|
LOUNGE |
TANYA JAWAB |
KESEHATAN |
MUSIC |
MOVIES |
OLAHRAGA |
KULINER |
ANIME |
JOKES
GAMES |
COMPUTER |
OTOMOTIF |
PETS |
PONSEL |
DEBATE |
GALLERY |
YOUTH |
BERITA & POLITIK
CURHAT |
RELIGI |
MISTERI |
GAYA HIDUP |
EDUKASI |
SARAN |
TEST
|
Putusan MA Diterima, Amrozi Cs Langsung Dieksekusi E-mail
18/04/2008 | 21:20:48
Yuli Sulistyawan | Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, pelaksanaan eksekusi tiga terpidana mati pelaku bom Bali I baru bisa dilaksanakan setelah ada keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa Peninjauan Kembali (PK) Amrozi Cs telah dicabut.
Jika keputusan tersebut sudah diterima, Kejaksaan selaku eksekutor baru bisa melaksanakan eksekusi. Bahkan, Hendarman sudah memerintahkan eksekutor untuk segera mengeksekusi Amrozi Cs begitu keputusan MA diterima.
"Kalau saya terima itu (Keputusan MA), kuat itu (pelaksanaan eksekusi). Saya sudah minta eksekutor untuk cepat," tegas Hendarman seusai Sholat Jumat di Masjid Baitul Adli,Kejagung, Jakarta, Jumat (18/4).
Ditegaskan Hendarman, pelaksanaan eksekusi Amrozi Cs sebenarnya sudah bisa dilaksanakan. "Sebetulnya sudah bisa (eksekusi) karena dia mencabutnya PK-nya. Kita perlu hitam diatas putih. Registernya masih hidup," tegasnya.
Selain alasan belum diterimanya keputusan dari MA, Hendarman mengatakan bahwa hukuman untuk Amrozi adalah hukuman mati. "Karena ini masalahnya hukuman mati, kalau dieksekusi dan dia gunakan lagi (hak hukumnya), masih hidup lagi (dikabulkan), gimana?. Jadi harus ada suatu penetapan majelis hakim," tambah Hendarman. persda network
Tempat Eksekusi Amrozi Cs Tunggu MA
Kudus (ANTARA News) - Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Drs FX Sunarno, mengatakan, tempat eksekusi mati terhadap terpidana bom Bali, Amrozi dkk, tinggal menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA).
"Yang jelas tempat eksekusi di Bali atau Jateng kami masih menunggu surat dari MA," kata Irjen Pol Drs FX Sunarno, usai memberikan pengarahan kepada perwira dan babinkamtibmas se-Polwil Pati, di Balai Graha Mustika, Getaspejaten, Jati, Kudus, Rabu.
Jika lokasinya memang telah ditetapkan di Bali, maka pihaknya akan segera mengirimkannya ke Bali, namun jika sebaliknya, maka Kapolda Bali tentunya akan mengirimkan surat ke Polda Jateng.
Sedangkan informasi yang menyebutkan pihaknya telah melakukan survei lokasi, kata dia, itu merupakan tugasnya sebagai Kapolda Jateng yang baru. "Wajar dong kita berkunjung ke daerah," katanya.
Selain lokasi yang masih belum jelas, waktu eksekusi mati Amrozi dkk juga masih menunggu keputusan MA. "Meski demikian, kami tetap melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak," katanya.
Menurut dia, koordinasi tidak hanya dilakukan oleh pihaknya saja, melainkan juga perlu dilakukan oleh Kejati Jateng dengan Kejati Bali.
Ditambahkannya, keterlambatan proses eksekusi Amrozi dkk, karena masih ada proses peninjauan kembali (PK) dan proses hukum lainnya.
"Proses hukumnya seperti tentu kita mengikutinya. Yang jelas kita tunggu keputusan dari Menteri Hukum dan HAM, jika proses hukumnya selesai tentu tinggal putusan eksekusi," katanya.