Dalam masalah razia sofware bajakan, yang saya tahu untuk menuntut konsumen yang terbukti menggunakan software bajakan tersebut harus disertai orang dari pihak software yang dibajak tersebut, misalnya dari Microsoft untuk masalah OS Windows. Orang tersebut bisa dibilang "utusan" atau semacamnya. Operasi razianya juga harus disertai "berkas" dari perusahaan softwarenya. Jadi polisi nggak bisa asal-asalan razia, apalagi ngambil-ngambil komputer untuk alasan apapun yang biasanya alasannya "sebagai bukti".
CMIIW...!!! Ini juga info yang saya tahu lho...
Yang saya bingung dari awal, apa sih MOTIF dari para polisi untuk merazia...???
Untuk info di atas, tolong koreksi jika salah... CMIIW...!!!