akiong
IndoForum Junior A
- No. Urut
- 41745
- Sejak
- 25 Apr 2008
- Pesan
- 2.971
- Nilai reaksi
- 47
- Poin
- 48
Saya kurang tak tahu apa dasar falsafah dari hukuman cambuk, lempar batu sampai
mati, potong tangan, saya kira hukuman demikian diciptakan sebagai contoh untuk
menakut-nakutkan yang lain supaya tidak berbuat pelanggaran seperti yang
dihukum. Apakah Allah yang dinyatakan oleh manusia berkuasa atas bumi dan
langit membuat hukuman demikian, tanpa ada pikiran untuk cara lain seperti
rehabilitasi bagi yang bersalah?
Wassalam
Golongan Islam fundamentalis memahami ayat2 ALLAH tidak menggunakan otak dan ilmu pengetahuan. Karena mereka sudah berhenti berpikir.
Oleh karena itu terlihat perbuatan2nya dlm masyarakat islam yg brutality, dan cruelty terhadap orang2 civil....( anda bisa sering ketemu bahan nya di koran )
Mereka bukan melangkah maju ke depan , tetapi mereka justru kembali kpd zaman jahilliah zaman hutan balantra atau padang apsir yang tandus...bentuk hukuman padang pasir lansung di hukum ditempat dgn cambuk unta atau kuda.....
Sekarang zaman technologi, pradapan manusiawi, Civil society, harus
menggunakan ilmu kejiwaan tetapi mereka sudah berhenti berpikir.
Hukuman2 yang kejam diperlihatkan dlm masarakat manusia akan menjadi
ganas, dan kejam...Di sisi lain islam terhadap perbuatan2 sadis itu sangat di larang....penindasan sangat dilarang...confuse...
kita lihat taliban itu sangat ganas dan suka membunuh anak2 dan wanita....
Sesungguhnya hukuman cambuk itu cocok untuk binatang liar dan buas.
Sumber dari Firman Allah, S. An-Nuwr 24:1-4:
1. (ini adalah) Satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya.
2. perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah /
cambuklah [JLD, jalada, ijdiluw] tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali
dera / cambukan [jaldah], dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan
orang-orang yang beriman.
3. laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina,
atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini
melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian
itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.
4. dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah / cambuklah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera / cambukan, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.
WALAUPUN BEGITU HUKUM CAMBUK ITU COCOKNYA UTK BINATNG LIAR
SAJA....BUKAN UTK MANUSIA.
Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi
semesta alam. (QS.21:107-108)
HUKUM BERZINA.
(1) Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera,dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk [menjalankan] agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah [pelaksanaan] hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (2). QS.24:1-4
http://hotlisimanju ntak.multiply. com/video/ item/1/HUKUM_ CAMBUK_DI_ ACEH
http://www.youtube. com/watch? v=8lNtD56OxjY& feature=related
Bagaimana pendapat anda setelah melihat hukuman cambuk?
Inilah masarakat islam fundamentalis yang brutality,ganas dan berhenti berpikir.
Sesungguhnya hukuman cambuk itu cocok untuk binatang liar dan buas.
Sesungguhnya bentuk hukuman itu hala dan boleh di tukar bentuknya sejalan dgn ilmu dan pradapan manusia. Substansinya tidak berobah.
Begitu pula tdk perlu lagi mendatangkan 4 orang saksi, cukup dgn membuktikan dgn alat2 kimia dan DNA pelaku2 zina.Lebih akurat,cepat dan modern
Wassalam
mati, potong tangan, saya kira hukuman demikian diciptakan sebagai contoh untuk
menakut-nakutkan yang lain supaya tidak berbuat pelanggaran seperti yang
dihukum. Apakah Allah yang dinyatakan oleh manusia berkuasa atas bumi dan
langit membuat hukuman demikian, tanpa ada pikiran untuk cara lain seperti
rehabilitasi bagi yang bersalah?
Wassalam
Golongan Islam fundamentalis memahami ayat2 ALLAH tidak menggunakan otak dan ilmu pengetahuan. Karena mereka sudah berhenti berpikir.
Oleh karena itu terlihat perbuatan2nya dlm masyarakat islam yg brutality, dan cruelty terhadap orang2 civil....( anda bisa sering ketemu bahan nya di koran )
Mereka bukan melangkah maju ke depan , tetapi mereka justru kembali kpd zaman jahilliah zaman hutan balantra atau padang apsir yang tandus...bentuk hukuman padang pasir lansung di hukum ditempat dgn cambuk unta atau kuda.....
Sekarang zaman technologi, pradapan manusiawi, Civil society, harus
menggunakan ilmu kejiwaan tetapi mereka sudah berhenti berpikir.
Hukuman2 yang kejam diperlihatkan dlm masarakat manusia akan menjadi
ganas, dan kejam...Di sisi lain islam terhadap perbuatan2 sadis itu sangat di larang....penindasan sangat dilarang...confuse...
kita lihat taliban itu sangat ganas dan suka membunuh anak2 dan wanita....
Sesungguhnya hukuman cambuk itu cocok untuk binatang liar dan buas.
Sumber dari Firman Allah, S. An-Nuwr 24:1-4:
1. (ini adalah) Satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya.
2. perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah /
cambuklah [JLD, jalada, ijdiluw] tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali
dera / cambukan [jaldah], dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan
orang-orang yang beriman.
3. laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina,
atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini
melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian
itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.
4. dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah / cambuklah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera / cambukan, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.
WALAUPUN BEGITU HUKUM CAMBUK ITU COCOKNYA UTK BINATNG LIAR
SAJA....BUKAN UTK MANUSIA.
Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi
semesta alam. (QS.21:107-108)
HUKUM BERZINA.
(1) Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera,dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk [menjalankan] agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah [pelaksanaan] hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (2). QS.24:1-4
http://hotlisimanju ntak.multiply. com/video/ item/1/HUKUM_ CAMBUK_DI_ ACEH
http://www.youtube. com/watch? v=8lNtD56OxjY& feature=related
Bagaimana pendapat anda setelah melihat hukuman cambuk?
Inilah masarakat islam fundamentalis yang brutality,ganas dan berhenti berpikir.
Sesungguhnya hukuman cambuk itu cocok untuk binatang liar dan buas.
Sesungguhnya bentuk hukuman itu hala dan boleh di tukar bentuknya sejalan dgn ilmu dan pradapan manusia. Substansinya tidak berobah.
Begitu pula tdk perlu lagi mendatangkan 4 orang saksi, cukup dgn membuktikan dgn alat2 kimia dan DNA pelaku2 zina.Lebih akurat,cepat dan modern
Wassalam