• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Jokowi: Disuruh Beli Sabun Wangi, Malah Beli Sabun Colek...

facebookeb

IndoForum Senior A
No. Urut
210735
Sejak
9 Jan 2013
Pesan
7.471
Nilai reaksi
96
Poin
48
Gn7ph.jpg
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tak merasa terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Bus Transjakarta (BKTB) berkarat.

Dia mengaku memegang ketetapan hukum yang berlaku, di mana telah menetapkan beberapa tersangka atas kasus itu.

"Kasus itu ibaratnya ya, saya lagi perintahkan kamu beli sabun wangi, eh kamu malah beli sabun colek. Siapa yang salah kalau begitu?" ujar Jokowi di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2014) siang.

Jokowi menegaskan, pada dasarnya sistem pengadaan barang dan jasa di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah baik. Pengawasan sistem itu pun cukup ketat sampai bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Tetapi ya kembali lagi, tergantung orang-orang di dalamnya. Kan yang namanya pengguna anggaran itu kan mereka (SKPD)," ucap dia.

Lebih jauh soal kasus itu, Jokowi mengatakan bahwa dia tak dapat mencampuri urusan hukum. Dia menyerahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung soal kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka sekaligus menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. Pristono menjadi tersangka atas dugaan korupsi proyek pengadaan bus transjakarta dan BKTB "berkarat" di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun.

Selain Pristono, Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Armada Bus Transjakarta, DA; Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ST; BS selaku Dirut PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang); AS selaku Dirut PT Ifani Dewi; dan CCK selaku Dirut PT Korindo Motors.

Kepada wartawan, Pristono mengingatkan bahwa dia sudah bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Salah satunya dengan membantu program Jokowi-Basuki dalam hal pengadaan transportasi massal. "Tapi, ada kesandung sedikit, bus yang berkarat, kenapa dibalik? Saya dijadikan tersangka kemudian jadi tahanan. Tolonglah kami," katanya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.