• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Gagal Bobol ATM, Dua Warga Bulgaria Meringkuk di hotel prodeo

Infonitascom

IndoForum Newbie F
No. Urut
284505
Sejak
31 Mar 2015
Pesan
15
Nilai reaksi
0
Poin
1
2015-04-14-15-25-45_Marilin%20-%20Bandit%20Bulgaria_thumb_634_350_c_w.jpg


Dua warga negara Bulgaria, masing-masing berinisial NMP (44) dan KRS (44) harus meringkuk di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolrestro Jakarta Selatan lantaran melakukan pencurian uang di mesin ATM.

“Tersangka ditangkap pada Jumat (10/4/2015) lalu sekira pukul 18.00 WIB,” ujar Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2015).

Wahyu menerangkan, terungkapnya peristiwa ini bermula saat pelaku berinisial NMP yang baru dua hari di Jakarta tengah beraksi membobok ATM Bank BNI di Jl. Kemang Raya No. 15, Jakarta Selatan.

Namun, lanjut Wahyu, saat pelaku beraksi, petugas keamanan bank bernama Chaerudin yang tengah berjaga curiga melihat gerak-gerik pelaku. Chaerudin mendatangi dan menegur pelaku. Saat ditegur itulah, pelaku dengan cepat berusaha melarikan diri sambil menghamburkan uang hasil curiannya untuk mengalihkan perhatian petugas.

“Pelaku akhirnya berhasil ditangkap bersama sejumlah barang yang dibawa olehnya, kemudian dilaporkan ke polisi,” sambung Wahyu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap NMP, diperoleh keterangan kalau ia menjalankan aksi tersebut bersama rekannya, KRS, yang menginap di Hotel ‘A’ di kawasan Kemang. KRS pun turut dibekuk pihak kepolisian.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, uang tunai sekira Rp 86 juta, kartu ATM palsu sebanyak 146 piece, Skimmer jenis TASR 206, isolasi warna colekat dan gunting.

“Pasal yang dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara hingga 7 tahun dan Pasal 2 UU ITE dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun,” pungkas Wahyu.

narasember: http://www.infonitas.com/megapolita...lgaria-meringkuk-di-tahanan/5115#.VSzkpvDTDrM

Harusnya dikasih hukuman yg bikin jera...
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.