• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Berita Biaya Menginap Bupati Tasik Rp 902 Juta, TCW Lapor Polisi

facebookeb

IndoForum Senior A
No. Urut
210735
Sejak
9 Jan 2013
Pesan
7.471
Nilai reaksi
96
Poin
48
y2x51.jpg
Tasikmalaya Corruption Watch (TCW) melaporkan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Jawa Barat, ke Satreskrim Polres Tasikmalaya, Selasa (8/10/2013).

Sekretaris TCW Asep Rismawan bersama seorang rekannya menyerahkan langsung bukti pemeriksaan BPK sekaligus melaporkan kasus ini ke polisi. Asep mengatakan, dalam laporan itu terungkap, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Barat ditemukan ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, terutama APBD tahun 2012.

"Dugaan tindak pidana korupsi biaya penginapan dalam rangka perjalanan dinas luar daerah dengan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 902 juta," jelas Asep seusai melaporkan kasus ini.

Menurut Asep, hasil laporan pemeriksaan keuangan BPK menemukan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, khusus anggaran Perjalanan Dinas Luar Daerah. Bahkan dalam laporan itu, secara spesifik ditemukan penggunaan anggaran penginapan semalam dalam rangka perjalanan dinas luar daerah bupati dan wakil bupati Tasikmalaya sebesar Rp 902 juta.

"Biaya penginapan semalam itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak layak dibayarkan sebagai biaya penginapan dalam rangka perjalanan dinas luar daerah," ungkapnya.

Asep berharap, polisi secepatnya menyelidiki dugaan pidana korupsi tersebut dengan bahan awal data dari laporan BPK. "Kami mendapatkan data itu langsung dari BPK Jabar," tambah dia.

Dengan dilaporkannya kasus ini, TCW pun akan terus memantau kasus ini sampai tuntas. Asep pun berharap polisi berani untuk segera memeriksa bupati dan wakil bupati Tasikmalaya, sebagai orang yang paling bertanggung jawab. "Selain mereka, ada juga beberapa pejabat yang paling nertanggung jawab atas kasus ini," pungkasnya.

Sehari habiskan Rp 902 juta?

Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan biaya perjalanan dinas Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dalam sehari Rp 902 juta.

Anggaran itu digunakan pasangan kepala daerah tersebut untuk biaya penginapan, makan minum, dan perjalanan dinas ke pemerintah pusat di Jakarta serta ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Bandung.

Terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, dari realisasi jumlah anggaran itu, sebanyak Rp 119 juta tak didukung bukti laporan pertanggungjawaban. Dari seluruh penggunaan anggaran tahun 2012, diketahui pasangan kepala daerah ini telah menghabiskan anggaran untuk perjalanan dinas sebesar Rp 1,6 miliar.

Menanggapi temuan BPK ini, Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Tasikmalaya Wawan Sofandi mengaku bahwa telah ada kesalahan administrasi. Namun, informasi jumlah penggunaan anggaran itu tak dibantahnya.

"Saya selaku kuasa pengguna anggaran mengakui ada kesalahan penafsiran dalam aturan memberikan biaya. Atas temuan itu, kami langsung memperbaikinya," kata Wawan, Selasa (17/9/2013) lalu.

Dengan adanya temuan ini, Wawan mengaku, itu menjadi pelajaran penting dalam membuat sebuah laporan. Pihaknya pun ke depan akan lebih berhati-hati dalam pembuatan administrasi. "Kami benar-benar dituntut untuk tertib administrasi untuk mewujudkan clean and good governance," ujar Wawan.

Sementara itu, Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum mengakui uang perjalanan dinas sebesar Rp 902 juta. Namun, dana itu dipakai dirinya bersama wakil bupati selama setahun, bukan sehari.

"Memang benar ada temuan BPK seperti itu, tetapi ada kesalahan administrasi dalam pelaporannya dari bagian dinas keuangan. Jadi jumlah itu bukan untuk sehari, tetapi setahun selama perjalanan dinas," jelas Uu kepada sejumlah wartawan, Rabu (18/9/2013).

Uu menambahkan, pihaknya pun langsung memberikan penjelasan kepada BPK terkait adanya kesalahan administrasi dalam proses pelaporan penggunaan keuangan. Uu pun membantah kalau penggunaan biaya perjalanan dinasnya tak memiliki laporan.

"Jadi kalau bukti penggunaan anggaran itu semuanya ada, tetapi ada beberapa berkas pelengkap laporan penggunaan anggaran yang harus dilengkapi," kilah Uu.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.