• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Berita Tunggak pajak Rp 13,6 miliar, 9 wajib pajak segera dipenjarakan

facebookeb

IndoForum Senior A
No. Urut
210735
Sejak
9 Jan 2013
Pesan
7.471
Nilai reaksi
96
Poin
48
Kementerian Keuangan akan membuktikan ancamannya menyandera atau paksa badan (gijzeling) wajib pajak yang menunggak pajak. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo mengaku segera menyandera sembilan wajib pajak yang menunggak pajak hingga totalnya mencapai Rp 13,6 miliar. Gijzeling sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.

"Nanti setelah ditandatangani pak menteri (Menkeu Bambang Brodjonegoro) balik lagi ke kita. Lalu kita koordinasi ke polisi dan Dirjen Lapas Kemenkumham," ujar Mardiasmo usai acara Seremonial Penyerahan Surat Izin Praktik Konsultan Pajak di Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (27/1).

Ditjen Pajak sudah menyita aset-aset dari sembilan wajib pajak yang dimaksud. Ini merupakan langkah awal memaksa wajib pajak membayar tunggakannya. Namun sampai saat ini tak kunjung dibayarkan, sehingga terpaksa diambil langkah hukum dengan memenjarakan.

"Itu sudah melalui penyanderaan dan penyitaan. Dan tidak mau bayar juga, lalu kita gijzeling. Kayaknya paling ampuh nih. Yang digijzeling itu yang sudah kita cekal. Yang kita cekal itu sudah punya tunggakan pajak minimal Rp 100 juta," kata dia.

Wakil Menteri Keuangan ini menambahkan total dana tunggakan sembilan WP tersebut mencapai Rp 13,6 miliar. Dari sembilan tersebut terdiri dari 1 WP orang pribadi dan 5 WP badan.

"5 WP badan ini yang memiliki 8 orang penangguh pajaknya jadi totalnya 9 WP," ucapnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.