• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Pakai Sabu, Artis Sinetron Eza Gionino Ditangkap Polisi

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
YFRa.jpg
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang artis sinema elektronik (sinetron) remaja, Eza Gionino (28). Ia kedapatan memakai narkoba jenis sabu.

Wakapolrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Surawan mengatakan, informasi dari masyarakat menunjukkan adanya penyalahgunaan narkoba di kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan. Penyidik kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan informasi itu.

"Setelah pengecekan oleh petugas, ternyata benar ada tindak pidana tersebut," kata Surawan di Mapolrestro Jaksel, Senin (3/8/2015).

Penyelidikan pun dikembangkan untuk menangkap pengedar. Penyidik kemudian mengetahui bahwa salah satu pemakainya adalah Eza.

"Lalu kami lakukan penangkapan pada Sabtu (1/8/2015) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Perumahan Cibubur Country, Cikeas, Bogor," ucap dia.

Selain menangkap bintang sinetron Putih Abu-abu tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 0,16 gram, satu alat isap sabu atau bong, satu cangklong, dan dua korek gas.

Atas perbuatannya, Eza dapat dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.