• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Pejabat Intelijen Inggris : Penyadapan Online Itu Legal

facebookeb

IndoForum Senior A
No. Urut
210735
Sejak
9 Jan 2013
Pesan
7.471
Nilai reaksi
96
Poin
48
SJIk1.jpg
Senior badan keamanan Inggris menegaskan pengawasan komunikasi online, misalnya pengawasan data di situs jejaring sosial, merupakan tindakan yang legal.

Hal itu disampaikan Charles farr, Direktur Umum Badan Keamanan dan Kontra-terorisme Inggris. Pendapat itu membenarkan tindakan pengumpulan data online warga dalam jumlah besar oleh badan pemerintah Inggris itu, dilansirMashable, Rabu 17 Juni 2014.

Pejabat inti badan keamanan itu beralasan pengumpulan data dilakukan melalui 'komunikasi eksternal' atau didapatkan dari situs yang servernya berada di luar Inggris.

Pernyataan Farr itu disampaikan sepanjanag gugatan hukum atas program pengawasan badan keamanan nasional Inggris, GCHQ, Tempora.

Program ini diketahui mengumpulkan data melalui penyadapan kabel serat optik. Program pengawasan ini heboh setelah dibocorkan mantan kontraktor Badan Keamanan Nasional AS (NSA), pada setahun lalu. (adi)

Menurut UU Pengawasan dan Investigasi (RIPA), program intersepsi komunikasi antar warga Inggris hanya boleh dilakukan dengan surat perintah. Sementara komunikasi eksternal dainggap sebagai wilayah yang diperbolehkan.

Untuk itu, Farr menerjemahkan GCHQ dapat mengintersepsi komunikasi, jika melalui situs yang berbasis di luar Inggris.

Dikritik Keras


Sontak saja, argumen Farr dikritik keras oleh pendukung hak privasi, yang menggugat program GCHQ.

"Warga Inggris akan diingatkan untuk melihat pemerintah mereka membenarkan gangguan skala industri dalam komunikasi mereka," kritik Michael Bochenek, Direktur Senior Kebijakan dan Hukum Internasaional Amnesty International dalam pernyataan.

Menurut Bochenek, publik Inggris harus meminta pengehentian pelanggaraan hak privasi secara besar-besaran itu.

Kritikan juga dilontarkan Eric King, Wakil Direktur Privacy nternational, sebuah kelompok advokasi hak digital. King tidak menerima argumen badan intelijen berkasi atas nama melayani masyarakat.


"Badan-badan intelijen tak dapat dianggap bertanggungjawab kepada parlemen dan kepada masyarakat yang mereka layani, sedangkan tindakan mereka dikaburkan melalui interpretasi rahasia atas hukum Romawi," kata King.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.