• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Beda Pendapat Tentang Ucapkan “Selamat Natal”

cimohai

IndoForum Junior A
No. Urut
51307
Sejak
27 Agt 2008
Pesan
3.428
Nilai reaksi
144
Poin
63
Diantara masalah yang sering diperdebatkan setiap akhir tahun adalah ucapan “Selamat Natal”. Para ulama kontemporer berbeda pendapat didalam penentuan hukum fiqihnya antara yang mendukung ucapan selamat dengan yang menentangnya. Kedua kelompok ini bersandar kepada sejumlah dalil. Meskipun pengucapan selamat hari natal ini sebagiannya masuk didalam wilayah aqidah namun ia memiliki hukum fiqih yang bersandar kepada pemahaman yang mendalam, penelaahan yang rinci terhadap berbagai nash-nash syar’i.

Ada dua pendapat didalam permasalahan ini :

1. Yang Berpendapat Haram Hukumnya

Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan para pengikutnya seperti Syeikh Ibn Baaz, Syeikh Ibnu Utsaimin—semoga Allah merahmati mereka—serta yang lainnya seperti Syeikh Ibrahim bin Muhammad al Huqoil berpendapat bahwa mengucapkan selamat Hari Natal hukumnya adalah haram karena perayaan ini adalah bagian dari syiar-syiar agama mereka. Allah tidak meredhoi adanya kekufuran terhadap hamba-hamba-Nya. Sesungguhnya didalam pengucapan selamat kepada mereka adalah tasyabbuh (menyerupai) dengan mereka dan ini diharamkan.

Diantara bentuk-bentuk tasyabbuh:

1. Ikut serta didalam hari raya tersebut.
2. Mentransfer perayaan-perayaan mereka ke neger-negeri islam.


Mereka juga berpendapat wajib menjauhi berbagai perayaan orang-orang kafir, menjauhi dari sikap menyerupai perbuatan-perbuatan mereka, menjauhi berbagai sarana yang digunakan untuk menghadiri perayaan tersebut, tidak menolong seorang muslim didalam menyerupai perayaan hari raya mereka, tidak mengucapkan selamat atas hari raya mereka serta menjauhi penggunaan berbagai nama dan istilah khusus didalam ibadah mereka.


2. Yang Membolehkan Ucapan “Selamat Natal”


Jumhur ulama kontemporer membolehkan mengucapkan selamat Hari Natal. Di antaranya Syeikh Yusuf al Qaradhawi yang berpendapat bahwa perubahan kondisi global lah yang menjadikanku berbeda dengan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah didalam mengharamkan pengucapan selamat hari-hari Agama orang-orang Nasrani atau yang lainnya.

Yusuf al Qaradhawi membolehkan pengucapan itu apabila mereka (umat Nasrani) adalah orang-orang yang cinta damai terhadap kaum Muslimin, terlebih lagi apabila ada hubungan khsusus antara dirinya (non muslim) dengan seorang muslim, seperti : kerabat, tetangga rumah, teman kuliah, teman kerja dan lainnya. Hal ini termasuk didalam berbuat kebajikan yang tidak dilarang Allah SW, tapi dicintai-Nya sebagaimana Dia swt mencintai berbuat adil. Firman Allah swt :Artinya :

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah

Terlebih lagi jika mereka mengucapkan selamat Hari Raya kepada kaum muslimin. Firman Allah SWT, “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.” (QS. An Nisaa : 86)

Lembaga Riset dan Fatwa Eropa juga membolehkan pengucapan selamat ini jika mereka bukan termasuk orang-orang yang memerangi kaum Muslimin khususnya dalam keadaan dimana kaum Muslimin minoritas seperti di Barat. Setelah memaparkan berbagai dalil, Lembaga ini memberikan kesimpulan sebagai berikut : “Tidak dilarang bagi seorang muslim atau Markaz Islam memberikan selamat atas perayaan ini, baik dengan lisan maupun pengiriman kartu ucapan yang tidak menampilkan simbol mereka atau berbagai ungkapan keagamaan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam seperti salib.

Sesungguhnya Islam menafikan fikroh salib, firman-Nya:“Padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka.” (QS. An Nisaa : 157)

Kalimat-kalimat yang digunakan dalam pemberian selamat ini pun harus yang tidak mengandung pengukuhan atas agama mereka atau ridho dengannya. Adapun kalimat yang digunakan adalah kalimat pertemanan yang sudah dikenal dimasyarakat.


Tidak dilarang untuk menerima berbagai hadiah dari mereka karena sesungguhnya Nabi SAW telah menerima berbagai hadiah dari non Muslim seperti al Muqouqis Pemimpin al Qibthi di Mesir dan juga yang lainnya dengan persyaratan bahwa hadiah itu bukanlah yang diharamkan oleh kaum Muslimin seperti minuman keras, daging babi dan lainnya.

Diantara para ulama yang membolehkan adalah DR. Abdus Sattar Fathullah Sa’id, ustadz bidang tafsir dan ilmu-ilmu Al Qur’an di Universitas Al Azhar Kairo, Mesir, DR. Muhammad Sayyid Dasuki, ustadz Syari’ah di Univrsitas Qatar, Ustadz Musthafa az Zarqo serta Syeikh Muhammad Rasyd Ridho. (www.islamonline.net)

Fatwa Majelis Ulama Imdonesia (MUI)

MUI tahun 1981 sebelum mengeluarkan fatwanya, terlebih dahulu mengemukakan dasar-dasar ajaran Islam dengan disertai berbagai dalil baik dari Al Qur’an maupun Hadits Nabi saw sebagai berikut :

1. Umat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan ummat agama-agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan.

2. Umat Islam tidak boleh mencampur-adukkan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama lain.

3. Umat Islam harus mengakui ke-Nabian dan ke-Rasulan Isa Almasih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain.

4. Barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak dan Isa Almasih itu anaknya, maka orang itu kafir dan musyrik.

5. Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya agar mereka mengakui Isa dan Ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab: “Tidak”.

6. Islam mengajarkan bahwa Allah SWT itu hanya satu.

7. Islam mengajarkan ummatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan.


Kemudian MUI mengeluarkan fatwanya berisi :


1. Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS,, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari masalah yang diterangkan di atas.

2. Mengikuti acara Natal Bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.

3. Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah Subhanahu Wata’ala, dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal.

Mengucapkan Selamat Natal dalam Keadaan Darurat


Di antara dalil yang digunakan para ulama yang membolehkan mengucapkan Selamat Hari Natal adalah firman Allah SWT: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah)

Ayat ini merupakan rukhshoh (keringanan) dari Allah SWT untuk membina hubungan baik dengan orang-orang yang tidak memusuhi kaum mukminin dan tidak memerangi mereka. Ibnu Zaid mengatakan bahwa hal itu terjadi di awal-awal islam untuk menghindar dan meninggalkan perintah berperang kemudian di-mansukh (dihapus).

Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh ra bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,”Janganlah kamu memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian bertemu salah seorang diantara mereka di jalan maka sempitkanlah jalannya.” (HR. Muslim)

Keadaan umat Islam Saat Ini

Saat ini orang-orang non Muslim tampak mendominasi di berbagai aspek kehidupan manusia baik politik, ekonomi, budaya maupun militer. Tidak jarang dikarenakan dominasi ini, mereka melakukan berbagai penghinaan atau pelecehan terhadap simbol-simbol Islam, sementara si pelakunya tidak pernah mendapatkan sangsi yang tegas dari Pemerintah setempat, terutama di daerah-daerah atau negara-negara yang minoritas kaum Muslimin.

Tidak berarti dalam kondisi dimana orang-orang non muslim begitu dominan kemudian kaum Muslimin harus kehilangan izzahnya dan larut bersama mereka, mengikuti atau mengakui ajaran- agama mereka. Seorang muslim harus tetap bisa mempertahankan ciri khas keislamannya dihadapan berbagai ciri khas yang bukan islam didalam kondisi bagaimanapun.

Tentunya diantara mereka—orang-orang non muslim—ada yang berbuat baik kepada kaum Muslimin dan tidak menyakitinya maka terhadap mereka setiap Muslim diharuskan membalasnya dengan perbuatan baik pula.

Al Qur’an maupun Hadis banyak menganjurkan kaum Muslimin untuk senantiasa berbuat baik kepada semua orang baik terhadap sesama Muslim maupun non Muslim, diantaranya : surat Al Mumtahanah ayat 8 diatas. Sabda Rasulullah saw,”Sayangilah orang yang ada di bumi maka yang ada di langit akan menyayangimu.” (HR. Thabrani) Juga sabdanya saw,”Barangsiapa yang menyakiti seorang dzimmi maka aku akan menjadi lawannya di hari kiamat.” (HR. Muslim)

Berbuat baik kepada mereka bukan berarti harus masuk kedalam prinsip-prinsip agama mereka (aqidah) karena batasan didalam hal ini sudah sangat jelas dan tegas digariskan oleh Allah swt :“Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.” (QS. Al Kafirun : 6)

Hari Natal adalah bagian dari prinsip-prinsip agama Nasrani, mereka meyakini bahwa di hari inilah Yesus Kristus dilahirkan. Berbuat kebaikan kepada mereka dalam hal ini adalah bukan dengan ikut memberikan selamat Hari Natal dikarenakan alasan diatas akan tetapi dengan tidak mengganggu mereka didalam merayakannya (aspek sosial).

Pemberian ucapan selamat Natal baik dengan lisan, telepon, sms, email ataupun pengiriman kartu berarti sudah memberikan pengakuan terhadap agama mereka dan rela dengan prinsip-prinsip agama mereka. Hal ini dilarang oleh Allah swt dalam firman-Nya: “Jika kamu kafir Maka Sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (QS. Az Zumar : 7)

Jadi pemberian ucapan Selamat Hari Natal kepada orang-orang Nasrani baik ia adalah kerabat, teman dekat, tetangga, teman kantor, teman sekolah dan lainnya adalah haram hukumnya, sebagaimana pendapat kelompok pertama (Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, Ibn Baaz dan lainnya) dan juga fatwa MUI.

Namun demikian setiap Muslim yang berada diantara lingkungan mayoritas orang-orang Nasrani, seperti Muslim yang tempat tinggalnya diantara rumah-rumah orang Nasrani, pegawai yang bekerja dengan orang Nasrani, seorang siswa di sekolah Nasrani, seorang pebisnis muslim yang sangat tergantung dengan pebisinis Nasrani atau kaum Muslimin yang berada di daerah-daerah atau Negeri-negeri non muslim, maka boleh memberikan ucapan selamat Hari Natal kepada orang-orang Nasrani yang ada di sekitarnya, disebabkan keterpaksaan. Ucapan selamat yang keluar darinya pun harus tidak dibarengi dengan keredhoan didalam hatinya serta diharuskan baginya untuk beristighfar dan bertaubat.

Atau seorang Muslim yang tinggal di suatu daerah atau Negara non Muslim apabila tidak memberikan Selamat Hari Natal kepada para tetangga Nasrani di sekitarnya akan mendapatkan tekanan sosial dan lain sebagainya.firman Allah : “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir Padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (QS. An Nahl : 106)

Selanjutnya terserah anda. Tanggung-jawab dan dosanya ada pada diri kita masing-masing.

dari berbagai sumber

tambahan :

Mohon untuk dibaca perlahan dan ditelaah.

Semua ada sisi nya, kecuali satu yaitu Firman Allah Lillahita'ala dalam Al Quran.

Sehingga saya lihat trit ini dari dua sisi (berimbang), tafsir dan beda pendapat boleh boleh saja, tapi tetap harus dilihat dari dua sisi.

Yang akhirnya saya kembalikan kepada pembaca, karena Hablum minalloh adalah hubungan pribadi anda dengan Allah SWT, dan bukan hubungan dengan ahli tafsir dan lain sebagainya.

Wallahualam... Maha benar Allah dengan segala Firman-Nya.
 
hadist nya lebih kuat yg mana? yg tidak boleh mengucapkan kan?
yusuf qordowi kok dipake.. emang nt ga tau siapa dia? dia itu perusak aqidah
dan kebanyakan disitu juga ulama ulama su'


liat saja yg membolehkan, hujjahnya sangat amat lemah dan hanya berdasarkan hawa nafsu. dan Rasulullah tidak pernah mencontohkan.. disitu tidak ada dalil Rasulullah mencontohkan pemberian ucapan selamat hari raya kepada non muslim
yang ada pun laranganya

dan yg membolehkan hanyalah orang orang liberal, orang orang orientalis, orang orang awam yg tidak paham dengan agama. orang yg lebih suka memegang hujjah yg lemah dibanding hujjah yg kuat.dan orang yg melebihi hawa nafsu di banding ayat ALLAH.

ayatnya jelas, dalilnya jelas, eh ini make annisa 86. jelas jelas itu ayat untuk orang muslim

berbuat baik terhadap sesama manusia emang harus, tapi ad abatasan batasanya.. mana halal mana haram

biasanya orang tolol kalo dihidangkan babi malah dimakan. dengan alasan tidak boleh menolak pemberian orang karena tidak boleh menyakiti orang yg telah memberi kita. padahal babi jelas jelas haram.
begitu juga dengan ucapan selamat hari raya non muslim
jadi harus menjaga dari hal tersebut

bersahabat sih bersahabat tapi harus menjaga batasan batasan mana haram dan mana halal..

disini gw tanya emang sekarang ada kafir dzimni?


naudzubillah min dzalik

http://ustadzaris.com/selamat-natal-bolehkah-sanggahan-untuk-al-qardhawi

untuk cimohai dalam memaknai ayat atau hadist itu jangan tekstual melainkan harus kontekstual, karena itu sangat berbahaya. dan bisa merusak aqidah.
seperti orang orang LIBERAL yg memaknai ayat secara tekstual sehingga sengaja untuk menghancurkan umat muslim
seperti postingan diatas..

seolah olah baik padahal itu buruk di mata ALLAH
 
^ betul kang... dan ane setuju sekali...

pemahaman melalui kontekstual dan bukan dengan tekstual.

Dan trit diatas berdasarkan kontekstual bukan tekstual :)

Selanjutnya, tergantung pemahaman anda bukan... >:D<
 
^ betul kang... dan ane setuju sekali...

pemahaman melalui kontekstual dan bukan dengan tekstual.

Dan trit diatas berdasarkan kontekstual bukan tekstual :)

Selanjutnya, tergantung pemahaman anda bukan... >:D<

pemahaman gw mah berdasarkan islam, berdasarkan dalil dan hujjah yg kuat.
bukan hawa nafsu bukan berdasarkan pemahaman orang2 liberal dan orang orang sesat seperti yusuf qordowi

gw bingung si sesat yusuf qordowi kok dipake sebagai argumnetasi.


Sesungguhnya bencana yang tengah menimpa umat dewasa ini adalah menjamurnya kelompok-kelompok orang yang berani memanipulasi (memalsukan) “selendang ilmu” dengan mengubah bentuk syari’at Islam dengan istilah “tajdidi” (pembaharuan), mempermudah sarana-sarana kerusakan dengan istilah “fiqih taisiir” (fiqih penyederahanaan masalah), membuka pintu-pintu kehinaan dengan kedok “ijtihad” (upaya keras untuk mengambil konklusi hukum Islam), melecehkan sederet sunnah-sunnah Nabi dengan kedok “fiqih awlawiyyat” (fiqih prioritas), dan berloyalitas (menjalin hubungan setia) dengan orang-orang kafir dengan alasan “memperindah corak (penampilan) Islam”.

Tokoh yang menjadi pentolannya adalah seorang tukang fatwa lewat parabola, Yusuf bin Abdillah Al-Qaradhawi, yang berusaha keras menyebarkan gagasan-gagasan pemikiran di atas lewat tayangan-tayangan parabola, jaringan-jaringan internet, konfrensi-konfrensi, studi-studi keislaman, ceramah-ceramah, dan lain-lain.

susah nyadarin nt harus butuh 2 sampai 3 orang
seperti kasus ketika nt menganggap iran adalah negara Islam yg jelas jelas iran bukan negara ISLAM

Ibnul Qoyyim mengatakan, “Dan semua orang yang masih memiliki sedikit akal sangat sadar bahwa kerusakan dan kehancuran alam semesta itu disebabkan mendahulukan akal pikiran dari pada wahyu. Di antara maksiat terbesar yang dilakukan oleh akal adalah berpalingnya akal dari kitab Allah dan wahyu-Nya padahal wahyu adalah alat yang dipergunakan oleh para rasul untuk membimbing manusia. Demikian pula termasuk maksiat akal adalah mempertentangkan wahyu dengan ucapan manusia. Kerusakan apakah yang lebih parah dibandingkan kerusakan akal semacam ini”.

Dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan, “Dalil dalam agama itu hanya kitab Allah dan sunah Rasul-Nya. Barang siapa yang berkata dengan akal pikiran setelah adanya dalil maka kami tidak tahu apakah hal tersebut akan dia jumpai dalam catatan kebaikannya atau dalam catatan dosanya”.
 
pemahaman gw mah berdasarkan islam, berdasarkan dalil dan hujjah yg kuat.
bukan hawa nafsu bukan berdasarkan pemahaman orang2 liberal dan orang orang sesat seperti yusuf qordowi

gw bingung si sesat yusuf qordowi kok dipake sebagai argumnetasi.

susah nyadarin nt harus butuh 2 sampai 3 orang
seperti kasus ketika nt menganggap iran adalah negara Islam yg jelas jelas iran bukan negara ISLAM

wew...

sorry, kalau yusuf qordowi memang sesat, kita by pass saja dia...

tapi sebutkan dalam AlQuran yang menentukan haramnya mengucap salam kepada NonMuslim?

kita kesampingkan saja siah Islam di Iran, entar OOT lagi :D

Perisai.net - UCAPAN selamat adalah masalah non-ritual, tidak berkaitan dengan ibadah, tapi muamalah. Pada prinsipnya semua tindakan non-ritual adalah dibolehkan, kecuali ada nash ayat atau hadis yang melarang.

Hal itu dituturkan Prof. Dr. Sofjan Siregar, MA kepada detikcom, Sabtu (18/12/2010), merujuk isi materi yang disampaikannya dalam pengajian ICMI Eropa bekerjasama dengan pengurus Masjid Nasuha di Rotterdam, Jumat sehari sebelumnya.

Tema ucapan selamat Natal diangkat karena hampir setiap tahun muncul pertanyaan sekitar hukum ucapan selamat Natal bagi seorang muslim, khususnya di Belanda.

Menurut Sofjan, tidak ada satu ayat al-Qur’an atau Hadits pun yang eksplisit melarang mengucapkan selamat atau salam kepada orang non-muslim seperti di hari Natal.

“Bahkan dalam al-Qur’an Surat an-Nisa Ayat 86 umat Islam diperintahkan untuk membalas salam dari siapa pun tanpa ada batasan ucapan itu datang dari siapa,” ujar Sofjan.

Lanjut Sofjan, bagi orang yang mengklaim ucapan selamat kepada orang non-muslim tidak boleh, seharusnya mendatangkan dalil dan argumentasinya dari al-Qur’an atau Hadits. Dan itu tidak ada.

Adapun Hadits dari Aisyah yang berbunyi, “Jangan ucapkan salam kepada orang Yahudi dan Nasrani,” adalah dalam konteks dan latar belakang perang dengan Bani Quraizah ketika itu.

“Seperti halnya banyak larangan berkaitan dengan kafir pada umumnya adalah berkaitan dengan kafir al harbi atau combatant,” terang Sofjan.

Umat Islam khususnya di Belanda dan Eropa atau Indonesia bukan dalam keadaan perang, sehingga diperintahkan oleh agama agar berlaku adil dalam bergaul dalam masyarakat multikultural.

Salah satu bentuk birr, qistu, adil dan ihsan adalah saling hormat-menghormati dalam pergaulan termasuk memberi dan membalas salam.

Hal ini juga sesuai dengan Surat al-Mumtahinah Ayat 9. “Jika memakan sembelihan ahli kitab adalah halal seperti halal dan bolehnya mengawini wanita ahli kitab, tentu melarang untuk mengucapkan salam termasuk yang tidak mungkin, karena lebih dari itu pun sudah halal dan dibolehkan,” papar doktor bidang syariah ini.

Adapun ayat yang melarang al-muwalah seperti dalam Surah al-Mumtahinah ayat 9 menjadikan orang non-muslim wali masuk dalam kategori mutlak, yang dibatasi cakupan larangannya dalam keadaan perang oleh ayat lain, hal ini dalam istilah fiqih-nya disebut muqayyad.

Ayat 9 al-Mumtahinah adalah ayat terakhir turun tentang al-muwalah. Maka hanya ada dua kemungkinan status hukumnya: menafsir dan menjelaskan ayat mutlak yang diturunkan sebelumnya, atau berfungsi menasikh (abrogasi) ayat sebelumnya.

Maka sesuai dengan kaidah usuliyah: annal mutlaq minan nushush yuhmal alalmuqayyad idza ittahadal hukmu was sabab.

Dalam hal ini hukum dalam keduanya adalah satu yaitu haramnya al-muwalah, sebabnya juga satu yaitu karena sebab kekufuran, sehingga ayat yang mutlak (absolut) dimasukkan ke dalam ayat muqayyad, berarti sebab hukum haram adalah karena al-kufur al-muharib (kafir combatant).

Jadi, al-muwalah itu haram hukumnya kepada orang kafir combatant yang sedang berperang dengan orang Islam, adapun kafir bukan harbi dikecualikan dari ayat itu.

Banyak ulama yang membolehkan salam kepada orang non-muslim yang tidak harbi, seperti Ibnu Masud, Abu Umamah, Ibnu Abbas, Al Auzayi, An Nakhoi, Attobary dll. [] Dtk
 
pendapat orang liberal kok di tanggapi? mentang mentang pake prof terus MA?
itu dah lama banget dan udah basi dan banyak yg menyanggah akan hal tersebut ini salah satunya http://www.voa-islam.com/counter/li...iregar-yang-membolehkan-ucapan-selamat-natal/

gw bingung kenapa sih lebih suka mengedepankan akal (hawa nafsu) dibanding ayat atau hadist?
dikasih tau beberapa kali jgn tekstual melainkan kontekstual

loe mau tau dalilnya?
makanya gw selalu bilang berkali kali ke loe untuk baca pelan pelan postingan si goldway yg valentine bahkan dalilnya ada di posting sendiri

ya udah deh gw copas lagi

“Dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. al-Hadid: 16)

“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka." (QS. Al-Mujadilah: 22)

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud, Ahmad dan dishahihkan Ibnu Hibban. Ibnu Taimiyah menyebutkannya dalam kitabnya Al-Iqtidha’ dan Fatawanya. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 2831 dan 6149)

Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, Sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS al Mujadidlah:22).

ini dari sahabat Umar, Umar berkata, “Jauhilah orang-orang kafir saat hari raya mereka” [Diriwayatkan oleh al Baihaqi di bawah judul bab ‘terlarangnya menemui orang kafir dzimmi di gereja mereka dan larangan menyerupai mereka pada hari Nairuz dan perayaan mereka’ dengan sanadnya dari al Bukhari, penulis kitab Sahih Bukhari sampai kepada Umar].

ini yg dari postingan loe

Pemberian ucapan selamat Natal baik dengan lisan, telepon, sms, email ataupun pengiriman kartu berarti sudah memberikan pengakuan terhadap agama mereka dan rela dengan prinsip-prinsip agama mereka. Hal ini dilarang oleh Allah swt dalam firman-Nya: “Jika kamu kafir Maka Sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (QS. Az Zumar : 7)

Jadi pemberian ucapan Selamat Hari Natal kepada orang-orang Nasrani baik ia adalah kerabat, teman dekat, tetangga, teman kantor, teman sekolah dan lainnya adalah haram hukumnya, sebagaimana pendapat kelompok pertama (Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, Ibn Baaz dan lainnya) dan juga fatwa MUI.

oh iyah ini HOAX pake nama sahabat Rasul dan Ulama lagi
hahahaha
Banyak ulama yang membolehkan salam kepada orang non-muslim yang tidak harbi, seperti Ibnu Masud, Abu Umamah, Ibnu Abbas, Al Auzayi, An Nakhoi, Attobary dll.

kapan mereka mengatakan seperti itu ?

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya” (QS al Isra:36)


pemahaman orang orang liberal jgn di ikuti..seolah olah baik.. padahal itu sesat dan merusak.
 
^ waduh bro asoy, disana ga ada tentang salam...

kalau ente menyebut ane memahami secara tekstual, berarti sekarang ane nyebut ente membaca secara tekstual juga dong bro :)

lalu ketika ente kutip postingan ane, kutipnya juga jangan sebagian... makanya ane tambahin supaya baca keseluruhan dan berdasar dari dua sisi, seperti berikut ini.
Ucapan selamat yang keluar darinya pun harus tidak dibarengi dengan keredhoan didalam hatinya serta diharuskan baginya untuk beristighfar dan bertaubat.

=============================edited... Untuk kelengkapan : SURAT 19. MARYAM 27-35
Maka Maryam membawa anak itu kepada kaumnya dengan menggendongnya. Kaumnya berkata: "Hai Maryam, sesungguhnya kamu telah melakukan sesuatu yang amat mungkar.
فَأَتَتْ بِهِ قَوْمَهَا تَحْمِلُهُ قَالُوا يَا مَرْيَمُ لَقَدْ جِئْتِ شَيْئًا فَرِيًّا

Hai saudara perempuan Harun, ayahmu sekali-kali bukanlah seorang yang jahat dan ibumu sekali-kali bukanlah seorang pezina", يَا أُخْتَ هَارُونَ مَا كَانَ أَبُوكِ
امْرَأَ سَوْءٍ وَمَا كَانَتْ أُمُّكِ بَغِيًّا

maka Maryam menunjuk kepada anaknya. Mereka berkata: "Bagaimana kami akan berbicara dengan anak kecil yang masih dalam ayunan?" فَأَشَارَتْ إِلَيْهِ قَالُوا كَيْفَ نُكَلِّمُ مَنْ كَانَ فِي الْمَهْدِ صَبِيًّا

Berkata Isa: "Sesungguhnya aku ini hamba Allah, Dia memberiku Al Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang nabi. قَالَ إِنِّي عَبْدُ اللَّهِ آتَانِيَ الْكِتَابَ وَجَعَلَنِي نَبِيًّا

dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) salat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup; وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ ‎وَأَوْصَانِي بِالصَّلاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا 31

dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka. وَبَرًّا بِوَالِدَتِي وَلَمْ يَجْعَلْنِي جَبَّارًا شَقِيًّا

Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali". السَّلامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيًّا

Itulah Isa putra Maryam, yang mengatakan perkataan yang benar, yang mereka berbantah-bantahan tentang kebenarannya. ذَلِكَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ قَوْلَ الْحَقِّ الَّذِي فِيهِ يَمْتَرُونَ

Tidak layak bagi Allah mempunyai anak, Maha Suci Dia. Apabila Dia telah menetapkan sesuatu, maka Dia hanya berkata kepadanya: "Jadilah", maka jadilah ia. مَا كَانَ لِلَّهِ أَنْ يَتَّخِذَ مِنْ وَلَدٍ سُبْحَانَهُ إِذَا قَضَى أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ

Disana jelas ter-abadikan salam untuk nabi Isa a.s.
=============================end edited... Untuk kelengkapan : SURAT 19. MARYAM 27-35

Sekarang buktikan di dalam Alquran ada ayat yang mengharamkan salam kepada non muslim?
Ingat bro asoy saya minta Firman Allah yang tiada sisi dan tiada ragu akan kebenarannya.

Segala kebenaran hanya milik-Mu Ya Allah.
Walahualam... Maha benar Allah dengan segala firman-Nya.
 
itu sudah disebutkan. beserta hadist ente..makanya ane bilang nt itu memahami ayat atau hadist itu jgn tekstual
masa ga paham paham sih? nt paham tekstual dan kontekstual ga si?
dan sumber hukum islam itu bukan hanya al quran saja? masa nt ga paham?
gw sebutin yah
al quran
hadist
ijma
qiyas


jadi bukan hanya dari Al quran saja
di Al quran saja tidak disebutkan tata cara sholat bagaimana? tapi itu ada di hadist.
di Al quran saja tidak disebutkan bunyi ucapan salam kepada sesama muslim? tapi itu ada di hadist.
jjadi sumber hukum islam bukan di al quran saja

dari situ ketahuan nt sudah mengedepankan hawa nafsu atau pikiran saja dan kedangkalan nt tentang sumber hukum islam

belajar islam itu harus dari aqidah atau tauhid..bukan dari akhlaq

ALL PLS TOLONGLAH SAUDARA KITA DALAM KESESATAN, BANTULAH BERI MASUKAN SAUDARA KITA INI KARENA SUDAH TERPENGARUH TULISAN TULISAN ATAU POSTINGAN POSTINGAN LIBERAL.
KITA LIAT SAJA DIA BANYAK MENCOPAS TULISAN PEMAHAMAN LIBERAL APALAGI MENGGUNAKAN NAMA SAHABAT
Banyak ulama yang membolehkan salam kepada orang non-muslim yang tidak harbi, seperti Ibnu Masud, Abu Umamah, Ibnu Abbas, Al Auzayi, An Nakhoi, Attobary dll.
ulama mana yg membolehkan? hanya ulama su dan ulama liberal yg membolehkan seperti YUSUF QORDOWI


hadistnya itu klo umat non muslim memberi ucapan salam jawabnya justru waalaikum
dan hadistnya kita tidak boleh mengucapkan salam kepada orang non muslim.

hujjah yg loe posting itu lemah semua dan kebanyakan dari pemikiran orang2 Liberal LAKNATULLAH

Naudzubillah

tambahan : baca aja http://ustadzaris.com/selamat-natal-bolehkah-sanggahan-untuk-al-qardhawi
 
sebenarnya hukum mengenai hal ini sangat jelas, saya mencoba membantu;

Memberikan ucapan selamat kepada orang-orang kafir berkaitan dengan perayaan keagamaan mereka hukumnya haram. Seperti inilah yang disebutkan oleh Ibnul-Qayyim rahimahullah, karena dalam ucapan selamat tersebut tersirat pengakuan terhadap syiar-syiar (simbol-simbol) kekufuran, ridha terhadap kekufuran meskipun ia tidak ridha kekufuran itu untuk dirinya. Bagi setiap muslim diharamkan menyukai kekufuran atau memberikan ucapan selamat kepada yang lain berkaitan dengan kekufuran ini, karena Allah tidak meridhai kekufuran. Allah Azza wa Jalla berfirman:

"Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu". [az-Zumar/39 : 7]

Memberikan ucapan selamat kepada mereka berkaitan dengan hal itu, hukumnya haram, baik ia ikut merayakan maupun tidak. Jika memberikan ucapan selamat kepada kita berkaitan dengan hari raya mereka, maka kita tidak perlu menjawabnya. Karena itu bukan hari raya kita. Juga hari raya itu tidak diridhai Allah Azza wa Jalla. Karena kemungkinan hari raya itu adalah bid’ah dalam agama mereka, atau mungkin pernah disyari’atkan namun telah dihapus dengan agama Islam yang dibawa oleh Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk semua manusia dan jin. Allah Azza wa Jalla berfirman :

"Barang siapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) dari padanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi". [Ali Imrân/3 : 85].
Memenuhi undangan dalam perayaan ini hukumnya haram. Karena memenuhi undangan ini lebih berat dibandingkan memberikan ucapan selamat. (Dengan) menghadiri undangan, berarti ikut merayakan bersama mereka. Begitu juga, seorang muslim diharamkan meniru mereka dengan mengadakan acara-acara dalam hal perayaan ini, atau saling memberi hadiah, membagi-bagi permen, makanan, meliburkan aktifitas, atau yang sejenisnya.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

"Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut". [HR Imam Ahmad dalam Musnadnya, 2/50, 92].
-------------------------------------------------------------------------
semoga membantu dalam permasalahan ini.


NB:
ayat dan dalilnya sudah jelas banget loh......
 
@Asoy, saya memahaminya dengan kontekstual juga, oleh karena itu saya sertakan sumber paling teratas dalam hukum islam yaitu AlQuran dengan SURAT 19. MARYAM 27-35.

kalau untuk lemah atau kuatnya suatu hadits, ane bukan ahli tafsir dan oleh karena itu saudara saudara sekalian dapat memberitahu dengan sumber mana yang kuat dan lemah.

Lalu bagaimana dengan surat tersebut kang? Bagaimana hukum mutlak tersebut?

@dontloat, betul sekali, larangan tersebut berkaitan dengan akidah, karena dikhawatirkan menjadi rancu dan menjadi kabur akidahnya.

Ketika saya mengucapkan salam "Selamat hari Natal", apakah hal ini merusak akidah keislaman saya? Tentu saja tidak.

Begini saudara saudara yang saya sayangi, kita aga OOT sedikit ya.

bagaimana pendapat saudara sekalian tentang ahmadiyah?
Apakah itu adalah agama baru, atau penistaan tehadap Islam?

karena kalau anda menganggap itu penistaan terhadap Islam, maka harus dengan jelas dibubarkan... lalu bagaimana dengan keadaaan sekarang.

Dengan membiarkan ahmadiyah, sekaligus kita membiarkan penistaan tersebut dan kita semua telah membiarkan hukum Islam.

kalau memang kita benar benar berpedoman berdasar kepada hukum Islam, maka kita sekarang tidak akan berada disini untuk posting di IF.
Tapi anda akan berada pada garis depan, berjihad membubarkan ahmadiyah.
meninggalkan pekerjaan, meninggalkan hal lainnya dan berjihad.

Apakah se ironi itu? tentu saja, karena ahmadiyah telah merusak akidah Islam, dan hukum Islam harus ditegakkan.

Sekarang, apakah dengan mengucap salam itu saya mengakui akan kebenaran agama orang lain? tentu saja tidak.

Apakah dengan berdiam diri disini kita semua membenarkan ahmadiyah? jawabannya tentu tidak bukan....
 
@cimo

Ketika saya mengucapkan salam "Selamat hari Natal", apakah hal ini merusak akidah keislaman saya?

saya coba kasih contoh;

ini saya quote dan saya edit dari salah satu member IF,
(hal ini bukan untuk menjudge seseorang)

kalau -edited- gak mau ucapin salam/selamat ya itu terserah. kan Hak Asasi
kalau aku mah, pas Imlek ya merasa wajib -_-a
terserah orang mau bilang apa..!! aku kan Muslim Tionghoa
bahkan tiap Qing Ming Day (April) aku pegang hio dan melakukan pay pay di makam. bilang o haram ge!! terserah kan bilang o Islam ku gak beres!! bilang aja! terserah lu juga!!

stat di atas effect dari pengucapan selamat-selamat yang tidak jelas seperti yang kita bahas loh bro cimo......
ex; ngerasa wajib untuk mengucapkan, bersikap whatever terhadap kebenaran, dll dsb

mengenai surat Maryam 27-35

Disana jelas ter-abadikan salam untuk nabi Isa a.s

jelas bangetkan....
yang mana salam untuk Nabi Isa A.S dan yang mana untuk yesus aka tuhan umat kristiani

klo anda ngasih contoh about ahmadiyah, kita diskusikan di lain thread, karena perbedaan sangat besar.
 
@dontload, betul kang..

contoh ahmadiyah disana saya utarakan sebagai contoh penegakkan hukum Islam.

kalau untuk contoh yang kang dontload berikan, saya no comment.

Dan seperti yang kita ketahui, agama Islam dibawa dan disebarkan oleh junjungan kita Nabi Muhammad Rasululloh SAW, ternyata dalam AlQuran terdapat salam dari awal nabi Isa a.s. sedangkan masa kenabiannya saja sudah berbeda.

Saya sangat terbiasa mengucapkan greeting, selamat natal, selamat imlek, tahun baru, dan selamat lainnya kepada vendor, rekan kerja, teman sejawat dan keluarga bagi yang menjalankannya.

Tidak ada pemaksudan merusak akidah ataupun kerancuan dalam hal pemahaman hadits2x yang kang asoy sebutkan diatas, dan saya mencoba pahami semuanya dengan kontekstual.

Saya menyadari saya jauh dari kata "mengetahui" tentang ajaran Islam. namun saya berusaha untuk terus belajar dan belajar.

Jadi, saya disini bukan untuk berdebat, namun berdiskusi.

Karena Islam mengajarkan berkasih sayang bukan hanya terhadap non muslim, tetapi untuk keseluruhan jagat raya berserta isinya.

Walau saya menyebut selamat natal, tapi saya tidak membenarkan agama tersebut ataupun menimbulkan kerancuan dalam akidah Islam saya.

Ketika saya bertemu dengan rekan kerja bule atheis sekalipun, saya selalu mengingat “Untukmulah agamamu, dan untukku agamaku!”

Wallahualam.
 
ohh ya ya
ane pengen tau nih kang
zaman Rasul pernahkah Rasul memberi ucapan untuk umat lain ketika merayakan hari besarnya? (umat majusi, yahudi, nasrani dll.)
 
^ ga tau kang ? akang tau ga?

gw tau.
sama sekali Rasulullah tidak pernah. bahkan Rasulullah melarang mengucapkan Hal itu.
bukan Hanya Rasulullah, tetapi para Sahabat, Ulama dan orang orang yg beriman.

pertanyaanya syabab da vivos itu sebenarnya dah tau jawabanya. masa sekelas syabab seperti nt ga tau jawabanya?:D
 
jangan gitu ah kang :D
jadi gak enak ane..
 
gw tau.
sama sekali Rasulullah tidak pernah. bahkan Rasulullah melarang mengucapkan Hal itu.
bukan Hanya Rasulullah, tetapi para Sahabat, Ulama dan orang orang yg beriman.

pertanyaanya syabab da vivos itu sebenarnya dah tau jawabanya. masa sekelas syabab seperti nt ga tau jawabanya?:D

wah ente hebat ya :)

@davivos, ini saya sudah search kang... dapetnya ini nih :

Dari Usamah r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. berjalan melalui suatu majlis - pertemuan, yang di dalamnya terdapat berbagai campuran antara kaum Muslimin dan kaum musyrikin yaitu para penyembah berhala dan ada pula orang Yahudi, lalu Nabi s.a.w. memberikan salam kepada mereka." (Muttafaq 'alaih)
 
kok jadi kontradiktif ya sama hadist yg ini
Janganlah kamu memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan Nashâra. Dan jika kamu menemui salah seorang dari mereka di jalan, maka desaklah ia ke jalan yang paling sempit/pinggir. [HR. Muslim, no. 2167]
dengan ini lihat yg ane bold
Dari Usamah r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. berjalan melalui suatu majlis - pertemuan, yang di dalamnya terdapat berbagai campuran antara kaum Muslimin dan kaum musyrikin yaitu para penyembah berhala dan ada pula orang Yahudi, lalu Nabi s.a.w. memberikan salam kepada mereka." (Muttafaq 'alaih)
gambaran situasinya adalah waktu itu Rasullullah berjalan dan melalui majlis yang sejalan dengan beliau kemudian beliau memberi salam
artinya Rasulullah memberikan salam lebih dahulu?

OK setelah search.. ane dapet riwayat yg lebih lengkap
Al-Bukhari dan Muslim dan selainnya meriwayatkan: “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu saat menungangi seekor keledai dengan pelana yang terbuat dari beludru. Dan beliau membonceng dibelakang beliau Usamah bin Zaid. Saat itu beliau hendak menjenguk Sa’d bin ‘Ubadah di Bani al-Haarits bin Al-Khazraj – dan kejadian tersebut sebelum perang Badar-. Hingga beliau melintasi sebuah majlis yang bercampur antara kaum muslimin dan kaum musyrikin para penyembah berhala dan juga kaum Yahudi. Dan diantara mereka terdapat Abdullah bin Ubay bin Salul. Dan pada majlis tersebut juga terdapat Abdullah bin Rawahah. Dan ketika majlis tersebut terkena semburan debu, Abdullah bin Ubay menutup hidungnya dengan pakaian jubahnya, kemudian dia berkata : Janganlah kalian menyebabkan kami berdebu. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam turun kehadapan mereka dan mengjaak mereka untuk beribadah hanya kepada Allah dan membacakan Al-Qur`an kepada mereka … al-hadits "
HR. Al-Bukhari (6254 ) dan Muslim ( 1798 )
Dimajelis itu ada kaum muslimin, maka diperbolehkan untuk memberi salam di majelis itu.

An-nawawi mengatakan: “Apabila seseorang melewati skeumpulan orang yang berbaur antara kaum muslimin datau seorang muslim dan kafir , maka sunnahnya adalah mengucapkan salam kepada mereka dan meniatkan salam tersebut kepada kaum muslimin atau muslim tersebut.”Al-Adzkar karya An-Nawawi hal. 367

btw
zaman Rasul pernahkah Rasul memberi ucapan untuk umat lain ketika merayakan hari besarnya? (umat majusi, yahudi, nasrani dll.)
belum terjawab :D
 
zaman Rasul pernahkah Rasul memberi ucapan untuk umat lain ketika merayakan hari besarnya? (umat majusi, yahudi, nasrani dll.)

nt buat pertanyaan tapi yg sudah tau jawabanya..

jawabanya

sama sekali Rasulullah tidak pernah. bahkan Rasulullah melarang mengucapkan Hal itu.
bukan Hanya Rasulullah, tetapi para Sahabat, Ulama dan orang orang yg beriman.
 
kok jadi kontradiktif ya sama hadist yg ini

dengan ini lihat yg ane bold

gambaran situasinya adalah waktu itu Rasullullah berjalan dan melalui majlis yang sejalan dengan beliau kemudian beliau memberi salam
artinya Rasulullah memberikan salam lebih dahulu?

OK setelah search.. ane dapet riwayat yg lebih lengkap

Dimajelis itu ada kaum muslimin, maka diperbolehkan untuk memberi salam di majelis itu.
Betul kang dan itu adalah ucapan keselamatan, sedangkan sekarang adalah hanya ucapan greeting saja.

dan ane mengimplementasikan ini :

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah)


Jadi meski dengan mengucapkan selamat natal atau selamat waisak, dll apakah saya telah merusak akidah keislaman saya? tidak
apakah saya berbuat adil? InsyaAllah, karena Allah Maha Melihat dan mengetahui maksud dan tujuan saya.

lalu diperkuat dengan :
“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir Padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (QS. An Nahl : 106)


Sekali lagi Allah maha mengetahui...

Wallahualam.
btw

belum terjawab :D

pertanyaannya ke siapa nih kang? maaf bos ane ga ngerti, dan perasaan udah jawab ane ga tau :)

nt buat pertanyaan tapi yg sudah tau jawabanya..

jawabanya

nah, kang asoy sudah jawab.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.