• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

(ASK) Poligami

neo_trinity

IndoForum Newbie E
No. Urut
17087
Sejak
12 Jun 2007
Pesan
55
Nilai reaksi
2
Poin
8
Assalammualaikum Wr Wb

Mo tanya nich...
Sebenernya gimana sih soal poligami dalam pandangan agama?
Halal kah ato Haram?
Ada kah ayat ato hadist yang memperkuat pernyataan bahwa poligami itu halal ato haram?

Makasih atas jawaban dari semua...
 
wa'alaikumussalaam warahmatullahi wabarakatuhu

saya coba jawab ya...

sebenrnya poligami sudah menjadi dilema bagi kita orang muslim dmn mayoritas dr kita
hanya melihat enaknya saja, ketika berurusan dengan hal2 yang wajib kita banyak mengeluh, dan bila merujuk kepada hukum poligami rata-rata menyetujuinya karena
ada dalilnya dan sunnah dimana rasul melakukannya dan ini menjadi sunnah.

tapi sunnah yang mana dulu, jika kita melihat asal usul rasul berpoligami bukanlah untuk memenuhi hasrat belaka.
tetapi mereka adalah janda2 tua yang suaminya meninggal di medan perang dengan kata lain sudah nenek2.
lalu bagaimana dengan istri rasulullah aisyah ra yang masih sangat muda, itu terjadi karena abu bakar ingin mengikat hubungan keluarga dengan rasulullah dan sekali lagi bukan untuk memenuhi nafsu belaka.
kemudian seorang rasul juga berbeda dari orang biasa dimana beliau mempunya kesabaran yang lebih dan sikap yang adil.

dan ada hukum usulul fiqh dar ul mafaasid muqoddamun 'alaa jalbil masholih
yang artinya meninggalkan kerusakan lebih baik dari pada melakukan kebaikan-kebaikan.

dimana jika seseorang berpoligami dan istrinya merasa terdzalimi maka hukumnya dosa besar, karena kita didalam islam dilarang mendzalimi makhluk sekecil apapun terlebih lagi istri dan keluarga kita, dimana ini akan menimbulkan kerusakan2 yang banyak.

beberapa fakta : banyaknya orang berpoligami tetapi lemah dalam segi ekonomi hingga anaknya tidak terurus.
dan bila yang berpoligami orang yang mampu dari segi harta tapi mampukah membagi hatinya secara adil, lalu bila terjadi perseteruan antara isteri2nya dikarenakan kecemburuan yang terjadi bukankah itu akan menjadi pertanggung jawaban dihari pembalasan nanti.

semoga bermanfaat, n kalo ada yang kurang tolong di tambahkan.
 
ada ayat Al-Quran yg kurang lebih artinya :

"nikahi lah wanita2 yg baik2 dua,,tiga,,atau empat.jika kamu tidak bisa berbuat adil,,maka nikahi seorang saja"

ini kurang lebih..benernya agak2 lupa.
tapi disini kita lihat Allah menyuruhnya kita menikah 2x dulu JIKA memang kita mampu adil.adil seperti apa??adil dalam hal pembagian malam dan materi.artinya klo istri 1 dapet harta 50,,maka istri 2 pun 50..dalam hal ini,,adil dalam hal hati-cinta-tidak termasuk karena sesungguhnya manusia ga akan pernah bisa adil dalam urusan hati.

klo saya pribadi,,apabila istri merasa ga bisa terima dipoligami,,akan lebih baik jika dicerai atau kitanya lebih menahan diri dari poligami tersebut.klo dia merasa mampu menghadapi poligami,,ya rasanya wanita luar biasa yg bisa menerima nya..tentu surga bisa jadi balasannya.. tul ga?? :D
 
tul bgt
poligami maksimal 4 cwek
:)
gitu aj intinya
 
tul bgt
poligami maksimal 4 cwek
:)
gitu aj intinya


Assalamualaikum Wr. Wb.
:D ... Kalo prinsip ane gini (maaf kalo salah ... :D)
Allah memperbolehkan yang namanya poligami. Kita jangan menentang hal tersebut dengan berbagai alasan duniawi (perasaan, keadilan, perkataan orang, dsb), karena Allah lebih mengetahui segala-galanya. Kalo kita menentang poligami berarti kita menentang Al-Quran, menentang Al-Quran berarti menentang perkataan Allah ... :( ... Kafirlah kita kalo ini terjadi.
Sekarang prakteknya diserahkan kepada kita, boleh dikerjakan dan boleh tidak, lha wong Allah memperbolehkan ... asal syarat terpenuhi gak dilarang tuh. Tapi kalo kita merasa gak bisa memenuhi syaratnya (adil dalam hal materi dan biologis), jangan dipaksakan dong ... karena sesuatu yang dipaksakan itu tidak baik pada akhirnya ... :D

Maaf kalo salah ... :D
 
/gg halal aj asal adil dalam berbagai hal... /no1
 
wah poligami ya, lum kepikiran tuh tapi kayaknya satu ja dah repot he....
 
Sekarang masih kepikir dan cukup dengan 1 dulu...

tapi pernah kepikir, kalo gak salah rasululloh pernah berkata dengan menikah kita sudah menjalankan separuh iman,

konon jika yang perempuan muslim lebih banyak .....dan laki2 muslim lebih sedikit ...
* Apakah kita tidak terlalu egois untuk menyempurnakan iman kita sendiri (dengan menikah dengan 1 orang wanita) ... bukankah mereka (para wanita yang belum kebagian tersebut) juga berhak untuk menyempurnakan iman mereka juga??
* Bukan kah mereka juga berhak untuk mendapat kan perlindungan dari para lelaki yang menjadi suami mereka??
* Bukankah mereka juga berhak untuk mendapat kemuliaan dengan jihad fisabillilah (bukankah untuk para wanita dan istri) amalan tersebut ada dirumah?

---ini cuma pedapat saya.....kesalahan murni dari saya...kebenaran milik allah
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.