• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

TNI-Polri dapat Rp 250 ribu jika diperbantukan kegiatan Pemprov DKI

facebookeb

IndoForum Senior A
No. Urut
210735
Sejak
9 Jan 2013
Pesan
7.471
Nilai reaksi
96
Poin
48
2G9Mv.jpg
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menjelaskan tentang anggaran Pemprov DKI yang akan memberikan honor kepada prajurit TNI-Polri sebesar Rp 250 ribu per hari beserta uang makan maksimal Rp 38 ribu. Menurutnya, honor harian tersebut hanya diberikan kepada prajurit TNI-Polri yang diperbantukan dalam kegiatan dan program-program milik Pemprov DKI Jakarta.

"Rp 250 ribu itu per hari. Karena kalau kita minta pasukan datang kan mesti kasih uang honor, nah honor itu ditetapkan Rp 250 ribu per hari. Uang makannya Rp 38 ribu per hari," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/7).

Untuk itu, Ahok mengaku akan mengakomodir sistem pemberian honor bagi para prajurit yang diperbantukan itu, melalui perantara Bank DKI. Nantinya dengan kemudahan dari Bank DKI itu pula, para prajurit TNI-Polri itu juga bisa mendapat subsidi, untuk menggunakan layanan Transjakarta.

"Saya lagi dorong TNI Polri yang mau kerja sama dengan kita, dia mesti punya rekening Bank DKI, biar kita transfer langsung. Rekening Bank DKI itu kelebihannya, ATM-nya combo," ujar Ahok.

"Jadi dia bisa naik bus gratis, karena (kartu) itu juga bisa menjadi e-ticket buat naik naik Transjakarta. Walaupun enggak dipotong, tapi saya pengen tahu siapa yang naik bus. Terus mesti pakai seragam, kalau nggak nanti takut nakal terus dipinjamin," katanya menambahkan.

Ahok mengatakan, hal ini sudah diakomodir oleh pihaknya, melalui sebuah Pergub yang telah disahkan pada tahun 2015 ini, "Pergub itu kita dari dulu sudah ada. Kita cuma naikin saja nilainya. Sudah mulai berjalan kok, tapi taruhnya di Dishub, Satpol PP sama kecamatan/kelurahan," pungkasnya.

Diketahui, Pemprov DKI telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 138 tahun 2015, sebagai bentuk penegasan dari Pemprov DKI terhadap standarisasi upah yang diberikan kepada para anggota TNI-Polri.

Dengan adanya Pergub itu, setiap aparat TNI-Polri akan mendapat upah sebesar Rp 250.000, dan uang makan maksimal hingga sebesar Rp 38.000 per harinya, untuk setiap kali mereka melakukan tugasnya membantu Pemprov DKI Jakarta dalam setiap program dan kegiatan.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.