yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menghentikan penempatan tenaga kerja Indonesia di 21 negara di Timur Tengah. Ke-21 negara itu adalah Aljazair,Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman, dan Yordania.
Hanif mengatakan, banyak pelanggaran terkait perdagangan manusia dan norma ketenagakerjaan di 21 negara tersebut. Penghentian itu tercantum dalam sebuah roadmap.
"Dengan adanya roadmap penghentian TKI domestic worker itu maka seluruh pengiriman dan penempatan TKI PRT ke 21 negara Timur Tengah adalah terlarang dan masuk kategori tindak pidana trafficking (perdagangan orang)," kata Hanif saat menyampaikan kebijakan Roadmap Penghentian Penempatan TKI di Luar Negeri Pada Pengguna Perseorangan melalui siaran pers, Senin (4/5/2015).
Hanif juga mengatakan, kebijakan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan rekomendasi dari sejumlah duta besar dan KBRI di negara Timur Tengah.
Hanif mengatakan, perlindungan bagi TKI di sektor domestik terutama di negara-negara Timur Tengah dinilai masih sangat kurang. Belum lagi soal budaya setempat yang mempersulit tindakan perlindungan tersebut. Ia mengatakan, sistem 'kafalah' yang menyebabkan posisi tawar TKI lemah di hadapan majikan masih berlaku. Akibatnya, banyak TKI yang tak bisa pulang meskipun kontak kerjanya habis karena dilarang majikan, atau dipindahkan ke majikan lainnya.
Selain itu, standar gaji yang diberikan juga relatif rendah yaitu berkisar Rp 2,7-Rp 3 juta/bulan. Jumlah itu setara dengan UMP DKI yang Rp 2,7 juta dan lebih rendah dari UMSK Bekasi yang Rp 3,2 juta/bulan. Hal ini tidak sebanding dengan resiko meninggalkan negara dan keluarga untuk bekerja di luar negeri.
Untuk mengantisipasi dampak kebijakan itu, kata Hanif, pemerintah akan terus meningkatkan peluang kerja di dalam negeri dan mendukung pemberian insentif pada industri padat karya, termasuk menyusun sistem pengupahan bagi pekerja.
Hanif mengatakan, banyak pelanggaran terkait perdagangan manusia dan norma ketenagakerjaan di 21 negara tersebut. Penghentian itu tercantum dalam sebuah roadmap.
"Dengan adanya roadmap penghentian TKI domestic worker itu maka seluruh pengiriman dan penempatan TKI PRT ke 21 negara Timur Tengah adalah terlarang dan masuk kategori tindak pidana trafficking (perdagangan orang)," kata Hanif saat menyampaikan kebijakan Roadmap Penghentian Penempatan TKI di Luar Negeri Pada Pengguna Perseorangan melalui siaran pers, Senin (4/5/2015).
Hanif juga mengatakan, kebijakan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan rekomendasi dari sejumlah duta besar dan KBRI di negara Timur Tengah.
Hanif mengatakan, perlindungan bagi TKI di sektor domestik terutama di negara-negara Timur Tengah dinilai masih sangat kurang. Belum lagi soal budaya setempat yang mempersulit tindakan perlindungan tersebut. Ia mengatakan, sistem 'kafalah' yang menyebabkan posisi tawar TKI lemah di hadapan majikan masih berlaku. Akibatnya, banyak TKI yang tak bisa pulang meskipun kontak kerjanya habis karena dilarang majikan, atau dipindahkan ke majikan lainnya.
Selain itu, standar gaji yang diberikan juga relatif rendah yaitu berkisar Rp 2,7-Rp 3 juta/bulan. Jumlah itu setara dengan UMP DKI yang Rp 2,7 juta dan lebih rendah dari UMSK Bekasi yang Rp 3,2 juta/bulan. Hal ini tidak sebanding dengan resiko meninggalkan negara dan keluarga untuk bekerja di luar negeri.
Untuk mengantisipasi dampak kebijakan itu, kata Hanif, pemerintah akan terus meningkatkan peluang kerja di dalam negeri dan mendukung pemberian insentif pada industri padat karya, termasuk menyusun sistem pengupahan bagi pekerja.