• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Tak Mau Ditertibkan, Pedagang Kurban Mengaku Sudah Dapat Izin dari Haji Lulung

facebookeb

IndoForum Senior A
No. Urut
210735
Sejak
9 Jan 2013
Pesan
7.471
Nilai reaksi
96
Poin
48
4vfLo.jpg
Meski sudah dilarang berjualan di trotoar Jalan Kyai Haji Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pedagang hewan kurban tetap nekat berjualan.

Bukannya tanpa alasan, pedagang mengaku telah mengantongi izin dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Jakarta Abraham Lunggana atau dikenal dengan Haji Lulung.

"Kami sudah minta izin ke DPRD, sudah diizinkan sama Haji Lulung. Empat fraksi yang lain juga sudah mengizinkan," ujar Jaka (28), seorang pedagang kambing, di lokasi, Selasa (30/9/2014).

Ia mengatakan bahwa pedagang hewan kurban di lokasi tersebut mendatangi Lulung untuk meminta izin. Setelah itu, Lulung membantu melobi anggota Dewan lainnya untuk mengizinkan pedagang untuk berjualan.

Kendati demikian, Jaka menyangkal bila dikatakan Lulunglah yang menyuruh mereka berjualan. "Bukan menyuruh, tetapi bantu kami dapat izin dari anggota Dewan lainnya," kata dia.

Jaka menegaskan, aktivitas jual beli hewan kurban di kawasan tersebut sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu sehingga pedagang menolak untuk direlokasi.

Bahkan, ia dan pedagang lainnya akan tetap berjualan di tempat tersebut meskipun tanpa izin. "Diizinkan atau enggak, kami tetap mau jualan di sini," kata pria berperawakan kurus ini.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggencarkan larangan untuk menjual hewan kurban di pinggir jalan melalui Instruksi Gubernur Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan. Dengan aturan tersebut, pedagang tidak boleh lagi menggelar lapaknya di pinggir jalan.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.