasuk ayat al-Fatihah namun ia merupakan ayat tersendiri, sama seperti didalam surah-surah al-Qur’an yang lainnya.


Alhamdulillahhirobbil ‘Alamin (segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh makhluk) – ayat 1
Arrohmanirrohim (Yang sangat pengasih dan penyayang) – ayat 2
Maaliki yaumiddin (Yang menguasai hari pembalasan) – ayat 3
Iyyakana’budu waiyyakanasta’in (Hanya kepada-Mu saja kami mengabdi dan hanya kepada-Mu kami memohon bantuan) – ayat 4
Ihdinassirotol mustaqim (Tunjukkanlah kami pada jalan kebenaran) – ayat 5
Shirotolladzi na’anamta ’alaihim (Jalan orang-orang yang Engkau beri nikmat atas mereka) – ayat 6
Ghoiril maghduubi ‘alaihim waladdhollien (bukan jalan mereka yang Engkau murkai dan bukan jalan orang yang sesat) – ayat 7

Wassalam
 
Bagaimana cara sholat didalam Islam ?

Sebagaimana yang pernah kita bahas sebelumnya (lihat artikel saya mengenai kontroversi kisah penjemputan sholat pada peristiwa Mi'raj Nabi), bahwa perintah sholat merupakan tradisi yang diwariskan semua Nabi dan Rasul sebagai salah satu bentuk ibadah kepada Allah. Ibadah Sholat ini disebutkan juga dalam al-Qur’an dilakukan dengan cara ruku dan sujud. Meski demikian, al-Qur’an tidak memberikan detil lebih jauh mengenai teknis pengerjaan sholat dalam mewujudkan ruku dan sujud tersebut.

Tradisi sholat yang ada dan berlaku didunia Islam dewasa ini pada dasarnya dipercaya merupakan sebuah tradisi yang pernah ada dijaman Nabi yang diajarkan dari generasi kegenerasi. Sejauh mana keakuratan tradisi ini bisa mengacu juga pada catatan-catatan yang ada dari para perawi hadis, baik mereka dari kalangan ahlussunnah maupun syiah sebagai dua aliran keagamaan terbesar didunia Islam.

Kaum ahlussunnah sangat terkenal dengan kepercayaan mereka terhadap kitab-kitab hadis catatan dari Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Tirmidzi, Imam Ahmad, Imam an-Nasa’i dan Imam Ibnu Majah serta beberapa nama perawi hadis lainnya. Begitupula halnya dengan kaum Syiah yang terkenal karena kefanatikannya terhadap Imam-imam dari kalangan ahli bait Nabi secara turun menurun yang diambil dari garis keturunan puteri beliau Fatimah dan Ali bin Abu Thalib r.a.

Meskipun ada beberapa perbedaan kecil dalam prakteknya, namun secara umum tata cara sholat yang bisa kita temui dari kedua aliran ini tidak jauh berbeda antara satu sama lainnya. Karenanya, sisi perbedaan yang ditemui masih bisa ditoleransikan. Hal inilah yang mengindikasikan kepada kita bahwa tradisi sholat yang berlaku pada jaman kita sekarang pasti tidak akan lari terlalu jauh dari yang pernah berlaku dijaman Nabi. Tulisan ini akan mencoba menjelaskan secara singkat dan umum mengenai tata cara sholat tersebut, baik berdasarkan al-Qur’an maupun as-Sunnah dari berbagai literaturnya..

Sebagai pengantar awal, harus kita ingat lagi bahwa Sholat adalah sarana untuk memuja Tuhan sebagai salah satu sikap bersyukur dan sekaligus waktu untuk melakukan dialog, mengadukan semua keluh kesah yang dialami dan mencari jalan keluar dari aneka ragam permasalahan yang ada. Lebih jauh lagi ditinjau dari sisi metafisika, Sholat tidak ubahnya sebuah ritual meditasi, pemusatan konsentrasi untuk menyelaraskan energi yang ada didalam tubuh (energi statis) terhadap energi diluarnya yang maha besar (yang bersifat dinamis).

Dengan demikian, saat sholat terjadi kita sebenarnya sedang memancarkan sinyal-sinyal frekwensi terhadap alam semesta, terhadap lingkungan kita dan menjangkau sinar-sinar kosmik ilahiah yang sifatnya tak hingga. Karena itulah orang yang selalu melakukan sholat secara baik, dia bisa terhindar dari energi negatif yang mencelakakannya atau menggiringnya kedalam kehinaan.

Sesungguhnya, sholat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar - Qs. 29 al-ankabut : 45

Sebelum memulai sholat, sudah menjadi kesepakatan semua umat Islam dari berbagai alirannya untuk melakukan thaharah atau bersuci, yaitu dengan cara berwudhu. Praktek ini diperkuat dengan adanya perintah tertulis mengenainya didalam al-Qur’an.

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki – Qs. 5 al-Maaidah: 6

Dalam tradisi yang ada, teknis perintah berwudhu yang terdapat pada ayat diatas mengalami perkembangan, yaitu dengan adanya penambahan mencuci kedua tangan sebelum membasuh muka, lalu berkumur, menghisap air hidung, membasuh telinga hingga mencuci janggut. Meskipun demikian tidak bisa pula diartikan bahwa penambahan ini menyalahi ketentuan Allah didalam al-Qur’an. Kita bisa membaca dalam kitab-kitab hadis terkemuka bahwa penambahan yang terjadi ini dilakukan oleh Nabi Muhammad sendiri sebagai sunnah beliau untuk lebih membersihkan diri, apalagi bila kita ingat dimasa itu tanah Arabia sebagian besar terdiri dari bukit-bukit dan padang pasirnya sehingga debu dan kotoran cenderung lebih banyak melekat. Apalagi ada kemungkinan besar orang-orang Arab itu gemar memelihara jenggot sampai panjang kebawah, sementara al-Qur'an tidak memberikan informasi mengenai boleh tidaknya membasahi janggut sewaktu berwudhu, sederhana dan sepele kelihatannya, tetapi kita harus ingat, untuk urusan sepelepun terkadang kita sering salah, apalagi jika kita lihat konteks ayat tersebut turun dimana para pemeluk Islam generasi pertama masih dalam proses belajar agama yang baru mereka anut, adalah wajar dan rasional sekali bila hal seperti ini memerlukan jawaban atau contoh dari sipembawa ajaran itu sendiri.

Dari Usman bin Affan, bahwa ia pernah meminta bejana, lalu ia menuangkannya keatas kedua telapak tangannya kemudian membasuhnya, lalu memasukkan yang sebelah kanan didalam bejana, kemudian berkumur dan mengisap air hidung, kemudian membasuh mukanya tiga kali dan kedua tangan sampai siku-siku tiga kali, kemudian mengusap kepalanya, lalu membasuh kedua kakinya tiga kali sampai kedua mata kakinya. Kemudian berkata : ‘Aku melihat Rasulullah Saw berwudhu seperti wudhuku ini. – Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim

Dari Ali r.a, bahwa ia meminta air wudhu, kemudia ia berkumur dan mengisap air hidung dan menyemburkan air hidung dengan tangan kirinya, maka ia berbuat ini tiga kali kemudian berkata : ‘Inilah bersucinya Nabi Saw.’ – Riwayat Ahmad dan Nasa’i

Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi Saw mengusap kepalanya dan dua telinganya, luar dan dalamnya. – Riwayat Tirmidzi


Dari anas, bahwa Nabi Saw apabila berwudhu maka mengambil seciduk air kemudian memasukkannya dibawah cetaknya lalu ia menyela-nyela jenggotnya dan bersabda : ‘Demikianlah Tuhanku memerintahkanku.’ – Riwayat Abu Daud

Karena sifatnya hanya sunnah, maka berpulang kepada diri kita saja berdasarkan situasi dan kondisi, apakah ingin berwudhu secara sederhana dan mudah yaitu dengan mengikuti ketentuan al-Qur’an atau dengan mencontoh sunnah Nabi-Nya. Tidak ada yang perlu dipertentangkan secara khusus mengenai berwudhu ini, sama misalnya disebutkan didalam Hadis, bahwa seandainya saja bersiwak atau menggosok gigi tidak akan memberatkan umatnya pasti akan disunnahkan oleh Nabi pula untuk melakukannya sebelum kita melakukan sholat.

Dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw : Beliau bersabda : seandainya aku tidak khawatir akan memberatkan orang-orang beriman (dalam hadis riwayat Zuhair, disebut umatku), niscaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali akan sholat. - Riwayat Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad, Malik dan Al-Darami

Berwudhu bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu menggunakan air dan menggunakan tanah atau debu yang sudah dibersihkan. Adapun cara kedua tersebut dilakukan hanya apabila tidak dijumpainya air yang bersih atau karena sakit yang mengakibatkannya tidak dapat bersentuhan dengan air.

Dan jika kamu sakit atau habis buang air atau kamu selesai bersetubuh sedang kamu tidak mendapat air maka hendaklah kamu cari debu yang bersih, lalu hendaklah kamu sapu muka kamu dan tangan kamu karena sungguh Allah itu sangat memudahkan dan Maha mengampuni. - Qs. 4 an-Nisaa’ 43

Usai melakukan wudhu, berdirilah tegak menghadap kiblat (arah masjid al-Haram) lalu mulailah bertakbir , yaitu mengucapkan Allahu Akbar (Allah Maha Besar). Istilah Allahu Akbar ini memang tidak dijumpai dalam al-Qur’an, sebaliknya al-Qur’an memperkenalkan sifat al-Kabir sebagai salah satu asma Allah

Akan tetapi harus diingat bahwa dalam ayat-ayat tersebut Tuhan memerintahkan kita untuk mengagungkan-nya, membesarkan-Nya. Sementara kata al-Kabir sendiri berfungsi sebagai kata kerja (verb) didalam bahasa Arab yang jika diucapkan (dilakukan) bisa menjadi Akbar, Istilah Takbirah adalah bentuk noun dari ungkapan Allahu Akbar sebagaimana yang bisa dijumpai dalam tradisi Arabia.

Surah 17:111 menyebutkan istilah yang artinya agungkanlah Dia dengan pengagungan yang sebenar-benarnya (Kabbir takbiran) dan ini adalah bersamaan maknanya dengan Allahu Akbar (Allah Maha Besar). Kita tidak bisa menolak istilah Allahu Akbar seperti yang dijumpai dalam tradisi sholat dan diriwayatkan oleh sejumlah hadis hanya karena istilah ini tidak dijumpai didalam al-Qur'an, apalagi menggantinya dengan istilah Allahu Kabir seperti yang dilakukan oleh sejumlah orang ingkar sunnah. Terbukti didalam tradisi yang sampai kepada kita dari generasi kegenerasi, tidak ada satupun terdengar berita dalam berbagai saluran periwayatan bahwa Nabi ataupun seorang Muslim diluarnya mengucapkan Allahu Kabir didalam sholat.

Bersamaan waktunya dengan takbir, kita mengangkat kedua tangan sejajar dengan telinga, adapun salah satu hikmahnya sebagai isyarat perpisahan sementara, meninggalkan urusan duniawi dan mengembalikan semua urusan kepada Allah, Tuhan yang Maha Berkehendak.

Dari Ali bin Abu Thalib, dari Rasulullah Saw : ‘Sesungguhnya beliau apabila berdiri untuk sholat wajib, beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangannya berbetulan dengan kedua pundaknya.’ – Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi

Dalam satu riwayat, sesungguhnya Rasulullah Saw apabila takbir, ia mengangkat kedua tangannya sehingga berbetulan dengan kedua telinganya. – Riwayat Ahmad dan Muslim

Menurut riwayat Abu Daud dari ‘Ashim bin Kulaib dari ayahnya dan Wail bin Hujr, bahwa Nabi merapatkan antara jari-jari kedua tangannya itu dan Wail berkata : ‘Sehingga berbetulan punggung kedua telapak tangannya itu dengan pundak dan ujung-ujung jarinya dengan telinga’

Dari Ibnu Umar, ia berkata : Adalah Rasulullah Saw bila berdiri untuk sholat, mengangkat kedua tangannya sehingga berbetulan dengan kedua pundaknya itu lalu bertakbir. – Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim

Dengan demkian maka posisi tangan saat takbir adalah berada sejajar terhadap bahu dengan jari-jarinya sejajar dengan telinga.

Selanjutnya kedua tangan yang tadinya diangkat diturunkan keposisi antara perut dan dada seraya membaca do’a iftitah atau do’a pembuka, dan salah satu dari do’a pembuka yang juga sering dibaca Nabi adalah sebagaimana diterangkan hadis berikut :

Dari Ali bin Abu Thalib, ia berkata : Adalah Nabi Saw bila berdiri sholat beliau membaca : “Wajjahtu Wajhiya Lilladzi Fathorossamaawaatiwal ardho, haniefam muslimaw wamaa ana minal musrykin, inna sholati wanusukie wamahyaaya wamamaatie lillaahi Robbil ‘Aalamin. Laa Syarikalah Wabidzalika umirtu wa ana minal muslimin. Allahumma Antal Mulku Laailaaha ilaa Anta, Anta Robbi Wa ana ‘Abduka, Zholamtu Nafsi, Wa’taraftu Bidzahbi Faghfirli Dzunubi Jami’an, ...(Kuhadapkan wajahku kepada dzat yang menjadikan langit dan bumi dengan lurus dan penuh totalitas, bukanlah aku tergolong orang-orang yang menyekutukan Allah. Sesungguhnya, Sholatku, Ibadahku, hidupku dan matiku adalah untuk Allah, Tuhan yang mengatur alam semesta, tiada sekutu bagi-Nya dan untuk itulah aku diperintah, dan aku adalah tergolong orang-orang yang Muslim. Ya Allah ya Tuhanku. Engkau adalah raja yang tiada tuhan melainkan Engkau, Engkau adalah Tuhanku dan aku adalah hamba-Mu, aku telah berbuat zalim kepada diriku sendiri dan aku telah mengakui dosa-dosaku, karenanya ampunilah dosa-dosaku semuanya).

Adapun menyangkut posisi kedua tangan, maka tangan kanan berada diatas tangan kiri sebagaimana terdapat dalam beberapa riwayat yang akan disebutkan. Pengaturan yang seperti ini bisa kita duga sebagai bentuk sikap takzim dan hormat kepada Allah sipemilik kebenaran, layaknya dalam kehidupan ini seorang tentara yang juga memiliki sikap takzim tertentu tatkala ia menghadap seorang Jenderal atasannya :

Dari Ali, ia berkata : ‘Sesungguhnya salah satu dari tuntunan Nabi mengenai Sholat, yaitu meletakkan telapak tangan diatas telapak tangan, dibawah pusar’. - Riwayat Ahmad dan Abu Daud

Dari Ibnu Mas’ud, sesungguhnya ia pernah sholat, lalu ia meletakkan tangan kirinya diatas tangan kanan, kemudian perbuatannya itu dilihat oleh Nabi Saw, lalu beliau meletakkan tangan kanannya diatas tangan kiri – Riwayat Abu Daud, Nasai dan Ibnu Majah

Beberapa riwayat menyebutkan bahwa dalam sholat, pandangan mata kita seyogyanya tidak berpaling dari tempat sujud apalagi sampai celingukan kesana kemari. Hal ini bisa kita terima secara logis, bahwa dalam melakukan konsentrasi hal yang pertama harus kita lakukan adalah pemusatan pikiran, seseorang tidak akan bisa konsentrasi selama dia tidak menyelaraskan semua panca inderanya. Karena itu seorang ahli hypnotis selalu mengarahkan obyeknya untuk fokus pada satu titik tertentu. Begitupun dengan sholat yang kita memang diperintahkan untuk bersikap khusuk yaitu suatu sikap konsentrasi yang diikuti oleh hati, gerakan tubuh dan pikiran.

Dari Abdullah bin az Zubair, ia berkata : Adalah Rasulullah Saw apabila duduk dalam tahyat, beliau meletakkan tangan kanan diatas pahanya yang kanan pula, sedang tangannya yang kiri diatas pahanya yang kiri. Dan beliau berisyarat dengan telunjuknya, sedang pandangannya tidak melebihi isyaratnya tersebut. – Riwayat Abu Daud, Nasai dan Ahmad

Luruskan mukamu di setiap sholat dan sembahlah Allah dengan mengikhlaskan keta'atanmu kepada-Nya - Qs. 7 al-a’raaf 29

Setelah membaca do’a iftitah maka kita diwajibkan untuk membaca surah al-Fatihah sebagaimana bisa kita lihat dalam beberapa riwayat hadis berikut ini :

Tidaklah sholat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah – Riwayat Bukhari dan Muslim

Tidak cukup sholat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah – Riwayat Daruquthni

Dari ‘Aisyah ia berkata : Aku pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda : ‘Barangsiapa sholat dengan tidak membaca Ummul Qur’an (al-Fatihah), maka sholatnya itu tidak sempurna’ - Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah

Meskipun demikian dibeberapa riwayat lainnya kewajiban membaca al-Fatihah ini bisa diganti dengan bacaan-bacaan lainnya bagi mereka-mereka yang memang belum atau tidak bisa membaca ayat-ayat al-Qur’an dengan baik (lafal dan artinya), dalam konteks kita sekarang keringanan ini berlaku bagi para muallaf atau orang-orang yang baru memeluk Islam dan sedang belajar Sholat.

Dari Rifa’ah bin Rafi’, sesungguhnya Rasulullah Saw mengajar sholat kepada seorang laki-laki, lalu ia bersabda : ‘Jika kamu bisa membaca Qur’an maka bacalah, tetapi jika tidak, maka bacalah ‘alhamdulillah, Allahu Akbar dan Laa ilaaha Illallah (Segala puji bagi Allah, Allah Maha Besar dan Tiada tuhan selain Allah); kemudian ruku’lah – Riwayat Abu Daud dan Tirmidzi

Dari Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata : Seorang laki-laki datang kepada Nabi, lalu ia berkata : ‘Aku tidak dapat membaca Qur’an sama sekali, oleh karena itu ajarlah aku bacaan yang kiranya bisa mencukupi sholatku’, maka bersabdalah Nabi : ‘Bacalah : Subhanallah Walhamdulillah Walaa ilaaha iLlaAllah Wallahu Akbar Walaa Haula Walaa Quwwata Illaa Billaah (Maha Suci Allah dan segala puji bagi Allah, Tiada tuhan kecuali Allah dan Allah Maha Besar, tiada daya upaya kecuali atas bantuan Allah) – Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Nasai

Membaca al-Fatihahpun menjadi tidak wajib saat posisi seseorang menjadi makmum dari suatu sholat berjemaah.

Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah Saw telah bersabda : ‘sesungguhnya imam itu dijadikan adalah untuk di-ikuti, karena itu apabila ia telah takbir maka takbirlah kamu dan apabila ia sudah membaca maka diamlah kamu’ – Riwayat Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Nasai

Dari Abdullah bin Syaddad meriwayatkan, sesungguhnya Nabi Saw telah bersabda : ‘Barangsiapa sholat dibelakang imam, maka bacaan imam itu adalah menjadi bacaannya’. – Riwayat Daruquthni

Cukuplah buatmu bacaan imam itu, baik dia membacanya perlahan ataupun nyaring – Riwayat Khallal dan Daruquthni

Dijadikan imam itu hanya untuk di-ikuti, lantaran itu apabila ia takbir hendaklah kamu takbir dan bila ia membaca hendaklah kamu diam – Riwayat Ahmad

Dari Abu hurairah, sesungguhnya Rasulullah Saw setelah selesai mengerjakan Sholat yang ia keraskan bacaannya, lalu bertanya : ‘Apakah tadi ada seseorang diantara kamu yang membaca bersama aku ? ‘ – maka berkatalah seseorang : ‘Betul, ya Rasulullah ! kemudian Nabi bertanya : ‘Mengapa aku dilawan dengan al-Qur’an ?’ – Riwayat Abu Daud, Nasai dan Tirmidzi

Telah berkata Jabir : barangsiapa sholat satu raka’at dengan tidak membaca al-Fatihah maka tidak disebut Sholat kecuali dibelakang imam – Riwayat Malik

Dari ‘Aisyah, ia berkata : Rasulullah Saw pernah sholat dirumahnya dalam keadaan sakit, lalu beliau sholat dengan duduk. Dan datang sekelompok orang sholat dibelakangnya dengan berdiri. Lalu Nabi memberi isyarat kepada mereka ‘hendaklah kalian duduk’. Lalu ketika selesai sholat, Nabi bersabda : ‘sesungguhnya imam itu dijadikan supaya di-ikuti, karenanya bila ia ruku’ maka ruku’lah dan bila ia mengangkat kepala maka angkatlah kepala kalian, bila ia sholat dengan duduk maka sholatlah pula kalian dengan duduk.’ – Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim

Memang ada beberapa hadis lain yang membuat pengecualian membaca al-Fatihah dibelakang imam yang sedang membaca surah al-Qur’an, namun penulis menganggap hadis-hadis tersebut bertentangan secara nyata dengan hadis-hadis diatas dan bahkan bertentangan dengan al-Qur’an sendiri yang mewajibkan kita diam saat al-Qur’an dibacakan serta secara rasio logikapun tidak bisa dibenarkan, sebab imam itu memang dijadikan untuk kita ikuti, kita harus melakukan koreksi setiap bacaan yang keluar dari mulut sang imam, jika memang ada salah maka kitapun wajib memperbaikinya, sekarang bagaimana kita akan tahu imam salah atau tidaknya jika kita sendiri sibuk membaca ayat al-Qur’an dibelakang imam yang juga sedang membaca ayat al-Qur’an ? dimana pula letak rahmat yang kita peroleh dari menentangkan al-Qur’an dengan al-Qur’an itu ?

Dan apabila Qur’an dibaca, maka perhatikanlah dan diamlah agar kamu mendapatkan rahmat.- Qs. 7 al-‘A’raaf : 203

Surah al-Fatihah sendiri merupakan surah pertama dalam al-Qur’an meskipun ia bukan surah pertama yang turun kepada Nabi, didalam surah al-Fatihah ini terdapat ayat-ayat pujian kepada Allah, ayat-ayat pengesaan akan dzat-Nya serta ayat-ayat do’a atau permohonan bantuan kita sebagai makhluk yang lemah terhadap Allah.

Surah al-Fatihah ini terdiri dari tujuh ayat dan mengenai susunannya memang terdapat perbedaan dikalangan ulama Islam, apakah ayat pertama dimulai dari Bismillah ataukah dimulai dari Alhamdulillah, namun sebenarnya hal ini tidak perlu dipertentangkan karena dalam sebuah hadis yang panjang dari Abu Hurairah riwayat Jama’ah kecuali Bukhari dan Ibnu Majah disebutkan bahwa al-Fatihah itu dimulai dari Alhamdulillah, sementara bacaan Bismillah itu sendiri merupakan bacaan pemisah dan pembuka antar ayat-ayat al-Qur’an kecuali surah al-Bara’ah, dengan demikian ayat Bismillahhirrohmanirrohim ini bukan termasuk ayat al-Fatihah namun ia merupakan ayat tersendiri, sama seperti didalam surah-surah al-Qur’an yang lainnya.


Alhamdulillahhirobbil ‘Alamin (segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh makhluk) – ayat 1
Arrohmanirrohim (Yang sangat pengasih dan penyayang) – ayat 2
Maaliki yaumiddin (Yang menguasai hari pembalasan) – ayat 3
Iyyakana’budu waiyyakanasta’in (Hanya kepada-Mu saja kami mengabdi dan hanya kepada-Mu kami memohon bantuan) – ayat 4
Ihdinassirotol mustaqim (Tunjukkanlah kami pada jalan kebenaran) – ayat 5
Shirotolladzi na’anamta ’alaihim (Jalan orang-orang yang Engkau beri nikmat atas mereka) – ayat 6
Ghoiril maghduubi ‘alaihim waladdhollien (bukan jalan mereka yang Engkau murkai dan bukan jalan orang yang sesat) – ayat 7

Wassalam
 
Kenapa Sholat dan Haji Harus berkiblat kearah Ka’bah ?

Kenapa Sholat dan Haji Harus berkiblat kearah Ka’bah ?​

Assalamu'alaykum Wr. Wb.

Islam adalah ajaran yang rasional, penyembahan kepada Allah semesta alam yang Maha Ghaib pada dasarnya tidak mungkin ditujukan hanya kepada satu tempat tertentu saja apalagi Allah berada dimana-mana dan selalu mengawasi setiap gerak dan diri kita.

Dan kepunyaan Allah sajalah Timur dan Barat, maka ke manapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui. – Qs. al-Baqarah 2:144

Jika halnya secara praktek dilapangan umat Islam mengarahkan sholat mereka kearah Ka’bah dimasjid al-haram itu tidak serta merta diartikan sebagai suatu simbol penyembahan pada berhala yang berupa susunan batu hitam, namun semata-mata untuk menjadikan Ka’bah itu suatu kesatuan tujuan dalam beribadah kepada Tuhan Yang Maha Satu.

Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (ka'bah).
- Qs. al-Quraisy 106:3

Dengan demikian didalam Islam tidak terjadi perbedaan antara satu bangsa yang menganut Islam dengan bangsa lainnya yang juga menganut Islam mengenai tata cara peribadatan dan arah penghadapannya.

Kita bisa menarik kesamaan dalam kasus ini dengan Garuda Pancasila yang digunakan sebagai lambang negara kesatuan Republik Indonesia. Dimana Garuda Pancasila adalah simbol pemersatu bangsa yang memiliki aneka adat istiadat, budaya, suku dan agama sebagaimana bisa kita lihat slogan pada kaki Garuda Pancasila : Bhineka Tunggal Ika.; Tetapi apakah berarti Garuda Pancasila menjadi sesembahan bangsa Indonesia ? Tentu saja tidak, karena dia hanya sebatas simbol pemersatu semata.

Meski begitu, analogi Garuda Pancasila dan Ka’bah tadi tidak bisa disamakan dalam kasus penyembahan patung Yesus dan Bunda Maria seperti yang dijumpai dalam tradisi Kristen, karena mereka pada dasarnya memang menyembah dan meminta tolong kepada obyek yang dipatungkan itu dan mereka tidak menganggap patung-patung tersebut sebagai simbol pemersatu sebagaimana posisi Ka’bah bagi umat Islam. Dengan demikian kasus penyembahan terhadap patung seperti ini masuk dalam kategori menyembah berhala.

Adapun setiap umat sebelum kenabian Muhammad telah dinyatakan memiliki kiblat sholat masing-masing dan ini pun logis, kiblat Nabi Nuh bisa saja berbeda dengan kiblat Nabi Musa begitu seterusnya, hal ini tidak lain karena dakwah masing-masing Nabi dan Rasul sebelumnya hanya terbatas pada daerah kaumnya saja sehingga belum diperlukan adanya kesamaan arah kiblat bagi mereka semua.

Dan bagi tiap-tiap ummat ada kiblatnya dimana ia menghadap kepadanya. - Qs. al-Baqarah 2:148

Berbeda kasusnya manakala Nabi Muhammad diutus kepada semua bangsa, semua daerah dan kesetiap suku menembus adat tradisi dimasing-masing daerah. Perbedaan bisa menjadi suatu perselisihan yang besar apalagi bila perbedaan itu justru menyangkut tata cara penyembahan terhadap Tuhan. Hal ini sebenarnya pun sudah disebutkan oleh Nabi Yesaya seperti yang ada didalam alKitab :

Nyanyikanlah nyanyian baru bagi TUHAN dan pujilah Dia dari ujung bumi! Baiklah laut bergemuruh serta segala isinya dan pulau-pulau dengan segala penduduknya. Hendaklah padang gurun dan segala negrinya menyaringkan suaranya, demikian pula seluruh desa yang didiami orang-orang Kedar ! – Kitab Perjanjian Lama : Yesaya pasal 42 ayat 10 s.d 11

Disini disebutkan nama Kedar (al-Ghadir), yaitu nenek moyang dari Nabi Muhammad Saw yang terlahir dari Nabi Ismail sebagai putra kedua Nabi Ibrahim as. Bahwa Allah melalui Nabi Muhammad Saw akan menyatukan seluruh Tanah Arabia, menyatukan seluruh keturunan Kedar, mempersatukan seluruh generasi Ibrahim as, bersama dengan seluruh umat manusia dari seantero dunia dalam rangkaian ibadah Haji dirumah Allah, Ka'bah, Mekkah al-Mukarromah sebagaimana terdapat dalam nubuat kitab Yesaya pasal 60 ayat ke-7:

Segala domba Kedar dikumpulkan kepadamu, segala domba jantan Nebayot dihantar akan gunamu, sekalian itu naik keatas mezbah-Ku, dipersembahkan dengan keridhoan hati, maka rumah-Ku yang mulia itu (Ka'bah) akan Ku permuliakan pula.

Penafsiran Ka'bah sebagai rumah Allah yang terdapat dalam Yesaya 60:7 diatas kita sandarkan sendiri terhadap ayat Kitab Yesaya ke-11 dalam pasal yang sama :

"Maka segala pintu gerbangmu pun akan terbuka selalu, baik siang malam tiada ia itu ditutup, supaya dibawa masuk kepadamu akan tentara orang-orang kafir dan segala rajanya pun diantar."

Ayat ke-11 ini kita tafsirkan sesuai kenyataan yang berlaku dihadapan kita, bahwa kota Mekkah al-Mukarromah dimana Ka'bah sebagai Rumah Allah senantiasa terbuka untuk orang-orang yang ingin melakukan ibadah kepada Allah, untuk orang-orang yang sadar dari segala kekafirannya, baik tua, muda, besar, kecil, rakyat hingga raja tanpa membedakan ras, suku, golongan maupun pangkat kedudukan duniawiah mereka. Seluruhnya bercampur menjadi satu umat dihadapan Allah, sebab Allah tidak akan menilai semuanya itu kecuali taqwa mereka kepada-Nya.

Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. - Qs. al-Hujuraat 49:13

Dan ketika Kami menjadikan rumah itu (yaitu Ka'bah) tempat berkumpul bagi manusia ... - Qs. al-Baqarah 2:125

Allah telah menjadikan Ka'bah, rumah suci itu sebagai pusat bagi manusia... - Qs. al-Ma'idah 5:97

Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan berkendaraan yang datang dari segenap penjuru yang jauh. - Qs. al-Hajj 22:27

Kemudian pada awal kitab Yesaya pasal 42:10 disebutkan "Nyanyikanlah nyanyian baru bagi TUHAN..." Suatu lagu baru adalah merupakan senandung doa pujian kepada Allah dalam bentuknya yang lain. Dalam hal ini "bentuk yang lain" yang dimaksudkan merefer pada kitab Yesaya pasal 28: 11 serta kitab Zefania pasal 3:9 yang terdapat dalam alkitab :

Maka sebab itu Dia pun akan berfirman kepada bangsa ini dengan logat yang asing dan dengan bahasa yang lain. - Kitab Perjanjian Lama : Yesaya 28:11

Tetapi pada masa itu Aku akan mengaruniakan kepada semua bangsa lidah yang suci; supaya mereka itu sekalian menyebut nama Tuhan. Melayani-Nya dalam satu persamaan. - Kitab Perjanjian Lama : Zefania 3:9

Dengan demikian, "Nyanyian baru bagi Tuhan" yang dimaksud oleh Yesaya 42:10 ini adalah doa dan pujian yang berasal dengan logat dan bahasa yang lain daripada sebelumnya yaitu diluar dari bahasa Arami maupun Ibrani yaitu bahasa Arab.

Pada saat umat Islam diseluruh dunia berseru kepada Tuhan, pada saat sholat, berhaji dan pada saat mereka saling mengucapkan salam sebagai satu bahasa kesatuan dan persatuan hidup dan kehidupan beragama sebagaimana isi ayat terakhir dari Zefania 3:9 "... melayani-Nya dalam satu persamaan."

Hendaklah semua orang yang duduk dibukit batu itu bernyanyi, biarkanlah mereka berseru-seru dari puncak bukit. Biarkanlah mereka memberikan pujian kepada TUHAN, dan memberitakan pujian yang kepada-Nya di pulau-pulau. TUHAN keluar berperang seperti pahlawan, seperti orang perang Ia membangkitkan semangat-Nya untuk bertempur; Ia bertempik sorak, ya, Ia memekik, terhadap musuh-musuh-Nya Ia membuktikan kepahlawanan-Nya." – Kitab Perjanjian Lama : Yesaya pasal 42 ayat 12 s.d. 13

Dari bukit Arafah dekat kota Mekkah, para Jemaah Haji dari seluruh pulau didunia ini setiap tahunnya datang berkumpul bersama dan berseru:

Labbaykallahumma Labbayk
Labbayka laa syariikalaka labbayk
Innal hamda wan ni'mata laka walmulk
La syariikalaka

Yang artinya : Aku sambut panggilanmu, Ya Allah;
Aku sambut panggilan-Mu;
Aku sambut panggilan-Mu, Tiada sekutu bagi-Mu;
Aku sambut panggilan-Mu;
Sesungguhnya segala puji dan kenikmatan serta segenap kekuatan adalah milik-Mu, Tiada sekutu bagi-Mu.

Allah telah menunjukkan kekuasaan-Nya, mengalahkan semua dakwah keberhalaan manusia, memenangkan risalah para Nabi-Nya dari seluruh kejahatan, membuktikan kebesaran-Nya dihadapan para musuh-Nya.

Karena sesungguhnya kegelapan menudungi bumi dan dalam kelam kabut menudungi segala bangsa, sementara Tuhan telah terbit atas kamu dan kemuliaan-Nya pun bersinar kepadamu. Maka segala orang kafir pun akan datang kepada terangmu dan segala raja-raja pun kepada cahaya yang sudah terbit bagi kamu – Kitab Perjanjian Lama : Yesaya pasal 60:2-3

Ini juga kiranya bisa menjadi sandaran didalam dunia Fiqih modern kenapa sholat itu harus dalam bahasa Arab, Islam itu agama yang mementingkan persatuan, mulai dari paham kesatuan Tuhannya (monotheisme/Tauhid) dan bersatu juga dalam perbedaan.

Tatkala orang Bugis berada di Padang misalnya, dia akan mudah membaurkan dirinya dalam jemaah sholat dimasjid manapun tanpa harus khawatir tata cara sholatnya berbeda dengan mereka, tanpa perlu pula khawatir bahasa yang dipergunakan didalam sholat berbeda. Demikianlah salah satu hikmah yang bisa kita kemukakan perihal keharusan sholat dan haji itu menghadap kearah Ka’bah dan kenapa juga sholat harus dalam bahasa Arab.

Wassalam
 
Haidh Dalam Al-quran

HAIDH DALAM AL-QURAN
Assalamu'alaykum Wr. Wb.

Bolehkah wanita yang sedang Haidh sholat ?

Pertanyaan ini tiba-tiba kembali menyadarkan saya untuk mau menggali kitab suci al-Qur’an lebih dalam, sebab pada kenyataannya ayat yang melarang wanita haid untuk berpuasa atau bersholat tidak ditemukan dalam tafsir-tafsir al-Qur’an yang beredar dimasyarakat, sekalipun itu tafsir yang diterbitkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia.

Selama ini setiapkali pertanyaan ini diajukan, orang akan beramai-ramai menunjukkan dalilnya dari hadis-hadis Nabi tetapi tidak ada satupun dari dalil itu yang diperkuat oleh ayat al-Qur’an, sungguh aneh, padahal Allah sendiri menyatakan bahwa al-Qur’an itu lengkap, tidak ada yang tertinggal.

Qs. 6 al-An’aam : 38

Tiadalah Kami lupakan sesuatu apapun di dalam Kitab itu

Qs. 6 al-An’aam : 114

Maka patutkah aku mencari hakim selain daripada Allah ? padahal Dialah yang telah menurunkan kitab kepadamu dengan terperinci ...

Qs. 6 al-An’aam : 115

Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (al-Qur'an), sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merobah kalimat-kalimat-Nya...

Qs. 7 al-a’raaf : 52

Dan sesungguhnya Kami telah mendatangkan sebuah Kitab (al-Qu'ran) kepada mereka yang Kami telah menjelaskannya atas dasar pengetahuan Kami; menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.

Qs. 12 Yusuf : 111

al-Qur'an itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan (wahyu) sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu.

Lalu bagaimana mungkin masalah haid ini justru tidak bisa ditemukan didalamnya ?

Kita semua tahu bahwa al-Qur’an diturunkan dalam dua format ayat, yaitu format muhkamat dan format mutasyabihat[2]. Yang dimaksud dengan ayat-ayat muhkamat adalah ayat-ayat yang bercerita secara jelas dan gamblang mengenai sesuatu hal, termasuk didalamnya masalah hukum-hukum kemasyarakatan maupun keagamaan. Sedangkan ayat mutasyabihat adalah ayat-ayat yang memiliki penafsiran multidimensi, yang masih memerlukan penganalisaan secara mendalam.

Dia yang telah menurunkan Kitab kepadamu, sebagian isinya berupa ayat-ayat yang muhkamat yaitu inti sari dari Kitab; dan sebagian lainnya berupa ayat mutasyabihat. Adapun orang-orang yang didalam hatinya ada kesesatan, mencari-cari apa yang bersifat mutasyabihat untuk membuat fitnah dan memberi penafsiran terhadapnya. Padahal tidaklah mengetahui pemahamannya kecuali Allah dan orang-orang yang berilmu.; Katakanlah : ‘Kami beriman kepada-Nya, semua ayat-ayat itu berasal dari Tuhan kami, dan tidaklah memahaminya kecuali orang-orang yang memiliki pemikiran.’ – Qs. 3 Ali Imron : 7

Tetapi satu hal yang pasti, baik ayat muhkamat ataupun mutasyabihat diturunkan Allah untuk manusia, artinya kedua format ayat tersebut harus dipelajari dan diamalkan guna kesejahteraan hidup simanusia itu sendiri dan menjadi pedoman selama dia hidup. Semua ayat al-Qur’an akan menjadi tidak berfungsi bagi manusia apabila kematian sudah mendatanginya (istilah al-Qur’an maut sudah berada dikerongkongan).

Lalu, jika masalah hukum orang yang sedang haidh boleh tidaknya ia berpuasa dan sholat hanya diatur didalam hadis, bagaimana dengan status kelengkapan al-Qur’an yang sering digembar-gemborkan ?

Selanjutnya, apakah Nabi lebih pintar dari Allah sehingga beliau bisa dan memiliki hak untuk menentukan halal-haram suatu urusan ? tidakkah ini bertentangan juga dengan pernyataan al-Qur’an yang lain bahwa semua yang diucapkan oleh Nabi itu adalah wahyu dari Allah[3].

Logikanya, tidak mungkin Nabi bisa menentukan status hukum sendiri tanpa adanya petunjuk dari Allah, dan selama hukum itu bersifat kontinyu atau suatu permasalahan itu pasti terjadi secara berulang tidak hanya pada masa kehidupan Nabi saja tetapi juga pada masa-masa seterusnya hingga akhir jaman tentu Allah akan mengaturnya didalam al-Qur’an sebagai kitab yang dipelihara-Nya. Yang tidak akan datang kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya[4] (berbeda dengan hadist yang sama sekali tidak mendapat jaminan serupa al-Qur’an[5]).

Jika demikian adanya, pastilah keputusan Nabi seperti yang tercantum dalam hadis-hadis tersebut memiliki dasar yang kuat dari al-Qur’an dan ini berarti pula ada sesuatu yang salah dari diri kita didalam menafsirkan sejumlah ayat-ayat al-Qur’an tersebut sehingga ayat yang dimaksudkan justru tidak terterjemahkan secara benar. Mari kita lihat :

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu berpuasa sebagaimana diwajibkan pada orang-orang sebelum kamu agar kamu terpelihara.

Yaitu beberapa hari yang tertentu, namun siapa diantara kamu sakit atau dalam perjalanan maka wajib ia mengganti puasanya beberapa hari itu dihari-hari yang lain, dan orang-orang yang bisa puasa tetapi dengan susah payah jika tidak berpuasa wajib membayar fidyah dengan memberi makan fakir miskin.

Qs. 2 al-Baqarah 183 s/d 184 Tafsir al-Furqon Terjemahan A. Hassan, 1956

... dan Allah hendak membuat keringanan bagi kamu dan tidak menginginkan keberatan atasmu ...

Qs. 2 al-Baqarah 185 Tafsir al-Furqon Terjemahan A. Hassan, 1956

Disini maksudnya orang yang bisa puasa tetapi menemui kesusahan atau menjadi beban tersendiri baginya saat melakukan bisa menggantinya dengan membayar fidyah.

Orang-orang tersebut tentunya harus memiliki dasar yang bisa dipertanggung jawabkan, misalnya orang itu sedang menjalani siklus menstruasinya, atau juga sedang dalam keadaan hamil dan dianggap puasanya itu dapat membahayakan kandungannya, maka mereka-mereka ini bisa dimasukkan golongan yang mendapat ruksah atau keringanan dari Allah. Begitupula halnya dengan orang-orang tua yang sudah lemah dan pikun, sementara bagi yang sakit sudah dinyatakan secara jelas dalam ayat tersebut.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat dalam keadaan lupa ingatan (mabuk) sampai kamu sadar (mengerti) apa yang kamu katakan dan jangan pula kamu memasuki tempat sholat itu sementara kamu dalam keadaan Junub kecuali sekedar melaluinya saja (lewat didekatnya) sampai kamu mandi, dan jika kamu sakit atau habis buang air atau kamu bersetubuh sedang kamu tidak mendapat air maka hendaklah kamu cari debu yang bersih, lalu hendaklah kamu sapu muka kamu dan tangan kamu karena sungguh Allah itu sangat memudahkan dan Maha mengampuni.

Qs. 4 an-Nisaa’ 43

Hai orang-orang yang beriman, bila kamu berdiri untuk sholat hendaklah kamu menyuci muka kamu dan tangan kamu sampai kesiku-sikunya dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dua mata kaki; dan jika kamu berjunub hendaklah kamu mandi; dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau selesai dari buang air atau kamu selesai bersetubuh tetapi kamu tidak mendapati air maka hendaklah kamu bertayamum ... Qs. 5 al-Maaidah 6

Dari ayat-ayat ini hal pertama yang dilarang melakukan sholat adalah apabila kondisi kita saat itu sedang dalam keadaan lupa ingatan (sebagian mufassirin menterjemahkannya dalam keadaan mabuk, tetapi sama saja dalam makna). Bila pikiran kacau balau bagaikan orang yang sedang mabuk, maka sholat justru dilarang baginya sebab akan menjadi percuma saja, dia tidak akan mengetahui dan mengerti apa yang dia baca itu, bisa saja justru dia memaki dirinya sendiri atau malah juga memaki Tuhan dalam sholat tersebut.

Istilah Laamastumun Nisaa’ dalam surah an-Nisaa’ ayat 43 dan surah al-Maaidah ayat 6 tidak bisa diartikan secara harfiah batalnya wudhu hanya karena menyentuh atau bersenggolan dengan perempuan sebab kelanjutan ayat itu adalah adanya perintah mandi, ini menandakan bahwa menyentuh perempuan disini maksudnya bersetubuh. Dengan demikian, tidak batal wudhu hanya dengan bersentuhan biasa saja dengan perempuan.

Telah berkata ‘Aisyah : Nabi Saw pernah mencium salah seorang istrinya lalu beliau sholat, padahal beliau tidak mengulangi wudhunya lagi - Riwayat Nasai

Lebih jauh secara logika, ayat ini tidak membedakan status perempuan yang dengan bersenggolan saja bisa membatalkan wudhu, artinya bila kita bersentuhan dengan ibu kandung, adik kandung maupun istri maka akan batallah wudhu tadi. Sungguh ini akan menjadi sesuatu yang bertentangan dengan ayat-ayat al-qur’an yang menyatakan bahwa ibu kandung, adik perempuan maupun istri adalah mahram dari laki-laki.

Ditambah lagi keterangan dari ‘Aisyah tersebut diatas, dimana Nabi sendiri justru pernah mencium istrinya dan tidak mengulangi wudhunya karena hal itu. Logika lain bisa diambil pada waktu melaksanakan ibadah haji lebih-lebih waktu tawaf, disana bercampur baur antara laki-laki dan wanita baik yang mahramnya ataupun bukan dan selama prosesi haji ini tidak bisa dihindari ketersentuhan antara pria dan wanita (terlepas apakah memiliki nafsu atau tidak) dan tetap saja ini tidak membatalkan wudhu masing-masing. Coba jika dengan bersentuhan saja wudhu menjadi batal, alangkah repotnya ribuan bahkan jutaan jemaah haji ini untuk antri mengambil air wudhu.

Sangat menarik sekali bila kita melihat pendapat yang dikemukakan oleh Nazwar Syamsu dalam salah satu buku seri Tauhid & Logikanya yang berjudul “al-Qur’an tentang Shalat Puasa dan Waktu” bahwa telah terjadi kekeliruan dalam menafsirkan kata-kaata SAFAR, ‘ALAA SAFARIN dan JUNUB.

Menurut beliau, kata JUNUB bukanlah berarti keadaan kotor sesudah bercampur suami istri (bersetubuh) karena al-Qur’an sudah mempergunakan istilah LAAMASTUMUN NISAA’ (bersentuhan).

Istilah Junub pada surah an-Nisaa’ 4:43 dan al-Maidah 5:6 memiliki arti DALAM PERJALANAN..

Disini Nazwar Syamsu mengambil persamaan dengan surah an-Nisaa’ 4:36 dan surah al-Qashash 28:11 :

Baiknya kita coba bahas dulu surah an-Nisaa’ 4 ayat 36 dan saya mengambil 3 terjemahan yaitu Nazwar Syamsu, A. Hassan (tafsir al-Furqonnya sangat letterlyk sekali sehingga menjadi salah satu standar terjemahan yang sering saya pergunakan) dan terakhir adalah terjemahan Departemen Agama RI.

“Sembahlah Allah dan jangan sekutukan Dia dengan apapun, dan berbuat baiklah pada ibu bapak serta kerabat dan anak-anak yatim dan orang-orang miskin dan TEMAN SEPERJALANAN (JUNUB) dan teman sendiri dan para pejuang ...” – Qs. 4/36 terjemahan Nazwar Syamsu

“Dan hendaklah kamu berbakti kepada Allah dan jangan kamu sekutukan Dia dengan apapun, dan hendaklah kamu berbuat baik dengan sebenarnya pada ibu bapak dan keluarga terdekat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan tetangga terdekat dan tetangga yang jauh, dan SAHABAT SEJALAN dan ANAK-ANAK JALAN ...”

– Qs. 4/36 terjemahan A. Hassan dalam Tafsir al-Furqon

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan TEMAN SEJAWAT, IBNU SABIL ... “ – Qs. 4/36 terjemahan Depag RI

Dalam catatan kakinya, Depag RI menulis :

Ibnus sabil ialah orang yang dalam perjalanan yang bukan ma'shiat yang kehabisan bekal. Termasuk juga anak yang tidak diketahui ibu bapaknya.

Rangkaian kata dalam terjemahan ketiganya memang cukup berbeda namun disini ada satu benang merah yang bisa kita dapatkan bahwa istilah JUNUB diterjemahkan masing-masing sebagai status orang DALAM PERJALANAN dan BUKAN HABIS BERSETUBUH.

Hanya sekarang istilahnya jika terjemahan Nazwar Syamsu dipakai kata “Teman Seperjalanan”, A.Hassan menggunakan istilah “Sahabat Sejalan” dan “Anak-Anak Jalanan” sementara Depag RI memakai istilah “Teman Sejawat dan Ibnu Sabil” tetapi pada dasarnya memiliki arti yang sama.

Sekarang kita lihat al-Qashash 28:11 :

Dan dia berkata pada kakaknya : “Ikutilah dia”, lalu dia melihat-lihatnya dari Perjalanan (JUNUB) dan mereka tidak menyadari”

– Qs 28/11 terjemahan Nazwar Syamsu

Dan dia berkata kepada kakaknya : “Ikutilah dia,”, maka ia melihatnya dari jauh sedang mereka tidak sadar” – Qs. 28/11 terjemahan A. Hassan

Dan berkatalah ibu Musa kepada saudara Musa yang perempuan: "Ikutilah dia" Maka kelihatanlah olehnya Musa dari jauh, sedang mereka tidak mengetahuinya – Qs. 28/11 terjemahan Depag RI

Terjemahan ketiganya sekali lagi memang berbeda tetapi ada hal yang bisa ditarik persamaan, yaitu istilah Junub digunakan sebagai suatu keadaan yang menunjukkan Perjalanan, sebab konteks ayat ini bercerita tentang pesan Ibu Nabi Musa yang meminta kepada saudaranya untuk Berjalan mengikuti keranjang berisi bayi (yaitu Musa kecil) dari kejauhan.

Dengan demikian saya lebih bisa menerima logika yang ditawarkan oleh Nazwar Syamsu bahwa kata JUNUB pada surah 4/43 dan 5/6 pun harus diartikan yang sama, yaitu orang yang melakukan perjalanan atau musafir.

Dalam konteksnya, orang yang melakukan perjalanan (jauh) apalagi waktu ayat ini turun perjalanan dari satu tempat ketempat lain masih ditempuh dengan berjalan kaki, naik onta maupun kuda maka tentunya mengeluarkan keringat yang banyak maka sudah sewajarnya apabila dia diwajibkan mandi dahulu sebelum sholat agar menjadi segar dan konsentrasi dalam beribadah, namun bila tidak didapatinya air maka ia mendapat ruksah atau kemudahan dengan bertayamum saja.

Kenapa harus mandi setelah berjalan jauh, apakah keringat itu merusak sholat ?

Seperti yang kita tahu, sholat itu ditekankan untuk dilakukan secara berjemaah, dan Nabi menganjurkan agar sebisanya sebelum sholat kita memakai pakaian yang bagus, bersih dan kalau perlu memakai pula wangi-wangian, saat ada seorang sahabat ikut sholat berjemaah selepas makan bawang, Nabi malah menyuruhnya keluar dari jemaah karena baunya mengganggu rekan-rekan yang lain.

Tentunya pula tidak ada keringat yang wangi, bukan ?

Karena itu kita perlu mengkaji kembali secara kritis istilah JUNUB dalam terjemahan-terjemahan al-Qur’an yang ada, dan terjemahan yang baik adalah yang juga memparalelkan dengan ayat-ayat lain yang juga menggunakan istilah yang sama.

Lalu kenapa saya menggunakan terjemahan al-Qur’an oleh A. Hassan ?

Tidak lain karena terjemahan beliau sekali lagi sangat letterlyik dan cenderung tidak menambahi atau merubah arti, saya ambil contoh ketika menterjemahkan surah an-Nisaa’ ayat 157 :

Dan perkataan mereka:"Bahwa kami telah membunuh Isa AlMasih putera Maryam, utusan Allah", padahal tidaklah mereka membunuhnya dan tiada menyalibnya, TETAPI DISAMARKAN UNTUK MEREKA.

Bandingkan dengan terjemahan Depag RI (lihat yang saya besarkan hurufnya) :

Dan karena ucapan mereka : "Sesungguhnya kami telah membunuh Al Masih, 'Isa putra Maryam, Rasul Allah", padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, TETAPI (YANG MEREKA BUNUH IALAH) ORANG YANG DISERUPAKAN DENGAN 'ISA BAGI MEREKA.”

Disini Depag RI telah melakukan interpolasi ayat, bahwa penterjemahan sudah dicampurkan dengan pemahaman, padahal ini membuat arti ayat tersebut berbeda.

Padahal arti kata Syubiha lahum adalah samar, penyamaran atau disamarkan kepada mereka (maksud mereka disini merujuk pada orang-orang yang melakukan penyaliban itu yaitu tentara Romawi dan para Rabi Yahudi).

Bagaimana bisa sampai Departemen Agama RI menterjemahkan istilah penyamaran menjadi orang yang diserupakan dengan 'isa ?

Adalah syah dan lumrah saja bila para penterjemah itu berkeyakinan Nabi Isa tidak disalib dan masih hidup dilangit antah berantah sampai sekarang dan kelak akan turun lagi kebumi ini. Namun secara obyektif pemandangan ini tidak bisa dijadikan terjemahan dari kata Syubiha lahum karena dia hanya berbentuk penafsiran dan bukan arti kata, disini jelas Departemen Agama telah salah karena berani menambahi arti ayat (itulah makanya sebaiknya tidak menggunakan Terjemahan Depag RI).

Baiklah, kita lanjutkan lagi pada pembahasan seputar Haidh dalam al-Qur’an.

Berikutnya, Nazwar Syamsu berpendapat bahwa kata SAFAR, SAFARU, MUSFIRAH, ASFARA tidak tepat diartikan sebagai PERJALANAN.[6] Istilah-istilah ini masih menurut beliau memiliki pengertian atau arti BEBAN atau menanggung sesuatu.

Sebagai salah satu contoh Nazwar mengambil surah al-Jumu’ah 62 ayat 5 yang akan saya bandingkan juga disini dengan terjemahan Departemen Agama RI dan A. Hassan :

Perumpamaan orang-orang yang dipikulkan kepadanya Taurat, kemudian mereka tiada memikulnya adalah seperti keledai yang membawa beban-beban (ASFAR). – Qs. 62/5 – terjemahan Nazwar Syamsu

Bandingan orang-orang yang dibebankan Taurat, kemudian mereka tidak memikulnya seperti keledai yang memikul kitab. – Qs. 62/5 terjemahan A. Hassan

Perumpamaan orang-orang yang dipikulkan kepadanya Taurat, kemudian mereka tiada memikulnya adalah seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal. – Qs. 62/5 – terjemahan Depag RI

Dari ketiga terjemahan diatas, maka arti kata Asfar memang bisa dimaknai sebagai suatu beban atau pembebanan, bahwa A. Hassan menterjemahkan kata HUMMILU sebagai DIBEBANKAN adalah sesuatu hal yang bisa diterima untuk menjelaskan maksud dari kata ASFAR diakhirnya. Demikian pula halnya dengan Depag yang menterjemahkan dengan istilah MEMIKUL yang berarti MENANGGUNG BEBAN.

Surah 62/5 sendiri tidak berbicara mengenai keledai yang memikul atau membawa kitab-kitab tebal, apabila kemudian A. Hassan dan Depag RI sampai menambahkan kata Kitab-kitab tebal maka mungkin ini diambil maknanya dari kata sebelumnya yaitu MASALULLAZI NA HUMMILUTTAWROT atau perumpamaan orang-orang yang diberikan kitab Taurat.

Dengan begitu maka surah an-Nisaa’ 4 ayat 43 dan al-Maaidah 5 ayat 6 yang berbicara tentang syarat sholat juga mencakup orang-orang yang memiliki beban atau tanggungan yang berat termasuk didalamnya wanita yang mengalami siklus menstruasi.

Sehingga ayat tersebut bisa diterjemahkan sebagai berikut :

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat dalam keadaan lupa ingatan (mabuk) sampai kamu sadar (mengerti) apa yang kamu katakan dan jangan pula kamu memasuki tempat sholat itu sementara kamu dalam keadaan JUNUB (habis melakukan perjalanan jauh yang melelahkan) kecuali sekedar melaluinya saja (lewat didekatnya) sampai kamu mandi (yaitu tubuh sudah bersih, segar dan harum sehingga tidak mengganggu orang lain yang beribadah didalamnya), dan jika kamu sakit atau SAFAR (BERBEBAN BERAT seperti wanita haid, kuli angkut dipasar), sehabis buang air atau kamu LAAMASTUMUN NISAA’ (habis bersetubuh) sedang kamu tidak mendapat air maka hendaklah kamu cari debu yang bersih, lalu hendaklah kamu sapu muka kamu dan tangan kamu karena sungguh Allah itu sangat memudahkan dan Maha mengampuni. - Qs. 4 an-Nisaa’ 43

Hai orang-orang yang beriman, bila kamu berdiri untuk sholat hendaklah kamu menyuci muka kamu dan tangan kamu sampai kesiku-sikunya dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dua mata kaki; dan jika kamu BERJUNUB hendaklah kamu mandi; dan jika kamu sakit atau BERBEBAN BERAT atau selesai dari buang air atau kamu SELESAI BERSETUBUH tetapi kamu tidak mendapati air maka hendaklah kamu bertayamum ... Qs. 5 al-Maaidah 6

Jika kedua ayat ini diterjemahkan seperti diatas, maka tidak menjadi persoalan lagi bila didalam banyak Hadisnya Nabi Muhammad melarang wanita yang sedang menstruasi untuk melakukan sholat maupun puasanya, sebab mereka saat itu termasuk sedang dalam keadaan yang berbeban berat, bayangkan saja mereka mengalami pendarahan yang kontinyu selama beberapa hari bahkan bagi mereka yang ada kelainan bisa menjalani lebih lama dari wanita umumnya dan dalam keadaan demikian secara emosional wanita akan lebih sensitif, mudah marah, mudah kesal, mudah capek dan sebagainya belum lagi sakit kepala, sakit perut pokoknya kompleks (saya pribadi tidak pernah mengalaminya tetapi ini berdasarkan pengalaman istri saya).

Orang yang berbeban berat juga bisa mencakup kuli angkut dipasar, tukang becak dan sebagainya dimana mereka bekerja benar-benar menggunakan tenaga kasarnya sehingga tidak bisa dihindari faktor keringat dan bau tubuh yang menyengat (maaf bukan bermaksud menghina, semoga Allah mengampuni saya).

Tetapi karena Islam itu fleksibel dan simpel, ya Allah tidak mau juga membebani umat dengan hal-hal yang sifatnya kaku, mereka bisa tetap melakukan sholat jika mereka sudah membersihkan dirinya dengan mandi, atau bila tidak didapati air untuk mandi dan berwudhu mereka tetap boleh bertayamum.

Dalam prakteknya pula Nabi mengusir orang yang hendak sholat jemaah dimasjid karena mulutnya bau sampai yang bersangkutan membersihkan diri dan sementara itu dia bisa melakukan sholat sendiri-sendiri atau secara terpisah.

Dalam prakteknya Nabi memerintahkan wanita yang sedang haidh untuk tidak sholat dan berpuasa sampai mereka benar-benar bersih lahir dan batin, sembuh dari sakit ditubuh maupun pulih dari ketinggian emosionalnya.

Dari ‘Aisyah, ia berkata : Fatimah binti Abu Hubaisy memberitahu kepada Rasulullah Saw : Sesungguhnya aku seorang perempuan yang beristihadah, karena itu aku tidak akan pernah suci, bolehkah aku meninggalkan sholat ? lalu Rasulullah Saw menjawab : Sesungguhnya yang demikian itu hanya sekedar basah-basah, bukan haidh, oleh karenanya saat haidh datang maka tinggalkanlah sholat lalu apabila waktu haidh sudah selesai maka mandilah karena haidh itu dan sholatlah. - Hadis Riwayat Bukhari dan Ahmad

Sekarang timbul satu pertanyaan, apakah meninggalkan sholat bagi perempuan yang haidh itu merupakan keringanan atau suatu kewajiban ?

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:"Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintakan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. - Qs. al-Baqarah 2:222

Asbabun Nuzul (sebab-sebab turunnya) ayat ini menurut Anas Bin Malik dalam buku Nailul Authar adalah sebagai jawaban Nabi kepada para sahabatnya atas pertanyaan mereka tentang haidh dan kisah orang-orang Yahudi yang tidak mau makan bersama-sama istri mereka dan tidak mau tinggal bersama mereka dalam satu rumah selama masa haidhnya.

Bahwa wanita yang sedang datang bulan disebut sebagai dalam keadaan kotor sehingga hendaknya tidak dicampuri oleh suaminya tidak mengindikasikan bahwa wanita tersebut tidak boleh juga melakukan sholat. Ayat ini sekali lagi hanya bercerita mengenai hubungan sesama manusia dan bukan hubungan antara seorang hamba dengan Tuhannya.

Sabda Rasulullah :

Ketentuan halal itu adalah apa yang dihalalkan oleh Allah dikitab-Nya, dan yang haram itu adalah apa yang diharamkan Allah didalam kitab-Nya, dan apa-apa yang Dia tidak cantumkan adalah sesuatu yang Dia berikan kelonggaran untuk kamu. – Hadis Riwayat Ibnu Majah

Hai manusia, aku tidak berkuasa mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah – Hadis Riwayat Muslim

Dengan demikian, apabila suatu permasalahan tidak disebutkan secara detil atau malah tidak dijumpai secara nyata hukumnya didalam al-Qur’an maka itu menjadi hal yang bersifat Ruksah atau keringanan dari Tuhan, demikian pula kiranya masalah haidh ini maka kiranya menjadi satu keringan tersendiri buat kaum wanita dari Allah setidaknya bisa kita mengerti dari sisi kejiwaan maupun keadaan tubuh ketika siklus menstruasi itu datang.

Kesimpulan ini dikuatkan oleh hadis-hadis yang menyebutkan bahwa apabila siklus tersebut berjalan diluar normal dan terjadi dalam rentang waktu yang lama maka sebaiknya siwanita tersebut tetap melakukan sholatnya.

Dalam satu hadis yang panjang diriwayatkan oleh Abu Daud, Ahmad dan Tirmidzi menyebutkan bahwa pernah suatu waktu Hammah binti Jahsy mengadukan perihal siklus menstruasinya yang tidak menentu kepada Rasulullah dan beliau menjawab :

Karenanya tentukanlah masa haidhmu itu enam atau tujuh hari menurut ketentuan Allah, kemudian mandilah sehingga apabila kamu melihat dirimu telah suci dan merasa bersih maka sholatlah dua puluh empat atau dua puluh tiga malam dan hari lalu berpuasalah karena yang demikian itu memadai. .... Demikian selanjutnya, maka kerjakanlah dan sholatlah dan puasalah apabila kamu mampu untuk melakukan hal itu, dan Rasulullah Saw bersabda : Dan ini adalah dua perkara yang paling kusenangi[7].

Bagaimana bisa terjadi diskriminasi didalam menjalankan hukum-hukum agama yang diwajibkan seperti sholat dan puasa ? Kenapa pula kaum laki-laki tidak ada kemudahan seperti halnya kaum wanita ?

Satu hal yang harus kita camkan baik-baik : bahwa ajaran Islam tidak rumit apalagi bersifat memberatkan umatnya.

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menginginkan kesukaran bagimu - Qs. 2 al-Baqarah : 185

Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya - Qs. 6 al-an’aam: 152

Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, sabdanya : sesungguhnya Islam itu mudah ; dan barang siapa yang memperberatnya, ia akan dikalahkan oleh agamanya - Hadis Riwayat Bukhari

Islam sebagai agama wahyu merupakan ajaran rasional, tidak bertentangan dengan fitrah manusia yang diciptakan oleh Yang Maha pembuat wahyu itu sendiri.; karenanya, pembuat mobil Kijang tentu tidak akan memberikan buku petunjuk (manual book) untuk mobil Sedan, demikian juga sebaliknya.

Begitulah Islam, dia diturunkan oleh Allah yang menciptakan manusia, maka bagaimana mungkin Allah akan menurunkan buku petunjuk berisi pedoman yang tidak sesuai dengan karakteristik manusia itu sendiri ?

Sesuai isi ayat al-Qur’an dan hadis diatas, Nabi berpesan agar manusia tidak memperberat ajaran Islam sebab hanya akan membuat manusia itu dikalahkan oleh agama. Dimana akhirnya tidak akan ada amal yang sempat diperbuat oleh simanusia itu sendiri karena dia selalu memandang semua perintah agama itu sulit dan berat untuk dilakukan sehingga akhirnya tidak ada satupun kewajiban agama yang dijalankannya. Perintah sholat salah satu kewajiban yang termasuk memiliki banyak kemudahan dalam praktek pengamalannya, disinilah menurut saya bahwa Islam itu sangat manusiawi sekali, rasional dan ilmiah.




[2] Qs. ali Imron 3:7

[3] Qs. an-Najm 53:4

[4] Qs. Fushilat 41:42

[5] Qs. al-Hijr 15:9

[6] Nazwar Syamsu, Tauhid dan Logika, al-Qur’an tentang Sholat Puasa dan Waktu, Ghalia Indonesia 1983

[7] Terjemahan Nailul Authar, Himpunan Hadits-hadits hukum Buku 1, PT. Bina Ilmu

Wassalam
 
bagus banged bro, aku setuju banged soal sejarah sholat, ternyata begitu penjelasannya.....
mungkin kita harus banyak bertanya lagi mengenai islam.....
 
bukanlah bentuk "Ritual"nya yang utama,

"Tidakkah kamu tahu bahwasanya Allah; kepada-Nya bertasbih apa yang di langit dan di bumi dan (juga) Burung dengan mengembangkan sayapnya. Masing-masing telah mengetahui (cara) shalat dan tasbihnya, dan Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan. (QS. 24:41)

Perhatikan kata: "Bumi dan Burung", masing2 mempunyai cara shalat sendiri.
Apabila "gerakan" shalat yg sekarang dilakukan muslim harus/wajib seperti itu, Bagaimana caranya burung melakukan Ruku, sujud dsb?

Yang terpenting adalah hikmah dibalik Makna "Shalat" itu sendiri yang mengajarkan kita akan keteraturan, kedisiplinan.
Kesimpulannya, makna Shalat 5 waktu adalah "Character Building" berupa aktifitas rutin yang teratur dalam usaha menegakkan ajaran Islam paling tidak pada diri sendiri dulu, baru kepada lingkungan sekitar, kemudian Dunia.
Yang demikian lebih "Riil" menurut saya, Jadi bukan sekedar "tunggang-tungging" sambil ngoceh bahasa arab yang kita sendiri gak ngerti artinya, gak jelas....


Just an Opinion....
 
^kalau menurut saya makna di balik sholat dan bentuk dari ritual sholat (gerakan sholat) adalah dua hal yang sama pentingnya. kita tidak disebut sholat kalau misalkan gerakan sholatnya tidak sempurna, misalkan kita sholat gak pake ruku atau sujud (kecuali sholat jenazah). kita juga bisa tidak disebut sholat kalau hati kita, perasaan kita tidak mencoba untuk khusu dalam sholat, walaupun gerakan sholatnya sempurna. Bahkan perilaku kita sehari-hari juga menentukan diterima atau tidaknya sholat kita. mungkit terjemah surat al maun bisa menjelaskannya
"Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?
Itulah orang yang menghardik anak yatim,
dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.
Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat,
(yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya,
orang-orang yang berbuat riya,
dan enggan (menolong dengan) barang berguna"

Perhatikan kata: "Bumi dan Burung", masing2 mempunyai cara shalat sendiri.
Apabila "gerakan" shalat yg sekarang dilakukan muslim harus/wajib seperti itu, Bagaimana caranya burung melakukan Ruku, sujud dsb?
saran saya, jangan samakan manusia dengan burung atau bumi. boro-boro mengenai sholat, mengenai cari makan, cari pasangan, dll itu jauh beda, apalagi cara beribadah...
 
saran saya, jangan samakan manusia dengan burung atau bumi. boro-boro mengenai sholat, mengenai cari makan, cari

pasangan, dll itu jauh beda, apalagi cara beribadah...

Maaf, maksud saya hikmah dari kata: Burung dan Bumi jangan diartikan secara harfiah, maknanya adalah: setiap
kaum punya cara shalat yang berbeda-beda,

Bayyinah simplenya saja: Muhammadiyyah -NU,anda sudah lebih tahu mengenai ini ..
Atau saat bulan Ramadhan bila anda perhatikan siaran shalat tarawih dari Mekkah, "gerakan" shalatnya banyak yang aneh2, ada yang sambil baca Qur'an, tengak-tengok dll.
Kesimpulannya: Jangan heran atau protes apalagi memperdebatkan apabila wujud atau gerakan ritual shalat anda berbeda dengan muslim yang ada disebelah anda, karena memang sudah sunatullahnya begitu.

Dan kebetulan saya sendiri pernah ada bbrp pengalaman di daerah2 terpencil, salah satunya di Banten, agak pedalaman, saya ikut shalat berjamaah di suatu mushala, dan "gerakannya" seperti gerakan "silat" pada waktu takbirratul ikhram. hingga saya agak "kaget".

Jadi kesimpulan yg saya ambil dalam hal gerakan dan wujud shalat adalah:
1. secara ritual:
sumber: hadist, hadistnya sudah dipaparkan diatas.
pelaksanaan: Tradisi pengaruh budaya/agama pendahulu sekitar sangat mempengaruhi,

Di agama lain bahkan yang tidak punya agama juga melaksanakan ritual, contohnya: meditasi,
kristen ortodox juga pernah melaksanakan "wujud shalat" yg dilakukan muslim sekarang[Perjanjian Baru – Injil Markus 14:35].
secara fungsi: pencegahan perbuatan keji dan munkar: realisasinya tidak jelas.sangat sedikit yang melakukannya dengan pengetahuan dan pemahaman akan surat2 yg dibacanya atau sekedar ikut2an.
Sangatlah penting memahami stiap ayat yang dibaca dalam shalat, untuk mengingatkan /"menegur" diri kita sendiri

"Amat besar kebencian di sisi ALLAH bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan". (QS. 61:3)

jadi apabila melaksanakan ritual tetapi tidak memahami apa makna yang dikerjakannya sama saja dengan bernyanyi lagu bahasa inggris tapi gak tahu maknanya, memang merdu dan menentramkan hati, tapi adakah manfaat riil selain hanya ketentraman hati dan ketenangan saja? apakah ini fungsi shalat?

2. Secara prinsip/aktifitas:
sumber Al-Quran: Ayat-ayatnya juga sudah dipaparkan diatas,
pelaksanaan: Aktifitas riil pribadi muslim yang kontinyu dan teratur dalam menegakkan Islam, pada dirinya dan lingkungannya.

Secara fungsi: Wujud Shalat-nya adalah aktifitas menegakkan Islam, dengan realisasi tindakan/aktifitas sehari2 yang mempelajari, memahami dan bertindak berdasarkan Al-Quran="aktifitas sujud", serta berjuang memperbaiki yang tidak berdasarkan Al-Quran. Jadi bekerja mencari nafkah untuk anak istri selama pekerjaanya tidak bertentangan dengan agama adalah realisasi shalat juga. begitu pula dengan menuntut ilmu yang bermanfaat untuk kemajuan Islam dsb.

Pertanyaannya: Apakah Shalat kita sudah sesuai dengan fungsi dan lebih berkualitas dari "sembahyang"nya non muslim?

Just My Opinion....no Offence...
 
ya kalau menemukan cara sholat yang berbeda, ya tinggal tanya aja, ada dalil yang shohihnya tidak tentang cara sholat yang beda itu, kalau ada, ya mengapa harus menolaknya.... kalau tidak, ya berarti tidak ada dasarnya. dan kita harus menolaknya, tapi tetap kita harus menghargai orang yang cara sholatnya beda dengan kita....

Jika ritual/cara sholat itu tidak penting, untuk apa ROsul mengajarkan cara shalat kepada kita?
dan lagi jika cara shalat itu tidak penting, bisa-bisa orang sholat dengan seenaknya saja tanpa dalil, misalkan tanpa ruku, sujud bahkan tanpa gerakan sama sekali, cukup berdiri saja.

mengenai sholat secara maknanya, saya setuju sekali tuh....
 
Jika ritual/cara sholat itu tidak penting, untuk apa ROsul mengajarkan cara shalat kepada kita?
dan lagi jika cara shalat itu tidak penting, bisa-bisa orang sholat dengan seenaknya saja tanpa dalil, misalkan tanpa ruku, sujud bahkan tanpa gerakan sama sekali, cukup berdiri saja.

Apakah ada sumber hadist yang menjelaskan step demi step "gerakan" ritual shalat yang kita kerjakan skrg? mulai dari takbir, ruku sujud dsb...
dan sumber hadist yang mengatakan gerakannya Wajib seperti itu?
Kalau yg saya baca diatas tidak ada yang spesifik, dan tidak ada penjelasan hadist2 yg disebutkan tersebut shahih atau tidaknya.
trims...
 
mungkin bisa baca disini

dan sumber hadist yang mengatakan gerakannya Wajib seperti itu?
ya mungkin jawaban wajib atau tidak, bisa juga di tanyakan pada diri kita sendiri, mau sholat cara kita, atau cara Rosul?
 
ya mungkin jawaban wajib atau tidak, bisa juga di tanyakan pada diri kita sendiri, mau sholat cara kita, atau cara Rosul?

kalau mau yang cara rosul , ada step2 nya yang jelas dalam hadist?
dan bagaimana penafsiran ruku, sujud dll dalam "gerakan" shalat?

maaf saya cuma "tergerak" dengan ayat ini:
170. Dan apabila dikatakan kepada mereka: Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah. Mereka menjawab: (Tidak) tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami. (Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?. (QS. 2:170).
 
ada boss

Apakah ada sumber hadist yang menjelaskan step demi step "gerakan" ritual shalat yang kita kerjakan skrg? mulai dari takbir, ruku sujud dsb...
dan sumber hadist yang mengatakan gerakannya Wajib seperti itu?
Kalau yg saya baca diatas tidak ada yang spesifik, dan tidak ada penjelasan hadist2 yg disebutkan tersebut shahih atau tidaknya.
trims...

Ada boss saya ada HADIST/buku tentang TATA CARA SHALAT RASUL tapi panjang bener mungkin klo ada kesempetan ane posting disini.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.