• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Tak Bayar Parkir di Mesin Akan Kena Denda Rp 500.000

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
jYwSP.jpg
Sejak diterapkan pada 26 September 2014, sistem parkir berbayar dengan menggunakan meteran parkir di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, dinilai memiliki beberapa kelemahan.

Selain tak efektifnya pembayaran melalui koin, kelemahan lainnya adalah sulitnya mendeteksi kendaraan mana saja yang telah membayar uang parkir melalui mesin.

Berangkat dari hal itu, Unit Pengelola (UP) Perparkiran DKI Jakarta dalam waktu dekat akan membekali para juru parkir dengan alat pendeteksi khusus. Alat tersebut akan dilengkapi lampu indikator yang dapat memberi respons kepada kendaaran yang belum membayar uang parkir melalui mesin.

"Apabila parkir sudah dilakukan sesuai aturan yang ada, lampu pada indikator tidak akan menyala. Tetapi apabila ada kendaraan yang tidak bayar melalui mesin, akan langsung diderek dan diwajibkan membayar Rp 500.000," kata Kepala UP Perparkiran Sunardi Sinaga saat dihubungi, Rabu (29/10/2014).

Menurut Sunardi, secara fisik dan cara kerja, alat pendeteksi parkir menyerupai metal detector. Alat didesain terkoneksi dengan mesin serta server pusat milik operator meteran parkir.

"Para juru parkir meter nantinya akan berkeliling untuk menempelkan alat tersebut ke pelat nomor kendaraan," papar dia.

Jalan Sabang merupakan lokasi awal penerapan parkir meter yang ke depannya akan diterapkan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Tarif yang diberlakukan adalah Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.