• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

"Jakarta Pagi, Siang, Sore Macetnya Luar Biasa, Dikasih Aturan Apapun Sama Saja"

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerapan Batas Kecepatan Kendaraan enam bulan ke depan. Dalam peraturan tersebut, diatur batas maksimal kecepatan kendaraan di jalan bebas hambatan atau jalan tol adalah 100 kilometer per jam.

Untuk kawasan perkotaan, kecepatan maksimal adalah 50 kilometer per jam. Sedangkan di daerah lain, seperti kawasan permukiman, kecepatan maksimal 30 kilometer per jam.

Di jalan antarkota, kecepatan maksimal 80 kilometer per jam. Sedangkan kecepatan minimum bagi kendaraan dalam kondisi arus bebas adalah 60 kilometer per jam.

Untuk memberlakukan kebijakan ini, harus melihat karakteristik suatu daerah yang unik, seperti keunikan yang terdapat pada Jakarta.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Soegeng Poernomo menilai, kondisi lalu lintas di Jakarta pada pagi hingga sore tidak memungkinkan untuk menerapkan pembatasan kecepatan kendaraan.

"Kebijakan ini buah simalakama menurut saya. Mau diapainsekarang, Jakarta pagi, siang, sore, macetnya luar biasa. Mau dikasih peraturan apapun, sama saja. Hanya bisa berlaku untuk malam hari," kata Soegeng saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Jumat (28/8/2015).

Soegeng menilai, kebijakan pembatasan kecepatan kendaraan mengacu pada perilaku pengendaranya.

Namun, jika kondisi jalan macet, maka kebijakan itu tidak bisa berlaku.
"Karena macet itu di luar kontrol pengemudi," tutur Soegeng.

Kebijakan ini bisa efektif jika hanya dilakukan pada malam hari. Terlebih, kejadian kecelakaan yang aneh banyak terjadi pada malam hingga dini hari. Salah satunya adalah pengendara yang mengemudi di bawah pengaruh narkotika.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.