• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Berita Diperiksa KPK Hampir 14 Jam, Gubernur Sumut Dicecar 27 Pertanyaan

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/7/2015). Keduanya diperiksa penyidik selama kurang lebih 14 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan bagi tersangka M Yagari Bhastara.

Gatot mengatakan, penyidik mencecarnya dengan 25-27 pertanyaan selama pemeriksaan. "Saya hadir untuk kedua kalinya sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan suap. Hari ini lanjutan kemarin sekitar 25-27 pertanyaan," ujar Gatot di Gedung KPK, Jakarta, Senin malam.

Gatot mengaku diperiksa sebagai saksi bagi lima tersangka dalam kasus ini, yaitu pengacara M Yagari Bhastara, Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, dan panitera Syamsir Yusfan. Namun, Gatot enggan membeberkan secara rinci soal pemeriksaannya hari ini.

"Pertanyaannya tentu lebih detail kami sampaikan ke juper, juru periksa," kata Gatot.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah Gatot dan Evi bepergian keluar negeri. Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itu, PK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera.

Ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Adapun satu panitera tersebut bernama Syamsir Yusfan. KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut serta Kaligis kini telah ditahan.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.