• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Imam dan Makmum

minbar global indo

IndoForum Newbie E
No. Urut
282760
Sejak
16 Mar 2014
Pesan
35
Nilai reaksi
0
Poin
6
Imam dan Makmum



Orang yang Paling Berhak Menjadi Imam Shalat

Urutannya sebagai berikut:

Pertama. Orang yang paling bagus bacaan Al-Qur’annya yaitu orang yang paling banyak hafalannya dan paling memahami hukum-hukumnya

Kedua. Orang yang paling paham terhadap sunnah. Yaitu orang yang paling mengetahui makna dan hukum-hukumnya

Ketiga. Orang yang lebih dahulu berhijrah. Yaitu orang yang lebih dahulu meninggalkan negeri kafir menuju negeri Islam. Dalam konteks kekinian, maksudnya orang yang lebih dahulu bertaubat dan meninggalkan perbuatan dosa dan kemaksiatan

Keempat. Orang yang paling tua. Syarat ini diperlukan ketika ada dua orang yang memiliki tiga kriteria di atas yang sama.

Dasar urutan ini adalah hadits Abu Mas’ud Al-Anshari Radhiyallahu Anhu ia berkata, “Orang yang berhak mengimami dalam shalat adalah orang yang paling baik bacaan Al-Qur’annya, jika bacaannya sama maka yang paling mengetahui sunnah, dan jika pengetahuan sunnahnya sama maka yang lebih dahulu berhijrah, dan jika sama maka yang paling tua dan paling dahulu berislam.”

Urutan ini dianjurkan ketika akan menunjuk imam masjid. Adapun masjid yang telah memiliki imam, atau tuan rumah maka urutan ini tidak diperlukan. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Dan janganlah seseorang mengimami orang lain di rumahnya, dan jangan pula ia duduk di tempatnya tanpa seizinnya.”


Posisi Imam dan Makmum

1. Jika makmumnya satu orang, ia berdiri di samping kanan sejajar dengan imam. Hal ini disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma ia berkata, “Saya pernah shalat bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam di suatu malam, dan aku berdiri di samping kiri beliau lalu beliau menarikku ke sebelah kanan beliau.”

2. Jika jumlah makmum lebih dari satu orang, maka imam berdiri di depan makmum dan berada di tengah. Berdasarkan hadits Jabir dan Jabbar Radhiyallahu Anhuma, salah seorang dari mereka berdiri di sebelah kanan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam dan yang lain berdiri di sebelah kiri beliau. Jabir berkata, “Maka Rasulullah menarik kami berdua lalu menempatkan kami di belakang beliau.”

3. Adapun salat sendirian di belakang shaf, tidak sah, kecuali ada udzur syar’i, begitu uga

dengan shaf yang sempurna, tidak ada celah antaranya


Posisi Wanita

1. Jika para wanita shalat berjamaah maka posisi imam berada di tengah-tengah

mereka dalam shaf yang sama dan tidak berada di depan makmum.

2. Jika wanita shalat bersama kaum pria maka ia berdiri di belakang barisan kaum pria

3. Jika para wanita shalat bersama dengan jamaah kaum pria maka disunnahkan untuk berada di belakang barisan kaum pria dengan membentuk barisan seperti barisan kaum pria. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda, “Sebaik-baik shaf wanita adalah shaf yang paling akhir dan seburuk-buruk shaf

mereka adalah shaf yang paling depan.”


Hukum-Hukum Makmum

1. Tidak dibenarkan seseorang menjadi makmum di rumahnya walaupun ia mendengarkan suara imam di masjid melalui pengeras suara atau radio

2. Dibenarkan menjadi makmum walaupun ia berada di luar masjid jika shaf jamaah

bersambung

3. Dibenarkan bermakmum kepada imam yang berada di atas atau di bawah selama suara imam terdengar oleh makmum

4. Orang yang shalat fardhu dibenarkan berimam kepada orang yang sedang melaksanakan shalat sunnah. Demikian pula sebaliknya. Contoh, mengerjakan shalat isya di belakang imam yang melaksanakan shalat tarawih, atau menemani orang yang terlambat shalat fardhu berjamaah. Dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu Anhu ia berkata, “Muadz pernah shalat bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam kemudian ia pergi menemui kaumnya untuk mengimami mereka.”


Hukum Mendahului Imam

1. Diwajibkan bagi seorang makmum untuk mengikuti gerakan imam setelahnya. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Sesungguhnya imam ditunjuk untuk diikuti, jika imam bertakbir, maka bertakbirlah, jika ia rukuk maka rukuklah dan jika ia sujud maka sujudlah.”

2. Dilarang keras seorang makmum mendahului gerakan imam bahkan termasuk perbuatan haram. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam “Tidakkah seseorang dari kalian merasa takut jika ia mengangkat kepalanya sebelum imam, akan diubah kepalanya menjadi kepala keledai atau bahkan Allah akan mengubah bentuknya menjadi bentuk keledai.”

3. Bagi seseorang yang mendahului gerakan imam karena lupa maka ia wajib mengulanginya dan mengikuti imam.; Hukum Shalat di Belakang Orang Muhdits (tidak Suci) Tidak sah shalat seseorang yang dilakukan di belakang orang yang berhadats, kecuali jika hal tersebut diketahui setelah usai melaksanakan shalat. Dalam hal ini kewajiban mengulangi shalat hanya ditujukan kepada imam, adapun makmum shalat mereka tetap sah.


Sumber:

http://www.fiqhindonesia.com/Elm/Shalat/Imam_dan_Makmum.aspx
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.