Jhoe_d
IndoForum Junior E
- No. Urut
- 12855
- Sejak
- 18 Mar 2007
- Pesan
- 1.691
- Nilai reaksi
- 80
- Poin
- 48
Jumat, 11/04/2008 14:45 WIB
Soal UU ITE, Pengelola Warnet 'Digiring' ke Polsek
Tata Budiman - detikinet
Bojonegoro - Polisi mengumpulkan pemilik dan pengelola warung internet (warnet) di Kabupaten Bojonegoro. 16 Orang pemilik ini dikumpulkan di Mapolsekta Bojonegoro untuk mendapat pengarahan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kapolsekta Bojonegoro, AKP Supriyono menekankan pentingnya pelaksanaan UU ITE yang telah disahkan oleh DPR RI pada 25 Maret 2008 lalu. Terutama pasal 27 tentang penyebaran pronografi melalui akses internet yang melengkapi jerat KUHP pasal 282 tentang pelanggaran kesusilaan.
"Internet ini sifatnya khusus, tidak cukup hanya pasal 282 KUHP. Tapi butuh aturan lebih lanjut seperti UU ITE ini. Saya yakin para pengelola warnet sudah mempelajari UU ITE, kita tinggal mengingatkan akan UU tersebut dijalankan," kata AKP Supriyono, Jumat (11/4/2008).
Supriyono menegaskan, Pemerintah RI serius memberantas pornografi dalam bentuk dan media apapun termasuk internet. UU ITE mengenakan denda Rp 1 miliar bagi warnet yang terbukti menyebarkan pornografi. Selain itu, diharapkan agar operator warnet memfilter anak-anak usia sekolah yang main internet saat jam sekolah.
"Kalau ada anak-anak ke warnet saat jam sekolah harus ditanya apakah sudah pulang sekolah atau seizin guru masing-masing. Kalau mereka dibiarkan, maka sewaktu-waktu kami akan menggelar operasi sayang ke warnet-warnet," tambah AKP Supriyono.
Dalam sesi diskusi dengan Kapolsekta Bojonegoro, seorang pemilik warnet mengeluhkan sikap Dinas Infokom Bojonegoro yang kurang aktif dalam menindak-lanjuti pelaksanaan UU ITE sampai tingkat daerah. Yaitu terkait pemberian piranti lunak (software) pemblokir pornografi pada warnet seperti yang dijanjikan Menteri Infokom, Mohammad Nuh.
"Mestinya software antipornografi dibagikan secara gratis, itukan program dan proyek pemerintah. Tapi kenapa katanya Kadis Infokom bahwa software tersebut dijual Rp 2 juta per warnet. Tentu kami semua menolak," keluh Maranata, pemilik Qwerty Net Bojonegoro.
Menanggapi hal itu, AKP Supriyono berjanji akan berkoordinasi dengan Dinas Infokom Bojonegoro untuk mengudang kembali para pemilik dan pengelola warnet untuk menyamakan persepsi dalam melaksanakan UU ITE. Sebab Dinas Infokom berperan sangat penting dalam hal ini.
g taw mo ngomong apa lg sangat sedih gw sebagai pengusaha warnet...udah pendapatan berkurang gara2 RUU baru...yg membatasi akses client sekarang mo d suruh pula beli sopwernya harga 2jt.....F**K lah tu GOV kesel gw!
Soal UU ITE, Pengelola Warnet 'Digiring' ke Polsek
Tata Budiman - detikinet
Bojonegoro - Polisi mengumpulkan pemilik dan pengelola warung internet (warnet) di Kabupaten Bojonegoro. 16 Orang pemilik ini dikumpulkan di Mapolsekta Bojonegoro untuk mendapat pengarahan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kapolsekta Bojonegoro, AKP Supriyono menekankan pentingnya pelaksanaan UU ITE yang telah disahkan oleh DPR RI pada 25 Maret 2008 lalu. Terutama pasal 27 tentang penyebaran pronografi melalui akses internet yang melengkapi jerat KUHP pasal 282 tentang pelanggaran kesusilaan.
"Internet ini sifatnya khusus, tidak cukup hanya pasal 282 KUHP. Tapi butuh aturan lebih lanjut seperti UU ITE ini. Saya yakin para pengelola warnet sudah mempelajari UU ITE, kita tinggal mengingatkan akan UU tersebut dijalankan," kata AKP Supriyono, Jumat (11/4/2008).
Supriyono menegaskan, Pemerintah RI serius memberantas pornografi dalam bentuk dan media apapun termasuk internet. UU ITE mengenakan denda Rp 1 miliar bagi warnet yang terbukti menyebarkan pornografi. Selain itu, diharapkan agar operator warnet memfilter anak-anak usia sekolah yang main internet saat jam sekolah.
"Kalau ada anak-anak ke warnet saat jam sekolah harus ditanya apakah sudah pulang sekolah atau seizin guru masing-masing. Kalau mereka dibiarkan, maka sewaktu-waktu kami akan menggelar operasi sayang ke warnet-warnet," tambah AKP Supriyono.
Dalam sesi diskusi dengan Kapolsekta Bojonegoro, seorang pemilik warnet mengeluhkan sikap Dinas Infokom Bojonegoro yang kurang aktif dalam menindak-lanjuti pelaksanaan UU ITE sampai tingkat daerah. Yaitu terkait pemberian piranti lunak (software) pemblokir pornografi pada warnet seperti yang dijanjikan Menteri Infokom, Mohammad Nuh.
"Mestinya software antipornografi dibagikan secara gratis, itukan program dan proyek pemerintah. Tapi kenapa katanya Kadis Infokom bahwa software tersebut dijual Rp 2 juta per warnet. Tentu kami semua menolak," keluh Maranata, pemilik Qwerty Net Bojonegoro.
Menanggapi hal itu, AKP Supriyono berjanji akan berkoordinasi dengan Dinas Infokom Bojonegoro untuk mengudang kembali para pemilik dan pengelola warnet untuk menyamakan persepsi dalam melaksanakan UU ITE. Sebab Dinas Infokom berperan sangat penting dalam hal ini.
g taw mo ngomong apa lg sangat sedih gw sebagai pengusaha warnet...udah pendapatan berkurang gara2 RUU baru...yg membatasi akses client sekarang mo d suruh pula beli sopwernya harga 2jt.....F**K lah tu GOV kesel gw!