• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Berita Jumlah Daerah dengan Calon Tunggal atau Nihil Berkurang Jadi 10 Wilayah

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay, mengatakan bahwa hingga hari kedua masa pendaftaran tambahan, Minggu (2/8/2015), jumlah daerah yang memiliki kurang dari dua pasangan calon kepala daerah tinggal 10 daerah.

"Dari 13 daerah yang pasangan calonnya kurang dari dua (pada Sabtu kemarin), hari ini tinggal 10," ujar Hadar melalui pesan singkat, Minggu (2/8/2015).

Hadar mengatakan, dua pasangan calon yang diterima hari ini terdapat di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, dan Kota Mataram. Pasangan calon baru dari Kabupaten Pegunungan Arfat sedianya diterima pada Sabtu kemarin, tetapi KPU pusat baru menerima informasinya hari ini.

"Sesungguhnya ini terjadi kemarin. Karena keterbatasan komunikasi, baru kami bisa pastikan hari ini," kata Hadar.

KPU masih membuka masa pendaftaran pasangan calon untuk mengikuti Pilkada serentak hingga Senin (3/8/2015) besok. Perpanjangan masa pendaftaran ini juga diberlakukan bagi Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, yang masih belum mendapatkan pasangan calon kepala daerah.

Daerah yang masih memiliki calon tunggal ataupun belum ada calon itu meliputi Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Minahasa Selatan dan Bolaang Mongondow Timur di Sulawesi Utara, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya serta Kabupaten Blitar dan Pacitan di Jawa Timur, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kota Samarinda, serta Kabupaten Timor Tengah Utara di NTT.

Sesuai Surat Edaran Nomor 403 Tahun 2015 yang diterbitkan oleh KPU Pusat, daerah-daerah yang memiliki kurang dari dua pasangan calon kepala daerah harus melakukan perpanjangan masa pendaftaran dengan istilah "3-3-3". Apabila dalam masa tiga hari pendaftaran (26-28 Juli) tidak ada atau kurang dari dua pasangan calon yang mendaftar, maka akan dilakukan jeda pendaftaran selama tiga hari (29-31 Juli). Setelah selesai masa jeda untuk sosialisasi, KPU provinsi dan kabupaten/kota akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari (1-3 Agustus).
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.