• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Berita Menipu di E-Bay Hingga 500 Juta, 2 Warga Indonesia Ditangkap di Medan

Ajido-Marujido

IndoForum VIP: The Special One
No. Urut
10016
Sejak
31 Des 2006
Pesan
4.809
Nilai reaksi
144
Poin
63
Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Medan menangkap dua tersangka pelaku cyber crime. Dari pelaku, berhasil diperoleh barang bukti berupa sebuah komputer, kartu ATM, KTP, serta jam tangan dan dua unit handphone.

Kedua tersangka masing-masing Dicky Hasudungan Silalahi dan Neben Nezer Ginting. Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif, sejak Kamis lalu (20/11/2008) di markas Poltabes Medan, Jl HM Said, Medan.

Kedua tersangka ditangkap di kantor Bank Mandiri Jl Cirebon, Medan, saat akan mengambil uang hasil setoran seorang korban berkewarganegaraan Swedia berjumlah Rp 100 juta. Uang tersebut dikirimkan korban sebagai uang muka pembayaran atas produk yang diiklankan tersangka melalui www.ebay.com.

Produk yang ditawarkan itu fiktif. Melalui situs tersebut keduanya mengiklankan produk telepon genggam mutakhir seperti Nokia N-95 dan komputer jinjing jenis Toshiba dengan harga relatif murah sehingga menarik perhatian para korban.

Modus mereka terbongkar menyusul adanya laporan dari Interpol yang menerima pengaduan enam orang korban dari tiga negara di Amerika Serikat dan Eropa tentang kejahatan yang dilakukan keduanya. Para korban mengirimkan uang melalui rekening di Bank Mandiri atas nama David William, yakni nama palsu tersangka Dicky Hasudungan Silalahi dengan alamat yang juga palsu di Medan Denai.

Setelah bekerjasama dengan bank, kedua pelaku berhasil diciduk. Kepada juru periksa, tersangka Eben Nezer Ginting menyatakan, sudah beberapa kali melakukan aksinya. Sejauh ini berhasil menggasak hingga Rp 500 juta rupiah. Sementara Rp 100 juta yang masih berada di rekening tersangka, saat ini diblokir.

Sejauh ini polisi masih mendalami perkara tersebut. "Tersangka diancam melanggar pasal 35 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Kepala Poltabes Medan AKBP Aton Suhartono.
 
wuihhhhhhhhhhhhhh..........

hebat tuh.....g mn cra ny yah???? /?
 
kirain E-bay cuma dilakuin di Amrik....
 
ebat banget nipunya ...
wakakakak dasar ..... orang indo jago klo soal gtuan
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.