• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

mohon penjelasan tentang hukum nikah dan cerai :(:(:(

iamspa

IndoForum Newbie E
No. Urut
5524
Sejak
25 Agt 2006
Pesan
32
Nilai reaksi
0
Poin
6
alo sodara sekalian..
saya punya satu pertanyaan neh
begini ceritanya...

anggap saja saya sebagai "WANITA"

saya seorang istri dengan dua anak,keluarga kami berjalan baik selama 8 tahun sampai akhirnya suami saya main perempuan lain yang mana perempuan itu adalah mantan pacar nya sendiri.ketika saya tau bahwa dia main dengan wanita lain,saya meninggalkan dia dan balik ke rumah ortu saya.kemudian dia menjemput saya dan dia bilang dia tak akan main dengan perempuan itu lg,di atas alquran dia bersumpah.sebagai seorang istri saya memberinya kesempatan kedua,namun 5 bulan setelah kejadian itu tiba2 dia kawin dengan perempuan itu tanpa sepengetahuan saya.dengan berat hati saya menerima nya walaupun hati ini tak ikhlas dimadu.4 tahun berlalu masalah itu dan kemudian saya suka ama seorang laki2 di ym dan kami menjalin hubungan.hingga pada suatu hari dia meminta saya membukan baju di depan cam (hanya membukan baju,tidak membuka semua nya),dan itu di ketahui suami saya,karna dia memasang remote desktop di laptop saya,ketika suami saya tau dia mengusir saya dari rumah.karna saya sudah lama tak tahan hidup dengan nya (karna hak saya sbgai seorang istri juga tidak pernah di penuhi selama 1 tahun),saya memutuskan untuk cerai dari dia.ketika dimahkamah sya cerita semua kejadian yang membuat saya minta cerai dari dia.dan dia menceritakan semua kejadian,walau di mahkamah dia bohong bahwa sayalah yang ingin pergi dari rumah tersebut,tetapi mahkamah malah membela dia,apalagi ketika saya bilang saya tak pernah di sentuh dia selama 1 tahun lebih.dan dengan gampang dia berdalih bahwasanya dia punya penyakit asma dan mahkamah memakluminya.dia ingin saya kembali lagi bersama dia,tapi karna saya sudah terlalu sakit hati dibuat nya, saya tetap meminta cerai dari dia

yang ingin saya tanyakan adalah:apakah sah sebagai istri saya meminta cerai dengan alasan tersebut,baik dalam hukum islam dan di mahkamah agama?

mohon jawabannya....:(:(:(
 
ini cuma pendapat Pribadi ane yah...

perbuatan halal yang tidak disukai oleh Allah adalah Perceraian....

Idealnya ketika orang hendak menikah yg ingin dicari adalah kebahagian dengan memiliki keluarga utuh yg penuh dengan kebahagian
namun ada kalanya kenyataan sering berbalik 360 dearajat dari harapan...
namun memang perlu disadari bahwa hidup tak selamanya bisa ditarik dengan sebuah garis lurus..ada kalanya hidup berkelok...dan penuh dengan lika-likunya.

menanggapi apa yg jadi pertanyaan saudari sepanjang yg ane ketahui...bahwa Ikrar talak hanya bisa jatuh jika Suami yg mengatakan...

untuk diindonesia yg memang telah mengkompilasi hukun islam dengan hukum negara dinyatakan wanita boleh mengajukan cerai bila hal-hal itu bisa dibuktikan di muka mahkamah ...tentu prosesnya tidak mudah sepertinya hal nya perceraian dari sebuah pernikahan siri...

jika ditilik dari cerita saudara...bila memang benar saudari sudah 1 tahun tidak "dipenuhi kebutuhannya, atau ada bagian tubuhnya merasa di sakiti dan Istri merasa tidak ridho akan hal itu semua..maka saudari bisa mengajukan cerai atau talak kepada pengadilan....itu sah ...karena di buku nikah pun itu tertulis ..dan Takliknya pernah dibacakan oleh sang suami ketika akad
 
Maha besar Alloh SWT dengan segala kekuasaan-Nya...
Baru saja ane posting thread tentang betapa istimewanya seorang wanita dan terdapat point tentang berprilaku terhadap suami-istri berikut linknya :
http://indoforum.org/showthread.php?t=97604

Ane merasa prihatin dengan permasalahan yang saudari hadapi, setau ane, secara otomatis apabila dalam hubungan suami istri tidak ada nya hubungan lahir dan batin selama 3 bulan berturut-turut maka otomatis sudah jatuh talak, meskipun talak berada dalam suami... Jadi dalam agama islam, saudari dan suami saudari sudah jatuh talak (mohon diralat dan dibenarkan apabila tidak benar)..
Namun meski suami saudari bersikap seperti itu bukan berarti dibenarkan tindakan saudari untuk membuka aurat pada yang bukan mukhrim (termasuk tindakan zinah), oleh karena itu segera bertobatlah. Dan sudah terlihat bahwa laki2x yang berhubungan ym dengan anda adalah laki2x yang tidak membawa kebaikan bagi saudari, malah membawa kemaksiatan, maka jauhilah laki2x tersebut.

Saran selanjutnya segera berkonsultasilah dengan pihak ketiga yang dapat bertanggung jawab baik secara lahir batin, dunia dan akherat seperti kedua orang tua, baik dari pihak suami dan pihak saudari sendiri, ataupun kepada guru spiritual namun mohon diingat bahwa yang menjalani segala sesuatunya adalah saudari dan selalu mohon ridho dan petunjuk Alloh SWT.

Sekian yang bisa ane bisa sarankan. Mohon dibenarkan apabila terdapat kesalahan.

Wassalam.
 
@mas judi:makasih atas info nya...yang sangat berarrti bagi saya...walaupun hal tersebut berlaku di indonesia.tapi saya sangat berterima kasih kepada mas judi bahwa di mata agama saya bisa memnta cerai kepada suami saya..tapi talak berapakah yang jatuh kepada saya bila kebutuhan saya tidak di penuhi?mas bilang dalam 3 bulan tidak dinafkahi telah jatuh talak,bagaimana bila telah 1 tahun?
talak berapakah yang telah jatuh?
mohon pencerahannya.
@mas cimohai:makasih atas nasihat nya mas...karna nasihat mas juga membuka mata hati saya tentang laki2 yang berhubungan dengan saya itu...tetapi saya juga berharap pada dia agar menghilangkan kebiasaan buruk itu (mengingat dia agak susah mengendalikan kebiasaan buruk itu,tetapi dia juga bukan type laki2 yang suka maen perempuan),itu sebab nya saya memberikan kesempatan pada dia,dan alhamdulillah dia sedikit demi sedikit mulai tampak perubahan.
setelah saya konsutasi dengan keluarga saya.keluarga saya memutuskan untuk menyerahkan semuanya kepada saya(karna mereka juga tidak menyukai suami saya ketika mereka tau suami saya mempunyai wanita lain,sebelum suami saya nikah dengan wanita itu).
sekali lagi terima kasih atas ilmu dan nasihat nya....

bila ada nasihat lain nya saya siap mendengarkan..
karna saya memang membutuhkan lebih banyak nasihat dan ilmu.

terima kasih
 
Pada intrinya ikrar talak itu haruslah disebutkan oleh pihak suami...ketika pembacaan talak disetujui pengadilan agama...talak 1 ,2 atau 3 itu tidaklah terlalu membedakan buat ane pribadi karena intinya perpisahan itu sudah terjadi dan Sah menurut hukum negara dan agama...

Namun jika masih dalam masa talak 1 dan 2...suami istri masih boleh rujuk...talak 3 talak akhir..artinya tidak boleh rujuk sebelum sang Istri menikah lagi dan disetubuhi oleh laki-laki yg jadi suami berikutnya...
dan setahu ane...talak itu haruslah diberikan secara bertahap...tidak boleh langsung talak akhir (talak 3)...gunannya semoga masih ada kesempatan untuk rujuk...(bersatu kembali)

Saran ane...berhati-hatilah dalam berhubungan dengan laki-laki secara Online...Dunia Online itu dunia penuh tipu daya..jangan sampai tertipu olehnya...lagi pula secara hukum saudari masih sah jadi istri suami saudari...jadi jangan sampai terjebak dalam sebuah dosa berikutnya..."laki-laki baik biasanya akan lebih mudah ditemukan pada tempat yg baik pula"

bila anda marah karena suami berpaling kepada wanita lain bukan artinya saudari juga boleh manambatkan cinta kepada laki-laki lain...selesaikan dulu masalah saudari dengan suami...karena saudari masih terikat dengan sebuah pertalian hukum dan agama...yg saya khawatirkan suami bisa saja memperkarakan secara hukum saudari jika urusan saudari belum usai tapi saudari telah "Intens" dengan pria lain...apalagi jika sudah menjurus pada "urusan" syahwat...akan lebih susah kalau akhirnya nanti masuk kedalam masalah hukum....
 
Betul seperti yang dikatakan bang judi, di dunia nyata saja kita harus selalu mawas diri, apalagi ini di dunia maya yang penuh ketidakpastian, seperti asli tapi palsu ataupun sebaliknya, ditambah dengan pengalaman saudari yang dapat dimanfaatkan oleh orang lain.

@mas cimohai:makasih atas nasihat nya mas...karna nasihat mas juga membuka mata hati saya tentang laki2 yang berhubungan dengan saya itu...tetapi saya juga berharap pada dia agar menghilangkan kebiasaan buruk itu (mengingat dia agak susah mengendalikan kebiasaan buruk itu,tetapi dia juga bukan type laki2 yang suka maen perempuan),itu sebab nya saya memberikan kesempatan pada dia,dan alhamdulillah dia sedikit demi sedikit mulai tampak perubahan.

Semoga pria tersebut mendapatkan karunia dan barokah dari Alloh SWT, mungkin berikut ini bisa menambah pengetahuan kita semua tentang ciri2x pria soleh :
1. Pria yang baik adalah pria yang memiliki kepribadian (Syakhsiyyah) Islamiyyah. Yang menggunakan akal fikiran dan nalurinya hanya bersandar pada Islam. Hal ini juga berlaku bagi sebaliknya yaitu wanita.
2. Seorang lelaki beriman itu sgt menjaga dirinya terutama hatinya, dia akan sgt menjaga kehormatan wanita yg dicintainya.
3. Selalu menjaga shalat berjamaah. Minimal pada waktu shalat subuh dia selalu ada dimasjid.
4. Selalu menjaga pandangan. Perhatikan matanya. Ikhwan yang sholeh itu pandangannya seperti terhijab. Pada saat dia berada di keramaian yang banyak pamer aurat, matanya akan pindah kedunia lain. Tak terlalu sulit mengenalinya karena ini sangat kentara.

Diatas hanyalah sedikit dari ciri2x pria soleh yang mampu membawa dirinya sendiri dan saudari untuk mendapatkan karunia dan ridho Alloh SWT.

Semoga saudari selalu diberikan kekuatan, ketabahan dan pencerahan dari Alloh SWT untuk diberikan jalan keluar yang terbaik. Amin.
 
Betul seperti yang dikatakan bang judi, di dunia nyata saja kita harus selalu mawas diri, apalagi ini di dunia maya yang penuh ketidakpastian, seperti asli tapi palsu ataupun sebaliknya, ditambah dengan pengalaman saudari yang dapat dimanfaatkan oleh orang lain.



Semoga pria tersebut mendapatkan karunia dan barokah dari Alloh SWT, mungkin berikut ini bisa menambah pengetahuan kita semua tentang ciri2x pria soleh :
1. Pria yang baik adalah pria yang memiliki kepribadian (Syakhsiyyah) Islamiyyah. Yang menggunakan akal fikiran dan nalurinya hanya bersandar pada Islam. Hal ini juga berlaku bagi sebaliknya yaitu wanita.
2. Seorang lelaki beriman itu sgt menjaga dirinya terutama hatinya, dia akan sgt menjaga kehormatan wanita yg dicintainya.
3. Selalu menjaga shalat berjamaah. Minimal pada waktu shalat subuh dia selalu ada dimasjid.
4. Selalu menjaga pandangan. Perhatikan matanya. Ikhwan yang sholeh itu pandangannya seperti terhijab. Pada saat dia berada di keramaian yang banyak pamer aurat, matanya akan pindah kedunia lain. Tak terlalu sulit mengenalinya karena ini sangat kentara.

Diatas hanyalah sedikit dari ciri2x pria soleh yang mampu membawa dirinya sendiri dan saudari untuk mendapatkan karunia dan ridho Alloh SWT.

Semoga saudari selalu diberikan kekuatan, ketabahan dan pencerahan dari Alloh SWT untuk diberikan jalan keluar yang terbaik. Amin.

subhanallah....semoga Allah memberikan antum pikiran dan jalan yg tetap lurus dan terjaga:)
 
Ikutan ya, Ini bicara hukum ya..

saya seorang istri dengan dua anak,keluarga kami berjalan baik selama 8 tahun sampai akhirnya suami saya main perempuan lain yang mana perempuan itu adalah mantan pacar nya sendiri.ketika saya tau bahwa dia main dengan wanita lain,saya meninggalkan dia dan balik ke rumah ortu saya.
sampai sini sama2 salah, salah suami main perempuan lain, salah istri meninggalkan rumah balik ke rumah ortu tanpa izin suai, keduanya tidak dibenarkan dalam ajaran Islam

kemudian dia menjemput saya dan dia bilang dia tak akan main dengan perempuan itu lg,di atas alquran dia bersumpah.sebagai seorang istri saya memberinya kesempatan kedua,namun 5 bulan setelah kejadian itu tiba2 dia kawin dengan perempuan itu tanpa sepengetahuan saya
disini salah suami cuma satu, yaitu melanggar sumpah, adapun menikah dgn perempuan lain bukan dosa, karena nikahnya menerut agama itu sah, tetapi kesalahan nya adalah tidak memenuhi syarat-dari DEPAG- untuk poligami

dengan berat hati saya menerima nya walaupun hati ini tak ikhlas dimadu.4 tahun berlalu masalah itu dan kemudian saya suka ama seorang laki2 di ym dan kami menjalin hubungan.hingga pada suatu hari dia meminta saya membukan baju di depan cam (hanya membukan baju,tidak membuka semua nya),dan itu di ketahui suami saya,karna dia memasang remote desktop di laptop saya,ketika suami saya tau dia mengusir saya dari rumah.
ini jelas dosa istri, karena status masih istri, tapi istri selingkuh, mengusir dari rumah itu adalah sighat jatuh CERAI talak 1

karna saya sudah lama tak tahan hidup dengan nya (karna hak saya sbgai seorang istri juga tidak pernah di penuhi selama 1 tahun),saya memutuskan untuk cerai dari dia.ketika dimahkamah sya cerita semua kejadian yang membuat saya minta cerai dari dia.dan dia menceritakan semua kejadian,walau di mahkamah dia bohong bahwa sayalah yang ingin pergi dari rumah tersebut,tetapi mahkamah malah membela dia,apalagi ketika saya bilang saya tak pernah di sentuh dia selama 1 tahun lebih.dan dengan gampang dia berdalih bahwasanya dia punya penyakit asma dan mahkamah memakluminya.dia ingin saya kembali lagi bersama dia,tapi karna saya sudah terlalu sakit hati dibuat nya, saya tetap meminta cerai dari dia
ini adalah pembelaan masing2 pihak, istri membela diri karena tidak ada nafkah, si suami membela diri, hal ini tidak ada kekuatannya dalam hukum Islam, adapun di mahkamah cuma mencari legalitas status, karena secara Islami mereka berdua sudah jatuh talak 1

yang ingin saya tanyakan adalah:apakah sah sebagai istri saya meminta cerai dengan alasan tersebut,baik dalam hukum islam dan di mahkamah agama?
dalam hukum Islam tidak sah istri menceraikan suami, tetapi bisa sah menurut mahkamah, maksudnya menggugat cerai untuk mencari "jelas nya status" si istri menjadi janda, sehingga secara agama dan negara bisa nikah dgn lelaki lain, perlu di ingat masa iddah istri tetap berlaku, biasanya surat cerai keluar setelah masa iddah habis yaitu sekitar tiga bukan, tetapi klo istri dalam keadaan hamil, surat cerai keluar setalah melahirkan, (selama mengandung masih dalam tanggungan mantan suami, suka atau tidak suka itu kewajiban si mantan suami).

namun, pada persoalan suami-istri diatas, secara hukum Islam mereka sudah cerai (talak 1), dimahkamah cuma mencari legalitas saja, dan mereka berdua masih ada kesempatan rujuk kembali, jika rujuk melawati masa iddah maka syarat dan rukun nikah harus dipenuhi seperti semula, tetapi jika belum lewat msa iddah mereka ingin rujuk, cukup dgn dua saksi dari kedua belah pihak, agar terhindar dari fitnah zinah

demikan semoga membantu
 
^terima kasih telah membantu....:)
 
@mas filusufi:terma kasih atas bantuan nya mengenai hukum dalam islam...masalah diatas telah terjadi dan terjadi di bulan 4 yang lalu. yang mana kami sudah ke mahkamah.memang dia minta saya kembali ke ke dia..tapi karna sudah terlalu sakit hati dan tidak ada niat untuk kembali,saya tidak menghiraukan keinginan nya...berarti masa iddah saya sudah abis ya mas?....dan saya tidak bisa lagi kembali ke suami saya? (bukan maksud saya mau kembali,tapi untuk sekedar ingin tahu saja).

o iya saya ada satu pertanyaan tentang poligami..
sah kah suami menikah lg dengan wanita lain tapi tidak mendapat izin dari istri?
karna suami saya menikah engan wanita lain tanpa sepengetahuan saya dan izin saya..

mohon bantuannya...
 
@mas filusufi:terma kasih atas bantuan nya mengenai hukum dalam islam......dan saya tidak bisa lagi kembali ke suami saya? (bukan maksud saya mau kembali,tapi untuk sekedar ingin tahu saja).

o iya saya ada satu pertanyaan tentang poligami..
sah kah suami menikah lg dengan wanita lain tapi tidak mendapat izin dari istri?
karna suami saya menikah engan wanita lain tanpa sepengetahuan saya dan izin saya..

mohon bantuannya...
.masalah diatas telah terjadi dan terjadi di bulan 4 yang lalu. yang mana kami sudah ke mahkamah.memang dia minta saya kembali ke ke dia..tapi karna sudah terlalu sakit hati dan tidak ada niat untuk kembali,saya tidak menghiraukan keinginan nya...berarti masa iddah saya sudah abis ya mas?
Mahkamah tentu tidak mau ambil resiko blom 4 bulan ternyata mereka rujuk, menuh2in daftar cerai aja..hehe...dengan berpegang pada kaidah "cerai itu hal yg dibenci Allah" tentu secara semangatnya mahkamah ingin menyatukan kembali setiap pasangan, makanya minimal 3x diberi pandangan dan nasehat, untung-rugi untuk kalian, anak2, dst.

Masalah iddah betul sudah habis dari talak 1, masalah rujuk sudah saya jawab diatas:

"mereka berdua masih ada kesempatan rujuk kembali, jika rujuk melawati masa iddah maka syarat dan rukun nikah harus dipenuhi seperti semula"

Rukun nikah :
1, pengantin Laki
2. Pengantin Wanita
3. Wali dari pihak wanita
4. Mas kawin
5. Ijab Qobul
6. 2 orang saksi <--ini tambahan dari Depag

o iya saya ada satu pertanyaan tentang poligami..
sah kah suami menikah lg dengan wanita lain tapi tidak mendapat izin dari istri?
Secara hukum Islam, pernkahan mereka SAH, karena tidak ada dalil yg mengatakan seorang suami mesti izin, namun secara mahkamah mereka tidak sah, ini yg dikenal dgn nikah 'dibawah tangan', klo si suami adalah pejabat, ini dikenal dgn "istri simpanan" hehehe, resikonya adalah--bagi mahkamah--tidak ada hak waris, tidak ada harta gono-gini, maka si istri simpanan tidak dapat menuntut hak secara hukum. Bagi hukum Islam karena dinilai sah maka tetap ada bagian waris bagi anak dan istri itu sesuai hukum faraid tapi bukan lewat mahkamah melainkan lewat hukum adat setempat

Semoga jelas....

Saran saya...dari persoalan kalian ini, jika istri dapat berpisah maka lakukan tetapi memaafkan itu suatu yg harus, karena bagaimana pun si suami adalah bapak dari anak2 kalian, yg pernah saling mencinta dan berbagi, ingat yg indah2 supaya bisa memaafkan walau tidak mau kembali.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.