• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

[diskusi] fatwa MUI ttg haram merokok

kintamani

IndoForum Junior D
No. Urut
14673
Sejak
25 Apr 2007
Pesan
1.889
Nilai reaksi
63
Poin
48
fatwa MUI mulai diberlakukan tentang haram merokok di tempat umum,anak di bawah umur dan oleh wanita hamil.

nah apa pandangan teman2 sekalian ttg fatwa ini??? setuju??tidak setuju??jengkel??senang???


saya pribadi menyetujui fatwa ini,bahkan saya berharap pada masa yang akan datang,rokok bisa diharamkan secara total pada umat muslim indonesia.

lantas,bagaimana dng para produsen rokok dalam negeri???
banyak orang yg menentang fatwa haram ini dengan alasan bisa menutup lapangan kerja.Namun,bagaimana dengan peluang ekspor?
bisa saja kan produksi rokok dalam negeri diberdayakan sebagai komoditi ekspor....

menurutmu?? :D
 
tanpa fatwa pun kita dah sadar merokok tidak ada bagusnya

kalo cuma mikir tentang cukai, kenapa ga sekalian kita produksi ganja

tanah aceh kan cocok tuh buat ganja

kebayang berapa banyak duit yg bisa kita kumpulkan dengan menanam ganja ketimbang rokok

selain tuk dihisap ganja malah juga bermanfaat tuk dunia kedokteran

sedangkan rokok? manfaatnya apa?
 
Kalah gue boleh kutip dari Al Qur'an, "Janganlah engkau mengharamkan sesuatu yang Allah halalkan atasmu" (kira2 itu artinya, kurang lebih). Jadi mengharamkan sesuatu yang Allah telah halalkan kepada kita adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT sendiri. Dalam Al Qur'an dan hadist (yang shahih maupun hasan), ada banyak hal yang tegas dinyatakan haram.

Mengenai hal-hal yang tidak diatur dalam Al Qur'an dan hadist, para ulama melakukan ijtihad karena ada hal yang membutuhkan penjelasan karena tidak ada dengan tegas dalam Al Qur'an dan hadist aturannya. Hal ini terjadi karena bertambahnya waktu dan kemajuan teknologi. Dan Ijtihad itu haruslah berdasarkan kepada Al Qur'an dan hadist.

Mengenai rokok, kalau menurut gue sih, bukan pada tempatnya MUI berfatwa. Karena kalau hanya berdasarkan bahwa merokok merusak kesehatan, banyak orang yang hidupnya sehat dan berumur panjang walaupun ia adalah seorang perokok. Selain itu, kadar beracun dalam merokok tidak kalah banyak dengan asap kendaraan bermotor (jadi kalo rokok diharamkan, ada kemungkinan bahwa di zaman yang akan datang kendaraan bermotor yang berasap akan diharamkan). Kalau sejumlah kuantitas rokok akan membuat kesehatan terganggu, maka kita tidak boleh makan dan minum yang manis karena kalau kebanyakan akan mengganggu kesehatan.

Kalau rokok diharamkan dengan fatwa MUI, maka tinggal kita tunggu diharamkannya Internet (karena bisa membawa mudharat kepada penggunanya), diharamkannya kendaraan bermotor, diharamkannya wanita masuk pertokoan (karena bisa bercampur dengan bukan muhrimnya) dan sebagainya.

Sebagai penutup, "Janganlah engkau berlebih-lebihan terhadap sesuatu, karena berlebihan itu adalah temannya setan".
 
mungkin klo diliat2 sih berlebihan

tapi ap salahnya
bgi ane itu merupakan salah satu cara yg manjur bgi muslim biar stop merokok
emang sih klo polusi dari kendaraan, pabrik,dll jauh lebih buruk dari ngrokok
tapi salhkah kita mulai dari yg kecil dan sederhana dulu
seperti dakwah Rasul yg menyebarkan islam tidak secara langsung
melainkan bertahap, sehingga tidak menimbulkan konflik yg besar
dan mudah diterima oleh masyarakat saat itu

klo masalah tempat mui berfatwa atau tdk
ya jelas itu tempatnya lah bro
wong jelas mui itu pusatnya ulama indonesia

tapi klo internet dll sebaginya kyknya nggak deh bro
hikmah yg dapat kita ambil jauh lebih banyak dari pada mudaratnya
kecuali rokok, emang gak ad manfaatnya :)
 
Kalah gue boleh kutip dari Al Qur'an, "Janganlah engkau mengharamkan sesuatu yang Allah halalkan atasmu" (kira2 itu artinya, kurang lebih).
Jadi mengharamkan sesuatu yang Allah telah halalkan kepada kita adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT sendiri.

yup, tapi tau darimana kalo rokok itu halal?

"Orang Mukmin yang kuat itu lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada Mukmin yang lemah." (Hr. Muslim, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Dalam Al Qur'an dan hadist (yang shahih maupun hasan), ada banyak hal yang tegas dinyatakan haram.

bagaimana dengan merusak diri?

“Dua nikmat yang sering tidak diperhatikan oleh kebanyakan manusia yaitu kesehatan dan waktu luang.” (HR. Bukhari yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas)

menolak nikmat yg diberikan Allah?

Mengenai hal-hal yang tidak diatur dalam Al Qur'an dan hadist, para ulama melakukan ijtihad karena ada hal yang membutuhkan penjelasan karena tidak ada dengan tegas dalam Al Qur'an dan hadist aturannya. Hal ini terjadi karena bertambahnya waktu dan kemajuan teknologi. Dan Ijtihad itu haruslah berdasarkan kepada Al Qur'an dan hadist.

dan juga logika

Mengenai rokok, kalau menurut gue sih, bukan pada tempatnya MUI berfatwa.

why not?

Karena kalau hanya berdasarkan bahwa merokok merusak kesehatan, banyak orang yang hidupnya sehat dan berumur panjang walaupun ia adalah seorang perokok.

banyak orang yg menggunakan narkoba tapi lebih sehat dari kita dan umurnya juga mungkin lebih panjang dari kita

Selain itu, kadar beracun dalam merokok tidak kalah banyak dengan asap kendaraan bermotor

tapi kita ga bermaksud tuk isap

jadi kalo rokok diharamkan, ada kemungkinan bahwa di zaman yang akan datang kendaraan bermotor yang berasap akan diharamkan).

wkwkwkwk

ngelawak

Kalau sejumlah kuantitas rokok akan membuat kesehatan terganggu, maka kita tidak boleh makan dan minum yang manis karena kalau kebanyakan akan mengganggu kesehatan.

bukannya memang Islam mengajarkan kita tuk tidak berlebihan dalam segala hal?

Kalau rokok diharamkan dengan fatwa MUI, maka tinggal kita tunggu diharamkannya Internet (karena bisa membawa mudharat kepada penggunanya),

tergantung buka konten apa

diharamkannya kendaraan bermotor,

dah dibahas diatas

diharamkannya wanita masuk pertokoan (karena bisa bercampur dengan bukan muhrimnya) dan sebagainya.

segala sesuatu berdasarkan niat

kalo ga bermaksud yah ga bersalah

Sebagai penutup, "Janganlah engkau berlebih-lebihan terhadap sesuatu, karena berlebihan itu adalah temannya setan".

nah situ yg berlebih-lebihan

malu dunk sama yg einsten yg non-muslim

“Everything should be made as simple as possible, but not simpler"

btw yg lain ga usah komen kalo ga tau isi fatwa haram tentang rokok

kalo udah baca pasti setuju dengan isinya

karena memangnya siapa aja yg kena hukum haram ini menurut mui?

anda harus baca sendiri
 
ohh,, blom di setujui kan fatwa ini..

gw jg perokok lo bos,,, manfaatnya misalnya gw lg suntuk bs jd temen maen gw, misalnya lg pusing2nya bs nenangin gw.

yah kalo ini disetujui mau g mau brenti mrokok dagh.
 
mendingan ketemu cwe aja kalo lagi pusing, suntuk de el el

dijamin sembuh

itu kalo hubungan lage baek kalo ga malah nambah
 
mendingan ketemu cwe aja kalo lagi pusing, suntuk de el el

dijamin sembuh

itu kalo hubungan lage baek kalo ga malah nambah

cewe gw lg di jakarta neh bos,, wkwkkw.

ane sekrang di jogja.~...

hahah susah jg sih ngilangin kebiasaan merokok ntu.~

tapi gw kalo ngerokok kalo lg butuh aj ^^
 
kalo cwe lu bilang "stop merokok atau putus" gimana? :D
 
zzzzz,, gelo aja cewek gw ~_~.. masa lebih milih rokok dari cowoknya..~

zz kok jd ngomongin cewe gw neh../swt

Balik ke Topic deh.

Jadi Bung Disastrous setuju dengan fatwa MUI ini ? ,, kasihan jg buruh2 yg ter PHK bila Fatwa Haram ini dikeluarkan.

Tp yg Harus diharamkan menurut saya ,, Anak2 Sekolah Yg Merokok.

Nah Itu yg harus di Tindak Tegaskan.~
 
sebenarnya gw setuju aja sih rokok itu haram
gimana ga, lha lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya, yang paling jelas kan merusak kesehatan tapi semua itu kan kembali ke pribadi masing2, mui kan sudah menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang memang berkemampuan ngeluarin fatwa, artinya tanggung jawab mui di hadapan Allah nanti udah lepas, ya tinggal orang2 aja lagi pada mau ngikutin itu fatwa ato ga
kalo gw sih paling ga sua sama orang yg ngerokok di depan umum, egois banget tuh orang !!! mangganggu banget !!! jadi gw setuju aja ROKOK HARAM
 
Saya setuju 10000% kalo ini...

paling jengkel ada orang yg ngerokok sembarangan X( ... mau rusak diri, sendiri aja... jangan bawa2 orang dong.


.
 
zzzzz,, gelo aja cewek gw ~_~.. masa lebih milih rokok dari cowoknya..~

zz kok jd ngomongin cewe gw neh../swt

Balik ke Topic deh.

Jadi Bung Disastrous setuju dengan fatwa MUI ini ? ,, kasihan jg buruh2 yg ter PHK bila Fatwa Haram ini dikeluarkan.

Tp yg Harus diharamkan menurut saya ,, Anak2 Sekolah Yg Merokok.

Nah Itu yg harus di Tindak Tegaskan.~

bukannya fatwa haram ini memang rencananya diberlakukan untuk

anak2, remaja, dan wanita hamil
 
nah........yang nolak pasti blom baca materi fatwa ini.....
gw rekapin deh karena yg AA yang bek :D

menurut hasil sidan MUI,rokok menjadi harram karena 3 hal:
1.merokok di tempat umum
2.bagi anak dibawah umur menurut hukum yang berlaku di indonesia(17 taon,bukan akil balig)
3.ibu hamil yang merokok

selain tiga poin tsb hukum rokkok adalah MAKRUH
semua ulama MUI diahramkan merokok untuk menjadi panutan bagi ummat.
see.......there is nothing wrong with this fatwa :D
 
wahh stuju bangett!!!!

soal nya kadang2 wa alergi sama asep2 gitu
 
setuju,saya kebanyakan ngerokok di kamar/warnet tempat ane kerja soalnya :D
 
fatwa MUI mulai diberlakukan tentang haram merokok di tempat umum,anak di bawah umur dan oleh wanita hamil.

nah apa pandangan teman2 sekalian ttg fatwa ini??? setuju??tidak setuju??jengkel??senang???


saya pribadi menyetujui fatwa ini,bahkan saya berharap pada masa yang akan datang,rokok bisa diharamkan secara total pada umat muslim indonesia.

lantas,bagaimana dng para produsen rokok dalam negeri???
banyak orang yg menentang fatwa haram ini dengan alasan bisa menutup lapangan kerja.Namun,bagaimana dengan peluang ekspor?
bisa saja kan produksi rokok dalam negeri diberdayakan sebagai komoditi ekspor....

menurutmu?? :D
Kok cuma umat muslim? Apa karena fatwanya dari MUI? Bagaimana dengan umat lain kk?

nah........yang nolak pasti blom baca materi fatwa ini.....
gw rekapin deh karena yg AA yang bek :D

menurut hasil sidan MUI,rokok menjadi harram karena 3 hal:
1.merokok di tempat umum
2.bagi anak dibawah umur menurut hukum yang berlaku di indonesia(17 taon,bukan akil balig)
3.ibu hamil yang merokok

selain tiga poin tsb hukum rokkok adalah MAKRUH
semua ulama MUI diahramkan merokok untuk menjadi panutan bagi ummat.
see.......there is nothing wrong with this fatwa :D

Saya sih setuju aja dengan maksud baik MUI, namun tidak berarti MUI bisa merubah hukum yg sudah ditetapkan. Hukum dalam Islam kan ada 5 sumber, dan itu harus berurutan. Fatwa ulama ada diurutan terakhir.

Bagi saya merokok tetaplah makruh.

------------------
Sedikit flashback: Dulu saat saya masih SD, guru mengaji saya (almarhum) pernah manjawab saat saya tanya hukumnya rokok.
Beliau menjawab: Hukum rokok adalah makruh. Rasulullah SAW pernah berkata "Jangan kau dekati pohon itu (tembakau), karena itu adalah kencingnya setan"
Mungkin ini adalah perumpamaan (ijma) dari Rasulullah, mengingat lebih banyak mudarat daripada manfaat rokok (tembakau).
 
Kok cuma umat muslim? Apa karena fatwanya dari MUI? Bagaimana dengan umat lain kk?
ya itu terserah mereka :D
fatwa MUI kan bukan undang2

btw urutan 5 sumber hukum islam tu apa aja ya
ga ada maksud apa2 cuma pengen tau soalnya belum tau pasti
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.