• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

(jasa) mediasi kartu kredit bermasalah ( legal )

keizacute

IndoForum Newbie F
No. Urut
46057
Sejak
14 Jun 2008
Pesan
13
Nilai reaksi
0
Poin
1
Solusi Terbaik Penyelesaian Masalah Kartu Kredit dan Kredit Tanpa Agunan

Legal & Tidak Melanggar Hukum


Kronologis

Kemudahan kita dan janji dan promosi dari marketing Bank penerbit untuk mendapatkan Kartu kredit membuat kita jadi ingin memilikinya.

Segala kemudahan dijanjikan dan dilakukan agar kita tertarik dan bisa mendapatkan kartu kredit

Pihak penerbit tetap mengeluarkan kartu kredit walaupun tahu ada sebagian nasabahnya yang penghasilannya sebenarnya belum layak dan akan menimbulkan kredit bermasalah dikemudian hari.

Akhirnya kita memiliki kartu kredit dan siap menggunakannya.



Masalah

Ketika kita tidak sanggup melunasi kembali tagihan kartu kredit, maka pihak bank akan mulai melakukan teror by terornya, maka sudah dapat dipastikan kepanikan dan kekhawatiran akan menjadi santapan anda hari demi hari.

Adapun Teror-teror yang dilakukan oleh pihak bank biasanya ada 2 cara, yaitu teror yang dilakukan melalui telepon yang setiap saat akan menghubungi anda tanpa mengenal waktu atau teror melalui "delivery" yakni karyawan bank bagian collection mendatangi alamat anda untuk mengambil uang tagihan yang seharusnya anda bayar.

Tetapi Jika tagihan kartu kredit anda tertunggak selama 3 - 6 bulan biasanya bank akan menggunakan jasa agen. Jasa agen ini ada yang dilakukan perorangan atau yang dikoordinir melalui suatu badan usaha. namun tidak jarang agen (debt collector) tersebut malah mengabaikan aturan-aturan hukum yang berlaku.

Kebanyakan perusahaan Kartu Kredit ( Debt Colector ) memang memanfaatkan rasa malu yang dimiliki nasabah (karena punya hutang), serta ketidaktahuan nasabah pada hukum untuk berbuat di luar aturan atau melanggar hukum. Misalnya mengganggu orang-orang di sekitar nasabah seperti keluarga, atau orang-orang di tempat kerja dengan menteror dengan kata-kata kasar dan mengancam, bahkan dengan mendatangi tempat kerja atau kediaman, juga mencegat di tempat-tempat umum.

Bisa saja nasabah terus menghindar dari kejaran debt collector, atau memberikan suap pada debt collector yang menagihnya hingga akan datang lagi debt colector lain yang akan minta anda suap juga tanpa ada batasan waktu. tetapi itu hanya sementara saja, karena esensi sesungguhnya tidak terselesaikan. Nasabah tetap tidak bisa tidur nyenyak, was-was, paranoid dan selalu ketakutan . sedangkan bunga dari tagihan kartu kredit itu sendiri semakin membengkak (bunga berbunga) dan tetap perlu diselesaikan, sementara dana sudah keluar banyak untuk menyuap.

Masa - masa teror

sangat Perlu diperhatikan !!!
1. Jangan terbujuk untuk memberikan pembayaran cicilan pada debt colector karena sebenarnya tugas colector hanya memberitahukan bahwa ada tagihan , sedangkan pembayarannya sendiri di Bank yang bersangkutan atau ditempat pembayaran resmi (kantor pos, ATM, Bank, Dll).

2. Jangan menjanjikan untuk memberikan jaminan barang, karena KK & KTA adalah tanpa agunan


3. Bila anda memberikan pembayaran cicilan pada debt colector juga, pasti kwitansinya bukan berlogo Bank (bahkan sering tanpa kuitansi), jadi keamanan pembayaran anda jadi sangat meragukan (uang bisa hilang). anda sudah membayar tetapi datanya belum.


4. Bagan cicilan pembayaran utang yang dibuat debt colector adalah rekaan mereka sendiri bukan dari bank yang bersangkutan. ini bisa dilihat dari tidak digunakannya kop surat resmi bank penerbit kartu kredit

5. Bila ingin negosiasikan pembayaran dan menutup kartu sebaiknya datang sendiri (jangan menggunakan telepon karena akan diabaikan) ke bank penerbit. Tetapi pihak bank hanya akan memberikan scedule pembayaran cicilan baru dengan bunga yang baru.





Lembaga mediasi

Bagi anda yang saat ini pusing dengan masalah tagihan kartu kredit, capek ditagih-tagih plus dengan teror debt colector saat ini Bank Indonesia telah menyediakan fasilitas lembaga mediasi perbankan.

Lembaga Mediasi Perbankan ini telah disosialisasikan melalui Peraturan Bank Indonesia No. 8/5/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 8/14/DPNP tanggal 1 Juni 2006 sehingga dengan demikian Bank Indonesia telah menjalankan fungsi mediasi perbankan sebagai sarana yang sederhana, murah, dan cepat dalam hal penyelesaian pengaduan nasabah oleh Bank belum dapat memuaskan nasabah dan menimbulkan sengketa antara nasabah dengan bank. Pengajuan penyelesaian sengketa dimaksud dapat disampaikan kepada Bank Indonesia oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah dengan persyaratan sebagai berikut :

1. Sengketa yang dapat diajukan adalah sengketa keperdataan yang timbul dari transaksi keuangan.
2. Sengketa yang dapat diajukan adalah sengketa yang timbul dari hasil penyelesaian pengaduan Nasabah yang telah dilakukan oleh Bank.
3. Nasabah tidak dapat mengajukan tuntutan finansial yang diakibatkan oleh kerugian immaterial. Yang dimaksud kerugian immaterial antara lain adalah kerugian karena pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
4. Nilai tuntutan finansial diajukan dalam mata uang rupiah dengan jumlah maksimal adalah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Jumlah tersebut dapat berupa kumulatif dari kerugian finansial yang telah terjadi pada Nasabah, potensi kerugian karena penundaan atau tidak dapat dilaksanakannya transaksi keuangan Nasabah dengan pihak lain, dan atau biaya-biaya yang telah dikeluarkan Nasabah untuk mendapatkan penyelesaiannya Sengketa.
5. Batas waktu pengajuan adalah paling lambat 60 (enampuluh) hari kerja, yang dihitung sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan Nasabah dari Bank
6. Nasabah mengajukan penyelesaian sengketa kepada lembaga Mediasi perbankan secara tertulis dengan menggunakan formulir terlampir atau dibuat sendiri oleh Nasabah dan dilengkapi dokumen pendukung antara lain:
1. Foto copy surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan Bank kepada Nasabah.
2. Foto copy bukti identitas Nasabah yang masih berlaku.
3. Surat penyataan yang ditandatangani di atas meterai yang cukup bahwa Sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga Mediasi lainnya dan belum pernah diproses dalam Mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.
4. Foto copy dokumen pendukung yang terkait dengan Sengketa yang diajukan
5. Foto copy surat kuasa, dalam hal pengajuan penyelesaian Sengketa dikuasakan.
7. Formulir yang telah diisi dan dilengkapi dokumen pendukung disampaikan kepada :

Bank Indonesia
Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan
Menara Radius Prawiro lantai 19
Jalan MH Thamrin No. 2
Jakarta 10110



Anda Bisa bernegosiasi sendiri dengan pihak Bank. tetapi yang anda dapatkan hanya penghentian bunga tagihan dengan tetap membayar seluruh tagihan terakhir dengan dicicil tanpa batas waktu (hingga lunas) dengan bunga cicilan yang baru , bila telat bayar cicilan pelunasan.....kembali akan ada teror.





Solusi Penyelesaian

Kamilah satu lembaga yang memediasi dan mengadvokasi agar bisa menjembatani penyelesaian masalah kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA)

Kami akan memberikan penjelasan pada nasabah yang bermasalah mengenai apa dan sebenarnya kartu kredit dan atau apa dan sebenarnya hak dan kewajiban nasabah yang selama ini disembunyikan atau dikebiri oleh pihak bank penerbit kartu kredit.

Kami menyelesaikan permasalahan anda dengan pihak bank dengan cara: Mengatur skedul cicilan yang anda sanggupi, atau meminta discount dari jumlah pembayaran hingga batas maksimal, atau tidak membayar sama sekali tagihan kartu kredit macet anda.

Karena kami akan membantu, maka kami tidak membatasi besaran kredit yang ditagih pihak Bank. ( Rp 1juta pun kami urus )

Nasabah hanya cukup membayar 15 % saja dari jumlah tagihan terakhir dari pihak Bank tanpa ada biaya apapun lagi.

Konsultasi tidak dipungut biaya (gratis)



Jadi Advokasi ini Legal dan tidak melanggar aturan apapun !!!!

Hubungi : Keiza : 08176501576
Aldy : (021) 99071006
Nikky : (021) 99737732
 
Solusi Terbaik Penyelesaian Masalah Kartu Kredit dan Kredit Tanpa Agunan

Legal & Tidak Melanggar Hukum


Kronologis

Kemudahan kita dan janji dan promosi dari marketing Bank penerbit untuk mendapatkan Kartu kredit membuat kita jadi ingin memilikinya.

Segala kemudahan dijanjikan dan dilakukan agar kita tertarik dan bisa mendapatkan kartu kredit

Pihak penerbit tetap mengeluarkan kartu kredit walaupun tahu ada sebagian nasabahnya yang penghasilannya sebenarnya belum layak dan akan menimbulkan kredit bermasalah dikemudian hari.

Akhirnya kita memiliki kartu kredit dan siap menggunakannya.



Masalah

Ketika kita tidak sanggup melunasi kembali tagihan kartu kredit, maka pihak bank akan mulai melakukan teror by terornya, maka sudah dapat dipastikan kepanikan dan kekhawatiran akan menjadi santapan anda hari demi hari.

Adapun Teror-teror yang dilakukan oleh pihak bank biasanya ada 2 cara, yaitu teror yang dilakukan melalui telepon yang setiap saat akan menghubungi anda tanpa mengenal waktu atau teror melalui "delivery" yakni karyawan bank bagian collection mendatangi alamat anda untuk mengambil uang tagihan yang seharusnya anda bayar.

Tetapi Jika tagihan kartu kredit anda tertunggak selama 3 - 6 bulan biasanya bank akan menggunakan jasa agen. Jasa agen ini ada yang dilakukan perorangan atau yang dikoordinir melalui suatu badan usaha. namun tidak jarang agen (debt collector) tersebut malah mengabaikan aturan-aturan hukum yang berlaku.

Kebanyakan perusahaan Kartu Kredit ( Debt Colector ) memang memanfaatkan rasa malu yang dimiliki nasabah (karena punya hutang), serta ketidaktahuan nasabah pada hukum untuk berbuat di luar aturan atau melanggar hukum. Misalnya mengganggu orang-orang di sekitar nasabah seperti keluarga, atau orang-orang di tempat kerja dengan menteror dengan kata-kata kasar dan mengancam, bahkan dengan mendatangi tempat kerja atau kediaman, juga mencegat di tempat-tempat umum.

Bisa saja nasabah terus menghindar dari kejaran debt collector, atau memberikan suap pada debt collector yang menagihnya hingga akan datang lagi debt colector lain yang akan minta anda suap juga tanpa ada batasan waktu. tetapi itu hanya sementara saja, karena esensi sesungguhnya tidak terselesaikan. Nasabah tetap tidak bisa tidur nyenyak, was-was, paranoid dan selalu ketakutan . sedangkan bunga dari tagihan kartu kredit itu sendiri semakin membengkak (bunga berbunga) dan tetap perlu diselesaikan, sementara dana sudah keluar banyak untuk menyuap.

Masa - masa teror

sangat Perlu diperhatikan !!!
1. Jangan terbujuk untuk memberikan pembayaran cicilan pada debt colector karena sebenarnya tugas colector hanya memberitahukan bahwa ada tagihan , sedangkan pembayarannya sendiri di Bank yang bersangkutan atau ditempat pembayaran resmi (kantor pos, ATM, Bank, Dll).

2. Jangan menjanjikan untuk memberikan jaminan barang, karena KK & KTA adalah tanpa agunan


3. Bila anda memberikan pembayaran cicilan pada debt colector juga, pasti kwitansinya bukan berlogo Bank (bahkan sering tanpa kuitansi), jadi keamanan pembayaran anda jadi sangat meragukan (uang bisa hilang). anda sudah membayar tetapi datanya belum.


4. Bagan cicilan pembayaran utang yang dibuat debt colector adalah rekaan mereka sendiri bukan dari bank yang bersangkutan. ini bisa dilihat dari tidak digunakannya kop surat resmi bank penerbit kartu kredit

5. Bila ingin negosiasikan pembayaran dan menutup kartu sebaiknya datang sendiri (jangan menggunakan telepon karena akan diabaikan) ke bank penerbit. Tetapi pihak bank hanya akan memberikan scedule pembayaran cicilan baru dengan bunga yang baru.





Lembaga mediasi

Bagi anda yang saat ini pusing dengan masalah tagihan kartu kredit, capek ditagih-tagih plus dengan teror debt colector saat ini Bank Indonesia telah menyediakan fasilitas lembaga mediasi perbankan.

Lembaga Mediasi Perbankan ini telah disosialisasikan melalui Peraturan Bank Indonesia No. 8/5/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 8/14/DPNP tanggal 1 Juni 2006 sehingga dengan demikian Bank Indonesia telah menjalankan fungsi mediasi perbankan sebagai sarana yang sederhana, murah, dan cepat dalam hal penyelesaian pengaduan nasabah oleh Bank belum dapat memuaskan nasabah dan menimbulkan sengketa antara nasabah dengan bank. Pengajuan penyelesaian sengketa dimaksud dapat disampaikan kepada Bank Indonesia oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah dengan persyaratan sebagai berikut :

1. Sengketa yang dapat diajukan adalah sengketa keperdataan yang timbul dari transaksi keuangan.
2. Sengketa yang dapat diajukan adalah sengketa yang timbul dari hasil penyelesaian pengaduan Nasabah yang telah dilakukan oleh Bank.
3. Nasabah tidak dapat mengajukan tuntutan finansial yang diakibatkan oleh kerugian immaterial. Yang dimaksud kerugian immaterial antara lain adalah kerugian karena pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
4. Nilai tuntutan finansial diajukan dalam mata uang rupiah dengan jumlah maksimal adalah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Jumlah tersebut dapat berupa kumulatif dari kerugian finansial yang telah terjadi pada Nasabah, potensi kerugian karena penundaan atau tidak dapat dilaksanakannya transaksi keuangan Nasabah dengan pihak lain, dan atau biaya-biaya yang telah dikeluarkan Nasabah untuk mendapatkan penyelesaiannya Sengketa.
5. Batas waktu pengajuan adalah paling lambat 60 (enampuluh) hari kerja, yang dihitung sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan Nasabah dari Bank
6. Nasabah mengajukan penyelesaian sengketa kepada lembaga Mediasi perbankan secara tertulis dengan menggunakan formulir terlampir atau dibuat sendiri oleh Nasabah dan dilengkapi dokumen pendukung antara lain:
1. Foto copy surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan Bank kepada Nasabah.
2. Foto copy bukti identitas Nasabah yang masih berlaku.
3. Surat penyataan yang ditandatangani di atas meterai yang cukup bahwa Sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga Mediasi lainnya dan belum pernah diproses dalam Mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.
4. Foto copy dokumen pendukung yang terkait dengan Sengketa yang diajukan
5. Foto copy surat kuasa, dalam hal pengajuan penyelesaian Sengketa dikuasakan.
7. Formulir yang telah diisi dan dilengkapi dokumen pendukung disampaikan kepada :

Bank Indonesia
Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan
Menara Radius Prawiro lantai 19
Jalan MH Thamrin No. 2
Jakarta 10110



Anda Bisa bernegosiasi sendiri dengan pihak Bank. tetapi yang anda dapatkan hanya penghentian bunga tagihan dengan tetap membayar seluruh tagihan terakhir dengan dicicil tanpa batas waktu (hingga lunas) dengan bunga cicilan yang baru , bila telat bayar cicilan pelunasan.....kembali akan ada teror.





Solusi Penyelesaian

Kamilah satu lembaga yang memediasi dan mengadvokasi agar bisa menjembatani penyelesaian masalah kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA)

Kami akan memberikan penjelasan pada nasabah yang bermasalah mengenai apa dan sebenarnya kartu kredit dan atau apa dan sebenarnya hak dan kewajiban nasabah yang selama ini disembunyikan atau dikebiri oleh pihak bank penerbit kartu kredit.

Kami menyelesaikan permasalahan anda dengan pihak bank dengan cara: Mengatur skedul cicilan yang anda sanggupi, atau meminta discount dari jumlah pembayaran hingga batas maksimal, atau tidak membayar sama sekali tagihan kartu kredit macet anda.

Karena kami akan membantu, maka kami tidak membatasi besaran kredit yang ditagih pihak Bank. ( Rp 1juta pun kami urus )

Nasabah hanya cukup membayar 15 % saja dari jumlah tagihan terakhir dari pihak Bank tanpa ada biaya apapun lagi.

Konsultasi tidak dipungut biaya (gratis)



Jadi Advokasi ini Legal dan tidak melanggar aturan apapun !!!!

Hubungi : Keiza : 08176501576
Aldy : (021) 99071006
Nikky : (021) 99737732

Hi Keiza...

Alamatnya di mana yah.....?
Setelah saya baca ada tulisan anda seperti ini :

Kami menyelesaikan permasalahan anda dengan pihak bank dengan cara: Mengatur skedul cicilan yang anda sanggupi, atau meminta discount dari jumlah pembayaran hingga batas maksimal, atau tidak membayar sama sekali tagihan kartu kredit macet anda.

tidak membayar sama sekali tagihan KK yg macet........setahu saya sih nanti di kemudian hari akan di teror kembali tuh sm Debt Collector....terus percuma dung kalau kita sdh bayar 15% nya ke anda....??? :D

terus terang saya jg punya masalah dgn CC dan itu membuat saya sdh males menghadapi para debt colector.....pasrah saja...minta cicilan ke bank mesti bayar DP nya dulu...baru bisa dikasih cicilan....tetep aja nggak selesai-2 masalahnya....dan bila saya minta bantuan ke anda.....khan saya mesti bayar 15% dr total tagihan CC yg saya punya terus di tambah tiap bulan cicilannya bila terjadi kesepakatan.....dgn pihak bank....kalau CC nya cuma ada 5 sih.....saya masih sanggup.....tp ini sdh 15 CC hehehehehehehe....puyeng deh.....gue sih bisa aja kabur dr rumah.....tp kasihan sm org yg ada di rumah baik org tua maupun saudara saya ........kira-2 jalan terbaiknya apa yah......:D

Salam,

Stresssssssss
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.