• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Menang Tender UPS Miliaran Rupiah, Taufiq Dapat Komisi

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Keberhasilan CV Bukit Terpadu Utama memenangkan tender pengadaan uninterruptible power supply (UPS) senilai Rp 5.833.289.000 untuk SMKN 53 Jakarta Barat membuat pemiliknya mendapatkan komisi.

Tender CV Bukit Terpadu Utama itu dilakukan oleh teman pemilik perusahaan yang beralamat sama dengan toko genteng UD Bersama Maher Genteng Jatiwangi, di Jalan Sekip Ujung Nomor 30 atau Jalan Ahmad Yani No 31, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur.

Taufiqurrohim, pemilik CV, menjelaskan, dia mendapatkan sejumlah komisi setelah nama perusahaannya dipakai oleh teman tersebut. Hanya saja, dia enggan menyebut rincian besaran nominal komisi yang diterimanya.

"Saya dikasihlah sedikit uang jasa. Istilahnya diberikan ke saya begitu," kata Taufiqurrohim, Senin (2/3/2015).

Taufiqurrohim memastikan, perusahaannya menang lelang melalui ULP (Unit Layanan Pengadaan) DKI. Terlebih lagi, dia pikir ikut lelang melalui ULP merupakan lelang terbuka bagi perusahaan mana pun sehingga percaya kepada temannya tersebut.

"Semua orang bisa ikuti pelelangan dengan catatan, dia punya perusahaan yang sesuai persyaratan. Sekarang kan lelang memang harus lewat ULP," kata dia.

Menurut Taufiqurrohim, proses lelang ULP, harga ditentukan oleh pihak pemesan. Apabila pemesan di sebuah lembaga pemerintahan menginginkan pengadaan sofa untuk kantor, pemesan biasanya melakukan survei harga terlebih dahulu ke produsen.

Setelah merasa harga yang ada cukup layak, pemesan kemudian mengajukan ke ULP. Nantinya, perusahaan yang ikut lelang di ULP kemudian memberikan tawaran, siapa yang mampu paling murah dalam pengadaan barang.

"Tetapi, enggak mesti yang murah juga yang biasanya menang. Misalnya, ketentuan syaratnya enggak lengkap, ya enggak bisa (lolos)," kata Taufik.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.