• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Apakah Anda Masuk Daftar Blacklist Bank Indonesia

salvation

IndoForum Beginner E
No. Urut
351
Sejak
8 Apr 2006
Pesan
507
Nilai reaksi
5
Poin
18
Pernahkah anda ditolak oleh bank ketika mengajukan kredit? Baik Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pun KTA (Kredit tanpa Agunan)? Jika pernah, bagaimana rasanya? Sakit hati bukan? Apalagi kalau anda merasa penghasilan anda sudah sesuai yang dipersyaratkan.

Tapi tahukah Anda, mungkin ada sebab lain yang membuat pengajuan kredit anda ditolak. Salah satunya adalah mungkin riwayat kredit atau pinjaman Anda sebelumnya ada masalah? Sebab riwayat kredit Anda yang jeblok terdata dalam data BI-checking pada Sistem Informasi Debitur (SID) yang bisa diakses oleh bank maupun lembaga keuangan lainnya.

Jadi jika Anda pernah mempunyai riwayat kredit yang buruk atau tunggakan, bank pun pasti akan segera mengetahuinya setelah mengecek SID ini, sehingga bank dengan cepat menolak kredit anda.

Parahnya yang dimaksud kredit tertunggak bukan hanya kredit yang tidak bisa kita bayar, namun juga termasuk:

  • Kurang bayar uang materai sehingga menumpuk
  • Kartu kredit tidak dibayar
  • Pinjaman motor tidak dilunasi
  • Pembayaran KTA telah melulu sehingga didatangi debt collector
  • Dan Lain-lain

Andapun dapat mencek sendiri status riwayat kredit anda di bank tempat anda mengajukan kredit dengan mengakses Informasi Debitur Individual (IDI) pada SID di Gerai Info Bank Indonesia, di Jl. Sarinah Thamrin Jakarta.

SID ini pada dasarnya berisi laporan data debitur baik dari bank, BPR maupun lembaga pembiayaan. Jadi bagi Anda yang pernah melakukan penunggakan kredit motor , apalagi jika motornya sampai di sita, jangan harap bisa mengajukan KTA , pembuatan kartu kredit , apalagi KPR. Karena data ini dilaporkan secara berkala setiap bulannya, yang memuat data:

  • Identitas debitur
  • Fasilitas pinjaman yang pernah diterimanya
  • Jangka waktu pembiayaan
  • Kondisi pembayaran dalam 2 tahun terakhir

Sedangkan setiap laporan diklasifikasikan sebagai berikut:
  • Lancar
  • Dalam perhatian khusus
  • Kurang lancar
  • Diragukan
  • Macet

Selama ini ada anggapan bahwa informasi mengenai debitur macet adalah data Blacklist yang dikeluarkan BI.

Padahal BI tidak pernah mengeluarkan data blacklist. Justru bank dan lembaga pembiayaanlah sumbernya.

Siapa saja yang bisa mengakses data SID? Yaitu bank dan lembaga non bank yang terhimpun sebagai anggota SID. Sedangkan secara pribadi dapat melakukan pengecekan dengan mendatangi bank atau lembaga pembiayaan tempat anda mengajukan kredit atau datang langsung ke Gerai Info BI.

Jadi sebelum menyetujui proposal pengajuan pinjaman anda, bank akan terlebih dulu melihat dulu prospek usaha/pendapatan anda, lalu melihat performance rekan jejak kredit anda sebelumnya.

Namun keputusan bank dalam menyetujui atau menolak pengajuan kredit anda tidak hanya bergantung pada data BI-checking. Tiap bank atau lembaga pembiayaan akan mempertimbangkan aspek-aspek lain sesuai dengan kebijaksanaan masing-masing.

Lalu apa mungkin data BI-checking ini tidak akurat, sehingga merugikan calon debitur yang hendak mengajukan kredit? Beberapa kali kita mendengar komplain karena si A ditolak pengajuan kreditnya oleh bank X karena ternyata ada tunggakan dari bank Y tempat si A dulu pernah mengambil pinjaman KTA. Ternyata setelah ditelusuri, ternyata Cuma nunggak Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) akibat kurang transfer biaya materai. Dalam kasus ini, yang bertanggung jawab adalah anggota SID yang memberikan data tadi (dalam hal ini bank Y) karena merekalah yang mengetahui kondisi debitur sebenarnya. Mereka lah yang mencatat kondisi debitur.

Ketidakakuratan mungkin saja terjadi karena kesalahan teknis dalam penyampaian data, sehingga ada data yang belum dikoreksi secara sempurna. Karena itu amat disarankan agar anda melakukan cross check sebelum mengajukan KPR, sehingga persoalan bisa diselesaikan sesegera mungkin.

Jangan biarkan ada tagihan macet walaupun Cuma sepuluh ribu perak. Karena gengsi, anda tidak mau membayarnya.

Sayang bukan jika suatu saat ada kesempatan emas, ada tawaran property murah, dengan ROI 20%/tahun dan dijual dibawah NJOP, namun begitu anda mengajukan pinjaman, malah ditolah bank. Hahaha.. :))
 
Hati-hati mendaftar Kartu Kredit di Mall !!

dulu saya pernah ditawarin dan akhirnya saya mendaftar kartu kredit di mall, lalu rupanya petugas bank tersebut adalah outsourcing dari pihak ke tiga, sehingga dia bisa buatkan saya kartu kredit dari berbagai bank sekaligus. benar tuh saya dapat beberapa kartu, karena saya merasa tidak mendaftar semuanya ya waktu kartunya dikirim ke rumah saya, bamk yang dimana saya tidak mendaftar layanan kartu kreditnya seketika itu juga saya telepon ke customer service bank nya bukan untuk aktivasi melainkan untuk penutupan kartu. setelah officer bank berkata: 'baiklah kartu ibu telah kami tutup'. saya merasa lega. satu tahun kemudian tiba-tiba saya dapat billing annual fee, kembali saya telepon ke customer service bank tersebut, dan kata officer bank: 'abaikan saja'. setelah saya abaikan, beberapa bulan kemudian kebetulan saya medafar KPR nah kredit saya ditolak karena nama saya tercantum dalam daftar BI Checking, katanya ada tagihan dari bank '...' yang belum saya lunasi, lalu saya telepon bank penyedia kartu kredit itu tadi dan saya minta pemutihan / pemulihan nama saya di BI Checking beserta surat keterangan tertulis penjelasan bahwa saya tidak mempunyai tunggakan di bank tersebut, dan akhirnya setelah semua proses klarifikasi selesai, akhirnya kredit KPR saya berjalan lancar. demikian sharing dari saya, semoga pengalaman saya bermanfaat bagi IFers semuanya yaa.. :-bd
 
ane belum punya kredit2an ama bank boss
thanks buat nfo
 
iya ane jg blm coba buat kartu kredit ,,tp pngen c ,,tp msh blum butuh klo skr,,mklum masih mahasiwa :D

--------------------------------------------------------------------------------------------------------




mau beli BATRE BB ,,KUALITAS OK(dengan IC dobel protection melindungi BB agan2) harga BERSAING dan bergarnsi,, jual CHARGER BLACKBERRY, PORTABLE CHARGER ,DESKTOP CHARGER , SAVER(charger untk di mobil) :D
https://www.forum.or.id/t298650/
 
ane pernah masuk blacklist tapi dia akan clear sendiri setelah 1 tahun. tapi status blacklistnya masih ringan gara2 cicilan motor temen yg tertunggak dulu pengajuannya atas nama ane..so hati2 klo mau ngajuin apa2 atas nama orang lain. niat nolong malah susah sendiri
 
wah jangan2 ane kena blacklist ya,
kemaren ane pinjang uang ke A bank ane buat nonton kgak dikasih tuh... :D
nais info gan, sory intermezo...
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.