• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Berita 30 Maskapai Penerbangan Yang Ijinnya Terancam Akan Dicabut !

BocahSakti

IndoForum Beginner A
No. Urut
67667
Sejak
1 Apr 2009
Pesan
1.134
Nilai reaksi
201
Poin
63
Sehubungan dengan pengawasan penerbangan dalam negeri, Departemen Perhubungan (Dephub) mengumumkan akan mencabut 30 Surat Ijin Maskapai Penerbangan di Indonesia karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Ketentuan mengacu pada Keputusan Menteri No.25/2008 tentang kewajiban menjalankan usaha penerbangan.
Maskapai Penerbangan terancam akan dicabut ijinnya, bila hingga bulan Juni 2009 tidak dapat menerbangkan pesawatnya sesuai ijin yang dimiliki. Ketigapuluh maskapai penerbangan itu terdiri dari 17 maskapai berjadwal dan 13 maskapai tidak berjadwal ( carter ).

Nama-nama maskapai penerbangan yang ijinnya terancam dicabut adalah :

Maskapai Berjadwal

01.PT. Golden Air

02.PT. Asia Avia Megatama

03.PT. Bali International Air Service

04.PT. Eka Sari Lorena Airlines

05.PT. Star Air

06.PT. Air Paradise International

07.PT. Indonesian Airline Avi Patria

08.PT. Bayu Indonesia

09.PT. Bouraq Indonesia

10.PT. Seulawah Nad Air

11.PT. Top Sky International

12.PT. Jatayu Gelang Sejahtera

13.PT. Efata Papua Airlines

14.PT. Deraya

15.PT. Pelita air Service

16.PT. Eagle Air Transport

17.PT. Adam Skyconnection Airlines



Maskapai Tidak Berjadwal ( Carter )

01.PT. Bali International Air Service

02. PT. Nurman Avia Indopura

03.PT. Buay Air Service

04.PT. Prodexim

05.PT. Aviasi Upata aksa Indonesia

06.PT. Adi Wahana Angkasa Nusantara

07.PT. Daya Jasa Transindo Pratama

08.PT. Nusantara Air Carter

09.PT. Sky Aviation

10.PT. Love Air Service

11.PT. Pegasus Air charter

12.PT. Janis Air Transport

13.PT. Air Maleo

Namun Dephub masih memberi kesempatan untuk maskapai penerbangan yang memegang ijin berjadwal untuk menurunkan kapasitas ijinnya menjadi tidak berjadwal. UU No.1/2009 memberi peluang mereka tetap dapat beroperasi asalkan memiliki minimal tiga pesawat dan menjadi maskapai penerbangan tidak berjadwal. Sedangkan persyaratan untuk penerbangan berjadwal minimal memiliki sepuluh pesawat.
 
hmm.....gw aje hampir ga pernah denger tuh nama2 maskapai penerbangan @_@

IPC-1-1.jpg
 
Batavia Air untung ga ada
favorit tuh langganan ;))

*maunya sih vote buat American Airlines*
 
Adam Air yg dimaksud di atas, atau Adam lain?
 
Star air? sempet naik tuh gw..emang parah sih...kursinya ama damri aja bagusan damri ahauhauhahaua
 
wah aku baru tau ada sebanyak ini maskapai penerbangan di indonesia
 
Star air? sempet naik tuh gw..emang parah sih...kursinya ama damri aja bagusan damri ahauhauhahaua


wkwkwkwkwkw....parah bener.../swt

lebih baik sedikit maskapai saja tapi service na bagus daipada banyak tapi beresiko semua fuh../swt
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.