• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Berita Kehilangan Barang atau Kendaraan di Mal? Ini Langkah yang Bisa Ditempuh

kis

IndoForum Junior E
No. Urut
281032
Sejak
23 Mei 2013
Pesan
1.661
Nilai reaksi
36
Poin
48
f8hpQ.jpg
David Maruhum Lumban Tobing, pengacara yang kini sedang cuti ini terkenal getol membela hak-hak konsumen, mulai dari pencurian pulsa sampai parkir. Pernah memenangkan gugatan atas pengelola parkir, ini saran David bagi konsumen yang barang dan kendaraannya hilang di mal.

"Antara kehilangan mobil yang tindak pidana, berbeda dengan tanggung jawab penitipan barang yang berupa perdata. Selayaknya dan sepatutnya semua pengelola parkir sudah tahu kerusakan dan kehilangan adalah tanggung jawab dia," ujar David yang kini menjadi anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) saat berbincang dengan detikcom, Kamis (30/10/2014).

David menambahkan, sejak tahun 2001, sedikitnya sudah ada enam putusan Mahkamah Agung (MA) yang bisa dijadikan rujukan tentang kasus mobil dan motor hilang yang dikelola pengelola parkir. Kasus-kasus yang diputus MA itu bukan cuma dari Jakarta, melainkan di berbagai kota di Indonesia.

"Kalau misalnya dia tidak bertanggung jawab juga, laporkan ke Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia. Karena biasanya, pemilik-pemilik pusat belanja tergabung dalam Asosiasi Pusat Belanja. Hal ini seyogyanya diketahui oleh asosiasi. Pengelola parkir yang bekerja sama dengan pusat belanja bisa diberikan pengarahan oleh asosiasi. Itu dari sisi internal," papar David.

Dari sisi eksternal, konsumen bisa melaporkannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau unit yang mengurusi parkir di bawah Pemda/Pemkot setempat.

"Kan ada unit pengelola parkir di bawah gubernur itu, kalau pengelola parkirnya nggak mau bertanggung jawab, bisa minta supaya izinnya dicabut. Yang berikan izin (pengelolaan parkir) kan unit pengelola di bawah gubernur," tutur David.

Bisa juga mengadukan ke lembaga dirinya kini berkiprah, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melalui call centernya: 153. BPKN akan menerima pengaduan kemudian meneruskannya kepada pengelola parkir, atau badan usaha yang mengelola parkir serta kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Konsumen yang merasa dirugikan juga bisa melapor ke LSM konsumen seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Bila tak berhasil juga menuntut haknya? "Pengadilan, itu cara paling terakhir. Saya imbau pengelola parkir harus segera bertanggung jawab kalau terjadi kehilangan di areal parkirnya," tandas dia.

Keamanan pengunjung pusat belanja di setiap sudut, termasuk lahan parkir, tentu harus dijamin sepenuhnya oleh pengelola. Pengelola harus menyiapkan infrastruktur maupun pengawasan areal parkirnya. "Apabila ditemukan standar minimum pelayanan tidak ada atau rusak, seperti CCTV tidak ada atau rusak, maka itu kelalaian pengelola parkir," kata David.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.