• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Pemerkosa AS Divonis Penjara 430 Tahun!

aanrusdyie

IndoForum Senior D
No. Urut
65793
Sejak
6 Mar 2009
Pesan
4.828
Nilai reaksi
353
Poin
83
Seorang pemerkosa berantai mendapat vonis penjara yang luar biasa lama. Pria AS bernama Boker Thomas itu dijatuhi hukuman penjara lebih dari 4 abad!

Demikian diberitakan New York Daily News seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (25/2/2010). Pria berusia 31 tahun itu terbukti bersalah atas pemerkosaan 7 wanita. Oleh pengadilan New York, pria pemerkosa itu divonis penjara 430 tahun.

Kejahatan itu dilakukan Thomas di elevator-elevator, anak tangga ataupun apartemen-apartemen. Pemerkosa berantai di New York itu berhasil ditangkap berkat rekaman kamera CCTV.

Dengan rekaman tersebut beserta hasil tes DNA, pengadilan menyatakan Thomas bersalah. Namun di persidangan, Thomas mengaku tak bersalah atas semua dakwaan pemerkosaan.

"Anda bilang Anda bukan monster, tapi Anda predator yang berniat melukai anak-anak. Anda jahat, Anda antisosial, Anda patologis kriminal," cetus Hakim Del Giudice saat pembacaan vonis.

Dalam sidang putusan tersebut, empat dari tujuh korban Thomas hadir. Termasuk seorang korban yang saat diperkosa pada tahun 2008 lalu usianya baru 13 tahun.


-----------------

sama aja seumur hidup ini mah =))

masa 4 abad, emang ada manusia yang hidup sampe 4 abad gitu =))

kecuali om jin tuh ;))
 
Lah, di Amrik sana seirngnay vonis ratusan tahun yah, napa ga bilang seumur hidup aja kalo kaya gitu mah...
 
seumur hidup itu berarti kurungan selama ia menerima fonisnya...misal dia berumur 31...dia difonis seumur hidup...maka ia akan mendekam di penjara selama 31 tahun dan dia bebas ketika umur 62...dan lagi itu belum termasuk remisi dari pihak penjara....gitu.......(source buku Pkn SMA Kelas tiga)
 
seumur hidup itu berarti kurungan selama ia menerima fonisnya...misal dia berumur 31...dia difonis seumur hidup...maka ia akan mendekam di penjara selama 31 tahun dan dia bebas ketika umur 62...dan lagi itu belum termasuk remisi dari pihak penjara....gitu.......(source buku Pkn SMA Kelas tiga)

Sepertinya gw pernah dengar, tapi yg benernya gimana yah/hmm...
 
Kalo dibilang seumur hidup nanti dia gak bisa dapet remisi brur. /ok
 
wadoh, 200tahun aja uda ga mungkin
 
eeeeeeet deeeeehh mayatnya di sandera dong
 
seumur hidup itu berarti kurungan selama ia menerima fonisnya...misal dia berumur 31...dia difonis seumur hidup...maka ia akan mendekam di penjara selama 31 tahun dan dia bebas ketika umur 62...dan lagi itu belum termasuk remisi dari pihak penjara....gitu.......(source buku Pkn SMA Kelas tiga)

owh begono /hmm

buta hukum sih gw =))

btw kalo di hukum selama 430 tahun itu masuk akal ga :-?

hidup nya aja ga nyampe segitu misal /hmm
 
jangan2 dapat fasilitas dia.................
 
keren2,, kalau misalnya ada yang kayak gitu di Indonesia gimana ya???????
 
seumur hidup itu berarti kurungan selama ia menerima fonisnya...misal dia berumur 31...dia difonis seumur hidup...maka ia akan mendekam di penjara selama 31 tahun dan dia bebas ketika umur 62...dan lagi itu belum termasuk remisi dari pihak penjara....gitu.......(source buku Pkn SMA Kelas tiga)

hoo

bukannya kalo seumur hidup

seumur hidupnya ? :-/ :D
 
430 tahun /hmm

hukuman mati za sekaliam toh nanti juga bakal mati dipenjara
 
gile 430 taon....cckckkc...jadi dikuburinnya juga di sel penjara yo kalo meninggal??
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.