CasperSky
IndoForum Junior C
- No. Urut
- 29501
- Sejak
- 1 Jan 2008
- Pesan
- 2.304
- Nilai reaksi
- 100
- Poin
- 63
Depkominfo Siap Blokir Indonesia.Faithfreedom.org
JAKARTA - Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) menganggap website Indonesia.Faithfreedom.org terbukti bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia karena berisi hasutan dan pelecehan terhadap agama Islam. Sebab itu Depkominfo berencana untuk menutup situs tersebut.
"Kami memandang esensi di situs itu bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Dari aspek moral saja itu sudah merupakan harassment dan pelecehan terhadap agama," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S Dewa Broto, kepada okezone, Selasa malam (18/11/2008).
Menurutnya situs tersebut melanggar dua undang-undang komunikasi dan informasi. Yang pertama adalah Undang-Undang Telekomunikasi No 36 Tahun 1999 Pasal 21 bahwa Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.
Dan yang kedua adalah UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di mana pada pada pasal 27 disebutkan hal yang tidak boleh dilakukan yang menyangkut pelanggaran kesusilaan dan pencemaran nama baik.
"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dan denda Rp12 miliar," terang Gatot.
Sementara itu dirinya memastikan Depkominfo akan memblokir situs tersebut meskipun servernya berada di luar negeri.
"Seperti kasus You Tube yang menampilkan film Fitna itu bisa, enggak ada masalah. Namun butuh waktu karena kami tidak bisa jalan sendiri dan perlu bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia dan lembaga lain," terangnya.
Demikian, Dia mengimbau agar umat Islam tidak bereaksi terlalu berlebihan terhadap adanya isu tersebut. "Kami akan berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan MUI," pungkas Gatot.
(fit)
http://news.okezone.com/index.php/R...ominfo-siap-blokir-indonesia-faithfreedom-org
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Saluuttt untuk depkominfo...
bisa bedain sampah ama website