Constantine
IndoForum Senior A
- No. Urut
- 64676
- Sejak
- 19 Feb 2009
- Pesan
- 6.946
- Nilai reaksi
- 320
- Poin
- 83
Kamis, 19 Maret 2009 - 13:33 wib
JAKARTA - Kampanye pemilu melalui layanan telekomunikasi telah dimulai. Namun kampanye tersebut dibatasi hingga 5 April saja.
"Kampanye melalui jasa telekomunikasi maksimal hanya sampai tanggal 5 April 2009. Hal ini dikarenakan tanggal 6 hingga 8 April adalah masa tenang dan 9 April sudah masuk pencontrengan," ujar Anggota Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi, melalui pesan singkatnya, Kamis (19/3/2009).
Menurut Heru, tantangan terberat untuk mengawasi pemanfaatan layanan telekomunikasi adalah pada masa tenang dan hari pemilihan. Bahkan kemungkinan adanya 'serangan fajar' melalui SMS sangat besar jika pemerintah tidak membatasi waktu penyelenggaraan.
Sebagaimana diketahui, dengan ditandatanganinya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11/2009 pada 4 Februari lalu, ini artinya layanan telekomunikasi dapat mulai digunakan sebagai media untuk berkampanye. Aturan ini diperlukan agar pemangku kepentingan (stakeholder) mengetahui koridor hukum yang mengatur kampanye melalui jasa telekomunikasi. Dan BRTI, saat ini secara aktif mengawasi pemanfaatan jasa telekomunikasi untuk kampanye pemilu ini dan siap berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilu serta Panitia Pengawas Pemilu. (srn)
sumber
Gimana nih para Caleg?? Ikutan promo via sms?
JAKARTA - Kampanye pemilu melalui layanan telekomunikasi telah dimulai. Namun kampanye tersebut dibatasi hingga 5 April saja.
"Kampanye melalui jasa telekomunikasi maksimal hanya sampai tanggal 5 April 2009. Hal ini dikarenakan tanggal 6 hingga 8 April adalah masa tenang dan 9 April sudah masuk pencontrengan," ujar Anggota Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi, melalui pesan singkatnya, Kamis (19/3/2009).
Menurut Heru, tantangan terberat untuk mengawasi pemanfaatan layanan telekomunikasi adalah pada masa tenang dan hari pemilihan. Bahkan kemungkinan adanya 'serangan fajar' melalui SMS sangat besar jika pemerintah tidak membatasi waktu penyelenggaraan.
Sebagaimana diketahui, dengan ditandatanganinya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11/2009 pada 4 Februari lalu, ini artinya layanan telekomunikasi dapat mulai digunakan sebagai media untuk berkampanye. Aturan ini diperlukan agar pemangku kepentingan (stakeholder) mengetahui koridor hukum yang mengatur kampanye melalui jasa telekomunikasi. Dan BRTI, saat ini secara aktif mengawasi pemanfaatan jasa telekomunikasi untuk kampanye pemilu ini dan siap berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilu serta Panitia Pengawas Pemilu. (srn)
sumber
Gimana nih para Caleg?? Ikutan promo via sms?