roughtorer
IndoForum Senior A
- No. Urut
- 44416
- Sejak
- 24 Mei 2008
- Pesan
- 6.755
- Nilai reaksi
- 174
- Poin
- 63
Menurut isi UUAP, definisi dari pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
Bagi sebagian individu suatu gambar tertentu yang mempertontonkan anggota badan wanita atau pria, bisa saja dia mudah bangkit hasrat seksualnya. Sedangkan bagi individu lain belum tentu dan bisa saja dianggap foto telanjang biasa. Konsekwensi zina mata atau tidak bagi yang melihat, tergantung dari dari agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Biasanya setiap lahir UU baru di negeri kita harus ada sosialiasasinya oleh departemen yang bersangkutan. Misalnya saja UU Kewarganegaraan nomor 12 tahun 2006 yang sudah berlaku lebih dari 3 tahun, masih saja sebagian besar masyarakat banyak yang belum paham bagaimana implementasinya.
Akan sangat sulit untuk mengefektifkan UUAP ini. Karena UU berkaitan dengan kebiasaan yang sudah lama berlangsung di Indonesia. Seingat saya sejak puluhan tahun lampau di kalangan pelajar sudah banyak beredar buku stensilan yang isinya menulis tentang detail adegan seksual. Zaman saya masih sekolah di Gambir, Jakarta Pusat, pernah seorang teman sekelas membawa buku stensilan yang biasanya tidak ada kafernya. Isi buku juga beragam ada yang saduran maupun asli ditulis oleh penulis lokal.
Ketika saya dalam perjalanan ke bandara empat tahun lalu sebelum ada RUUAP, sopir taxi berkisah tentang banyaknya beredar tabloid yang seluruh isinya menampilkan gambar-gambar wanita tanpa sehelai benang. Katanya tabloid ini beredar secara gelap dan banyak sekali para pria menjadi pelanggannya. Jika dilakukan sensus di dunia ini untuk gambar pornografi, jelas yang paling banyak menjadi obyek foto adalah gambar wanita dibanding pria. Sehingga otomatis konsumen pornogarfi lebih banyak pria daripada wanita.
Suatu tugas yang kompleks dan bukan hanya sebagai PR saja bagi lembaga DPR yang telah mengesahkannya dan departemen terkait untuk mensosialisasikannya di dalam masyarakat Indonesia. UUAP yang ditentang oleh sebagian anggota masyarakat, dan dua fraksi DPR RI yang walkout.
UUAP ini juga membuat saya khawatir terhadap WNA yang datang ke Indonesia. Dalam perjalanan dari Megara ke Athena dengan KA (metro) saya melihat pasangan turis Dari Swiss yang sedang bulan madu. Suaminya memegang Hp bergambar istrinya yang memakai bikini sebagai tampilan di HPnya. Bisa saja didalam Hp tersebut berisi gambar istrinya yang telanjang dsbnya.
Pasal 5:
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Mengunduh berkaitan dengan HP, komputer, laptop, internet dll. Maka harus jelas penerapan UUAP ini dalam praktek di lapangan nanti. Agar jangan sampai terjadi ada laptop yang diperiksa dan ditahan di Bandara dan dijadikan ajang pemerasan pihak imigrasi. Atau seorang mahasiswa kedokteran sedang belajar anatomi tubuh manusia ditangkap karena di Hpnya ada gambar organ manusia telanjang karena belum ada izin resmi.
Pasal 15:
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Biasanya lahirnya suatu UU baru pasti berkaitan dengan PP dan perizinan. Diharapkan agara UUAP tidak akan membebankan anggota masyarakat harus membayar sekian rupiah agar tidak terjerat UUAP.
Bagi sebagian individu suatu gambar tertentu yang mempertontonkan anggota badan wanita atau pria, bisa saja dia mudah bangkit hasrat seksualnya. Sedangkan bagi individu lain belum tentu dan bisa saja dianggap foto telanjang biasa. Konsekwensi zina mata atau tidak bagi yang melihat, tergantung dari dari agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Biasanya setiap lahir UU baru di negeri kita harus ada sosialiasasinya oleh departemen yang bersangkutan. Misalnya saja UU Kewarganegaraan nomor 12 tahun 2006 yang sudah berlaku lebih dari 3 tahun, masih saja sebagian besar masyarakat banyak yang belum paham bagaimana implementasinya.
Akan sangat sulit untuk mengefektifkan UUAP ini. Karena UU berkaitan dengan kebiasaan yang sudah lama berlangsung di Indonesia. Seingat saya sejak puluhan tahun lampau di kalangan pelajar sudah banyak beredar buku stensilan yang isinya menulis tentang detail adegan seksual. Zaman saya masih sekolah di Gambir, Jakarta Pusat, pernah seorang teman sekelas membawa buku stensilan yang biasanya tidak ada kafernya. Isi buku juga beragam ada yang saduran maupun asli ditulis oleh penulis lokal.
Ketika saya dalam perjalanan ke bandara empat tahun lalu sebelum ada RUUAP, sopir taxi berkisah tentang banyaknya beredar tabloid yang seluruh isinya menampilkan gambar-gambar wanita tanpa sehelai benang. Katanya tabloid ini beredar secara gelap dan banyak sekali para pria menjadi pelanggannya. Jika dilakukan sensus di dunia ini untuk gambar pornografi, jelas yang paling banyak menjadi obyek foto adalah gambar wanita dibanding pria. Sehingga otomatis konsumen pornogarfi lebih banyak pria daripada wanita.
Suatu tugas yang kompleks dan bukan hanya sebagai PR saja bagi lembaga DPR yang telah mengesahkannya dan departemen terkait untuk mensosialisasikannya di dalam masyarakat Indonesia. UUAP yang ditentang oleh sebagian anggota masyarakat, dan dua fraksi DPR RI yang walkout.
UUAP ini juga membuat saya khawatir terhadap WNA yang datang ke Indonesia. Dalam perjalanan dari Megara ke Athena dengan KA (metro) saya melihat pasangan turis Dari Swiss yang sedang bulan madu. Suaminya memegang Hp bergambar istrinya yang memakai bikini sebagai tampilan di HPnya. Bisa saja didalam Hp tersebut berisi gambar istrinya yang telanjang dsbnya.
Pasal 5:
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Mengunduh berkaitan dengan HP, komputer, laptop, internet dll. Maka harus jelas penerapan UUAP ini dalam praktek di lapangan nanti. Agar jangan sampai terjadi ada laptop yang diperiksa dan ditahan di Bandara dan dijadikan ajang pemerasan pihak imigrasi. Atau seorang mahasiswa kedokteran sedang belajar anatomi tubuh manusia ditangkap karena di Hpnya ada gambar organ manusia telanjang karena belum ada izin resmi.
Pasal 15:
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Biasanya lahirnya suatu UU baru pasti berkaitan dengan PP dan perizinan. Diharapkan agara UUAP tidak akan membebankan anggota masyarakat harus membayar sekian rupiah agar tidak terjerat UUAP.