• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Berita KPU Tidak Akan Buat Peraturan Gambar Kosong untuk Calon Tunggal

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan membuat peraturan terkait wacana penerapan mekanisme "bumbung kosong" atau penempatan gambar kosong di samping calon tunggal jika pilkada hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menilai, mekanisme tersebut tidak memiliki dasar hukum. Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 juga tidak mengenal istilah "bumbung kosong".

"Tidak ada pilihan lain selain menunda. Harus jadi perhatian parpol, karena ini juga urusan parpol," kata Husni, ketika ditemui di Kantor Pusat KPU, Jakarta, Jumat (24/7/2015)..

Kemarin, Presiden Joko Widodo menggelar rapat membahas persiapan pemilihan kepala daerah serentak yang akan berlangsung pada Desember mendatang.

Sejumlah hal yang ingin diketahui Presiden antara lain terkait perkembangan pembahasan pendanaan pengamanan pilkada serta islah terbatas di Partai Golkar dan PPP menyangkut pencalonan kepala daerah.

Dalam rapat tersebut, muncul wacana mengenai penerapan mekanisme "bumbung kosong" jika pilkada hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal.

"Presiden tidak memberikan respons terkait usulan bumbung kosong tersebut. Jadi hanya sebatas wacana dari pihak tertentu," kata Husni.

Dia juga mengungkapkan bahwa wacana tersebut masih harus dilakukan diskusi panjang apabila diterapkan pada periode pemilihan kepala daerah selanjutnya.

Sebelumnya, DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Surabaya juga pernah memunculkan wacana "bumbung kosong" untuk pilkada.

"PDI-P menyadari adanya hambatan konstitusional. Bahwa itu tidak ada dasar hukumnya. Tetapi sebagai ide, para pembuat kebijakan harus menangkap ini sebagai fakta agar tidak kemudian muncul calon boneka yang sekadar jadi pendamping agar pemilu bisa berlangsung," kata Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Didik Prasetyo kepada Antara di Surabaya, Kamis (9/7).

Menurut dia, PDI-P melihat fakta bahwa calon bisa sangat kuat elektabilitasnya, sehingga kontestasi pilkada menjadi mudah ditebak pemenangnya dan mengurangi ketertarikan calon pesaing baik dari partai maupun perseorangan. Didik mengatakan perlu dicarikan solusi hukum terkait pasangan calon tunggal. Selama ini telah dikenal istilah "bumbung kosong" dalam pemilihan kepala desa.

"Bumbung kosong ini dimaksudkan agar saat terpilih, calon tahu ada sekian persen pemilih yang tidak setuju. Bahkan fakta di beberapa tempat bumbung kosong tersebut menang," ujarnya.

Landasan hukum mengenai penundaan pemilihan kepala daerah apabila hanya terdapat satu pasangan calon tertuang dalam pasal 49 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota dan pasal 89 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015.
 
bagus deh pak biar gak bingung
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.