roughtorer
IndoForum Senior A
- No. Urut
- 44416
- Sejak
- 24 Mei 2008
- Pesan
- 6.755
- Nilai reaksi
- 174
- Poin
- 63
Senin, 3 November 2008 | 16:45 WIB
JAKARTA, SENIN — Meski memiliki sebuah pondok pesantren dan mempunyai staf pengajar, Pujiono Cahyo Widianto yang beken dengan nama Syekh Puji tak pantas diberi gelar Syekh. Apalagi, dengan perilakunya yang menikahi anak berumur 12 tahun dan akan menikahi dua anak lainnya yang juga masih berusia di bawah umur.
Hal itu dikatakan Direktur Program Pascasarjana Institut Ilmu Al Quran, Jakarta, yang juga anggota MUI, Huzaemah T Yanggo, seusai konferensi pers di Depkominfo, Jakarta, hari ini. "Kalau syekh itu kan sama dengan kiai, orang yang alim dan disegani. Jangan lantas karena dia pengusaha kaligrafi sukses dan punya banyak uang untuk memiliki pondok pesantren, langsung bisa disebut syekh. Dia kan hanya membayar para pekerjanya untuk menjadi pengajar tidak mengurus langsung, masyarakat harus tahu itu," ujarnya.
Terkait Pujiono yang menikahi anak di bawah umur, Huzaemah menegaskan memang ada pro dan kontra, tetapi dalam hukum Islam ketentuannya dikembalikan kepada penguasa/pemerintah. "Kalau perilakunya melanggar UU, ya tidak bisa dibiarkan," katanya.
"Dasar menikah itu memiliki kesiapak materi, mental, dan kejiwaan sehingga tujuan berumah tangga membangun keluarga penuh cinta dan kasih sayang bisa terwujud. Kalau masih anak-anak, apa bisa itu terwujud, khawtirnya justru akan mengganggu perkembangan mental si anak," katanya.
Pujiono Bukan Syekh
Senin, 3 November 2008 | 16:45 WIB
JAKARTA, SENIN — Meski memiliki sebuah pondok pesantren dan mempunyai staf pengajar, Pujiono Cahyo Widianto yang beken dengan nama Syekh Puji tak pantas diberi gelar Syekh. Apalagi, dengan perilakunya yang menikahi anak berumur 12 tahun dan akan menikahi dua anak lainnya yang juga masih berusia di bawah umur.
Hal itu dikatakan Direktur Program Pascasarjana Institut Ilmu Al Quran, Jakarta, yang juga anggota MUI, Huzaemah T Yanggo, seusai konferensi pers di Depkominfo, Jakarta, hari ini. "Kalau syekh itu kan sama dengan kiai, orang yang alim dan disegani. Jangan lantas karena dia pengusaha kaligrafi sukses dan punya banyak uang untuk memiliki pondok pesantren, langsung bisa disebut syekh. Dia kan hanya membayar para pekerjanya untuk menjadi pengajar tidak mengurus langsung, masyarakat harus tahu itu," ujarnya.
Terkait Pujiono yang menikahi anak di bawah umur, Huzaemah menegaskan memang ada pro dan kontra, tetapi dalam hukum Islam ketentuannya dikembalikan kepada penguasa/pemerintah. "Kalau perilakunya melanggar UU, ya tidak bisa dibiarkan," katanya.
"Dasar menikah itu memiliki kesiapak materi, mental, dan kejiwaan sehingga tujuan berumah tangga membangun keluarga penuh cinta dan kasih sayang bisa terwujud. Kalau masih anak-anak, apa bisa itu terwujud, khawtirnya justru akan mengganggu perkembangan mental si anak," katanya